Minggu, 02 Agustus 2026

 

Senja Kala Zaman Hak

Rachland Nashidik :  Mantan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Ikut mendirikan Imparsial dan Setara Institute.

TEMPO HARIAN, 31 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Selama tiga dasawarsa, hak asasi manusia menjadi faktor pengendali politik global.

 

·      Dari Statuta Roma 1998, lahir Mahkamah Pidana Internasional atau ICC yang melembagakan perlindungan HAM.

 

·      Era itu akan habis setelah Amerika Serikat mendelegitimasi ICC selepas terbitnya vonis Benyamin Netanyahu.

 

SELAMA lebih dari tiga dasawarsa terakhir dunia mengenal strategi unik untuk memaksa negara mengubah perilakunya. Bukan dengan ancaman senjata atau sanksi ekonomi, melainkan dengan rasa malu. Strategi ini dikenal sebagai the politics of shaming—politik mempermalukan.

 

Premisnya sederhana. Negara membutuhkan legitimasi. Maka pelanggaran hak asasi manusia yang didokumentasikan secara kredibel dan dipublikasikan secara luas akan menjadi perhatian internasional. Di situlah reputasi negara menjadi arena pertarungan dan rasa malu menjadi instrumen koreksi.

 

Human Rights Watch (HRW) adalah salah satu eksponen paling penting dari strategi tersebut. Dari kantornya di Empire State Building, New York, organisasi ini membantu membawa tragedi Bosnia, Rwanda, Darfur, hingga Suriah menjadi pusat perhatian dunia.

 

Melalui Direktur Asia-nya, Sidney Jones, HRW juga mendokumentasikan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia pada masa Orde Baru, membawa perhatian internasional kepada para tahanan politik, serta menjadi mitra intelektual dan moral bagi banyak aktivis Indonesia.

 

Namun keberhasilan the politics of shaming dimungkinkan oleh konteks sejarah yang lebih luas. Seusai Perang Dingin, multilateralisme berkembang pesat. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperoleh puncak momentumnya. Hukum internasional menguat.

 

Puncaknya adalah Statuta Roma 1998 yang melahirkan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. ICC menjadi manifestasi perjuangan mengakhiri impunitas tanpa pilih bulu. Bahkan kepala negara dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan internasional tersebut.

 

Inilah zaman yang oleh Norberto Bobbio disebut The Age of Rights—Zaman Hak. Bukan karena pelanggaran hak asasi manusia telah berakhir, melainkan karena perlindungan hak-hak asasi manusia makin dilembagakan ke dalam norma, konvensi, dan institusi internasional.

 

Pada zaman itu, tak ada negara yang berani secara terbuka menyatakan dirinya anti-hak asasi manusia. Penguasa yang melakukan penyiksaan atau penghilangan paksa akan menyangkal atau menutupinya karena sebenarnya mengakui bahwa perbuatannya salah. Hipokrisi itu adalah bukti bahwa norma internasional memiliki daya paksa.

 

Seperti kata Judith Shklar, "Hypocrisy is the tribute vice pays to virtue." Kemunafikan adalah upeti yang dibayar keburukan kepada kebajikan. Politik mempermalukan menjadi efektif bukan karena penguasa memiliki hati nurani, melainkan karena masih membutuhkan legitimasi.

 

Masalahnya, kini dunia bergerak ke arah yang jauh lebih transaksional, bahkan makin amoral. Perbedaan antara politik immoral dan politik amoral penting dicatat.

 

Politik yang immoral masih mengakui adanya norma, bahkan ketika memilih melanggarnya. Ia masih merasa perlu menyangkal, membenarkan, atau menyembunyikan pelanggarannya. Sebaliknya, politik yang amoral tak lagi menjadikan norma sebagai ukuran tindakan. Benar atau salah dikubur oleh perhitungan untung atau rugi. Adil atau tidak adil digeser oleh ukuran kuat atau lemah. Menang atau kalah menjadi satu-satunya ukuran yang dianggap penting.

 

Selama puluhan tahun, efektivitas the politics of shaming juga bertumpu pada satu asumsi: Amerika Serikat, dengan segala kontradiksinya, mengklaim diri sebagai the beacon of democracy and human rights. Klaim moral itu memberi bobot pada tekanan internasional terhadap berbagai rezim represif.

 

Kini, multilateralisme tak lagi dipandang Washington sebagai aset strategis, melainkan aral penghadang kedaulatan nasional. Perubahan itu mencapai ekspresi politiknya yang paling mencolok pada era Presiden Donald Trump. Perserikatan Bangsa-Bangsa diperlakukan lebih sebagai arena transaksi politik ketimbang penjaga norma internasional.

 

Yang lebih tragis adalah sikap Washington terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Pemerintahan Trump tidak hanya menyerang legitimasi pengadilan itu dan menjatuhkan sanksi kepada para pejabatnya. Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan meluncurkan kampanye diplomatik untuk "membongkar" ICC "bata demi bata" (brick by brick), setelah penyelidikan pengadilan tersebut menyentuh Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

 

Ketika kekuatan-kekuatan besar tak lagi memandang legitimasi moral sebagai aset strategis, politik mempermalukan kehilangan daya tekannya. The politics of shaming hanya relevan ketika negara masih merasa malu dituduh melanggar norma yang mereka sendiri akui. Daya paksanya mengendur ketika norma tak lagi menjadi sumber legitimasi politik. Strategi ini hanya efektif terhadap politik yang immoral, tapi hampir tak berdaya menghadapi politik yang makin amoral.

 

Begitulah Rusia tetap melanjutkan agresinya meski dikecam dunia. Tiongkok bergeming terhadap kritik mengenai Xinjiang. Israel meneruskan operasi militernya di Gaza meskipun menghadapi tekanan luas dari organisasi hak asasi manusia dan berbagai lembaga internasional.

 

Politik mempermalukan, di senja kala Zaman Hak, tatkala kini dunia kian mengabaikan norma, mungkin tak lagi berdaya. Tapi warisannya masih sangat berharga: keberanian mendokumentasikan fakta pelanggaran HAM adalah cara melawan kolonisasi ingatan. Ia adalah fondasi bagi akuntabilitas. Sebuah rezim mungkin dapat membungkam kritik hari ini. Namun arsip yang jujur akan berbicara ketika keadilan akhirnya ditegakkan. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/internasional/kolom-rachland-nashidik-soal-icc-2279438

 

 

Bahaya Laten Narkoba Etomidate

Redaktur Editorial :  Redaksi Kompas

KOMPAS, 31 Juli 2026

 

 

                                                           

Etomidate yang sejatinya anestasi medis kerap disalahgunakan sebagai campuran vape atau rokok elektronik. Indonesia mesti hati-hati karena kian banyak pemakai vape.

 

Tahun 2018, Singapura melarang vape atau rokok elektronik sebagai tindakan preventif, terutama untuk mencegah penyalahgunaan obat penenang etomidate.

 

Etomidate sejatinya adalah sejenis anestasi untuk penanganan medis darurat. Etomidate bekerja cepat dalam membuat pasien tidak sadarkan diri dalam waktu singkat dan umumnya tidak terlalu memengaruhi kerja jantung ataupun tekanan darah sehingga dinilai lebih aman digunakan pada pasien dengan penyakit jantung atau tekanan darah. Dalam dunia medis, etomidate memiliki banyak manfaat dalam berbagai tindakan yang membutuhkan pembiusan.

 

Namun, etomidate juga rentan disalahgunakan sebagai narkoba campuran vape. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran etomidate di enam lokasi di Jakarta Selatan. Sindikat ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Polisi pun menyita sebanyak 8.698 katrid yang mengandung cairan etomidate (Kompas.id, 29/7/2026).

 

Salah satu pertimbangan Pemerintah Singapura melarang vape, antara lain, untuk mencegah penyalahgunaan etomidate sebagai campuran bahan cair dalam katrid rokok elektronik tersebut. Sejak pelarangan tersebut, pengguna vape di Singapura memang kucing-kucingan dengan otoritas setempat. Mereka menyelundupkan vape dari Malaysia atau Indonesia.

 

Pelarangan vape di Singapura sempat membuat Batam menjadi tempat alternatif bagi warga negara tersebut untuk menikmati vape. Bukan sebuah kebetulan apabila berita pengungkapan penyalahgunaan etomidate pertama kali muncul di Kompas.id pada Mei 2025 lalu ada kaitannya dengan fenomena ini. Saat itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap adanya laboratorium mini rahasia di Apartemen Harbour Bay Residence, Batu Ampar, Batam, yang antara lain digunakan untuk mengemas etomidate.

 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad David, etomidate sengaja dikemas dalam vape agar tidak mudah terdeteksi. Pengedar narkoba jenis etomidate dan ketamin ini juga mengincar segala lini pengguna, mulai dari remaja hingga warga usia produktif (17-30 tahun), karena mudahnya zat tersebut dicampur ke dalam vape.

 

Di sisi lain, pengguna vape di Indonesia terus meningkat saat regulasinya juga terlalu longgar. Prevalensi penggunaan rokok elektronik di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. Saat ini diperkirakan jumlah perokok vape juga lebih besar lagi.

 

Berbeda dengan Singapura yang melarang total penggunaan vape, di Indonesia vape tetap produk legal meski diatur seperti produk tembakau atau zat adiktif. Memang ada beberapa pembatasan penjualan, seperti untuk kategori usia tertentu dan tempatnya. Namun, pengaturan yang cenderung longgar ini membuat vape dengan mudah dijadikan sarana penyalahgunaan etomidate dan ketamin. Indonesia harus sangat hati-hati dengan bahaya laten penyalahgunaan etimodate ini, terutama jika melihat peningkatan jumlah perokok vape. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/bahaya-laten-narkoba-etomidate?open_from=Tajuk_Rencana_Page