Memidana Partai Politik
Fajar Kurnianto ;
Peneliti Pusat Studi Islam dan
Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina Jakarta
|
KOMPAS, 17 Oktober
2016
Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam pernyataannya di Gedung KPK (7/10) mengatakan,
pelaku penyimpangan dana bantuan keuangan partai politik yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa dipidana.
Menurut dia, selain
kepada perorangan, pemidanaan bisa dikenakan pada parpol. Pernyataan ini
keluar berkaitan rencana ditingkatkannya dana bantuan negara atau subsidi
untuk parpol.
Sejauh ini memang
belum ada parpol yang dipidana karena kasus penyelewengan dana bantuan
negara. Kebanyakan adalah pemidanaan terhadap anggota partai yang terlibat
korupsi. Itu pun kebanyakan tidak berkaitan dana bantuan negara, tetapi
dengan aliran dana ke parpol dari anggotanya yang melakukan praktik korupsi
dalam proyek- proyek pemerintah. Karena itu, ketika seorang anggota parpol
terkena kasus korupsi, parpol bersangkutan kerap menyatakan itu urusan
pribadi, tak ada kaitan dengan parpol. Parpol seolah lepas tangan dan tidak
bertanggung jawab atas kadernya.
Padahal, jika didalami
lebih jauh, sulit diterima akal sehat bahwa parpol sebagai lembaga tidak
terlibat, baik langsung maupun tak langsung. Jika diibaratkan, parpol itu
semacam rumah dan para anggotanya adalah anggota di dalam rumah itu.
Tiap-tiap anggota saling berinteraksi, berkomunikasi, dan tahu semua hal di
rumah itu.
Anggota parpol adalah
bagian dari parpol itu sendiri. Jika ada yang terkena kasus korupsi, ia
hampir dipastikan tak sendirian. Ada teman-teman dari parpol yang sama yang
turut serta. Kita tentu masih ingat ada parpol yang ketika bendaharanya
terkena kasus korupsi teman-temannya yang merupakan petinggi parpol, bahkan
ketuanya, ikut terseret kasus korupsi itu.
Dengan demikian, sudah
tidak tepat lagi mengatakan kasus korupsi kader parpol adalah masalah pribadi
tanpa melibatkan lembaga parpol. Seperti halnya sebuah rumah yang menjadi
tempat anggotanya berkumpul melakukan suatu tindak kriminal, rumah tersebut
bisa disegel, demikian juga dengan parpol. Jika anggota-anggotanya
merencanakan suatu tindak korupsi tidak hanya untuk memperkaya anggota,
tetapi untuk kepentingan parpol, misalnya untuk pendanaan kampanye atau untuk
mendanai kegiatan-kegiatan parpol, sudah selayaknya parpol dipidana, disegel,
dan dibubarkan.
Selain berkilah bahwa
korupsi anggota parpol adalah masalah pribadi, parpol juga sering kali
beralasan: korupsi anggotanya disebabkan minimnya dana bantuan negara atau
subsidi untuk parpol. Karena itu, parpol mengambil dana dari para anggotanya,
terutama yang masuk di parlemen. Terkadang, itu belum cukup. Maka, mereka pun
mencari- cari celah seperti membidik proyek-proyek pemerintah untuk menutupi
kekurangan itu.
Kerap kali dalam
proyek-proyek itu anggota parpol melakukan
mark up anggaran dan akhirnya terjerat kasus. Ironisnya, mereka yang
melakukan itu sering merasa percaya diri karena parpolnya kemungkinan akan
melindungi, membela, dan menyelamatkannya.
Seperti dikutip dari
satu situs daring (5 Januari 2013),
anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi, tak
menampik fakta uang hasil kongkalikong anggaran di DPR masuk ke kas parpol.
Dia menyebutkan, berdasarkan beberapa bukti kasus yang terjadi di parlemen,
banyak indikasi pelanggaran. Itu fund
raising (pengumpulan dana) bagi partai
politik, katanya. Ia juga menegaskan, tak ada partai yang (hanya)
mengandalkan sumbangan kader atau pihak ketiga yang tidak mengikat. Itu omong
kosong. Sementara sumbangan juga tak menutup biaya politik yang begitu
tinggi, tuturnya.
Wajib diaudit BPK
Apakah penambahan dana
bantuan negara untuk parpol bisa menjadi solusi meminimalisasi korupsi
anggota parpol? Kalangan parpol mengiyakannya. Banyak pihak juga setuju.
Hampir di semua negara di dunia, terutama negara demokrasi maju, kilah
mereka, ada dana bantuan negara untuk parpol, dan dana itu cukup besar.
Karena itu, kecil ditemukan kasus korupsi.
Tapi, ketika
disinggung soal pemidanaan parpol jika terjadi penyelewengan dana itu, mereka
seperti tidak setuju. Mereka tetap berkilah penyelewengan itu masalah
pribadi, tidak terkait parpol. Parpol seperti mau untung sendiri, tidak mau
menerima konsekuensi dari apa yang didapatkannya.
Kita setuju parpol
sebagai pilar demokrasi perlu diberi dana bantuan oleh negara. Selain untuk
memperkuat institusi parpol dan menjalankan program-program pendidikan
politik, juga untuk membendung hasrat korupsi anggota parpol, terutama di
parlemen. Namun, parpol harus menjamin tak ada penyelewengan dana tersebut
dengan kesediaan mereka untuk melakukan transparansi keuangan parpol. Selain
itu, mereka juga harus bersedia diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar
terang benderang. Sejauh ini publik mencurigai parpol tidak transparan terhadap
keuangannya. Parpol seperti menyembunyikan hal sebenarnya.
Regulasi tentang
perlunya audit BPK, juga soal pengelolaan keuangan parpol secara transparan
dan akuntabel, sudah ada. UU No 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur
soal sumber dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan parpol. Di
antaranya Pasal 34 yang menyebutkan sumber dana dan pengeluaran yang berasal
dari APBN/APBD wajib diaudit BPK.
Selain itu, dalam
Pasal 39 disebutkan soal pengelolaan keuangan parpol harus diselenggarakan
secara transparan dan akuntabel, yaitu dengan dilakukannya audit dari akuntan
publik dan diumumkan secara periodik. Dengan demikian, semestinya masyarakat
luas memiliki akses yang mudah untuk
mengetahui pengelolaan keuangan dalam suatu parpol, mengingat sebagian dari
sumber dana tersebut berasal dari APBN/APBD.
Jadi, masalahnya
selama ini ada pada parpol itu sendiri, baik secara individu maupun lembaga.
Secara individu, seperti tidak ada inisiatif kreatif dari anggotanya untuk
menggalang dana lain di luar bantuan pemerintah, selain dengan meminta uang
negara lebih besar lagi. Secara lembaga, kacau-balaunya manajemen keuangan
parpol membuat parpol tidak transparan dan akuntabel terhadap pelaporan
keuangannya. Jika persoalan ini tidak juga dituntaskan parpol, sebanyak apa
pun dana bantuan negara untuk parpol, korupsi akan tetap terjadi. Maka, mau
tidak mau parpol harus siap dipidana. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar