Minggu, 02 Agustus 2026

 

Kebangkitan Kembali Agama Leluhur Nusantara

Ahmad Gaus AF :  Aktivis Kebebasan Beragama.

ORBIT INDONESIA, 06 Juli 2026

 

                                                

 

Diskriminasi terhadap penganut agama dan kepercayaan leluhur di Indonesia bukanlah masalah baru. Ia berakar dari sejarah panjang stigmatisasi serta kebijakan negara yang selama puluhan tahun cenderung eksklusif.

 

Akibatnya, kelompok ini kerap dicap sesat, musyrik, bahkan pernah dikaitkan dengan suatu organisasi terlarang oleh rezim Orde Baru—sehingga diskriminasi meresap tidak hanya dalam peraturan, tetapi juga dalam pandangan sosial masyarakat luas.

 

Kini, angin perubahan mulai terasa. Tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tertanggal 30 Juni lalu. Penetapan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi para penganut agama leluhur Nusantara, sekaligus bukti resmi pengakuan negara atas keberadaan mereka sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya dan identitas bangsa.

 

Perjuangan ini sebenarnya telah dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Melalui putusan tersebut, negara membuka ruang bagi identitas penghayat kepercayaan untuk dicantumkan secara jelas pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta menjamin hak mereka atas layanan pendidikan, pencatatan perkawinan adat, dan hak-hak sipil lainnya.

 

Dua momentum ini menandai babak baru dalam kebebasan beragama di Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi kebangkitan kembali nilai-nilai spiritual asli Nusantara.

 

Akar Masalah: Pengingkaran terhadap Jati Diri

 

Secara konstitusional, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing. Namun dalam praktiknya, jaminan ini kerap hanya menjadi simbol semata.

 

Selama bertahun-tahun, negara tidak tegas menghentikan praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas, khususnya para pemeluk agama-agama leluhur Nusantara, sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika terasa kosong belaka.

 

Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pernah menyampaikan pandangan yang menohok: “Bangsa Indonesia tidak akan maju selama tidak mengakui agama-agama leluhurnya. Dengan mengingkarinya, kita sebenarnya sedang mengingkari jati diri sendiri, durhaka kepada orang tua, kualat kepada leluhur, dan akhirnya tak henti-henti dirundung musibah.”

 

Pernyataan ini dapat dimaknai secara luas: mengabaikan warisan spiritual leluhur berarti mencabut bangsa dari akarnya. Padahal, jauh sebelum agama-agama dari luar masuk ke Nusantara, sistem kepercayaan lokal telah terbukti mampu menjaga keseimbangan alam, menciptakan harmoni sosial, serta memberikan panduan moral yang relevan dengan kondisi lingkungan dan masyarakat setempat.

 

Tanpa fondasi ini, bangsa kita cenderung meniru nilai-nilai asing secara mentah-mentah, tanpa penyaringan yang sesuai dengan kearifan lokal.

 

Kebangkitan kembali agama leluhur Nusantara—sebagaimana judul esai ini--bukan berarti menolak agama-agama besar yang telah dianut mayoritas masyarakat. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menciptakan ruang inklusif, di mana “spiritualitas asli” dapat hidup berdampingan secara damai dan setara dengan agama-agama dari luar.

 

Pengakuan ini sesungguhnya adalah bentuk pengakuan atas kedaulatan spiritual bangsa. Agama leluhur memiliki kekhasan tersendiri: ajarannya menyatu dengan alam, adat, dan sejarah peradaban lokal.

 

Mengabaikannya sama saja dengan memperkecil kekayaan nilai yang dimiliki bangsa kita, serta menghambat kemandirian berpikir dan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan zaman.

 

Kemajuan bangsa justru akan tercapai ketika kita mampu menyatukan nilai-nilai agama, modernitas, dan kearifan leluhur. Hasilnya adalah identitas nasional yang kokoh, tidak terpecah belah, dan tidak mudah terombang-ambing oleh arus globalisasi yang cenderung menghilangkan keunikan budaya.

 

Dari Kebijakan ke Implementasi Nyata

 

Agar kedaulatan spiritual ini benar-benar terwujud, dibutuhkan langkah nyata dalam pembangunan nasional. Pemerintah perlu mengintegrasikan nilai kearifan lokal ke dalam sistem pendidikan, bukan hanya sebagai materi sejarah, tetapi sebagai bagian dari pendidikan karakter yang mengajarkan rasa hormat terhadap keberagaman.

 

Pada saat yang sama, perlindungan hak atas tanah ulayat dan situs suci mendesak dilakukan, mengingat dalam pandangan leluhur alam adalah anugerah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi.

 

Pekerjaan rumah lainnya yang tak kurang pentingnya ialah menghapus hambatan birokrasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan tanpa diskriminasi.

 

Meskipun kebijakan di tingkat pusat sudah berpihak, kerap masih terjadi kesenjangan pemahaman di daerah. Banyak aparat yang masih terpengaruh stigma lama atau belum memahami aturan terbaru.

 

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat peran Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI). Lembaga ini sangat dibutuhkan sebagai jembatan komunikasi antar pemangku kepentinga. Selain itu, perlu juga dibangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses jika terjadi pelanggaran hak.

 

Ketahanan Komunitas

 

Kebangkitan kembali agama leluhur Nusantara bukanlah hadiah dari siapa pun melainkan didorong oleh resiliensi komunitas itu sendiri. Di tengah tekanan dan diskriminasi selama puluhan tahun, mereka tetap mempertahankan keyakinan.

 

Contohnya terlihat pada komunitas Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, yang menggunakan strategi bertahan hidup di masa sulit agar tradisi tetap lestari. Begitu juga dengan komunitas Parmalim di Sumatera Utara, yang terus membangun lembaga adat dan melaksanakan ritual sesuai ajaran leluhur meski sering menghadapi penolakan.

 

Ketahanan ini membuktikan bahwa ajaran leluhur bukanlah peninggalan mati masa lalu, melainkan sistem nilai yang hidup dan relevan. Lebih dari 180 agama leluhur lahir di Nusantara, merefleksikan jiwa bangsa yang berpadu dengan alam.

 

Dari Kaharingan hingga Marapu, dari Kapitayan hingga Naurus, dari To Lotang hingga Sapta Darma, setiap tradisi membawa warisan budaya yang memperkaya keberagaman kita. Kehilangannya berarti hilangnya fragmen penting dari sejarah bangsa.

 

Melupakan agama leluhur adalah seperti memutuskan benang yang menenun sejarah; tanpa itu, kain kebangsaan kita rapuh dan tercerai.

 

Penutup

 

Penetapan Hari Kepercayaan dan putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang baik. Namun, makna sesungguhnya baru akan tercapai jika seluruh elemen bangsa berubah cara pandang: memandang keberagaman spiritual bukan sebagai ancaman, melainkan kekuatan besar.

 

Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur dalam bingkai persatuan, Indonesia tidak hanya membangun identitas diri yang kuat, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia—melalui pesan perdamaian, keharmonisan dengan alam, dan toleransi yang menjadi ciri khas peradaban Nusantara. ●

 

Sumber :     https://orbitindonesia.com/detail/wLtdUkEEBQ/ahmad-gaus-af-kebangkitan-kembali-agama-leluhur-nusantara   

 

 

Senja Kala Zaman Hak

Rachland Nashidik :  Mantan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Ikut mendirikan Imparsial dan Setara Institute.

TEMPO HARIAN, 31 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Selama tiga dasawarsa, hak asasi manusia menjadi faktor pengendali politik global.

 

·      Dari Statuta Roma 1998, lahir Mahkamah Pidana Internasional atau ICC yang melembagakan perlindungan HAM.

 

·      Era itu akan habis setelah Amerika Serikat mendelegitimasi ICC selepas terbitnya vonis Benyamin Netanyahu.

 

SELAMA lebih dari tiga dasawarsa terakhir dunia mengenal strategi unik untuk memaksa negara mengubah perilakunya. Bukan dengan ancaman senjata atau sanksi ekonomi, melainkan dengan rasa malu. Strategi ini dikenal sebagai the politics of shaming—politik mempermalukan.

 

Premisnya sederhana. Negara membutuhkan legitimasi. Maka pelanggaran hak asasi manusia yang didokumentasikan secara kredibel dan dipublikasikan secara luas akan menjadi perhatian internasional. Di situlah reputasi negara menjadi arena pertarungan dan rasa malu menjadi instrumen koreksi.

 

Human Rights Watch (HRW) adalah salah satu eksponen paling penting dari strategi tersebut. Dari kantornya di Empire State Building, New York, organisasi ini membantu membawa tragedi Bosnia, Rwanda, Darfur, hingga Suriah menjadi pusat perhatian dunia.

 

Melalui Direktur Asia-nya, Sidney Jones, HRW juga mendokumentasikan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia pada masa Orde Baru, membawa perhatian internasional kepada para tahanan politik, serta menjadi mitra intelektual dan moral bagi banyak aktivis Indonesia.

 

Namun keberhasilan the politics of shaming dimungkinkan oleh konteks sejarah yang lebih luas. Seusai Perang Dingin, multilateralisme berkembang pesat. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperoleh puncak momentumnya. Hukum internasional menguat.

 

Puncaknya adalah Statuta Roma 1998 yang melahirkan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. ICC menjadi manifestasi perjuangan mengakhiri impunitas tanpa pilih bulu. Bahkan kepala negara dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan internasional tersebut.

 

Inilah zaman yang oleh Norberto Bobbio disebut The Age of Rights—Zaman Hak. Bukan karena pelanggaran hak asasi manusia telah berakhir, melainkan karena perlindungan hak-hak asasi manusia makin dilembagakan ke dalam norma, konvensi, dan institusi internasional.

 

Pada zaman itu, tak ada negara yang berani secara terbuka menyatakan dirinya anti-hak asasi manusia. Penguasa yang melakukan penyiksaan atau penghilangan paksa akan menyangkal atau menutupinya karena sebenarnya mengakui bahwa perbuatannya salah. Hipokrisi itu adalah bukti bahwa norma internasional memiliki daya paksa.

 

Seperti kata Judith Shklar, "Hypocrisy is the tribute vice pays to virtue." Kemunafikan adalah upeti yang dibayar keburukan kepada kebajikan. Politik mempermalukan menjadi efektif bukan karena penguasa memiliki hati nurani, melainkan karena masih membutuhkan legitimasi.

 

Masalahnya, kini dunia bergerak ke arah yang jauh lebih transaksional, bahkan makin amoral. Perbedaan antara politik immoral dan politik amoral penting dicatat.

 

Politik yang immoral masih mengakui adanya norma, bahkan ketika memilih melanggarnya. Ia masih merasa perlu menyangkal, membenarkan, atau menyembunyikan pelanggarannya. Sebaliknya, politik yang amoral tak lagi menjadikan norma sebagai ukuran tindakan. Benar atau salah dikubur oleh perhitungan untung atau rugi. Adil atau tidak adil digeser oleh ukuran kuat atau lemah. Menang atau kalah menjadi satu-satunya ukuran yang dianggap penting.

 

Selama puluhan tahun, efektivitas the politics of shaming juga bertumpu pada satu asumsi: Amerika Serikat, dengan segala kontradiksinya, mengklaim diri sebagai the beacon of democracy and human rights. Klaim moral itu memberi bobot pada tekanan internasional terhadap berbagai rezim represif.

 

Kini, multilateralisme tak lagi dipandang Washington sebagai aset strategis, melainkan aral penghadang kedaulatan nasional. Perubahan itu mencapai ekspresi politiknya yang paling mencolok pada era Presiden Donald Trump. Perserikatan Bangsa-Bangsa diperlakukan lebih sebagai arena transaksi politik ketimbang penjaga norma internasional.

 

Yang lebih tragis adalah sikap Washington terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Pemerintahan Trump tidak hanya menyerang legitimasi pengadilan itu dan menjatuhkan sanksi kepada para pejabatnya. Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan meluncurkan kampanye diplomatik untuk "membongkar" ICC "bata demi bata" (brick by brick), setelah penyelidikan pengadilan tersebut menyentuh Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

 

Ketika kekuatan-kekuatan besar tak lagi memandang legitimasi moral sebagai aset strategis, politik mempermalukan kehilangan daya tekannya. The politics of shaming hanya relevan ketika negara masih merasa malu dituduh melanggar norma yang mereka sendiri akui. Daya paksanya mengendur ketika norma tak lagi menjadi sumber legitimasi politik. Strategi ini hanya efektif terhadap politik yang immoral, tapi hampir tak berdaya menghadapi politik yang makin amoral.

 

Begitulah Rusia tetap melanjutkan agresinya meski dikecam dunia. Tiongkok bergeming terhadap kritik mengenai Xinjiang. Israel meneruskan operasi militernya di Gaza meskipun menghadapi tekanan luas dari organisasi hak asasi manusia dan berbagai lembaga internasional.

 

Politik mempermalukan, di senja kala Zaman Hak, tatkala kini dunia kian mengabaikan norma, mungkin tak lagi berdaya. Tapi warisannya masih sangat berharga: keberanian mendokumentasikan fakta pelanggaran HAM adalah cara melawan kolonisasi ingatan. Ia adalah fondasi bagi akuntabilitas. Sebuah rezim mungkin dapat membungkam kritik hari ini. Namun arsip yang jujur akan berbicara ketika keadilan akhirnya ditegakkan. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/internasional/kolom-rachland-nashidik-soal-icc-2279438