Rabu, 20 Mei 2015

Strategi Ekonomi Syariah

Strategi Ekonomi Syariah

Bambang Brodjonegoro  ;  Menteri Keuangan;
 Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam
REPUBLIKA, 30 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan telah memperlihatkan daya tahannya dalam menghadapi berbagai krisis keuangan. Prinsip keuangan Islam mengutamakan etika dalam berusaha dan melarang spekulasi serta ketidakpastian.

Prinsip keuangan Islam juga mengutamakan risk sharing atau berbagi risiko, melarang transaksi money for money, dan mengharuskan adanya riil aset yang mendasari suatu transaksi. Prinsip yang dianut dalam sistem keuangan Islam ini mendorong terwujudnya keseimbangan dan memenuhi rasa keadilan, yang pada gilirannya akan menciptakan stabilitas keuangan dan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Industri keuangan syariah di Indonesia sudah memasuki dekade ketiga sejak bank syariah pertama di Indonesia didirikan pada 1991 dan beroperasi pada 1992. Telah banyak capaian yang dihasilkan selama perjalanan tersebut. Kini industri keuangan syariah di Indonesia telah diakui dunia dan dianggap memiliki potensi besar yang dapat membawa Indonesia pada tahap pengembangan selanjutnya.

Dalam mewujudkan pengembangan yang lebih besar, diperlukan integrasi antarpelaku industri keuangan syariah nasional. Hal ini mengacu pada RPJPMN Tahun 2015-2019 yang disahkan Presiden Joko Widodo melalui PP No 2 Tahun 2015 dan agenda program prioritas pemerintahan Kabinet Kerja yang bernama Nawa Cita.

Dalam program Nawa Cita ketujuh, yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang terdiri atas, pertama, peningkatan daya saing sektor keuangan nasional ditopang oleh ketahanan dan stabilitas sistem keuangan yang sehat, mantap, dan efisien. Kedua, peningkatan fungsi intermediasi dan kedalaman sektor keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan.

Ketiga, peningkatan akses masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap layanan jasa keuangan formal dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Sehingga, dalam mengimplementasikan program pemerintah di atas, perlu adanya kebijakan dan arahan strategis otoritas keuangan dan kementerian terkait dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah guna lebih mengoptimalkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan nasional.

Melalui program kerja sama melibatkan pemerintah, kelembagaan negara, serta lembaga perguruan tinggi ini mampu mengoptimalkan potensi pengembangan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah untuk mengatasi masalah pembangunan, seperti access to finance, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan golongan menengah yang bertumbuh pesat, serta melibatkan keuangan syariah untuk mobilisasi pendanaan bagi pembiayaan sektor prioritas, seperti infrastruktur, sektor maritim, ketahanan energi, dan ketahanan pangan, baik melalui potensi pendanaan domestik maupun internasional.

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Di antaranya adalah pertama, Kementerian Keuangan secara reguler melakukan penerbitan Sukuk Negara sejak 2008. Bagi pemerintah, Sukuk Negara merupakan instrumen pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.

Penerbitan Sukuk Negara diharapkan dapat mendorong pengembangan industri keuangan syariah melalui penyediaan instrumen keuangan dan investasi yang sesuai syariah.

Kedua, Kementerian Keuangan juga berperan sebagai pembuat kebijakan publik pada sektor keuangan syariah yang meliputi penentuan arah pengembangan industri keuangan syariah. Kebijakan tersebut diperlukan untuk dapat mendorong percepatan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah nasional, termasuk pasar sukuk.

Di sini Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) memiliki peran strategis sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan penelitian kebijakan pengembangan industri keuangan syariah.

Ketiga, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan equal playing field antara syariah dan konvensional, dengan program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan dan keuangan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank dan keuangan syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank dan keuangan syariah.

Keempat, kebijakan fiskal pemerintah akan berusaha diharmonisasi dengan jasa keuangan syariah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan kesinambungan fiskal.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah. Selain itu, juga mampu mengomunikasikan produk dan jasa keuangan syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah. n

Tantangan terbesar untuk mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah. Sosialisasi dan edukasi masyarakat, utamanya tentang universalitas nilai-nilai yang menjadi roh sistem keuangan syariah, serta bentuk-bentuk aplikatif dari berbagai konsep ekonomi syariah, menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Selain itu, proses tersebut perlu memerhatikan konteks sosio-kultural bangsa Indonesia. Akulturasi nilai-nilai syariah dalam kearifan lokal telah berlangsung jauh sebelum NKRI terbentuk.

Di sejumlah daerah kita telah lama mengenal konsep dan tradisi bagi hasil. Misalnya konsep maparo (bagi separoh-separoh) atau mapat (seperempat) mengandung kesamaan nilai dengan keuangan syariah. Istilah-istilah Arab seharusnya diindonesiakan dengan bahasa yang gampang dipahami masyarakat. Hanya dengan cara demikian, upaya pengembangan sistem ekonomi syariah akan lebih dapat diterima oleh berbagai kalangan.

Kita juga ingin menjadikan negeri kita sebagai pusat keuangan syariah dunia yang terintegrasi dengan sistem internasional berbasis syariah. Inilah salah satu esensi perwujudan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Indonesia  bisa menjadi  pusat keuangan syarah dunia karena Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di dunia dan pada saat yang sama, semakin meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah di Tanah Air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar