Minggu, 10 Mei 2015

Sabdatama Sultan HB X dan Suksesi Kekuasaan

Sabdatama Sultan HB X dan Suksesi Kekuasaan

Sri Margana  ;  Dosen Pascasarjana Sejarah FIB UGM
MEDIA INDONESIA, 06 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BARU-BARU ini masyarakat di Yogyakarta dikejutkan dengan serangkaian sabdatama Sultan Hamengku Buwono X. Sabdatama dimaknai sebagai titah utama raja, yang dalam konsep kekuasaan raja memiliki kekuatan besar dan harus dipatuhi rakyat.

Sabdatama Sultan HB X yang pertama ialah rakyat diminta untuk tidak lagi membicarakan suksesi kerajaan karena suksesi kerajaan ialah mutlak menjadi kekuasaan raja. Sabdatama kedua ialah penggantian nama kebesaran raja dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono, serta penghilangan atribut yang menyertai gelar raja sayidin panatagama khalifatullah. Sabdatama terakhir ialah pemberian gelar putri tertuanya, GKR Pembayun, dengan gelar GKR Mangkubumi. Sabdatama terakhir itu dapat dimaknai sebagai pengangkatan GKR Pembayu sebagai putri mahkota atau calon pengganti raja.

Tentu ketiga sabdatama HB X itu mengundang pro dan kontra di dalam masyarakat karena belum pernah terjadi sebelumnya raja Jawa dari keturunan Mataram Islam memberi gelar mangkubumi kepada seorang putri perempuan. Juga belum pernah terjadi dalam sejarah kerajaan Islam di Yogyakarta itu dipimpin seorang raja perempuan atau ratu karena menurut Islam, seorang perempuan tidak diperkenankan menjadi pemimpin negara.

Perubahan nama bukan gelar

Dari perspektif sejarah, perubahan gelar oleh raja-raja di Mataram memang telah terjadi berulang kali sejak kerajaan itu didirikan pada akhir abad ke-16. Gelar-gelar yang pernah disandang raja-raja Mataram ialah panembahan, susuhunan, dan sultan. Gelar itu disusul namanama raja (dinasti) dan atribut lain yang menyertai gelar itu untuk menunjukkan fungsi dan kedudukannya.

Namun, sejak Perjanjian Giyanti (1755) Sultan HB I hingga HB X menyandang gelar yang sama saat dinobatkan menjadi raja.Hal yang sama juga terjadi pada tiga swapraja lain di Surakarta dan Yogyakarta, yaitu Kesunanan, Mangkunegaran (1757), dan Pakualaman (1813).

Sebenarnya yang dilakukan oleh Sultan Hamengku Buwono X bukanlah mengubah gelar raja, melainkan mengubah nama raja dan atribut yang menyertai gelar raja. Gelar raja sultan tetap dipertahankan, sedangkan namanya diubah dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono.

Desakralisasi fungsi dan kedudukan raja

Perubahan nama raja dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono sebenarnya tidak memiliki implikasi besar dalam hal makna karena buwono dan bawono dalam kamus bahasa Jawa memiliki makna yang sama, yaitu `Bumi'. Namun, penghilangan atribut yang menyertai gelar raja sayidin panatagama kalifatullah memiliki implikasi budaya yang penting, khususnya tentang kedudukan dan fungsi simbolis raja.

Dalam konsep kekuasaan Jawa raja tidak hanya dianggap sebagai pemimpin  pemerintahan, tetapi juga pemimpin agama, anutan dan pelindung umat dalam menjalankan kehidupan rohani. Dengan penghilangan ketiga kata itu dalam rangkaian gelar raja, berarti HB X telah mereduksi fungsi dan kekuasaan raja sebatas sebagai pemimpin dunia profan. Penghilangan ketiga kata itu juga dapat dianggap sebagai desakralisasi fungsi dan kedudukan raja.

Implikasi politik

Dari perspektif politik memang tindakan Sultan HB X itu dianggap sebagai langkah politik untuk mengantisipasi suksesi kerajaan yang cepat atau lambat akan terjadi di Yogyakarta. Ada yang mengatakan sebuah tindakan untuk mengamankan dan menjamin bahwa takhta kerajaan jatuh di tangan putrinya sendiri.Bagaimanapun juga tindakan Sultan itu dijamin hak-hak tradisionalnya sebagai raja.

Soal takhta kerajaan memang hak tradisional Sultan HB X, tetapi sejak pemerintah pusat mengakui secara legal dan formal keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, suksesi takhta kerajaan juga berkait langsung dengan suksesi Gubernur dan Kepala Daerah Provinsi DIY. Menurut UU Keistimewaan yang baru, gubernur dan kepala daerah di Provinsi DIY secara otomatis akan dijabat Sultan Yogyakarta.

Sekalipun benar bahwa tindakan Sultan HB X ini sebagai upaya double counter untuk mengamankan takhta dan kepemimpinan daerah, lagi-lagi tindakan itu dijamin hak tradisionalnya yang kemudian diakui atau dikukuhkan secara legal formal dalam undang-undang negara.

Tantangan bagi masyarakat Yogyakarta

Sabdatama Sultan HB X ini memang merupakan sebuah langkah yang berani karena ia telah membuat sebuah keputusan politik untuk mengubah tradisi budaya yang telah lama mapan. Namun, kemapanan itu sendiri tentu sangat bersifat subjektif, khususnya jika dihadapkan pada tuntutan modern tentang kehidupan yang emansipatif berupa pengakuan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Tampaknya Sultan menyadari pula kehidupan dan tata nilai yang berubah dalam bermasyarakat dan bernegara itu sehingga ia berani memulai tradisi baru itu.

Gelar raja dan gelar-gelar lainnya dalam lingkungan Keraton Yogyakarta ialah hak mutlak Sultan. Sebagai raja, Sultan berhak memilih gelar, nama, dan atribut-atribut politik dan budaya lainnya yang menyertainya. Seperti halnya yang dilakukan rajaraja Mataram sebelum Perjanjian Giyanti.

Tampaknya Sultan HB X juga hendak menantang sikap konsisten masyarakat dalam mendukung keistimewaan Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta seharusnya sejak awal harus menyadari dan memahami `keistimewaan' itu berarti bahwa kepemimpinan daerah ialah monopoli sultan. Jika masyarakat Yogyakarta tidak bisa menerima pemimpin perempuan di wilayahnya, mengapa sejak awal ngotot mendukung keistimewaan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar