Rabu, 06 September 2023

 

Jika Muazin Terganggu Suara Toa Masjid

Fajar Pebrianto :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 4 September 2023

 

 

                                                           

REFIANDI terlihat bergegas berjalan menuju rumah tahfiz yang dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Al-Aulia Salsabila di Kavling Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Ahad pagi, 27 Agustus lalu. Lokasi rumah pria 46 tahun itu dengan tempat mengaji berbentuk rumah toko tersebut hanya terpisah sepetak tanah kosong. Beberapa menit kemudian, terjadi keributan. “Ada suara anak-anak berteriak,” kata seorang mandor bangunan, Yusuf, kepada Tempo pada Kamis, 31 Agustus lalu.

 

Yusuf, 38 tahun, tengah menggarap proyek pembangunan rumah dua lantai di dekat rumah Refiandi. Bersama anak buahnya, ia berlari menuju rumah tahfiz. Mereka kaget melihat Andik—panggilan Refiandi—sedang mengayunkan golok ke tubuh Syarif Durakhman, 40 tahun, guru mengaji yang mengelola rumah tahfiz. Darah terlihat berceceran di teras.

 

Anak buah Yusuf menolong Syarif. Sementara itu, Yusuf menahan tangan Andik yang tengah mencengkeram golok. Andik masih berupaya membacok Syarif. Yusuf merebut senjata tajam itu dari tangan Andik, lalu membuangnya ke luar pagar rumah tahfiz. Tangan Yusuf pun terluka akibat tersayat golok. Tak beberapa lama, Ketua Rukun Tangga 01 di Kavling Belian, Kurniadi, tiba di rumah tahfiz. “Saat saya datang pipi dan tangan korban terlihat terluka dan tak bisa digerakkan,” ucap Kurniadi.

 

Para tetangga mengevakuasi Syarif menggunakan mobil. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota yang berjarak 1,2 kilometer dari lokasi kejadian. Saat hendak naik ke mobil, Syarif balik menantang Andik. “Aku tunggu kau,” dia berteriak. Selepas mobil pergi, Andik pulang. Tiga puluh menit kemudian, personel Kepolisian Sektor Batam Kota datang ke lokasi dan menciduk Andik di rumahnya.

 

Dalam konferensi pers di kantor Polsek Batam pada keesokan hari, Andik mengaku merasa terganggu akibat pengeras suara yang dianggap terlalu kencang dari rumah tahfiz. Ia sempat meminta volume suara toa yang menghadap langsung ke rumahnya itu dikurangi. Awalnya Andik melempar atap rumah tahfiz dengan batu dari lantai dua rumahnya. "Spontan saya lempar, keluar anak-anak, lalu saya bilang tolong kecilkan suaranya,” ucapnya.

 

Saat itu Andik mengaku istrinya sedang sakit. Syarif lalu muncul dari dalam rumah toko. Dari kejauhan, keduanya beradu mulut dan saling melempar tantangan. Setelah terlibat cekcok, Andik mengambil golok yang terbungkus sarung. Ia mengklaim bertindak secara spontan. "Saya mengira Syarif mengambil parang juga," tuturnya.

 

Kepala Polsek Batam Kota Ajun Komisaris Betty Novia mengatakan tindakan Andik masuk kategori penganiayaan berat. "Kebetulan pas kejadian itu pelaku sangat emosi. Beliau lalu mendatangi pesantren," kata Betty.

 

Mandor bangunan di dekat rumah Andik, Yusuf, tak menampik kabar bahwa saat kejadian volume suara toa dari rumah tahfiz cukup keras. Namun suara itu tidak setiap hari terdengar. Ketua RT 01 Kurniadi membenarkan bahwa rumah tahfiz menggunakan toa karena tengah menggelar perlombaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk para anak didik. Mereka mengadakan lomba azan, salawat, dan ikamah. Syarif juga sudah meminta izin kepada Kurniadi. "Toa di sana biasanya dipakai kalau ada acara saja,” kata Kurniadi.

 

Rupanya, ini bukan pertama kali Andik terusik suara toa rumah tahfiz yang dikelola Syarif. Dua bulan sebelumnya, Andik pernah menyampaikan protes perihal suara toa yang terlalu berisik kepada Kurniadi. Menindaklanjuti laporan itu, Kurniadi menyampaikan keluhan Andik kepada Syarif. Saat itu toa yang mengarah ke luar dimatikan. Syarif hanya menggunakan pengeras suara di dalam.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Zulkarnain Umar mengatakan mengenal Syarif dan Andik alias Refiandi. Syarif bekerja sebagai guru pendidikan agama di salah satu sekolah dasar negeri di Batam Kota. Ia menjadi pengasuh rumah tahfiz selepas mengajar. Sementara itu, sebelum tinggal di Kavling Belian, Andik tinggal di Sekupang, sekitar 16 kilometer dari Belian. “Andik kerap menjadi muazin di beberapa mesjid sekitar Sekupang,” tuturnya.

 

Zulkarnain Umar menjelaskan, belum ada aturan soal penggunaan toa untuk rumah tahfiz ataupun tempat pendidikan Al-Quran. Tahun lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat ini terbit setelah banyaknya kasus hukum yang muncul gara-gara pengeras suara. “Tapi aturan ini hanya berlaku untuk masjid dan musala,” ucapnya.

 

Andik aktif di Masjid Al-Furqon di Kavling Belian. Dua hari sebelum membacok Syarif, ia menjadi khatib saat menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Furqon. Pada Sabtu malam, 26 Agustus lalu, Kurniadi menambahkan, Andik menjadi imam salat isya. Itu sebabnya, Kurniadi bercerita, warga sekitar kaget setelah mengetahui Andik membacok Syarif. “Orang-orang tidak menyangka," ujarnya.

 

Tempo mendatangi rumah Syarif pada Kamis siang, 31 Agustus lalu. Lampu teras rumah terlihat menyala. Pintu dan jendela tertutup rapat. Kurniadi mengatakan keluarga Syarif sudah pindah ke rumah saudaranya. Kepada wartawan, Andik mengaku menyesal. Setelah peristiwa itu, anaknya satu-satunya tidak mau bersekolah. "Saya jadi mengorbankan anak saya karena tidak mau sekolah," ujarnya.

 

Anak didik di rumah tahfiz turut menjadi korban. Mereka diduga mengalami trauma. Ada sekitar 30 anak yang diperkirakan melihat Andik membacok Syarif. Pada saat itu mereka hanya bisa berteriak dan menangis. Kini sebagian murid tak lagi mau ke rumah tahfiz. “Mereka tidak mau mengaji lagi," tutur Kurniadi.

 

Saat ini Syarif sudah keluar dari rumah sakit dan dirawat di rumah saudaranya di perumahan KDA Batam Center. Lewat pengurus baru rumah tahfiz Yayasan Pondok Pesantren Al-Aulia Salsabila, Syarif menyampaikan penolakan diwawancarai Tempo. Pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan Syarif dan keluarganya masih mengalami trauma. “Nanti kalau sudah agak sedikit membaik,” katanya.

 

Zulkarnain Umar mengatakan rumah tahfiz Yayasan Pondok Pesantren Al-Aulia Salsabila sudah mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Batam. Ada sekitar 100 izin rumah tahfiz di kota itu. Persyaratan izin operasi rumah tahfiz tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Tidak ada syarat soal aturan penggunaan toa di rumah tahfiz dalam aturan ini. “Tidak sampai sejauh itu,” ujarnya.

 

Meski belum diatur, Zulkarnain menyebutkan seharusnya rumah tahfiz tak perlu menggunakan toa hingga suaranya keluar dari ruangan. Setelah terjadinya kasus pembacokan Syarif, Zulkarnain mengaku menyuruh anak buahnya mengkaji perlu atau tidaknya penerbitan aturan tentang penggunaan toa di rumah tahfiz di Batam yang berjumlah ratusan. “Akan ada evaluasi,” ucapnya. ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/hukum/169633/aturan-toa-masjid

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar