Rabu, 20 Mei 2015

Bola di Laga Politik Menpora

Bola di Laga Politik Menpora

W Riawan Tjandra  ;  Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 19 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ancaman sanksi dari FIFA bagi Indonesia kini sudah di ujung tanduk. FIFA akhirnya memberikan deadline hingga 29 Mei 2015 kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Jika Kemenpora dan PSSI tak mampu melaksanakan rekomendasi dari FIFA untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat tindakan Menpora menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0137 Tahun 2015 yang berujung pembekuan PSSI dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.

Penegasan FIFA tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke, 4 Mei dan diterima melalui faksimile oleh PSSI. Dalam surat tersebut, FIFA memberitahukan kepada menteri pemuda dan olahraga Indonesia bahwa setiap asosiasi yang merupakan anggota FIFA harus menyelesaikan masalahnya tanpa campur tangan pihak ketiga.

Dengan keputusan FIFA tersebut, PSSI pernah berinisiatif untuk menemui Menpora Imam Nahrawi pada Selasa (5/5/2015). Hanya, niat baik dari PSSI tersebut ibarat ”bertepuk sebelah tangan” karena sang menteri tidak bersedia menemui PSSI yang dihadiri langsung Ketua Umum PSSI, Plt Sekjen, Azwan Karim dan kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero serta Aristo Pangaribuan.

FIFA dalam suratnya juga sempat meminta Kemenpora dan BOPI bisa menahan diri untuk tidak lagi mencampuri urusan rumah tangga PSSI dan mempersilakan PSSI memenuhi kewajibannya sebagai anggota FIFA. Jika ini tidak dilakukan, FIFA menegaskan bahwa mereka tidak punya pilihan lain selain mempertimbangkan pemberian sanksi kepada PSSI.

Menpora resmi membekukan PSSI melalui Surat Nomor 0137 Tahun 2015 per tanggal 17 April 2015 tersebut dan dalam surat keputusannya itu segala kegiatan PSSI selanjutnya akan dikendalikan pemerintah melalui Tim Transisi, KONI, dan KOI.

Tertulis jelas di dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menpora bahwa keputusan Menpora tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui, termasuk kongres luar biasa yang telah berlangsung.

Di dalam SK Menpora akan ada tiga langkah cepat setelah dikeluarkan keputusan ini. Pertama, pemerintah akan membentuk tim transisi untuk mengambil alih hak dan kewenangan PSSI. Kedua, persiapan Tim Nasional SEA Games tetap dijalankan di bawah pengawasan KONI dan KOI. Ketiga, seluruh pertandingan Liga Indonesia tetap dijalankan yang juga masih di bawah pengawasan KONI dan KOI.

Keputusan Menpora tersebut terlihat jelas memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pejabat tata usaha negara yang tak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (the principles of good administration), sekaligus juga melanggar prinsip persepakbolaan internasional dalam Statuta FIFA yang pada intinya melarang intervensi kekuasaan terdapat federasi sepak bola nasional.

Dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 5/1986 jis UU No 9/2004 dan UU No 51/2009) ditegaskan larangan bagi Menpora untuk bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembekuan PSSI tanpa ada pelanggaran hukum yang dilanggar oleh PSSI tentu menunjukkan dasar hukum yang sumir sebagai rujukan SK Menpora tersebut.

Demikian pula jika pemberian sanksi pembekuan kegiatan PSSI ini dikaitkan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sanksi berupa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh pemerintah terlihat tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI terhadap pasal-pasal yang ada baik dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 maupun pasal-pasal PP 16 Tahun 2007. Dampak dari sikap keras kepala Menpora yang tetap mempertahankan Surat Keputusan 0137 Tahun 2015 tersebut menimbulkan efek bola salju. PSIS dan Persiba di Yogyakarta telah membubarkan pemainnya karena dengan tiadanya kompetisi lagi tak mungkin membayar honor pemain.

Hal yang sama juga terjadi pada Persis-Solo dan entah klub sepakbola mana lagi yang segera menyusul membubarkan pemainnya. Jika berkaca pada asas kecermatan dan asas kepastian hukum yang menjadi unsur dari prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi negara, SK Menpora tersebut terlihat tak bersandar pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagai norma hukum tak tertulis dalam hukum administrasi negara.

Akibatnya, tindakan pembekuan PSSI justru memperlihatkan tindakan pejabat yang melampaui asas kepatutan dan proporsionalitas serta kini justru menyeret sepak bola nasional dari kancah profesional ke ranah politik perseteruan antara Menpora dan PSSI. Perseteruan antara Kemenpora dan PSSI semakin menghangat seiring dengan pembentukan Tim Transisi oleh menpora.

Tim ini disebut-sebut bakal mengintervensi PSSI. Anehnya, justru Menpora yang balik menuduh bahwa PSSI yang melanggar Statuta FIFA. Beberapa nama yang ditunjuk oleh Menpora untuk duduk di keanggotaan Tim Transisi seperti Velix Wanggai, Ridwan Kamil, Darmin Nasution, Farid Husain, dan entah siapa yang menyusul, telah resmi mengumumkan pengunduran diri mereka dari keanggotaan dalam Tim Transisi.

Seharusnya Menpora tak perlu harus sampai mengambil tindakan pembekuan PSSI yang diikuti dengan membuat surat kepada Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi pertandingan sepak bola di seluruh Indonesia yang digelar di bawah naungan PSSI. Di titik inilah persepakbolaan nasional telah disubordinasikan di bawah hegemoni kekuasaan.

Seharusnya pemerintah (menpora) tak perlu pula terlalu jauh memasuki ranah manajemen PSSI, bahkan sampai pada pembentukan Tim Transisi yang justru berpotensi melakukan intervensi secara sistematis terhadap PSSI sebagai federasi olahraga sepak bola nasional. Uniknya, tidak ada satu pun wakil dari PSSI yang duduk di dalam keanggotaan tim yang dinamakan Menpora sebagai Tim Transisi ini.

Selain itu, pembentukan Tim Transisi oleh Menpora juga dilakukan menjelang Kongres Tahunan PSSI. Jika toh Kemenpora memiliki rencana untuk meningkatkan kualitas manajemen persepakbolaan nasional, justru harus melibatkan PSSI untuk duduk bersama memikirkan strategi komprehensif untuk meningkatkan kualitas manajemen persepakbolaan di Tanah Air agar mampu menembus laga di tingkat ASEAN, Asia, dan bahkan dunia.

Bukan justru menginisiasi untuk ”menggiring bola di ranah politik” menpora. Dunia olahraga yang dikotori syahwat politik sangat kontraproduktif bagi peningkatan prestasi dan bahkan akan menyebabkan olahraga prestasi bersaranakan bola tersebut akan kian tergiring menjauhi ”gawang prestasi”.

Jika FIFA melaksanakan ancaman sanksinya terhadap PSSI, bisa dipastikan dunia persepakbolaan nasional mengalami kondisi kian terpuruk. Memang, di sisi lain, masih terdapat cukup banyak pula kelemahan dalam manajemen persepakbolaan nasional di bawah PSSI yang memerlukan pembenahan secara manajerial.

Namun, itu tak seharusnya sampai berujung pada tindakan negara untuk turut menyudutkan PSSI dengan melakukan pembekuan/ tidak mengakui kepengurusan PSSI tanpa alasan hukum yang memadai.

Fenomena tersebut bahkan mengundang reaksi dari DPR. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyayangkan keputusan menteri pemuda dan olahraga yang membekukan kegiatan PSSI. Tindakan pembekuan PSSI oleh Menpora justru hanya memperkeruh keadaan ibarat menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru.

Sulit dibayangkan apabila intervensi Menpora ini direspons oleh FIFA dengan jatuhnya sanksi yang berdampak Indonesia tidak bisa berkiprah dalam event di ASEAN, Asia, maupun laga internasional.

SK Menpora Nomor 0137 Tahun 2015 yang membekukan PSSI tersebut jika diukur dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, justru telah membuktikan bahwa pemerintah telah gagal melaksanakan fungsi pemberdayaan dan perlindungan persepakbolaan nasional karena SK Menpora tersebut telah menjadi ”license to kill” bagi persepakbolaan Tanah Air. SK Menpora telah menyeret bola ke ranah laga politik tak berujung. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar