Kamis, 10 November 2016

Menghayati kembali Empat Konsensus Dasar

Menghayati kembali Empat Konsensus Dasar
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional RI
                                         MEDIA INDONESIA, 10 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARI ini, 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan, yang memperingati perlawanan rakyat Surabaya terhadap tentara Sekutu dibonceng Belanda yang ingin merestorasi kekuasaan mereka. Perlawanan massal itu meletus pada 10 November 1945 di Surabaya dan peristiwa heroik tersebut tetap dikenang hingga saat ini. Peristiwa 10 November 1945 pada hakikatnya suatu usaha untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, peristiwa itu dalam konteks lain dapat dianggap sebagai perjuangan untuk mempertahankan seluruh nilai yang menjadi jiwa dari Republik Indonesia.

Kini, 71 tahun telah berlalu, heroisme rakyat Surabaya tentu tidak boleh padam. Akan tetapi, saat ini heroisme tersebut sudah beralih dari perjuangan bersenjata menjadi perjuangan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang tentunya terdapat pada Empat Konsensus Dasar. Penghormatan terhadap nilai-nilai keberagaman, demokrasi, keagamaan, serta persatuan dan kesatuan bangsa ialah wujud dari perjuangan saat ini.

Demo 4 November

Beberapa hari ini, perhatian dan energi publik seakan terkuras oleh dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang juga merupakan salah satu calon kepala daerah. Dugaan penistaan agama tersebut bahkan telah memuncak pada demonstrasi massal di Jakarta pada 4 November lalu. Walau melibatkan massa dalam jumlah yang sangat besar, bahkan ada yang menyebutnya sebagai demonstrasi terbesar sejak 1998, masyarakat bisa bernapas lega karena demonstrasi berakhir dengan damai.

Memang, sempat ada percikan keributan di suatu sudut wilayah Ibu Kota pada malam harinya. Namun, hal itu dapat diminimalkan secara cepat oleh aparat keamanan. Kemudian teridentifikasi pula bahwa massa yang melakukan keributan tersebut bukan merupakan bagian dari pedemo. Pemerintah sendiri kemudian merespons demonstrasi tersebut dengan menjanjikan proses hukum bagi kasus itu.

Peristiwa itu seakan melecut bangsa Indonesia untuk kembali mengingat, merenungi, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keberagaman, keagamaan, demokrasi, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Secara sadar, para bapak bangsa atau founding father memasukkan nilai-nilai tersebut ke Empat Konsensus Dasar, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) 1945, NKRI, serta sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam hal ini, NKRI yang kemerdekaannya diperjuangkan para pahlawan dan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 akan terjamin keutuhannya apabila segenap komponen bangsa menghormati nilai-nilai keberagaman, keagamaan, demokrasi, serta persatuan dan kesatuan bangsa yang termaktub dalam Pancasila, UUD NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak bisa dimungkiri, sesungguhnya peristiwa 4 November lalu merupakan salah satu dinamika yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017--termasuk DKI Jakarta yang kini telah memasuki masa kampanye. Perlu diingat bahwa daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada itu, baik pada wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota, merupakan bagian utuh dari NKRI. Dengan demikian, sudah seharusnya dan sepantasnya apabila suatu implementasi proses demokrasi harus memperkuat keutuhan NKRI dan tidak mencederai nilai-nilai keberagaman, keagamaan, dan persatuan bangsa. Aturan main seperti ini hendaknya diresapi tidak hanya oleh para calon, tetapi juga oleh para pendukung setiap calon.

Koridor hukum

Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh dilepaskan dari Empat Konsensus Dasar Bangsa tersebut. Ini artinya, selain proses demokrasi tidak boleh mencederai nilai-nilai yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia, warga negara seyogianya menyadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus terus diperjuangkan dan berjalan sesuai dengan koridor Empat Konsensus Dasar Bangsa.

Dengan kata lain, warga negara harus sadar bahwa nilai-nilai demokrasi, keberagaman, keagamaan, serta persatuan dan kesatuan bangsa dikawal aturan-aturan hukum yang memiliki sumber dari hukum, yaitu UUD NRI 1945. Inilah konstitusi yang jika diabaikan, keutuhan NKRI akan terganggu dan terancam. Sebagai konsekuesinya, segenap warga negara harus patuh pada aturan hukum guna menjamin keberlangsungan NKRI. Dengan tidak ditegakkannya hukum, wibawa pemerintah akan jatuh dan negara akan terjerembap dalam situasi chaos.

Oleh karena itu, ada dua hal yang patut diapresiasi dari kejadian pada 4 November lalu. Pertama, aksi demonstrasi tersebut berlangsung tertib, bahkan sebagian demonstran seacara sukarela membersihkan sampah-sampah di sekitar lokasi demonstrasi. Kedua, pemerintah menjanjikan suatu proses hukum yang transparan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hal itu setidaknya mencerminkan bahwa secara vertikal, baik rakyat maupun pemerintah masih menghormati proses hukum.

Tidak dapat dimungkiri, kemajuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi telah membuat arus informasi masuk ke sela-sela kehidupan masyarakat tanpa dibatasi ruang dan waktu apalagi sensor terutama melalui media sosial. Di titik inilah, hukum harus ditegakkan, justru untuk menjamin suatu kebebasan berbicara yang bertanggung jawab.

Kewaspadaan nasional

Peristiwa 4 November ataupun peristiwa-peristiwa lain di sekitarnya sebenarnya telah mengirimkan sebuah sinyal ‘waspada’ kepada bangsa Indonesia. Apa yang terjadi pada tanggal itu semestinya menyadarkan kembali bangsa Indonesia bahwa jika tidak ‘waspada’, suatu proses demokrasi ataupun nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah bangsa Indonesia dapat dibelokkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan mereka.

Dengan kata lain, bangsa Indonesia sudah saatnya memperkuat kewaspadaan nasional yang tidak lain merupakan kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, serta melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Lebih dari itu, kewaspadaan nasional merupakan perwujudan kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa serta NKRI.

Dalam hal ini, tingkat kewaspadaan nasional sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dan negara pada aturan hukum, yang sumber tertingginya ada pada konstitusi UUD NRI 1945. Dihormatinya suatu proses hukum oleh masyarakat merupakan salah satu bagian dari pemahaman kewaspadaan nasional yang sangat tepat. Sebaliknya, proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab pada hakikatnya merupakan salah satu faktor kunci dalam memperkukuh kewaspadaan nasional.

Tema Hari Pahlawan yang kita peringati hari ini, Satukan langkah untuk negeri, dapat menjadi momentum terbaik bagi negara dan masyarakat dengan mewujudkan perannya dalam konteks kekinian untuk terus memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar