Rabu, 01 Februari 2012

Calon Perseorangan dan Adangan Parpol


Calon Perseorangan dan Adangan Parpol
Bawono Kumoro, PENELITI POLITIK THE HABIBIE CENTER
Sumber : SINAR HARAPAN, 31 Januari 2012



Dalam beberapa bulan mendatang DKI Jakarta akan menggelar perhelatan akbar lima tahunan berupa pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Salah satu isu menarik dalam Pilgub DKI Jakarta kali ini adalah kemunculan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik (calon perseorangan).

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen yang diprediksi turut ambil bagian dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta, antara lain Faisal Basri (pengamat ekonomi) dan Hendardji Supandji (mantan Danpuspom TNI).

Kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) merupakan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya hanya memperbolehkan kehadiran calon melalui jalur partai politik.

Keikutsertaan mereka dalam pilkada tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Hal itu diharapkan dapat membawa perbaikan kondisi politik Indonesia di saat tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik berada pada level terendah seperti saat ini. 

Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang “Pemilih Mengambang dan Prospek Perubahan Kekuatan Partai Politik” mengonfirmasi hal itu. Melalui survei yang dilakukan pada 15-25 Mei 2011 tersebut terungkap jumlah pemilih yang merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu hanya 20 persen.

Sementara itu, 78,8 persen pemilih tidak merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu. Keengganan sebagian besar pemilih kit untuk melekatkan diri terhadap partai politik tertentu sangat mungkin disebabkan buruknya kinerja partai politik selama ini.

Dalam konteks itu, kehadiran calon perseorangan dalam pilkada dapat dilihat sebagai ikhtiar politik untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

Hambatan 

Namun, dibukanya peluang calon perseorangan dalam pilkada ternyata tidak langsung memberikan jalan lapang bagi mereka yang hendak maju dari luar jalur partai politik itu. Ada sejumlah hambatan yang akan mengadang mereka untuk sampai pada tahap penetapan sebagai calon sah kepala daerah. 

Pertama, jumlah dukungan. Pasal 59 Ayat (2a) poin c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan 4 persen dari jumlah penduduk. 

Dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, diketahui jumlah penduduk DKI Jakarta ditetapkan 10.183.498 orang.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang harus diserahkan calon independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 407.340 orang, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta No 04/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012.

Bukan hal mudah bagi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik untuk mengumpulkan dukungan sebesar itu.

Kedua, verifikasi dukungan. Hambatan lain yang akan dihadapi calon perseorangan dalam mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah verifikasi dukungan yang akan dilakukan KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon. 

Untuk keperluan verifikasi faktual itu tim suskes calon independen diminta menghadirkan para pendukung mereka di suatu tempat untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Panitia Pemungutan Suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Meskipun soal teknis, bukan hal mudah untuk melakukan mobilisasi pendukung untuk berkumpul di suatu tempat. Kendala lain yang mungkin muncul terkait verifikasi dukungan ini adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data dan fakta, serta dukungan ganda terhadap calon perseorangan lain.  

Dua hambatan di atas agaknya dapat menggambarkan tingkat kesulitan yang akan dihadapi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta nanti.

Meskipun pintu bagi kehadiran calon perseorangan telah dibuka Mahkamah Konstitusi, ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sarat dengan upaya-upaya penjegalan agar calon perseorangan tidak dapat melangkah mulus.

Hal itu dapat dipahami mengingat DPR merupakan kumpulan kader-kader partai politik. Mereka tentu tidak rela bila harus berbagi kavling pencalonan dalam pilkada dengan calon perseorangan.

Padahal, pembatasan calon hanya dari jalur partai politik sesungguhnya merupakan bentuk halus dari penghilangan hak-hak politik warga negara. Memang, partai politik merupakan wahana bagi publik guna menyalurkan hak-hak politik mereka. 

Namun, itu bukan berarti secara otomatis menempatkan partai politik sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka. Jika partai politik dijadikan sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka, besar kemungkinan akan terjadi pemasungan  hak politik warga negara yang ingin berpolitik tanpa bergabung dengan partai politik. 

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bukti bahwa bukan masalah jika calon perseorangan hadir dalam langgam politik Indonesia. Menjadi ironi ketika partai politik memperbolehkan anggota DPD dipilih tanpa jalur partai, tetapi pada saat yang sama cenderung bersikap resisten terhadap kehadiran calon kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Atas dasar itu, penulis berpandangan perlu dilakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh terhadap sejumlah syarat yang dirasakan sangat memberatkan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkada sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Partai politik hendaknya dapat menerima sepenuh hati kehadiran calon perseorangan dalam pilkada tanpa disertai niat tersembunyi untuk menjegal mereka melalui penetapan sejumlah syarat memberatkan di dalam undang-undang.

Kehadiran calon perseorangan harus dimaknai sebagai momentum bagi partai politik untuk melakukan self correction agar lebih well organized di masa mendatang.

The US turning point and its impact on Indonesia


The US turning point and its impact on Indonesia
Peni Hanggarini, A LECTURER AT THE DEPARTMENT OF INTERNATIONAL RELATIONS, PARAMADINA UNIVERSITY JAKARTA; PHD STUDENT AT THE DEPARTMENT OF POLITICAL SCIENCE, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY
Sumber : JAKARTA POST, 31 Januari 2012


The United States has turned a new page in 2012 with a strategic policy that could shape a different US posture. Based on the policy, the US will be less prone to wars after officially pulling out of Iraq. This assumption is supported by President Barack Obama’s announcement of a nearly US$500 billion cut to the 2013 defense budget.

The final decision to call an end to the Iraq war has raised the question about whether the troop withdrawal created instability in Iraq. Soon after the withdrawal, 16 bombings occurred across the country and the bomb attacks escalated. While it is true that the task of maintaining security and stability is now solely in the hands of the Iraqi government, many argue that the US has won militarily but not achieved stability in Iraq.

John Mearsheimer of the University of Chicago argues that a US presence is essential to create a stable, democratic Iraq.  In contrast to the US departure from Vietnam, Mearsheimer says, the US has left Iraq with a dysfunctional government.

In spite of the debate over the US presence in Iraq, the war is over. While the Obama administration has not handed the details of the defense budget cut to Congress, the new strategy reveals the US plan to deploy a more advanced technological defense strategy and reduce the number of ground forces, rather than air and naval forces. The plan also indicates that the US will focus its foreign policy objectives more on Asia.

With the change in strategy, Washington obviously needs partners to collaborate in achieving its foreign policy in Asia. Most Asian countries are likely to serve as effective partner candidates in diplomatic rather than military efforts. The US would confirm its commitment by using less military force.

US partnership with some countries in the region should not be difficult since President Obama has already built friendly relations with most countries in the region, including Southeast Asian nations. The US will become closer to Singapore, a long term-ally, and Indonesia, one of the US’ strategic partners. The US will continuously need more Asian allies and partners in this post-Iraq war period in the wake of China’s assertiveness.

However, China should not be seen as the only reason for the US change of policy toward Asia. With its new strategy, the US appears to be preparing to confront different types of states and diversified threats in Asia.

The US would confront the region, which is full of traditional security threats and challenges such as border disputes, transnational organized crime issues, and non-traditional security threats. However, by focusing on Asia, the US in turn would gain the opportunity to open more of its economy to the rest of Asia, not only to the “tigers”, China, Japan, South Korea and Singapore. This is an urgent step that the US needs to make at this point in time.

Additionally, after the US has concluded its military missions in Iraq and Afghanistan, anti-Americans are still likely to remain in these countries if the US government lacks strategies to win the hearts and minds of the countries in the region. Joseph S. Nye’s (2011) concept of Smart Power, which suggests that the combination of state resources produces solid culturally diplomatic strategies, is now more relevant for the US.

In this year’s election cycle, the turning point in the US’ strategic policy abroad and its domestic policy, could influence other countries’ approaches and the international system. Thus, the US diplomatic efforts in handling international affairs should promote the use of a diplomatic approach by other countries.

It is important to analyze how the US translates the turning point when dealing with countries and regions of conflict. In negotiating with countries such as Iraq, Afghanistan, Iran, Pakistan and North Korea, the US may still be tempted to use military options. If the US seeks to engage militarily with Asia, it must adopt a peaceful approach. But if the US opts to engage politically, through military strategy, another conflict may arise.

A lower profile in US defense and foreign policies will be more obvious in the future. But this still should be seen as a cautious response to the transition to international security and stability. The implementation of any type of diplomatic approach does not necessarily guarantee the creation of security.

As a strategic partner, Indonesia should view the new US policy toward Asia as an opportunity to broaden economic and security cooperation based on mutual benefit. The US-Indonesia bilateral security and defense cooperation in particular might have been more intense otherwise.

After a decade of internal military reform, Indonesia is now ready for military hardware modernization. The bilateral defense cooperation with the US would complement the process. However, it is too early to identify the real benefit because of the changing defense posture of the US toward Indonesia. Thus, Indonesia needs to be cautious in responding to policy shifts.

Indonesia must also be cautious of potential transition in Asia itself that could have immediate consequences on the security and stability of the region. This year, the Myanmar election and the progress of the succession in North Korea are two examples that might compromise the peace that Indonesia has promoted in the region thus far.