Senin, 24 Oktober 2016

Kalkulasi Ekonomi Industri Gula

Kalkulasi Ekonomi Industri Gula
Adig Suwandi ;   Praktisi Agribisnis
                                                      KOMPAS, 21 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terseretnya ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam kasus dugaan alokasi pendistribusian gula impor seolah menjadi justifikasi betapa kuatnya tarik ulur kepentingan di antara para pemburu rente (rent seekers) pada mata rantai impor bahan pangan setelah diketahui menghasilkan banyak uang.

Namun, apabila ditelusuri lebih dalam lagi, semuanya bersumber dariketidakmampuan Indonesia memasok kebutuhan gula dari produksi lokal meskipun dari sisi sumber daya lahan dan agroklimat negeri ini menebar potensi terwujudnya kedaulatan pangan.Impor menjadi opsi tak terelakkan ketika terjadi disparitas begitu besar antara kebutuhan dan produksi.

Harga murah, mutu lebih baik, dan dapat didatangkan kapan pun adalah daya tarik tersendiri produk impor yang selalu menggoda siapa pun.

Permasalahan bertambah kompleks akibat belum adanya keterpaduan di antara para pemangku kepentingan. Usulan ihwal urgensi kebijakan gula terintegrasi dan melalui satu pintu hingga kini juga belum jelas responsnya. Setiap kementerian masih terjebak ego sektoral sehingga permasalahan gula kurang mendapat perhatian saksama.

Hanya ketika harga melambung dan bergerak seperti bola liar, semua pihak dilanda kepanikan kolosal. Upaya meredam gejolak harga pun tak dapat dilakukan secara cepat. Selain negara tidak memiliki stok dalam jumlah cukup yang dapat dilepas setiap terjadi kekurangan pasok, harga pun telanjur diserahkan ke mekanisme pasar.

Perilaku negara dalam mengendalikan hargaseolah kehilangan efikasinya. Paling banter negara hanya bisa menugaskan korporasi tertentu melakukan gerakan stabilisasi harga dengan kompensasi diberikannya lisensi impor. Dalam jangka panjang, kondisi demikian jelas tidak bisa dipertahankan, apalagi posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus importir gula pastilah gejolak akan muncul dari berbagai penjuru.

Setiap eksekusi keputusan dipersepsikan berpotensi merugikan pelaku ekonomi tertentu, terutama petani dan pabrikan gula berbahan baku tebu yang pasti terpolarisasikan apabila tidak mendapatkan perlindungan memadai dari gempuran liberalisasi perdagangan tidak fair.

Basis daya saing

Dewasa ini, 62 pabrik gula (PG) berbahan baku tebu di Indonesia baru bisa menghasilkan paling banyak 2,5 juta ton gula untuk keperluan konsumsi langsung. Itu pun berfluktuasi dan bisa lebih rendah saat terjadi gangguan meteorologis dan dipicu berkurangnya areal budi daya tebu jika pada masa panen sebelumnya harga tidak bersahabat bagi petani.

Untuk memenuhi kebutuhan 2,8 juta ton, negara bisa melakukan impor gula kristal putih secara langsung, tetapi terkadang mengalihkannya ke bentuk gula kristal mentah (raw sugar) dengan harapan dapat diolah PG yang ada saat ini (existing) sekaligus upaya strategis memaksimalkan kapasitas menyusul berkurangnya tebu. Di luar domain gula konsumsi, terdapat sekitar 3,0 juta ton gula rafinasi (refined sugar), yakni gula untuk keperluan bahan baku industri makanan/minuman berbahan baku raw sugar impor.

Apa pun jenis dan spesifikasinya, impor gula tetap menguras devisa dalam jumlah besar sekaligus menutup peluang pengembangan ekonomi regional. Namun, kita juga tak dapat berbuat banyak menyusul tak mudahnya mendapatkan lahan untuk menunjang pembangunan PG baru dan rendahnya efektivitas program peningkatan produksipada PG yang ada saat ini. Dari aspek operasional, PG yang ada saat ini tampak kedodoran menghadapi liberalisasi perdagangan, tak hanya gula tetapi juga tebu di lapangan.

Kompetisi di antara PG untuk mendapatkan tebu cenderung mengarah pada gontokan bebas. Fakta menunjukkan, tebu hanya unggul di sejumlah daerah, sementara di sebagian besar wilayah historis justru kalah bersaing dibandingkan komoditas agribisnis lain, terutama tanaman pangan dan hortikultura yang sudah bisa menghasilkan pengembalian investasi (return on investment) hanya dalam bilangan waktu empat bulan. Bandingkan dengan tebu, perlu waktu tunggu selama setahun.

Model bisnis dalam industri gula berbentuk kemitraan antara petani dan PG melalui pola bagi hasil gula dan tetes kini tengah diuji keandalannya oleh keinginan sebagian petani dan pedagang tebu dengan pola beli tebu secara putus. Secara selintas, potensi konflik terkait perhitungan kadar gula (rendemen) dapat dieliminasi karena begitu tebu masuk PG, langsung sudah ditetapkan harga belinya.

Dengan begitu, risiko jika terjadi selisih antara rendemen contoh dan realisasi diambil pihak PG. Petani juga dapat dengan cepat mendapatkan uang dari hasil penjualan tebu tanpa harus menunggu terjualnya gula dengan harga penuh ketidakpastian.

Pembelian tebu memungkinkan semua gula berada dalam kendali PG sehingga memudahkan negara melakukan program stabilisasi jika diketahui harga naik hingga di luar batas kewajaran. Dalam kondisi terjepit dan terpaksa, tidak ada pilihan lain bagi PG kecuali mengadopsi pola beli tebu meskipun dikemasbagi hasil melalui pemberian jaminan pendapatan kepada pemasok.

Setidaknya, pola beli tebu dilakukan untuk sejumlah tertentu yang jika tak dilakukan, kapasitas optimal menganga menyusul kurangnya pasokan dari petani sekitar. Dalam praktik bisnis, PG telah melakukan kalkulasi ekonomi di bawah kondisi keterpaksaan membelisebagian tebu agar kerugian terlalu besar bisa dihindari.

Meskipun pola yang sudah lazim diterapkan di India ini dinilai kurang mengedukasi petani dalam meningkatkan daya saing agribisnis tebu, setidaknya adanya alternatif di luar pola lama akan memunculkan perlunya redesain model bisnis yang lebih menguatkan posisi petani.

Publik memahami bahwa fenomena tebu wisata dan cenderung tidak dipasok ke PG terdekat, baik sebagai imbas persepsi efisiensi antar-PG tidak sama atau maksimalisasi profit, secara makroekonomi kurang menguntungkan. Jalanan menjadi padat dan ramai oleh truk pengangkut tebu yang seharusnya tidak perlu terjadi. Dari model bisnis baru tersebut, upaya merekonstruksi peran dan responsibilitas setiap pihak akan mendorong layanan lebih baik dan cepat sejalan tendensi era digitalisasi.

Jebakan baru

Skenario tentang kapasitas teknis PG yang ada saat ini untuk menghasilkan gula berlimpah telah dibuat. Luas areal saat ini berkisar 430.000 hektar. Apabila dapat diangkatsedikit ke arah 500.000 hektar, dalam kalkulasi aritmatika sederhana dengan asumsi produktivitas 8 ton gula per hektar, akan dapat dihasilkan setidaknya 4 juta ton.

Jumlah tersebut untuk sementara cukup guna memenuhi kebutuhan konsumsi dan sebagian dialokasikan untuk bahan baku industri gula rafinasi sehingga impor raw sugar pun berkurang. Namun, angka ini bisa terkesan jebakan retorika mengingat produktivitas sekarang baru kisaran 6 ton gula per hektar.

Angka moderat, areal 450.000 hektar dengan produktivitas 7,5 ton gula per hektar, akan menghasilkan 3,4 juta ton gula.

Revitalisasi jelas tidak bisa dilakukan secara serampangan.Aspek teknis, ekonomis, dan ekologis menjadi pertimbangan dengan menyiasati fakta obyektif ketersediaan bahan baku dan potensi pengembangannya. Sebagian besar PG warisan kolonial yang sejak satu dekade dirundung masalah efisiensi rendah umumnya berskala kecil kurang dari 2.000 ton tebu per hektar (ton cane per day/TCD), jarak antar-PG kurang dari 10 kilometer, daya saing tebu jeblok, teknologi sudah uzur, overstaffing, dan posisi geografis mengarah ke kota.

Secaraevolutif, PG pada kelompok tersebut berguguran alamiah dalam bentuk beku operasi atau tidak melaksanakan giling. Opsi rasional mengacu kalkulasi ekonomi disertai solusi menyeluruh atas keberadaan PG menjadi kata kunci. Inovasi dan improvisasi diperlukan dengan pengarusutamaan teknologi budidaya untuk bisa diadaptasikan pada lahan-lahan marginal yang selama ini bukan merupakan sentra penyangga ketahanan pangan. Negara harus bertanggung jawab mengingat sebagian PG dalam kelompok tersebut berada dalam naungan BUMN.

Untuk menutup kebutuhan gula rafinasi, setidaknya diperlukan tambahan PG baru sebanyak 16 unit dengan asumsi masing-masing berkapasitas minimal 8.000 ton tebu sehari (ton cane per day) diikuti kemampuan produksi masing-masing 150.000-200.000 ton setahun. Kebutuhan lahan sekitar 600.000-800.000 hektar. Upaya pembangunan PG baru terasa jauh panggang dari api akibat tidak mudahnya investor dalam mendapatkan lahan bebas permasalahan.

Kehadiran negara diperlukan di sini guna memastikan bahwa swasembada telah menjadi pilihan politik yang diimplementasikan melaluipeningkatan produksi, baik dari aspek revitalisasi PG existing berikut penataan format bisnisnya dan pembangunan PG baru secara terintegrasi.

Jalan panjang, menikung,dan berliku mewujudkan swasembada gula tampaknya harus dilalui kendati tidak ada hal yang tidak mungkin. Keunggulan kompetitif sumber daya alam Indonesia berikut dukungan agroklimatnya memungkinkan negeri tercinta berswasembada, bahkan ekspor gula dan bahan pangan utama lainnya.

Impor gula akan menjadi kegiatan permanen mendestruksi semangat kewirausahaan petani tebu dan kompetensi teknis PG, kecuali kalau kita berkeinginan tetap bergantung pada surplus di pasar global dengan segala konsekuensinya. Suka atau tidak, pastilah semuanyamenuntut kejelasan sikap tentang penataan PG secara lebih rasional dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar