Selasa, 04 September 2018

”Quo Vadis” Penistaan Agama?

”Quo Vadis” Penistaan Agama?
Muhammad Fatahillah Akbar  ;  Dosen Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                    KOMPAS, 01 September 2018



                                                           
Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Kasus protes terhadap azan tersebut sempat menimbulkan kerusuhan yang berakibat pula pada perusakan wihara. Perbuatan protes terhadap pengeras suara azan dipidana atas penistaan agama dengan satu tahun dan enam bulan penjara dan pembakaran wihara dipidana dengan pasal perusakan barang dengan pidana tidak lebih dari tiga bulan penjara.

Perbedaan penjatuhan pidana tersebut tentu dapat didasarkan pada banyak faktor, tetapi dalam hal ini menjadi pertanyaan kapan dan dalam hal apa pasal penistaan agama dapat dijatuhkan terhadap sebuah kasus yang berdekatan dengan agama. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penting untuk melihat pasal penistaan agama di Indonesia dan bagaimana seharusnya aplikasi pasal tersebut.

Pengaturan penistaan agama pada dasarnya merupakan perubahan parsial KUHP. Sebelum ada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (UU PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama, Pasal 156 KUHP hanya mengatur penghinaan terhadap golongan. Konsep tersebut bersifat umum.

Kemudian, Pasal 4 UU Penistaan Agama menambahkan Pasal 156A yang merupakan kriminalisasi terhadap penistaan agama. Blasphemy law atau hukum penistaan agama dibentuk untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, merupakan keniscayaan di Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Hal ini bahkan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui ”kepercayaan” sebagai pengganti ”agama”
pada kolom identitas penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, UU Penistaan Agama dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang terjadi jika terjadi penghinaan ataupun penodaan untuk agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Paling tidak hal inilah yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Penistaan Agama.

Inkonsistensi MK

Apakah saat ini penerapannya mencegah atau malah menimbulkan konflik lainnya?

UU Penistaan Agama paling tidak pernah diuji ke MK dan mendapatkan keputusan MK yang sama, yakni Pasal Pidana Penistaan Agama adalah konstitusional dan penting untuk mencegah adanya konflik beragama. Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bisa ditemukan bahwa pemohon selalu menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi dan perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kedua putusan tersebut, MK sama-sama berpendapat bahwa permasalahan perbedaan penerapan UU Penistaan Agama adalah ”masalah dalam penerapan, bukan masalah konstitusionalitas”. Jawaban ini merupakan jawaban yang janggal dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana terdiri dari tahapan formulasi (legislasi), aplikasi, dan eksekusi, di mana setiap tahapan memiliki pengaruh satu sama lain. Dalam hal ini, pada tahapan formulasi UU Penistaan Agama tentu sangat berpengaruh pada aplikasinya.

Dengan demikian, jika terjadi penerapan yang salah berkali- kali, hal ini merupakan kesalahan formulasi, bukan sekadar penerapan semata. Terlebih, MK menyatakan, sekalipun sebagian besar ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan bahwa UU Penistaan Agama harus direvisi untuk mencapai kepastian hukum, MK menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengubah redaksional dan hanya mampu memutus terkait masalah konstitusionalitas semata.

Hal ini kembali menjadi inkonsistensi MK yang banyak melakukan putusan conditionally constitutional dengan mengubah redaksi suatu pasal dalam berbagai putusannya.

Mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan pasal pidana penistaan agama, dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, Indonesia tidak mengenal binding force of precedent, di mana hakim terikat putusan hakim lainnya sehingga setiap rumusan delik dalam hukum pidana harus dapat diukur dan memiliki nilai obyektivitas yang tinggi karena jika tidak, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, MK menyatakan, inkonstitusionalitas frasa ”tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP didasarkan pada nilai subyektivitas pasal tersebut. Dalam putusan MK terkait penistaan agama, MK menyadari nilai subyektivitas pada Pasal 156A KUHP, tetapi hanya memberikan definisi dan menyerahkan kepada pihak legislatif untuk melakukan perubahan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Kedua, permasalahan lain adalah penegak hukum yang sejak awal menerapkan pasal yang berbeda. Dalam kasus Tanjung Balai, obyek yang diserang—baik dalam protes terhadap pengeras suara azan maupun pembakaran wihara—adalah sama-sama berkaitan dengan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam kasus pengeras suara azan dijatuhkan pasal penistaan agama, dan dalam kasus perusakan wihara dijatuhkan pasal perusakan barang. Banyak kasus pembakaran Al Quran ataupun perusakan masjid yang kemudian dijatuhi pasal penistaan agama. Hal ini karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut jelas memenuhi rumusan delik (tatbestanmassigkeitI), selain itu penegak hukum harus mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi maksud pembentuk undang-undang (wessensau).

Jika wessensau tidak terpenuhi, sudah sepantasnya tidak dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Selain itu, obyektivitas penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam melindungi keberagaman agama di Indonesia.

Karena itu, berdasarkan dua permasalahan itu, perlu ada revisi blasphemy law di Indonesia dan penegakan hukum yang didasarkan pada perlindungan terhadap keberagaman beragama. ●

Jemaah Haji dari Israel

Jemaah Haji dari Israel
Arab Saudi : Berkawan dengan Israel, Berseteru dengan Iran..Suriah..dan Qatar
Zuhairi Misrawi ;  Intelektual Muda Nahdlatul Ulam;  
Analis Pemikiran dan Politik Timur-Tengah di The Middle East Institute
                                                   DETIKNEWS, 30 Agustus 2018



                                                           
Akun Twitter Israel dalam bahasa Arab @ArabicIsrael mengucapkan terima kasih atas kemudahan yang diberikan Arab Saudi bagi jemaah haji dari Israel. "Puji Tuhan, Israel telah diberikan kemudahan oleh Arab Saudi bagi 4.000 lebih warganya yang Muslim untuk berziarah ke bumi Hijaz dalam rangka menunaikan ibadah haji," tulis akun resmi pemerintah Israel.

Di bawah kicauan Israel tersebut, terdapat pernyataan Abdullatif bin Abdulaziz Al Syaikh, Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, yang melontarkan pujian kepada Israel karena tidak melarang 4.000 lebih warganya yang Muslim untuk menunaikan ibadah haji. "Sangat mengejutkan, Negara Israel tidak melarang warganya untuk datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan ada beberapa negara yang justru melarang warganya untuk menunaikan ibadah haji," ujar Abdulaziz Al Syaikh.

Sontak, kedua pernyataan tersebut menimbulkan reaksi di Timur-Tengah. Setidaknya netizen memandang ada dua pemandangan yang unik dari apa yang dipertontonkan oleh Arab Saudi dan Israel kepada publik. Pertama, hubungan mesra antara Arab Saudi dan Israel. Pujian Arab Saudi terhadap Israel yang disampaikan secara terbuka terkait ibadah haji warga Israel yang Muslim terlihat ganjil, karena disertai dengan pernyataan sinis terhadap beberapa negara Arab yang dianggap melarang warganya menunaikan ibadah haji yang diwajibkan dalam Islam, khususnya bagi mereka yang mempunyai kemampuan.

Secara implisit, sindiran Arab Saudi tersebut ditujukan kepada Suriah yang dalam 7 tahun terakhir tidak mengirimkan warganya untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan Qatar sudah 2 tahun tidak mengirimkan warganya untuk melaksanakan ibadah haji. Tahun lalu Iran juga memboikot pelaksanaan ibadah haji bagi warganya menyusul ketegangan politik antara kedua negara.

Hubungan antara Arab Saudi dengan Suriah dan Qatar terus memburuk dalam beberapa tahun terakhir akibat perselisihan yang tidak kunjung selesai. Sejak angin revolusi berembus di Suriah, Arab Saudi termasuk pihak terdepan yang menyerukan #GantiPresiden. Sedangkan terhadap Qatar, Arab Saudi melakukan blokade udara, darat, dan laut, termasuk blokade ekonomi. Karenanya, kedua negara tersebut memutuskan untuk menyetop pengiriman jemaah haji, karena khawatir tidak ada jaminan keamanan dan pelayanan terbaik bagi warganya yang hendak menunaikan jemaah haji.

Ironisnya, Arab Saudi justru memuji pemerintah Israel yang selama ini dikenal sebagai musuh bebuyutan dunia Arab dan menyindir kedua negara tetangganya dalam hal pengiriman jemaah haji. Hal tersebut telah menimbulkan kegemparan di Timur-Tengah, karena Arab Saudi secara terang-terangan menunjukkan kemesraan terhadap Israel. Sebaliknya, secara terbuka bersikap kasar terhadap Suriah dan Qatar.

Kedua, frase yang banyak dipersoalkan oleh netizen yaitu pengakuan atas "Negara Israel". Abdulaziz Al Syaikh secara eksplisit menyebut Israel dengan "negara" yang juga dapat menjelaskan semakin mesranya hubungan Arab Saudi dan Israel. Frase tersebut masih sangat kontroversial di Timur-Tengah, bahkan bagi dunia Islam. Meski Israel sudah resmi berdiri dan diakui sebagai negara oleh PBB sejak 1948, tetapi kehadiran Israel di bumi Palestina masih menjadi "petaka" (nakba), karena Israel lebih tepat dianggap sebagai "penjajah".

Terlepas dari kontroversi pernyataan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi tersebut, sebenarnya yang harus mendapatkan perhatian adalah perihal eksistensi warga Muslim di Israel. Di tengah mayoritas warga Yahudi di Israel, rupanya terdapat minoritas warga Muslim yang jumlahnya terus bertambah, sekitar 1,4 juta warga. Secara prosentase, jumlah warga Muslim di Israel sekitar 17%, yang sebagian besar berbahasa Arab.

Pada 1948, ketika Israel berdiri, jumlah warga Muslim sekitar 200.000. Jumlah tersebut terus bertambah hingga 1,4 juta pada 2016. Secara mazhab, di antara mereka ada yang Sunni, Syiah, Alawiyah, Ahmadiyah, Sufi, dan Tarekat Syadziliyah. Ada sekitar 500 masjid dengan 300 lebih imam yang dibiayai oleh Israel. Ada sekitar 26.000 pelajar Muslim yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan, dan 1.700 warga Muslim yang menjadi militer.

Menurut statistik yang dikeluarkan kementerian Luar Negeri Israel, pertumbuhan populasi warga Muslim di Israel sejak 1948 sekitar 10 kali lipat. Anggaran yang dikeluarkan per tahun bagi warga Arab Muslim sekitar 4 miliar dolar AS untuk pembangunan bagi mereka.

Warga Muslim di Israel mempunyai kebebasan untuk menunaikan ibadah, termasuk puasa Ramadan dan ibadah haji. Di samping itu, mereka mempunyai museum kesenian Islam di Jerusalem yang disokong sepenuhnya oleh pemerintah Israel.

Meskipun mayoritas warga Israel adalah penganut Yahudi, yang konon mencapai 75%, tetapi tidak bisa dimungkiri ada 17% warga Muslim di Israel yang menjadi warga negara. Mereka mempunyai hak yang setara dengan warga negara Yahudi lainnya, termasuk dalam hal membela negara.

Sebagai minoritas di Israel, warga Arab Muslim membutuhkan perhatian dari kita semua. Nasib mereka tidak selalu mujur. Ketegangan politik yang kerap berkecamuk dengan Palestina sangat berpengaruh terhadap nasib warga Muslim di Israel. Mereka kerap mendapatkan ketidakadilan, termasuk hak mereka untuk memilih dan untuk dipilih dalam parlemen kerap mendapatkan ketidakadilan.

Apalagi setelah terbitnya undang-undang baru yang secara resmi menyebut Israel sebagai negara-bangsa bagi warga Yahudi, hal tersebut telah menimbulkan protes dari warga Arab Muslim di Israel. Mereka mempertanyakan undang-undang yang secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi Israel yang telah menjamin kesetaraan bagi setiap warganya, apapun agama, warna kulit, suka, dan bahasanya.

Selamat bagi warga Muslim Israel yang baru saja menunaikan ibadah haji. Semoga nasib mereka di masa-masa mendatang semakin baik, tidak didiskriminasi oleh kelompok mayoritas. Mereka sebenarnya dapat digunakan sebagai juru runding perdamaian antara Israel dan Palestina, bahkan juru runding perdamaian di Timur-Tengah. ●