Jumat, 11 November 2016

Ahok, Penistaan Agama dan Supremasi Hukum

Ahok, Penistaan Agama dan Supremasi Hukum
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;
Visiting Professor pada Melbourne Law School and
Faculty of Arts, University of Melbourne
                                                DETIKNEWS, 10 November 2016
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

Terlalu banyak isu penting dan menarik dalam minggu ini yang bisa dituliskan ke dalam Catatan Kamisan. Setelah mencatat soal toleransi beragama di Australia pada Kamis lalu, semingguan ini saya dipenuhi dengan berbagai kegiatan menarik.

Kamis dan Jumat lalu, University of Melbourne, menyelenggarakan Konferensi 20 tahun reformasi di Indonesia. Salah satu yang unik, adalah temanya sendiri. Hitungan reformasi dimulai sejak 1996, dan bukan 1998—dengan argumen bahwa reformasi dimulai lebih awal, dan bukan sejak turunnya Presiden Soeharto. Suatu pendapat yang sebenarnya tidak populer di Indonesia sendiri. Dalam konferensi itu saya menjadi salah satu pembicara, dan memaparkan pengalaman selama membantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Rabu kemarin, saya diundang menjadi salah satu narasumber dalam agenda yang diselenggarakan the Good Pitch di Opera House, Sydney, Australia. Dalam sehari itu, sejak pagi hingga sore, berhasil digalang dana masyarakat sebesar AUD 6,6 juta untuk membantu produksi enam film dokumenter, salah satunya terkait Myuran Sukumaran, salah satu dari Bali Nine yang dieksekusi di hadapan regu tembak pada 29 April 2015. Untuk film berjudul "Guilty" itulah, saya diundang dan diminta memberikan tanggapan.

Di luar topik 20 tahun reformasi Indonesia, perdebatan soal hukuman mati yang memang tidak pernah mudah, banyak isu lain yang seminggu ini mengemuka, di antaranya kemenangan Donald Trump, yang pasti menghadirkan berbagai kegalauan politik, tidak hanya di Amerika, tetapi di belahan dunia lainnya. Soal dugaan kasus penistaan agama yang masih ramai dibicarakan juga tetap menarik untuk ditulis dan diulas.

Terakhir, dalam agenda pemberantasan korupsi, atas permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis, kemarin Mahkamah Konstitusi mengakhiri perdebatan dan memutuskan bahwa KPK berwenang untuk mengangkat sendiri penyidiknya, atau tidak hanya boleh mengambil penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja. Keputusan MK demikian menguatkan kelembagaan KPK dan agenda pemberantasan korupsi, dan karenanya layak diberi apresiasi.

Setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk urgensi dan kapasitas penulis, maka saya memutuskan untuk Catatan Kamisan kali ini mengangkat isu dugaan penistaan agama yang masih hangat diperdebatkan di Tanah Air. Isu ini sensitif dan karenanya, mohon sidang pembaca berkenan meluangkan waktu membaca catatan ini dengan hati dingin dan kepala yang tenang, agar maksud penulisan ini untuk memberikan perspektif hukum menjadi tercapai, dan bukan justru disalahpahami, dan akhirnya tidak meneduhkan suasana—sebagaimana maksud kamu menuliskannya.

Terhadap isu dugaan penistaan agama yang terlapornya adalah Basuki Tjahaja Purnama, dalam catatan singkat ini, saya akan mengulas empat isu hukum. Saya tidak akan masuk ke ranah hukum pidananya, karena bukan kompetensi saya yang belajar hukum tata negara untuk mengkajinya. Satu hal yang ingin saya tegaskan di sini, bahwa saya berpandangan, sedikit-banyak munculnya kasus ini berkaitan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Saya sendiri tidak mendukung Basuki Tjahaya Purnama (BTP) dalam kontestasi itu, salah satunya karena saya juga masih menjadi Visiting Professor di Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne, Australia, sehingga tidak ikut memilih. Sengaja informasi soal posisi politik itu saya sampaikan, dengan maksud, agar pandangan saya dalam catatan ini bisa dilihat dengan lebih jernih sebagai posisi akademik, dan sama sekali tidak politik partisan. Sekarang mari kita bahas satu-per-satu isu hukum yang terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.

Pertama, penistaan agama telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai delik pidana yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya masih bisa diterapkan dan menjerat siapapun yang diduga melakukannya. Sependek pencarian yang saya lakukan, minimal ada dua putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor 84/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 156a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam dua kasus pengujian itu, MK memutuskan menolak argumentasi pemohon bahwa Pasal 156a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon dalam perkara tahun 2009 adalah beberapa LSM yang bergerak di bidang bantuan hukum dan HAM, seperti LBH, Imparsial, ELSAM, PBHI, DEMOS, Setara Institute dan Desantara Foundation. Selain itu, terdapat juga para Pemohon perorangan, di antaranya M. Dawam Rahardjo dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

Inti dari putusan MK adalah menolak argumen bahwa delik penistaan agama adalah bentuk intervensi negara ke wilayah kebebasan beragama. MK tetap berpandangan bahwa kebebasan beragama perlu ada pembatasan, agar tidak menimbulkan penistaan. Yang pasti sejak reformasi, ketika kebebasan berbicara makin terbuka, kasus penodaan agama makin banyak terjadi. Di era Orde Baru sampai awal reformasi dari tahun 1965 hingga tahun 2000, pasal 165A hanya dipakai 10 kali. Namun dalam 15 tahun terakhir (2000 – 2015) telah digunakan pada lebih dari 50 kasus. Dengan pelaku terbanyaknya mengaku beragama Kristen 61 orang dan Islam 49 orang (aliran kepercayaan 4 orang dan tidak diketahui 6 orang).

Soal politik hukum penistaan agama ini menarik untuk membaca tulisan Zainal Abidin Bagir berjudul, "Supremasi Hukum untuk Penista Agama" pada situs www.islamindonesia.id. Saya sarankan, silakan baca pula artikel Melissa Crouch, seorang Dosen Senior pada Fakultas Hukum, University of New South Wales, Sydney yang memberikan analisa atas Putusan MK di atas dalam "Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law" yang dimuat pada Asian Journal of Comparative Law di tahun 2012.

Kedua, saya ingin sedikit saja urun rembug dalam hal rencana gelar yang saya dengar akan dilakukan awal minggu depan. Saya mengapresiasi pernyataan Kapolri—di salah satu acara TV swasta--yang mengatakan gelar perkara akan dilakukan dengan peserta yang diperluas, namun tidak disiarkan media massa secara langsung. Saya berpandangan itu adalah jalan tengah yang bijak. Gelar pekara secara lebih rinci di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, yang pada dasarnya adalah proses internal kepolisian. Maka, jika dalam kasus terlapor BTP ini akan dibuka lebih luas dengan menghadirkan pelapor, terlapor, ahli, Kompolnas, Komisi III DPR, maka sebenarnya itu saja sudah di luar dari kebiasaan. Namun saya mengerti, dilema di kepolisian yang rentan dicurigai jika seluruh prosesnya ditutup.

Namun, saya juga tidak setuju, jika seluruh proses gelar perkara dibuka untuk umum, apalagi dapat disiarkan secara langsung oleh media massa, khususnya televisi. Selain justru rentan meningkatkan eskalasi konflik yang tidak perlu, saya berpandangan beberapa proses penegakan hukum dan dokumennya memang bersifat rahasia, dan hanya dapat dibuka pada proses persidangan di pengadilan—yang memang disyaratkan "Terbuka untuk Umum". Jika tidak secara tegas diharuskan terbuka untuk umum, maka proses penegakan hukum berarti harus tertutup.

Belajar dari banyak pengalaman penanganan perkara seperti OJ Simpson di Amerika, ataupun kasus Jessica Kumala Wongso, maka persidangan yang terus disiarkan langsung, sebenarnya problematik. Silakan baca artikel menarik Todung Mulya Lubis berjudul "Sidang Terbuka untuk Umum" di harian Kompas pada 14 Oktober 2016.

Terkait dengan keterbukaan ini, meskipun untuk kasus yang berbeda, namun Menteri Agama akhirnya memutuskan persidangan penentuan hari raya Idul Fitri kembali tertutup dari siaran langsung, dan terbukti hasilnya lebih meneduhkan dan efektif. Efek siaran langsung dan kamera televisinya memang tidak jarang menghadirkan macan panggung yang gemar tampil, berorasi, namun tidak jarang bukan menjadi bagian dari solusi.

Ketiga, banyak isu yang berpilin dengan kasus dugaan penistaan agama terhadap Terlapor BTP alias Ahok ini. Salah satunya yang ingin saya beri tanggapan adalah keterkaitannya dengan posisi Ahok sebagai Calon Gubernur dalam Pilgub Jakarta. Saya membaca ada pandangan bahwa jika yang bersangkutan menjadi tersangka atau terdakwa, maka statusnya sebagai calon gubernur menjadi hilang. Pandangan demikian keliru dan harus diluruskan.

Dalam Pasal 163 UU 10 Tahun 2016 terkait pemilihan gubernur ditegaskan bahwa status tersangka dan terdakwa tidak menghilangkan status seorang calon gubernur. Bahkan di dalam Pasal 163 ayat (6) dalam status tersangka, seorang gubernur terpilih tetap harus dilantik. Dalam pasal 163 ayat (7) diatur, dalam status terdakwa, gubernur terpilih tetap dilantik meskipun kemudian pada saat pelantikan itu juga diberhentikan sementara.

Baru jika keputusan pengadilan menetapkan gubernur terpilih menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, menurut Pasal 163 ayat (8) yang bersangkutan tetap dilantik agar dapat langsung diberhentikan. Mengingat sekarang masih jauh dari putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan proses Pilgub Jakarta akan berakhir pertengahan tahun depan, maka jelaslah bahwa jikapun Ahok menjadi tersangka ataupun terdakwa, dia tetap bisa terus mengikuti proses pemilihan gubernur di Jakarta.

Keempat, yang saya ingin urun rembug adalah terkait independensi penegakan hukum. Saat ini atas kasus dugaan penistaan agama oleh Terlapor BTP ini, masyarakat minimal terbelah menjadi pendukung dan pembela Ahok. Masing-masing pada dua kutub ekstrem tuntutan: mewajibkan Ahok menjadi tersangka atau megharuskan Ahok bebas.

Perlu ditegaskan berulang kali, bahwa pendapat demikian adalah hak dan dijamin sebagai kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Namun, UUD 1945 juga menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dalam arti tidak boleh ada bentuk intervensi ataupun paksaan dalam bentuk apapun oleh siapapun atas suatu proses hukum. Karenanya, semua pihak harus sama-sama menghormati proses hukum yang sekarang berlangsung, tanpa memaksanakan kehendaknya sendiri-sendiri yang sangat berbahaya bagi prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pondasi dasar negara hukum Indonesia.

Dalam jangka pendek, apapun putusan atas gelar perkara awal minggu depan, apakah Terlapor menjadi tersangka atau tidak, semua pihak harus bin wajib menghormatinya. Hanya dengan menghormati proses hukum inilah yang sekarang tersedia sebagai forum penyelesaian perbedaan pandangan yang semakin tajam.

Mari semua duduk tenang, berdoa, dan mengawal proses gelar perkara Selasa depan dengan cara yang santun dan terhormat. Apapun hasilnya, mari kita hormati sebagai putusan yang mengikat kita semua sebagai bangsa Indonesia. Saya berharap dan yakin, Polri akan bertindak sangat hati-hati dan mempertimbangkann dengan professional kasus ini, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan sesuai tugas penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Mari semua tunduk dan sama-sama menjaga supremasi hukum yang akan menjamin hadirnya keadilan di tanah air yang sama-sama kita cintai.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar