Selasa, 01 Juni 2021

 

Indikator Sederhana untuk Jual Beli Kripto

Joice Tauris Santi ; Wartawan Kompas

KOMPAS, 31 Mei 2021

 

 

                                                           

Harga beberapa aset kripto berkapitalisasi tinggi melorot hingga 30 persen dalam dua pekan terakhir. Hal serupa pernah terjadi pada 2017-2018, bahkan penurunannya sampai 80 persen.

 

Dalam transaksi berbagai instrumen, seperti saham atau emas, selalu muncul pertanyaan, apakah ketika harga aset menurun sudah pasti merupakan saat yang tepat untuk membeli?

 

Jawabannya beragam. Bagi mereka yang yakin harga aset akan kembali naik, meski entah kapan dan berapa besar kenaikannya, momentum harga turun merupakan kesempatan emas untuk membeli. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak yakin akan masa depan aset ini, tentunya tidak akan ikut membeli.

 

Sebenarnya, kapan saat yang tepat untuk membeli? Tidak ada waktu yang benar-benar tepat. Seperti halnya saham atau aset lain, tidak ada yang dapat memperkirakan dengan pasti kapan saat yang tepat untuk membeli.

 

Hanya saja, analisis teknikal dapat membantu memperkirakan waktu terbaik untuk membeli aset, termasuk kripto. Salah satunya dengan menggunakan exponential moving average (EMA).

 

EMA merupakan indikator tren yang nilainya merupakan harga rata-rata dalam periode tertentu ditambah pembobotan. EMA menghasilkan sinyal lebih cepat ketimbang moving average (MA). Karena lebih cepatnya itulah, EMA berpotensi memberikan sinyal palsu.

 

Indikator EMA dapat digunakan oleh pemula yang baru belajar bertransaksi aset kripto karena dapat memberikan sinyal kapan beli dan kapan jual.

 

Penggunaan sinyal ini dapat dimulai dengan mencari grafik aset kripto yang hendak ditransaksikan pada laman penyedia grafik, seperti investing.com. Pilihlah aset yang hendak ditransaksikan, seperti bitcoin dalam rupiah (BTC/IDR).

 

Ubah tampilan dari garis menjadi candle. Tampilan candle dapat memberikan lebih banyak informasi ketimbang tampilan garis. Candle memuat informasi tentang harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi, dan harga terendah.

 

Pilih jangka waktu yang akan digunakan, seperti 4 jam, 1 jam, atau 15 menit, tergantung kebutuhan. Semakin panjang jangka waktu, semakin panjang juga waktu jual dan beli aset tersebut.

 

Dengan menggunakan jangka waktu empat jam, selisih transaksi jual dan beli dapat beberapa hari. Sebaliknya, dengan jangka waktu pendek, misal 15 menit, jarak antara beli dan jual semakin singkat. Semakin pendek jangka waktu, semakin tinggi risiko yang harus dihadapi.

 

Setelah itu, klik pada bagian indikator dan cari moving average, lalu pilih moving average exponential. Klik sebanyak tiga kali untuk mendapatkan tiga garis EMA. Klik bagian format untuk memasukkan panjang candle yang diperlukan.

 

Masukkan angka panjangnya 6 dengan warna biru, angka 14 dengan warna hijau, dan angka 26 dengan warna merah. Ketiga garis tersebut akan membentuk pita panjang yang mirip pelangi.

 

Angka-angka tersebut merupakan periode penghitungan candle. Angka 6 berarti hasil dari penghitungan 6 candle, demikian pula dengan angka 14 dan 26. Garis EMA 6 menunjukkan tren dalam jangka pendek dan garis EMA 14 menunjukkan tren dalam jangka menengah. Garis merah menunjukkan tren jangka panjang.

 

Jika garis biru memotong garis hijau dari bawah, pasar akan cenderung menguat. Ini merupakan saat yang baik untuk membeli. Sebaliknya, jika garis biru memotong garis hijau dari bawah, pasar akan cenderung melemah dan ini merupakan pertanda aset harus dijual karena harganya akan melorot.

 

Menggunakan RSI

 

Cara lain adalah menggunakan indikator Relative Strength Index (RSI). RSI merupakan petunjuk momentum perubahan harga. RSI berada dalam skala 0-100.

 

Jika aset masih berada dalam area kurang dari angka 30, menandakan aset tersebut berada dalam situasi oversold atau jenuh jual. Ketika aset berada di area RSI lebih dari 70, menandakan overbought atau jenuh beli.

 

Menampilkan indikator ini mudah saja. Pilih RSI dalam indikator. Ketika garis indikator menembus batas bawah atau di bawah angka 30, berarti terjadi jenuh jual cenderung akan segera memantul.

 

Ini merupakan sinyal untuk membeli. Sebaliknya, jika garis melewati batas atas atau terjadi jenuh beli, harga cenderung akan melemah dan merupakan pertanda untuk menjual aset.

 

Dengan dua indikator sederhana tersebut, seseorang dapat menentukan kapan saat membeli atau kapan menjual aset kripto.

 

Selamat mencoba…. ●

 

 

Tanggung Jawab Negara Melindungi

Sasmini ; Doktor Hukum Internasional dan Nasional Indonesia, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

KOMPAS, 31 Mei 2021

 

 

                                                           

Tanggal 18 Mei 2021 jadi momen penting konsep ”responsibility to protect” atau tanggung jawab untuk melindungi. Dalam Sidang Ke-75 Majelis Umum PBB itu, berlangsung sidang pleno yang membahas responsibility to protect (RtoP).

 

Lebih dari 70 persen negara yang hadir mendukung RtoP menjadi agenda tahunan Majelis Umum dan meminta Sekjen PBB melaporkan perkembangan RtoP setiap tahun sesuai Resolusi Majelis Umum PBB A/75/L82.

 

RtoP adalah tanggung jawab negara untuk mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan kemanusiaan. Saat ini RtoP didukung oleh 115 negara, 28 abstain, dan 15 menentang.

 

Sayangnya Indonesia termasuk salah satu negara yang menolak resolusi tersebut, selain Belarus, Bolivia, Burundi, China, Kuba, Korea Utara, Mesir, Eritrea, Kirgistan, Nikaragua, Rusia, Suriah, Venezuela, dan Zimbabwe.

 

Konsep RtoP

 

Konsep RtoP muncul 2001 dalam laporan International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) berjudul ”Responsibility to Protect”. Konsep ini menekankan tanggung jawab negara melindungi populasinya dari ancaman serius krisis kemanusiaan. Intervensi kemanusiaan merupakan upaya terakhir ketika semua upaya preventif gagal.

 

RtoP muncul sebagai reaksi atas kegagalan masyarakat internasional mencegah genosida di Rwanda tahun 1994 dan di Srebrenica 1995. Juga intervensi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Kosovo tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB yang memicu perdebatan tentang legalitas dan legitimasi intervensi kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, nonintervensi, dan larangan penggunaan kekuatan.

 

Konsep RtoP mendapat sambutan masyarakat internasional lagi dalam Konferensi Tingkat Tinggi PBB 2005 yang secara eksplisit memasukkan RtoP dalam dokumen hasil KTT Dunia, khususnya pada Paragraf 138, 139, dan 140. Ini yang kemudian diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/60/I tanggal 24 Oktober 2005.

 

RtoP mengandung pengertian bahwa setiap negara bertanggung jawab melindungi populasinya dari kejahatan massal. Masyarakat internasional juga bertanggung jawab membantu dan membangun kapasitas negara yang bersangkutan. Jika negara gagal melaksanakan tanggung jawabnya, tanggung jawab beralih kepada masyarakat internasional. Mekanismenya mengacu pada Bab VI, VII, dan VIII Piagam PBB.

 

Berdasarkan pengertian tersebut, Sekjen PBB Ban Ki-moon merumuskan RtoP terdiri atas tiga pilar: tanggung jawab perlindungan pada negara (the protection responsibilities of the state); bantuan internasional dan pembangunan kapasitas (international assistance and capacity-building); dan respons yang tepat waktu dan tegas (timely and decisive response).

 

Pilar ketiga RtoP kemudian menimbulkan perdebatan dan sering dipahami sebagai intervensi kemanusiaan karena pilar ketiga membolehkan intervensi kemanusiaan.

 

Setelah diterimanya RtoP dalam Dokumen Hasil KTT Tahun 2005, topik RtoP ini terus menjadi diskusi. Doktrin ini beberapa kali dikuatkan dan dilaksanakan oleh DK PBB untuk merespons krisis kemanusiaan di beberapa negara.

 

Sejak 2009, Sekjen PBB juga membuat laporan tahunan untuk mempromosikan doktrin RtoP. Untuk mendukung pengembangan doktrin ini dibentuk tim penasihat khusus untuk Sekjen PBB terkait pencegahan genosida dan RtoP. Rapat pleno pada Sidang Ke-75 Majelis Umum PBB Tahun 2021 adalah kali keempat RtoP resmi masuk agenda Majelis Umum.

 

Posisi Indonesia

 

Indonesia merupakan salah satu anggota ASEAN yang masih enggan menerima RtoP. Padahal, pada KTT Dunia, 14-16 September 2005, Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, resmi menerima dan mendukung RtoP.

 

Dapat dikatakan Indonesia secara resmi telah menerima tanggung jawab RtoP dan ketiga pilarnya. Meski demikian, rupanya Indonesia bersikap hati-hati dalam pelaksanaan pilar III RtoP. Hal tersebut tampak dari posisi abstain Indonesia.

 

Indonesia memandang pilar I RtoP sebagai yang terpenting, seperti disampaikan Duta Besar RI untuk PBB dalam Sidang Pleno Ke-97 Majelis Umum PBB, Juli 2009. Posisi yang sama atas RtoP juga ditekankan Indonesia dalam beberapa forum internasional lain.

 

Intinya, penerimaan Indonesia atas RtoP fokus pada upaya pencegahan, bantuan internasional, dan penguatan kapasitas. RtoP tidak boleh untuk menurunkan kedaulatan negara mana pun dan Indonesia percaya bahwa kedaulatan negara harus tetap dihormati sesuai Piagam PBB.

 

Keputusan Indonesia menolak Resolusi MU A/75/L82 pada Sidang Ke-75 MU ini bisa dibilang langkah mundur atas penerimaan RtoP, atas komitmen perlindungan HAM, dan atas perlindungan umat manusia dari kekejaman massal.

 

Perlu mendukung

 

Indonesia perlu mendukung RtoP di forum internasional dan melaksanakannya di tingkat nasional dengan alasan filosofis, yuridis, dan faktual.

 

Pertama, secara filosofis, nilai-nilai yang melandasi kehidupan bangsa Indonesia berkesesuaian dengan nilai-nilai RtoP. Kehidupan bangsa Indonesia bersendikan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan kerakyatan yang tertuang dalam Pancasila.

 

Kedua, dari sisi hukum, konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakui dan mengamanatkan perlindungan HAM setiap individu. Tanggung jawab negara melindungi HAM ada dalam Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 selaras dengan pilar I RtoP yang meletakkan tanggung jawab utama pada pemerintah untuk melindungi penduduknya dari kejahatan massal.

 

Tanggung jawab memberi bantuan internasional dan mendorong negara membangun kapasitas untuk mencegah dan menghentikan kekejaman massal sebagaimana pilar II dan III RtoP selaras dengan tanggung jawab negara merealisasikan nilai-nilai kemanusiaan yang secara bebas-aktif ”ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” sebagaimana alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

 

Ketiga, secara faktual, Indonesia merupakan negara rentan konflik dan pernah mengalami peristiwa pelanggaran HAM berat yang masuk lingkup kejahatan RtoP, di antaranya tragedi pembantaian 1965-1966, kekerasan di Timor Timur, dan konflik Papua.

 

Seharusnya Indonesia dapat mendukung dan mengimplementasikan RtoP, khususnya pilar I dan II, dengan membangun kebijakan yang lebih melindungi populasinya. ●