Ujian
Nasional dan Kecurangan
Teuku Ramli Zakaria ; Praktisi Pendidikan;
Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syahid Jakarta
|
MEDIA INDONESIA, 11 Mei 2015
UJIAN nasional (UN) tingkat SMP dan SMA
sederajat me miliki tujuan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan
(SKL) secara nasional pada mata pelajaran tertentu. SKL adalah kompetensi
minimal yang harus dikuasai peserta didik untuk lulus pada suatu jenis dan
jenjang pendidikan tertentu. Pengukuran pencapaian SKL ini sangat penting,
supaya satuan pendidikan tidak memberikan pendidikan semu kepada masyarakat.
Namun, tujuan yang baik tersebut menjadi rusak
bila penyimpangan, kecurangan, dan kebocoran soal sering terjadi dalam setiap
pelaksanaan UN. Misalnya, terunggahnya soal UN SMA di Google Drive dan
berbagai kecurangan lain yang benar-benar terjadi dalam pelaksanaan UN SMA
dan SMP sederajat baru-baru ini, seperti yang dilansir dalam beberapa media
cetak dan elektronik. Kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional ini
merupakan salah satu faktor penguat argumentasi bagi pihak-pihak tertentu
yang menghendaki ujian tersebut dihapus.
Kecurangan dalam pelaksanaan UN memiliki tiga
dampak negatif yang sangat merugikan. Pertama, mem beri pembelajaran negatif
kepada siswa peserta UN, secara langsung atau tidak langsung menanamkan nilai
ketidakjujuran kepada mereka sebagai generasi muda. Kedua, UN yang tidak
jujur menghasilkan data yang tidak valid tentang tingkat pencapaian
kompetensi lulusan siswa yang ingin diukur. Data yang tidak valid akan
menyesatkan bila digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk
kepentingan apa pun. Ketiga, dana dan berbagai sumber daya lainnya yang
digunakan dalam penyelenggaraan UN, yang jumlahnya sedemikian besar,
merupakan pemborosan yang luar biasa dan sangat merugikan.
Psikologis masyarakat
Ada tiga faktor utama yang menjadi pendorong
terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan UN, yakni sebagai berikut, pertama,
faktor psikologis masyarakat. Sejak merdeka sampai dengan awal 1970-an, di
Indonesia berlaku ujian negara sebagai ujian akhir pada satuan pendidikan
dasar dan menengah. Setelah itu, berlaku ujian sekolah sepenuhnya sebagai
ujian akhir yang disebut dengan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA).Pada masa
ini, ujian akhir dan pelulusannya sepenuhnya di tentukan oleh setiap satuan
pendidikan. Pada masa ini, berkembang budaya lulus 100%. Selanjutnya,
diperbaiki dengan evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas).
Kedua, Indonesia merupakan negara kesatuan dan
pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang diotonomikan.
Implikasinya, hasil UN dijadikan indikator kinerja oleh pemerintah daerah
(pemda) dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, ada kecenderungan dari
pemda untuk melakukan berbagai intervensi, guna memperoleh rata-rata nilai UN
yang baik dan peringkat kelulusan yang tinggi. Ketiga, faktor yang mendorong
terwujudnya kecurangan, karena di Indonesia, belum ada suatu lembaga
pengujian mandiri yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian. Contoh
badan seperti ini ialah Lembaga Peperiksaan (Malaysian Examination Syndicate) di Malaysia. Lembaga ini
menyelenggarakan ujian nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah,
yaitu ujian pencapaian sekolah rendah (UPSR) untuk tingkat SD, penilaian
menengah rendah (PMR) untuk tingkat SMP, sijil pelajaran malaysia (SPM) untuk
tingkat SMA, dan sijil tinggi persekolahan malaysia untuk tingkat
pre-university, setara A Level di Inggris.
Di Singapura, ada Singapore Examination and Assessment Board (SEAB) yang
menyelenggarakan ujian nasional, yaitu Primary
School Leaving Examination (PSLE) untuk tingkat SD (Grade 6), General Certificate of Education Ordinary
(GCE N Level dan GCE O Level) untuk tingkat sekolah menengah tahun ke-4 dan
ke-5, atau (Grade 10 dan 11), dan Junior
Certificate of Education Advanced (GCE A Level) untuk tingkat
pre-university.
Di Thailand, ada National Institute of Educational Testing Service (NIETS) yang
menye lengga rakan Or dinary National Education Test (O NET), yakni UN pada
akhir tahun ke-6 tingkat SD, akhir tahun ke-9 tingkat SMP, dan akhir tahun
ke-12 tingkat SMA.
Lembaga Peperiksaan di Malaysia, SEAB di
Singapura, dan NIETS di Thailand merupakan lembaga yang memiliki single
authority dalam penyelenggaraan ujian, mulai dari penyiapan bahan,
pelaksanaan ujian, sampai pada pemeriksaan, dan penskoran hasil ujian.
Lembaga-lembaga pengujian tersebut memiliki perangkat yang lengkap yang
diperlukan dalam penyiapan dan pelaksanaan ujian. Lembaga Pemeriksaan di
Malaysia juga memiliki kantor perwakilan di seluruh daerah, untuk menunjang
kelancaran penyelenggaraan ujian. Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia.
Pengurangan mutu
Hal lain yang membuka peluang bagi terjadinya
penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan UN ialah berkaitan dengan
mekanisme pencetakan bahan ujian. Ada dua kelemahan dalam pencetakan bahan
ujian. Pertama, pencetakan dilakukan melalui proses lelang terbuka. Perusahaan
yang ikut lelang cenderung melakukan berbagai upaya untuk memenangi
pelelangan.
Semua perusahaan percetakan sebagai badan
usaha tentu ingin memperoleh keuntungan. Dalam proses pelelangan, perusahaan
percetakan cenderung menekan harga dan dalam proses pencetakan melakukan
upaya efisiensi yang menurunkan kualitas hasil pencetakan. Misalnya, kertas
yang kurang sesuai dengan spek, hasil cetakan yang kurang jelas terbaca,
lembar jawaban yang mudah rusak ketika dihapus, dan sebagainya. Kedua,
percetakan yang memenangi pelelangan, sering merekrut tenaga kerja lepas
dalam jumlah besar, untuk mengerjakan pekerjaan pencetakan bahan UN yang
jumlahnya besar dan harus diselesaikan dalam waktu yang terbatas. Tenaga kerja
lepas mudah terpengaruh oleh rayuan pihak-pihak tertentu, untuk mengambil
bahan ujian dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini juga menjadi salah satu
celah yang membuka bagi terjadinya kebocoran soal UN.
Perbaikan mutu UN, antara lain, dengan
mengatasi berbagai penyimpangan dan kecurangan perlu dilakukan. Penyelenggaraan
UN harus credible dan acceptable untuk memperoleh hasil UN
yang valid, akurat, dan bermanfaat bagi upaya peningkatan dan pemerataan mutu
pen didikan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM masyarakat dan
bangsa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar