Jumat, 01 Juli 2016

Brexit dan Indonesia

Brexit dan Indonesia

Muhamad Chatib Basri ;   Guru Besar Tamu Australian National University
                                                         KOMPAS, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Tidak tepat rasanya jika saya tetap mencoba untuk menjadi nakhoda yang akan membawa negeri ini ke tujuan berikutnya." Dengan kalimat dramatis itu, Perdana Menteri Inggris David Cameron menyatakan pengunduran dirinya. Dan Jumat, 24 Juni 2016, dicatat sebagai hari kelabu dalam sejarah integrasi Eropa. Hari itu, referendum rakyat Inggris memutuskan bahwa Inggris keluar dari Uni Eropa.

Fenomena ini dikenal dengan istilah Brexit. Seketika ketidakpastian terjadi, dunia seperti kehilangan arah, dan jam berikutnya kita melihat pasar uang bergejolak, poundsterling ambruk. Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati mengirim pesan pendek kepada saya: "UK memutuskan untuk keluar dari EU. Ini mengejutkan. Ini akan mengubah tatanan politik dan ekonomi dunia".

Saya kira Sri Mulyani benar.

Dampak perdagangan

Bagaimana dampak Brexit terhadap Indonesia? Jujur, terlalu pagi untuk membuat sebuah kesimpulan akhir atas sebuah isu yang masih cair dan terus bergerak. Terlalu pagi untuk menyimpulkan. Meski demikian, mungkin ada beberapa indikasi awal yang bisa dicatat dan dijadikan rujukan.

Pertama, dampak perdagangan (trade channel). Dapat diduga, Brexit akan mengurangi akses perdagangan Inggris ke Uni Eropa. Ini tidak berarti bahwa Inggris akan berhenti berdagang dengan Uni Eropa. Namun, dengan Inggris yang berada di luar Uni Eropa, tentu intensitas perdagangan Inggris dan Uni Eropa menurun. Penurunan intensitas perdagangan ini akan membuat pertumbuhan ekonomi Inggris melemah.

Peraih Nobel Ekonomi Paul Krugman memperkirakan bahwa Brexit akan menurunkan pendapatan riil Inggris sebesar 2 persen. Perlambatan ekonomi Inggris akan menurunkan permintaannya terhadap produk ekspor dari negara lain, termasuk Indonesia. Seberapa besar dampaknya? Saya kira, terbatas. Mengapa? Karena pangsa dari ekspor negara-negara Asia, termasuk Indonesia, ke Inggris relatif kecil. Ekspor Indonesia ke Inggris kurang dari 2 persen.

Yang lebih perlu diperhatikan bukanlah dampak perdagangan dari Inggris terhadap Indonesia, melainkan justru dari Uni Eropa. Suka atau tidak suka, Inggris adalah salah satu mitra dagang Uni Eropa yang amat penting. Karena itu, Brexit akan membuat pertumbuhan ekonomi Uni Eropa melambat walaupun mungkin tak sedrastis penurunan pertumbuhan ekonomi Inggris. Implikasinya: ekspor ke Uni Eropa juga melambat, termasuk ekspor dari negara Asia seperti Indonesia. Seberapa besar dampaknya?

Saya kira kita harus melihat lebih cermat. Pangsa pasar ekspor negara Asia ke Uni Eropa relatif besar. Tengok saja data berikut: Tiongkok (16 persen), India (12 persen), Indonesia (8 persen). Selain itu, perlambatan ekspor Tiongkok akan membawa dampak tak langsung lagi bagi Indonesia. Karena itu, analisis yang lebih dalam perlu dibuat untuk melihat dampak perlambatan Uni Eropa terhadap Asia dan Indonesia. Kita juga perlu memperhitungkan dampak tak langsung dari perlambatan ekspor Tiongkok ke Uni Eropa.

Perlambatan ekspor Tiongkok akan membuat ekspor Indonesia ke Tiongkok juga melambat. Dampak Uni Eropa inilah yang harus diperhatikan dengan lebih dalam. Walaupun saya menduga dampaknya juga akan terbatas, mengingat perlambatan ekonomi Uni Eropa mungkin tidak akan sedrastis penurunan pertumbuhan ekonomi Inggris.

Dampak harga komoditas

Kedua, dampak terhadap harga energi dan komoditas. Perlambatan ekonomi Inggris, Uni Eropa, Tiongkok, dan India akan membuat pertumbuhan ekonomi dunia melambat. Implikasinya, permintaan terhadap energi dan komoditas akan tetap lemah. Dan kita tahu, karena sekitar 60 persen dari ekspor kita terkait dengan energi dan komoditas, maka akan ada tekanan pada ekspor kita. Selain itu, kita juga mencatat bahwa pembayar pajak kita banyak berasal dari perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam.

Dalam kondisi seperti ini, ditambah perlambatan ekonomi yang kita alami, penerimaan pajak pemerintah juga bisa tertekan. Seberapa besar dampaknya? Tentu akan tergantung seberapa jauh harga energi dan komoditas mengalami penurunan. Implikasinya, kemampuan untuk memberikan stimulus fiskal menjadi terbatas.

Dampak keuangan

Ketiga, dampak keuangan (financial channel). Dampak yang lebih besar saya kira akan muncul melalui pasar keuangan. Brexit akan mendorong investor untuk mencari investasi yang lebih aman (flight to quality). Opsinya adalah Amerika Serikat (AS) dan Jepang atau emas. Kita bisa melihat bagaimana dollar AS, yen Jepang, atau harga emas melonjak. Penguatan dollar AS ini membuat nilai tukar mata uang sejumlah negara, termasuk rupiah, melemah. Dampak lain adalah gejolak di pasar modal dan pasar obligasi.

Namun, saya melihat bahwa gejolak ini bagi Indonesia mungkin akan bersifat sementara. Mengapa? Karena dampak dari penerapan suku bunga negatif di Eropa dan Jepang masih terjadi. Suku bunga negatif ini masih akan mendorong investor untuk mencari imbal yang relatif tinggi, dan saat ini, Indonesia menjanjikan imbal yang tinggi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang 5 persen-walaupun kita tak menyukainya-relatif lebih tinggi dibandingkan negara lain. Itu sebabnya, dalam artikel saya terdahulu di Kompas, saya menyebut Indonesia sebagai one of the least unattractive countries in the world (negara yang tidak seburuk negara lain di dunia).

Dengan gambaran itu, kita bisa melihat bahwa dampak Brexit terhadap Indonesia mungkin akan relatif terbatas dan bersifat jangka pendek. Sayangnya, realitas tak selalu sesederhana analisis ekonomi atau perhitungan kuantitatif di atas.

"Animal spirits"

Ada beberapa faktor yang menurut saya harus diperhatikan baik-baik di luar analisis di atas. Dan inilah kuncinya. Dalam ilmu ekonomi, salah satu variabel yang tak bisa sepenuhnya dikendalikan adalah ekspektasi yang tidak rasional.

Saya teringat kepada sebuah buku yang sangat menarik ditulis oleh dua peraih Nobel Ekonomi, George Akerlof dari University of California Berkeley, dan Robert Shiller dari Yale University. Judulnya: Animal Spirits: How Human Psychology Drives the Economy, and Why It Matters for Global Capitalism. Mereka berdua merujuk kepada sebuah terminologi yang diperkenalkan ekonom besar John Maynard Keynes: animal spirits. Konsepnya kurang lebih begini: dalam situasi yang tidak pasti, individu akan mencoba mengurangi risiko dengan bergerak mengikuti pola kelompoknya.

Contoh yang paling sederhana adalah jika dalam satu kerumunan yang padat, ketika seseorang berteriak, "Awas api!" lalu berlari meninggalkan kelompoknya, maka kerap kali orang akan ikut berlari tanpa sebenarnya tahu apakah benar ada api atau tidak. Inilah yang disebut herd behaviour. Ingat bagaimana rombongan binatang berlari bersama-sama mengikuti kepala kelompoknya? Tindakan ini dilakukan bersama-sama, tetapi tanpa koordinasi. Kita bisa melihat pola ini di pasar keuangan. Dalam situasi panik-seperti Brexit-ketika semua orang menghindari risiko, maka produk keuangan mulai dilepas dan harga jatuh. Sekali ini dimulai, berduyun-duyun orang akan menjual produk tersebut-sering tanpa sepenuhnya memiliki informasi lengkap.

Dalam kondisi seperti ini, tidak banyak ruang bagi pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan eksperimen dengan kebijakan. Kebijakan pemerintah atau Bank Indonesia yang dianggap menimbulkan ketidakpastian dapat direspons negatif oleh pasar dengan melepas portofolio mereka. Oleh karena itu, menurut saya, penting sekali menjaga stabilitas ekonomi makro. Misalnya, menjaga kehati-hatian agar defisit anggaran dapat terjaga merupakan faktor penting. Kalau tidak, ini dapat memicu ketidakpastian di pasar keuangan, dan jika itu terjadi, dampak dari Brexit bisa jauh lebih buruk dari analisis di atas. Dalam situasi pasar yang sensitif dan gamang, sikap konservatif menjadi penting, dan itu perlu diwujudkan dengan kebijakan dan informasi yang jernih dan rasional untuk mencegah agar animal spirits tak mengalahkan perilaku rasional. Di sini, pesan Akerlof dan Shiller menjadi penting.

Hal lain yang saya kira harus diperhatikan adalah dampak dominonya terhadap Uni Eropa. Kita mulai mendengar suara-suara lain yang muncul untuk keluar dari Uni Eropa. Terlalu pagi untuk menyimpulkan. Namun, dampak domino seperti ini perlu terus dicermati. Kita memang hidup dalam dunia yang tidak pasti. Dalam ketidakpastian, pelaku pasar akan menghindari risiko, bahkan untuk hal yang kecil sekalipun. Pasar keuangan memang ruang yang luas, sayangnya di hari-hari ini ia tak memberikan ruang bagi kita untuk membuat kesalahan. ●

Menggapai Status Layak Investasi

Menggapai Status Layak Investasi

Abdul Hakim G Nusantara ;   Advokat, Arbiter; Pengamat Hukum dan Ekonomi; Ketua Komnas HAM 2002-2007
                                                         KOMPAS, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 1 Juni 2016, perusahaan pemeringkat kredit internasional S&P mengumumkan bahwa peringkat utang Indonesia tetap dipertahankan di level BB+ untuk jangka panjang dan B untuk jangka pendek.

BB+ bermakna Pemerintah Indonesia sebagai debitur punya kemampuan cukup membayar utang, sedangkan B berarti kewajiban membayar utang berisiko tinggi atau ada kemungkinan gagal bayar. Penetapan peringkat oleh S&P tersebut didasarkan pada temuan fakta kinerja fiskal belum membaik karena masalah struktural ditunjukkan, antara lain kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2015, yaitu hanya 81,5 persen dari Rp 1.290 triliun.

Selain itu, defisit anggaran diprediksi melebar rata-rata 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sepanjang periode 2016- 2019. Dengan demikian, Indonesia gagal memperoleh status layak investasi S&P, sebagaimana sangat diharapkan oleh pemerintah Joko Widodo dan kalangan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Indonesia.

Peringkat tinggi  seperti AAA, AA+, A, dan A-  yang diberikan S&P sangat diinginkan negara- negara penerbit surat utang (SU), yang menunjukkan kualitas yang sangat tinggi atau tinggi untuk membayar utang negara-negara tersebut. Dengan peringkat AA+, A, atau A- memudahkan negara penerbit utang mengakses pasar modal internasional. Kalangan investor dan kreditur internasional punya kepercayaan diri untuk menanamkan modal di negara-negara dengan peringkat A atau layak investasi.

Dari perspektif ini, kekecewaan pemerintah Jokowi atas pengumuman hasil evaluasi S&P bisa dimengerti. Sebab, peringkat tak layak investasi yang diberikan S&P bisa jadi membuat tidak mudah bagi Indonesia untuk mengakses ke pasar modal internasional, dengan  pinjaman berjangka panjang dan biaya bunga yang rendah bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kriteria pemeringkatan

Bagaimana sesungguhnya kriteria yang digunakan perusahaan-perusahaan pemeringkat utang, seperti S&P dan Moody's, dalam menentukan peringkat utang negara? Richard Cantor dan Frank Peter dalam studi mereka tentang "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" mengidentifikasi  penentu peringkat kredit negara sebagai berikut.

Pertama, pendapatan per kapita. Semakin besar basis potensi pajak negara peminjam semakin besar kemampuan pemerintah untuk membayar kembali utangnya. Variabel ini mewakili tingkat stabilitas politik dan faktor penting lainnya.

Kedua, pertumbuhan PDB. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi menandakan beban utang negara yang ada pada saat itu akan lebih mudah untuk dilayani.

Ketiga, inflasi. Inflasi yang tinggi menunjukkan adanya masalah struktural dalam keuangan pemerintah. Ketika pemerintah tampak tidak mampu dan tidak hendak membayar anggaran belanja berjalan melalui pajak dan penerbitan SU, dia harus memilih pembiayaan inflasioner (inflationary). Ketakpuasan publik pada inflasi pada saatnya bisa menimbulkan instabilitas politik.

Keempat, keseimbangan fiskal. Defisit anggaran yang besar menyerap tabungan swasta domestik dan menandakan pemerintah tak punya kemampuan dan kehendak untuk memajaki warganya guna menutupi anggaran belanja berjalan atau untuk membayar utangnya.

Kelima, keseimbangan eksternal. Defisit akun yang besar menunjukkan sektor publik dan privat sangat bergantung pada dana luar negeri, yang pada saatnya tidak tertanggungkan.

Keenam, tingkat pembangunan ekonomi ditandai naiknya pendapatan per kapita dan industrialisasi di negara bersangkutan.

Ketujuh, riwayat gagal bayar utang. Negara yang pernah gagal bayar utang secara luas dipersepsi sebagai negara dengan risiko kredit tinggi.

Menurut Cantor dan Packer, enam faktor memainkan peran penting dalam menentukan peringkat SU negara, yaitu (1) pendapatan per kapita, (2) pertumbuhan PDB, (3) inflasi, (4) utang eksternal, (5) tingkat pembangunan ekonomi, dan (6) riwayat gagal bayar. Pendapatan per kapita tinggi, yaitu 24.000 dollar AS ke atas, inflasi dan utang eksternal yang rendah, dan tingkat pembangunan ekonomi yang tinggi jadi alasan untuk memberikan peringkat AA/Aa pada surat utang negara (SUN). Sementara adanya riwayat gagal bayar membatasi peringkat utang negara pada Baa/BBB, atau di bawahnya, yang berarti kemampuan bayar memadai. Jika keterkaitan sistematis antara pemeringkatan dan kebijakan fiskal atau defisit berjalan tidak ditemukan, mungkin karena endogenitas dua hal tersebut.

Bentuk penyikapan

Mencermati determinan peringkat kredit tersebut, tampaknya Pemerintah Indonesia masih jauh dan harus bekerja lebih keras lagi untuk menggapai peringkat layak investasi S&P. Lalu, bagaimana kita sebagai bangsa dan negara Indonesia menyikapi kenyataan tersebut?

Pertama, kita harus mengakui fakta, para agen pemeringkat kredit, antara lain Moody's, S&P, dan Fitch, berperan memberikan informasi berkenaan risiko ekonomi, politik, dan bahkan hukum kepada para pemodal internasional yang berminat membeli surat utang atau sekuritas lainnya yang dikeluarkan negara. Karena itu,  status layak investasi yang diberikan mereka kepada suatu negara sangat memengaruhi pasar modal internasional. Peringkat kredit yang mereka keluarkan boleh dikatakan mewakili pandangan pasar modal internasional yang layak dan penuh kecermatan untuk dipertimbangkan.

Kedua, layak pula dikritisi obyektivitas pemeringkatan kredit yang dikeluarkan para agen pemeringkat kredit tersebut. Sebagaimana dilaporkan, para agen pemeringkat kredit yang besar  seperti S&P, Moody's, dan Fitch adalah anak-anak perusahaan bank-bank investasi besar dan perusahaan komersial lainnya  membuat obyektivitas mereka itu diragukan. Selain itu, fakta pasar industri pemeringkat SU di dominasi oleh Moody's, S&P, dan Fitch menunjukkan sifat oligopolistik pasar yang mengundang kecurigaan publik.

Kalangan akademis, peneliti, para politisi dan jurnalis percaya, para agen pemeringkat kredit punya tanggung jawab  besar bagi terjadinya krisis finansial global. Menurut Kongres AS, para agen pemeringkat, termasuk bank-bank investasi, punya tanggung jawab primer bagi penggelembungan perusahaan realestat yang kemudian diikuti runtuhnya pasar finansial penyebab resesi global yang meluas.

Ketiga, para agen pemeringkat kredit sesungguhnya merupakan bagian dari jaringan aparatus pasar internasional yang sarat ideologi neoliberalisme. Di belakangnya berdiri kokoh kekuatan modal besar yang membatasi peran intervensionis negara dan menundukkan kebijakan ekonomi nasional, bahkan-sampai pada tahap tertentu-mengalahkan demokrasi demi memenuhi kehendak pasar.

Kita menyaksikan banyak kasus di mana para pemimpin negara berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar, sambil meninggalkan tujuan pembangunan nasionalnya. Guna menghadapi jebakan pusaran pasar internasional yang didominasi kepentingan dan ideologi neoliberalisme, kita sebagai bangsa dan negara harus konsisten mengupayakan pencapaian tujuan nasional kita, yakni pemberantasan kemiskinan dengan menggunakan ukuran yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, redistribusi sumber daya sebagai cara untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pertumbuhan dan stabilitas politik guna kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Untuk itu, konsistensi kebijakan nasional diperlukan guna menjalankan amanah konstitusi, yakni Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. ●