Strategi
Ekonomi Syariah
Bambang Brodjonegoro ; Menteri Keuangan;
Ketua Umum
Ikatan Ahli Ekonomi Islam
|
REPUBLIKA, 30 April 2015
Penerapan
prinsip syariah dalam industri keuangan telah memperlihatkan daya tahannya
dalam menghadapi berbagai krisis keuangan. Prinsip keuangan Islam
mengutamakan etika dalam berusaha dan melarang spekulasi serta
ketidakpastian.
Prinsip
keuangan Islam juga mengutamakan risk sharing atau berbagi risiko, melarang
transaksi money for money, dan
mengharuskan adanya riil aset yang mendasari suatu transaksi. Prinsip yang
dianut dalam sistem keuangan Islam ini mendorong terwujudnya keseimbangan dan
memenuhi rasa keadilan, yang pada gilirannya akan menciptakan stabilitas
keuangan dan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Industri
keuangan syariah di Indonesia sudah memasuki dekade ketiga sejak bank syariah
pertama di Indonesia didirikan pada 1991 dan beroperasi pada 1992. Telah
banyak capaian yang dihasilkan selama perjalanan tersebut. Kini industri
keuangan syariah di Indonesia telah diakui dunia dan dianggap memiliki
potensi besar yang dapat membawa Indonesia pada tahap pengembangan
selanjutnya.
Dalam
mewujudkan pengembangan yang lebih besar, diperlukan integrasi antarpelaku
industri keuangan syariah nasional. Hal ini mengacu pada RPJPMN Tahun
2015-2019 yang disahkan Presiden Joko Widodo melalui PP No 2 Tahun 2015 dan
agenda program prioritas pemerintahan Kabinet Kerja yang bernama Nawa Cita.
Dalam
program Nawa Cita ketujuh, yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang terdiri atas,
pertama, peningkatan daya saing sektor keuangan nasional ditopang oleh
ketahanan dan stabilitas sistem keuangan yang sehat, mantap, dan efisien.
Kedua, peningkatan fungsi intermediasi dan kedalaman sektor keuangan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan.
Ketiga,
peningkatan akses masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
terhadap layanan jasa keuangan formal dalam kerangka pembangunan ekonomi yang
inklusif dan berkeadilan. Sehingga, dalam mengimplementasikan program
pemerintah di atas, perlu adanya kebijakan dan arahan strategis otoritas
keuangan dan kementerian terkait dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan
syariah guna lebih mengoptimalkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan
nasional.
Melalui
program kerja sama melibatkan pemerintah, kelembagaan negara, serta lembaga
perguruan tinggi ini mampu mengoptimalkan potensi pengembangan kegiatan
ekonomi dan keuangan syariah untuk mengatasi masalah pembangunan, seperti
access to finance, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan golongan menengah
yang bertumbuh pesat, serta melibatkan keuangan syariah untuk mobilisasi
pendanaan bagi pembiayaan sektor prioritas, seperti infrastruktur, sektor
maritim, ketahanan energi, dan ketahanan pangan, baik melalui potensi
pendanaan domestik maupun internasional.
Beberapa
langkah yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas keuangan dan
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Di antaranya adalah pertama, Kementerian
Keuangan secara reguler melakukan penerbitan Sukuk Negara sejak 2008. Bagi
pemerintah, Sukuk Negara merupakan instrumen pembiayaan APBN termasuk
pembiayaan proyek.
Penerbitan
Sukuk Negara diharapkan dapat mendorong pengembangan industri keuangan
syariah melalui penyediaan instrumen keuangan dan investasi yang sesuai
syariah.
Kedua,
Kementerian Keuangan juga berperan sebagai pembuat kebijakan publik pada
sektor keuangan syariah yang meliputi penentuan arah pengembangan industri
keuangan syariah. Kebijakan tersebut diperlukan untuk dapat mendorong
percepatan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah nasional,
termasuk pasar sukuk.
Di sini
Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) memiliki peran strategis sebagai partner
pemerintah dalam pelaksanaan penelitian kebijakan pengembangan industri
keuangan syariah.
Ketiga,
pemerintah berkomitmen untuk menciptakan equal playing field antara syariah
dan konvensional, dengan program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap
potensi pasar perbankan dan keuangan syariah yang secara umum mengarahkan
pelayanan jasa bank dan keuangan syariah sebagai layanan universal atau bank
bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi
masing-masing bank dan keuangan syariah.
Keempat,
kebijakan fiskal pemerintah akan berusaha diharmonisasi dengan jasa keuangan
syariah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi perekonomian dengan
tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan kesinambungan fiskal.
Kelima,
program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh sumber daya manusia
(SDM) yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi
kebutuhan dan kepuasan nasabah. Selain itu, juga mampu mengomunikasikan
produk dan jasa keuangan syariah kepada nasabah secara benar dan jelas,
dengan tetap memenuhi prinsip syariah. n
Tantangan
terbesar untuk mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah adalah masih
rendahnya pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah. Sosialisasi dan
edukasi masyarakat, utamanya tentang universalitas nilai-nilai yang menjadi
roh sistem keuangan syariah, serta bentuk-bentuk aplikatif dari berbagai
konsep ekonomi syariah, menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Selain
itu, proses tersebut perlu memerhatikan konteks sosio-kultural bangsa
Indonesia. Akulturasi nilai-nilai syariah dalam kearifan lokal telah
berlangsung jauh sebelum NKRI terbentuk.
Di
sejumlah daerah kita telah lama mengenal konsep dan tradisi bagi hasil.
Misalnya konsep maparo (bagi separoh-separoh) atau mapat (seperempat)
mengandung kesamaan nilai dengan keuangan syariah. Istilah-istilah Arab
seharusnya diindonesiakan dengan bahasa yang gampang dipahami masyarakat.
Hanya dengan cara demikian, upaya pengembangan sistem ekonomi syariah akan
lebih dapat diterima oleh berbagai kalangan.
Kita
juga ingin menjadikan negeri kita sebagai pusat keuangan syariah dunia yang
terintegrasi dengan sistem internasional berbasis syariah. Inilah salah satu
esensi perwujudan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Indonesia bisa menjadi pusat keuangan syarah dunia karena
Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di dunia dan pada saat yang sama,
semakin meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah di Tanah Air. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar