Minggu, 10 Mei 2015

Polisi dan Amanat Konstitusi

Polisi dan Amanat Konstitusi

Tjatur Sapto Edy  ;  Anggota Komisi III DPR
KORAN SINDO, 08 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penangkapan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, seolah mengingatkan kembali aksi saling berhadapan antara Polri dan KPK.

Betapa pun peristiwa tersebut terasa mendidih dalam wacana publik, namun yang seyogianya tak terabaikan bahkan jauh lebih krusial adalah terkait seluk-beluk penggunaan kekerasan oleh kepolisian dalam menangani kejahatan.

Berkelindan dengan peristiwa tersebut adalah aksi pembunuhan, yang berlanjut dengan bunuh diri, oleh sesama personel Polri di Sumatera Utara beberapa hari lalu. Inti perdebatan tentang kekerasan oleh personel polisi selalu berkutat pada pertanyaan: apakah kekerasan telah melampaui batas (eksesif) sehingga dapat dikategorikan sebagai perilaku brutal, ataukah kekerasan masih dalam standar operasi kerja personel polisi?

Pertanyaan itu muncul sebagai konsekuensi demokratisasi, di mana terjadi pelipatgandaan kepekaan publik terhadap segala hal yang berasosiasi dengan keamanan dan keselamatan masyarakat. Apabila tidak dikelola dengan baik, isu kekerasan di lingkungan kepolisian dipastikan akan mengancam legitimasi lembaga kepolisian di mata publik.

Semakin berat jika dikaitkan dengan beban finansial yang dikeluarkan untuk mengobati sasaran maupun personel yang cedera dalam situasi penembakan, termasuk kemungkinan kompensasi yang harus dikeluarkan ketika terbukti bahwa penembakan oleh personel merupakan tindakan yang salah. Hingga kini kajian ilmiah dan pembahasan di Parlemen tentang kekerasan oleh institusi kepolisian di Indonesia belum memadai.

Ironisnya, gambaran situasinya memang ”tidak menguntungkan” pihak kepolisian karena berbagai literatur telanjur menganggap perilaku brutal sebagai satu dari dua subkultur menyimpang di sangat banyak organisasi kepolisian, di samping perilaku koruptif. Terlebih ketika personel polisi menggunakan kekerasan dengan senjata api, pertanyaan ”brutal atau standar” semestinya akan dapat dijawab secara lebih terukur. Ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban anggaran lembaga kepolisian kepada masyarakat.

Polri harus mampu menjelaskan antara lain jumlah butir peluru yang digunakan, jumlah personel yang menggunakan senjata api, situasi yang melatarbelakangi penggunaan senjata api, ragam dan jumlah sasaran yang terkena tembakan, akibat penembakan pada sasaran dan personel, hingga simpulan mengenai sifat penggunaan senjata api (sesuai standar ataupun penyalahgunaan).

Dari simpulan itu, Polri kemudian perlu memaparkan bentuk-bentuk penindakan terhadap personel yang menggunakan senjata apinya di luar ketentuan. Kesungguhan Polri dalam menyajikan informasi mengenai ihwal di atas sudah sepantasnya menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja korps Tribrata. Dengan asumsi bahwa persepsi pada gilirannya akan memengaruhi perilaku aktual personel, semakin sering personel polisi menggunakan senjata apinya, semakin patut pula dipertanyakan apa sesungguhnya persepsi para personel tentang situasi maupun orang yang mereka hadapi.

Pada aspek framing itulah, rujukan informasi menjadi sesuatu yang krusial membentuk perilaku penggunaan senjata api oleh personel. Apabila personel polisi memperoleh referensi bahwa ada relasi negatif antara mereka dan masyarakat yang mereka layani, baik referensi yang bersumber dari internal maupun eksternal organisasi kepolisian, dikhawatirkan personel akan lebih tersugesti untuk meletupkan senjata mereka.

Selanjutnya, manakala masyarakat sudah kadung mencap polisi terlalu ringan tangan, masyarakat pun akan terdorong menampilkan kekerasan sebagai antisipasi terhadap kehadiran polisi. Tentusaja, ketika oknum personel polisi menyalahgunakan senjata api mereka, pembenahan semestinya tidak dilakukan sebatas terhadap individu-individu yang bersangkutan.

Ini selaras dengan teori-teori modern bahwa pembenahan organisasi kepolisian harus menyasar aspek individu serta aspek organisasi secara menyeluruh dan terintegrasi. Atas dasar itu, sebagai sebuah sistem, divisi-divisi terkait di lembaga kepolisian juga patut merespons fenomena kekerasan tersebut, utamanya divisi yang berurusan dengan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan personel.

Intinya, semakin intens upaya yang seluruh lini institusi kepolisian lakukan untuk menyisir tendensi kekerasan dari para personelnya, semakin realistis untuk berharap bahwa akan berkurang pula aksi-aksi penembakan seperti yang Polri nyatakan telah dilakukan anak buah Novel.

Kembali pada Amanat Konstitusi

Sangat menarik plus menggelitik apabila potret tentang penggunaan senjata api oleh personel Polri dihadapkan dengan Konstitusi UUD 1945 dan UU Kepolisian Republik Indonesia. Kedua peranti perundang-undangan tersebut secara” ajaib” menguraikan fungsi kerja Polri ke dalam urutan-urutan yang berbeda satu sama lain. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 disebutkan bahwa ”Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Kata ”serta” dalam ayat ini— mengacu pada KBBI—menunjukkan bahwa frase di depan kata tersebut lebih utama daripada frase di belakangnya. Dus, dalam ayat ini harus dimaknai bahwa dalam menjalankan fungsinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian seharusnya bertugas lebih mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat walaupun harus tetap menjalankan penegakan hukum.

Sangat berbeda dengan yang termaktub dalam konstitusi, UU RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 5 dan Pasal 13 justru menempatkan tugas menegakkan hukum baru kemudian melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Sangat bisa dipahami bahwa dalam menjalankan tugas, doktrin kepolisian lebih berpegang kepada UU No 2/2002 sebagai pijakan operasional.

Dengan begitu, wajah kepolisian lebih maskulin yang penuh kekerasan daripada feminin yang penuh kelembutan sebagaimana amanat konstitusi. Ke depan seraya menunggu pembahasan UU Kepolisian yang baru penulis berharap kepolisian kembali ke amanat konstitusi.

Kepolisian harus meningkatkan profesionalitas dengan berperan sebagai ”ibu” bagi masyarakat yang mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Baru kemudian kepolisian melakukan penegakan hukum kepada anggota masyarakat yang melawan tugas kepolisian yang utama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar