Jumat, 04 November 2016

Raibnya Arsip TPF Kasus Munir

Raibnya Arsip TPF Kasus Munir
Azmi ;   Direktur Pengolahan Arsip ANRI (Arsip Nasional RI)
                                                  REPUBLIKA, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Raibnya arsip tim pencari fakta (TPF) kasus Munir menjadi sorotan nasional dan internasional. Hal ini karena arsip TPF merekam informasi faktual terkait kematian aktivis HAM (Munir) yang melibatkan sejumlah orang kuat di negeri ini. Apalagi, raibnya arsip TPF terjadi di kementerian yang berada di ring satu lingkungan Istana Negara.

Praktik kearsipan di lingkungan birokrasi sejatinya tidak dianggap remeh seperti yang umumnya ada di pikiran birokrat kita. Sepertinya simpel, tetapi sebetulnya praktik kearsipan di lingkungan birokrasi merupakan upaya profesional penyelamatan arsip negara sebagai bahan pertanggungjawaban nasional untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ironinya, praktik kearsipan yang tidak profesional justru telah dipertunjukkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang telah cukup lama melakukan  reformasi birokrasi. Kasus raibnya arsip TPF kasus Munir di Kemensetneg sebagai contoh lemahnya praktik kearsipan di lingkungan birokrasi.

Arsip TPF kasus Munir dalam perspektif informasi publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Pemerintah boleh saja mencita-citakan good governance  dan pemerintahan Jokowi-JK melalui nawacita (angka 2) akan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya.

Akan tetapi, nyatanya di lembaga kepresidenan masih terjadi praktik kearsipan yang tidak profesional. Seakan tidak peduli dengan akuntabilitas, transparansi, dan hak publik.

Tertib arsip

Raibnya arsip TPF kasus Munir di Kemensetneg merupakan fakta tidak tertibnya pengelolaan arsip kepresidenan (presidential archives) dan menunjukkan bahwa ada yang salah dengan praktik kearsipan di lingkungan Kemensetneg sebagai lembaga kepresidenan (executive office of the president).

Padahal, di Kemensetneg ada unit kearsipan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemensetneg dan setiap tahunnya memiliki anggaran untuk kegiatan kearsipan. Tetapi, karena fungsi unit kearsipannya tidak berjalan optimal dan praktik kearsipan tidak dilakukan profesional, akibatnya fatal, yakni arsip TPF kasus Munir yang diserahkan oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bahan pertanggungjawaban nasional tidak terkontrol secara baik sehingga raib dan tidak diketahui keberadaannya.

Karena itu, imbauan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) dalam acara pemberian ANRI Awards kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah pada 17 Agustus 2016, bertepatan dengan HUT ke-71 RI untuk melakukan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) menjadi relevan.

GNSTA mestinya bisa dibaca sebagai respons kegeraman pemerintah terhadap lemahnya praktik kearsipan di lingkungan birokrasi. Inilah barangkali salah satu cara pemerintah (Kemenpan dan RB, ANRI) mengetuk kesadaran K/L/pemda agar lebih profesional melaksanakan praktik kearsipan di lingkungan masing-masing.

TPF kasus Munir dibentuk Presiden SBY melalui Keppres No 111/2004. Salah satu tugas TPF adalah membuat laporan temuan fakta kepada Presiden SBY. Informasi dalam laporan TPF antara lain bukti penemuaan kematian Munir merupakan kejahatan konspiratif, nama-nama yang terlibat, dan rekomendasi untuk diperiksa lebih mendalam terhadap nama yang terlibat.

Dalam perspektif kearsipan, laporan TPF kasus Munir adalah arsip negara dengan kategori "arsip terjaga", sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, "arsip terjaga" adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Arsip terjaga meliputi arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis. Dalam konteks ini, arsip TPF kasus Munir merupakan salah satu jenis arsip terjaga yang terkait masalah pemerintahan yang strategis dan UU Kearsipan mengamanatkan negara untuk secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatannya.

Jika ditinjau dari konektivitas kerja dan tindak lanjut hasil temuan TPF kasus Munir, ada beberapa institusi yang memiliki dan menyimpan arsip TPF, yakni TPF Munir, Kemensetneg, Kejaksaan Agung, Polri, Mabes TNI, BIN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenko Polhukam.

Karena arsip TPF kasus Munir sebagai "arsip terjaga", berdasarkan Pasal 43 Ayat (1), (2), (3) UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pejabat pada institusi itu wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI. Pemberkasan dan pelaporan wajib dilakukan paling lama satu tahun sejak terjadinya kegiatan.

Arsip TPF kasus Munir diserahkan oleh TPF kepada Presiden SBY pada 24 Juni 2005. Artinya, jika dilihat waktu penyerahannya, sudah lama para pejabat pada institusi tersebut mengabaikan perintah UU.

Menurut Pasal 43 Ayat (3), institusi tersebut (kecuali TPF) wajib menyerahkan arsip TPF kasus Munir kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah aslinya paling lama satu tahun setelah pelaporan kepada ANRI. Oleh ANRI, salinan arsip TPF kasus Munir disimpan secara profesional sebagai back up nasional terhadap keamanan dan keselamatan arsip terjaga.

Jika saja Kemensetneg dan institusi pemerintah lain yang terkait hasil kerja TPF kasus Munir melaksanakan perintah Pasal 43 Ayat (3), salinan autentik arsip TPF itu kini tersimpan di ANRI sehingga presiden dapat memanfaatkannya.

TPF kasus Munir dibentuk Presiden SBY. Segala pembiayaan untuk kebutuhan TPF dalam melaksanakan tugasnya bersumber dari dana negara. Seluruh arsip yang tercipta atas pelaksanaan kegiatan TPF adalah arsip negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana terhadap pejabat yang tidak menjaga keselamatan arsip negara secara benar. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, dan pembebasan dari jabatan. Untuk sanksi pidana berupa pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 25 juta.

Jika arsip TPF kasus Munir dilihat sebagai informasi publik, berdasarkan ketentuan pidana dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, siapa saja yang menghilangkan informasi publik diancam pidana penjara dua tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Kita tentunya tidak menginginkan pada kemudian hari pejabat di K/L/pemda diberhentikan dan/atau dipenjara atas pelanggaran kearsipan dan informasi publik yang dilakukannya. Pembelajaran dari kasus ini adalah raibnya arsip TPF kasus Munir di Kemensetneg dan mungkin juga di institusi terkait lain sebagai akibat buruknya praktik kearsipan di lingkungan birokrasi.

Semoga ini menjadi momentum pemerintah untuk melakukan transformasi praktik kearsipan di lingkungan birokrasi sehingga melahirkan birokrasi yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar