Jumat, 04 November 2016

Nalar Agama dan Nalar Pilkada

Nalar Agama dan Nalar Pilkada
Teuku Kemal Fasya  ;   Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
                                              SATU HARAPAN, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak ada situasi ketika politik terlihat begitu religiusnya dan pemeluk agama sedemikian salehnya menjelang politik elektoral. Seperti juga tak ada perasaan bersalah ketika agama dijadikan arsenal utama untuk merebut kuasa politik praktis dan pragmatis. Padahal yang dilakukan tak lebih sebuah politik pengicuhan dan penipuan rendahan (politic of deception).

Aforisme itu semakin menemukan bentuknya saat ini dan kita temukan di mana-mana. Anda jangan salah paham dulu, saya tidak bergegas untuk berbicara tentang situasi Pilkada Jakarta. Situasi ini terjadi di mana-mana, termasuk di tanah kelahiran saya sendiri menjelang Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Tiba-tiba pasangan politik yang terkenal sekuler pun fasih menggunakan surban dan tasbih untuk politik pengicuhan itu. Di Aceh ada proses seleksi membaca Al Quran. Bagi pasangan calon yang mampu mengaji dengan irama yang baik serta-merta akan ditabalkan sebagai calon yang juga baik sebagai pemimpin. Demikian mitos beroperasi dan melupakan esensi bahwa menjadi kepala daerah yang dituntut adalah talenta kepemimpinan, integritas, dan manejerial, dan bukan menjadi pemuka agama.

Namun bukan saja di tempat di mana mayoritas penduduknya muslim, di tempat lain seperti Manado dan Kupang pun, politik agama kerap juga digunakan untuk memperkuat politik persuasi hingga provokasi. Upaya “memperdagangkan agama pada situasi pilkada memang lebih pekat konsentratnya. Ada pelbagai argumentasi yang kadang membenarkan fenomena itu.

Menurut Fachri Hamzah, mantan wakil ketua DPR RI asal PKS, agama adalah serum paling aktif untuk menghidupkan politik disamping serum-serum lainnya. Bahkan, agama hampir menjadi satu-satunya pengetahuan sosial publik yang lebih besar pengaruhnya dibandingkan rasionalitas pengetahuan (Vernunft) dan naluri intelektual (Verstand) - memakai istilah Immanuel Kant. Agama lebih mampu memacu perubahan, histeria, atau amuk massa. Agama sedemikian penuhnya menggetarkan sensori publik yang bisa memengaruhi kebijakan publik.

Apakah perspektif itu cukup tepat? Apakah agama memiliki rasionalitas dan nalar intelektual yang berbeda dengan nalar dan rasionalitas pengetahuan pada umumnya? Pandangan ini telah disanggah seribu tahun lalu dalam khazanah pemikiran Islam.

Nalar Agama

Sebagaimana tercatat pada pemikiran Al Farabi atau Al Pharabius (Persia, 870-950), Ibnu Sina atau Avicenna (Uzbekistan/Persia, 980-1037), dan Ibnu Rusyd atau Averroes (Cordova, 1126-1198), nalar agama sesungguhnya tidak lepas dari nalar pengetahuan umumnya. Agama secara historis memang tidak hadir dari rahim filosofis dengan argumentasi sekularistik yang diuji dan dibantah secara bebas dan demokratis. Meskipun demikian, kemudian hari nalar agama berkembang dan ikut selaras dengan nalar pengetahuan. Hal itu karena agama dan pengetahuan sama-sama menapaki tujuan satu yaitu mendapatkan kebenaran.

Ibnu Sina yang terkenal dengan teori emanasinya menyebutkan bahwa nalar manusia sesungguhnya pancaran dari nalar Tuhan sebagai yang pertama (prima causa). Upaya manusia memecah misteri di dunia ini didasarkan pada bekerjanya akal aktif, termasuk memecah persoalan dan misteri di dalam ayat-ayat Al Quran. Jika dianggap Al Quran adalah pancaran nalar Tuhan, maka nalar Tuhan itu harus bisa bekerja di dalam nalar manusia untuk mendapatkan kebenaran. Tidak ada usaha lain mengaktifkannya kecuali dengan pengetahuan. Kita kerap menganggap istilah nalar murni dimunculkan pertama kali oleh Immanuel Kant (Critique of Pure Reason/Kritik der reinen Vernunft, 1781), padahal Ibnu Sina telah mengemukakannya 800 tahun sebelumnya.

Demikian pula penggunaan filsafat dan metodologi ilmiah bukan sesuatu yang harus diasingkan dari kitab suci. Al Quran sebagai kitab yang penuh metafora, alegori, historisia tanpa kronologia, dan frasa puitika hanya dapat dibedah jika menggunakan metodologi filsafat, termasuk filsafat Aristotelian. Apa yang secara filsafati bisa dibuktikan benar, maka benar pula dalam tafsir agama.

Ibnu Rusyd bahkan mengkritik secara lugas buku Al Ghazali Thahafut al-Falasifah (Kekeliruan Filsafat) yang menyatakan nalar Islam terpisah dari pengetahuan filsafat Yunani. Al Ghazali (1058-1111) mengatakan filsafat Yunani memiliki inkoherensi jika digunakan memahami nalar Islam. Dalam bukunya Tahafut at-Tahafut (Kekeliruan dalam Kekeliruan), Ibnu Rusyd menemukan inkonsistensi pemikiran Al Ghazali, karena secara tak sadar ia malah menggunakan logika Aristotelian seperti silogisme dan analogi. Gagasan unifikasi pengetahuan agama dan pengetahuan umum ini dimunculkan secara monumental (meskipun bukan pertama) oleh Ibnu Rusyd, sebelum Thomas Aquinas mengemukakannya dalam Summae Theologiae.  Agama dan pengetahuan bukan oposisi biner yang tidak bertemu, tapi bisa saling bermesraan.

Demikianlah, akhirnya goncangan-goncangan terjadi di dalam agama ketika filsafat dan pengetahuan empirisme “menemukan” sesuatu yang secara literal “berbeda” dengan tafsir kitab suci. Dalam tradisi gereja goncangannya terjadi sejak “revolusi Copernicus” – mengutip istilah Thomas Kuhn. Dalam dunia Islam, goncangan pengetahuan terjadi sejak observasi astronomis Ibnu al-Shatir (1304-1375) tentang teori heliosentrisme menggantikan “teologi  geosentrisme” yang bertahan tujuh abad lamanya. Bahkan teori Ibnu Al Shatir lebih dahulu hadir daripada teori Nicolaus Copernicus (1473-1543). Jejak-jejak pengetahuan berdasarkan pendekatan observasi, filsafat empirisme, verifikasi, refutasi, dan falsifikasi akhirnya menggusur tafsir arkaik agama tentang kebenaran.

Sayangnya revolusi pengetahuan dunia Islam itu tidak menjadi arus utama. Yang berkembang di dunia Islam kontemporer adalah konservatisme warisan Al-Ghazalian-Ibnu Taymian, dan bukan progresivisme Farabian-Rusydian yang menjadikan gairah keilmuan sebagai nilai-nilai imanen dan promotif dalam Islam.

Nalar Pilkada

Demikian pula kehadiran pilkada sebagai konstruksi politik baru di Indonesia. Nalar pilkada harus dilihat sebagai pergulatan dialektis bangsa Indonesia pascareformasi dalam merumuskan demokrasi lokal. Pilkada adalah manifestasi politik dan etik lokal yang dimulai beroperasi melalui UU No. 32 tahun 2004 dan kini dalam UU No. 8 tahun 2015. Logika dan etika demokrasi, egaliterisme, kebangsaan, dan keberagamaan menjadi bagian yang sebelumnya muncul dalam wacana politik nasional kini turun menjadi praktik diskursif politik di tingkat lokal.

Namun aspek etik, moral, dan norma pilkada dalam turbulensi demokrasi itu masih kurang dipahami. Dalam banyak praktiknya, politik elektoral lokal kerap bersemi menjadi politik purba yang penuh sentimen tribalisme-etnisisme-agama. Akhirnya pilkada tidak berdialektika dengan kematangan politik partisipannya tapi menegang dan berkontraksi secara negatif. Tidak ada harmoni yang dihasilkan dengan semangat demokrasi lokal seperti itu. Anehnya, ketika nilai komunisme ditolak, praktik Stalinisme dengan politik kekejaman dan menghalalkan cara demi mencapai tujuan malah dilakukan, oleh kaum yang mengaku agamawan.

Dari catatan Jaringan Antariman Indonesia (JAII) saat menyusun laporan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan (Freedom of Religion or Belief) untuk Komisi HAM PBB (Universal Periodic Review), momentum pilkada kerap menjadi jalan memuluskan politik diskriminasi atas minoritas. Di Batuplat, Kupang, masalah pelarangan pembangunan mesjid masuk dalam isu pilkada. Di Manado juga terjadi persaingan antardenominasi Kristen dan privilese kepada umat tertentu. Di Singkil isu gereja selalu masuk dalam siklus lima tahunan sejak era reformasi. Dalam catatan riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, ditemukan fakta bahwa perda-perda bernuansa Syariat Islam dan diskriminatif kerap diproduksi petahana untuk mempertahankan kekuasaannya dan memenangkan histeria publik pada periode kedua.

Kasus paling hangat tentu saja menyangkut Ahok. Memang harus disadari, sikap Ahok ketika berdialog dengan masyarakat Pulau Seribu tentang QS Al Maidah ayat 51 adalah keliru dan tidak patut secara etika politik. Pertama ia bukan orang yang berkompeten untuk berbicara itu. Kedua, pola komunikasinya sangat rentan disalahtafsirkan, dan ketiga situasinya tidak dalam momentum kampanye, sehingga penyampaian hal-hal yang berbau politik persuasi-agitasi seharusnya dihindari.

Namun respons publik yang merasa terhina dengan pernyataan Ahok juga sudah keluar dari konteks gerakan demokrasi. Aksi-aksi massa yang terjadi telah menjurus pada kepentingan politik praktis, tidak murni sebuah anjuran moral agama. Yang terjadi malah politik ad homimem: menghina pribadi, etnisitas, dan pelecehan atas keyakinan agama lain. Bahkan berkembang totaliterisme tafsir atas ayat itu, padahal peradaban Islam telah tegak dengan pluralisme tafsir.

Yang paling mengerikan dari situasi ini, bukan hanya cuplikan gambar yang telah menjadi viral tentang terjemahan kata awlia QS Al Maidah ayat 51 dengan kalimat “telah diubah dari pemimpin menjadi teman setia”, dan ternyata fitnah keji yang dilakukan kelompok orang tidak bertanggung-jawab, tapi penggusuran logika demokrasi dan konstitusi menuju logika teokrasi; sesuatu yang sejak awal bukan fondasi bangsa ini.

Seharusnya nalar agama tidak kontradiktif dengan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, demokrasi, dan keberagaman. Nalar agama seharusnya progresif dan proaktif dengan situasi yang berkembang dalam konteks historisitas masyarakat dan normativitas kebangsaan. Untuk konteks Indonesia, agama seharusnya tidak lagi dipertentangkan dengan konstitusionalisme Pancasila dan UUD 1945 dan kerangka nasionalisme Bhinneka Tunggal Ika.

Agama karenanya jangan menjadi kuda Troya yang dipacu oleh demagog untuk kepentingan sempit dan permusuhan. Demikian pula pilkada seharusnya menjadi momentum ekseminasi demokrasi lokal yang bersifat profan, produktif, dan menggembirakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar