Sabtu, 29 April 2017

Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan

Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan
Fathorrahman Ghufron  ;  Dosen Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
                                                       JAWA POS, 27 April 2017



                                                           
Penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan.

Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai konco wingking alias second creation dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan.

Dalam beberapa penelitian yang dilakukan para pemerhati kajian gender maupun aktivis sosial keagamaan, sesungguhnya masalah ketidakberdayaan yang dialami perempuan banyak bermula dari pandangan keagamaan yang dikontribusikan oleh para ulama yang didominasi kaum laki-laki. Dengan cara pandang keagamaan bercorak patriarkat, ulama laki-laki merumuskan beragam tafsir dan cara berpikir terhadap ajaran agama yang tidak lepas dengan kepentingan dirinya.

Implikasinya, produk hukum yang dihasilkan dari cara pandang keagamaan yang bercorak patriarkat menimbulkan relasi sosial tidak berimbang, baik di ruang domestik maupun publik. Bahkan, dalam relasi tersebut, kaum laki-laki yang menggunakan produk hukum yang ada memosisikan perempuan sebagai pihak minoritas yang harus diam dengan segala titah dan perintah laki-laki.

Menyoal Keulamaan Patrialkat

Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan.

Muhammad Al-Habasy dalam buku Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip sadd al-dzari’ah (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial fatwa dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai aurat yang harus dipelihara dan fitnah yang dihindari.

Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan.

Padahal, dalam dunia fikih, ada beragam corak pemikiran yang mencerahkan (tsarwatul fiqhiyah) sebagai metode istinbath hukum yang memungkinkan perempuan bisa memainkan perannya sebagai makhluk sosial. Setidaknya, konsep fath al-dzari’ah (membuka pintu alternatif untuk memperbolehkan sesuatu) merupakan konsep lanjutan dari sadd al-dzari’ah yang bisa memosisikan perempuan sebagai makhluk sosial yang bisa setara dengan laki-laki. Tetapi, mengapa sadd al-dzari’ah selalu dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan dan mengapa fath al-dzari’ah tidak dijadikan panduan pula dalam fatwa serta pandangan keagamaannya.

Dalam kaitan ini, fath al-dzari’ah merupakan salah satu prinsip kemaslahatan yang dijadikan sebagai kerangka maqashid untuk memberikan berbagai jalan alternatif terhadap berbagai ketidakmungkinan bagi seseorang untuk melakukannya. Misalnya, bagi kaum perempuan yang ingin mengekspresikan potensinya di ruang publik yang selama ini tidak diperbolehkan lantaran berbagai aturan lokal yang disepakati oleh pemilik kuasa pengetahuan, terutama kaum laki-laki, atas dasar pertimbangan hukum agama yang diyakini, sesungguhnya melalui prinsip fath al- dzari’ah” dapat diberikan jalan keluar lain yang bisa memfasilitasi peran perempuan dan tidak mengorbankan potensi perempuan hanya karena tubuh perempuan dipersepsikan sebagai aurat yang harus dijaga.

Identitas Ulama Perempuan

Dalam kaitan ini, KUPI yang menghadirkan ratusan pemikir dan pemerhati perempuan dari dalam dan luar negeri harus dimanfaatkan sebagai penguatan identitas keulamaan bagi kaum perempuan. Hal ini penting dilakukan agar, keberadaan perempuan bisa menjadi sebuah rezim gender –meminjam istilah Ruhaini Dzuhayatin– dalam konstruksi keulamaan yang bisa mengimbangi dominasi kaum laki-laki dalam menetapkan berbagai pandangan keagamaannya.

Dengan kata lain, melalui kesadaran rezim gender yang dikonstruksi kaum perempuan dalam konstelasi penetapan hukum yang bersumber pada pembacaan dan kajian sumber naqliyah, berbagai ketetapan hukum yang selama ini dihasilkan ulama laki-laki yang cenderung memperbesar wilayah domain keulamaannya dan membesar-besarkan pikirannya adalah yang paling benar dengan berlindung di bawah dalil naqli, bisa difilter dan bahkan di-counter oleh pandangan keagamaan yang dirumuskan oleh kaum perempuan.

Pada titik ini, konstruksi hukum agama yang selama ini cenderung menihilkan dan mendiskreditkan kaum perempuan, sebagai akibat dari adanya dominasi gagasan yang dirumuskan oleh ulama laki-laki, bisa dinasakhkan oleh ketetapan hukum baru yang dilakukan oleh perempuan. Sebab, bila mengkaji Alquran secara utuh dan jernih, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit menyerukan penihilan perempuan, baik di sektor domestik maupun publik. Justru yang diserukan oleh Alquran adalah nalar dan sikap ’’komplementarisasi’’ yang meniscayakan adanya persambungan dan kesinambungan ide dan laku antara laki-laki dan perempuan.

Semoga, KUPI menjadi semacam maghza (pergulatan pemikiran) –meminjam istilah Nasr Abu Zayd– yang bisa menghasilkan berbagai pandangan keagamaan baru yang bisa memberdayakan perempuan. Dan juga menjadi perhelatan metodologis dalam mengkritisi berbagai fatwa dan pandangan keagamaan yang merugikan kaum perempuan. Dengan cara ini, identitas keulamaan perempuan akan memperoleh tempat setara dengan ulama laki-laki yang selama ini terlalu mendominasi panggung istinbath hukum agama. ●

50 Tahun Independensi ASEAN

50 Tahun Independensi ASEAN
Ismatillah A Nu’ad  ;  Peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 28 April 2017



                                                           
PERTEMUAN puncak para pemimpin ASEAN yang akan dilaksanakan di Manila, Filipina, pada 29 April 2017 sekaligus akan menjadi perayaan emas 50 tahun organisasi kawasan itu eksis dalam peta politik regional dan di tingkat internasional. Kesepuluh anggota ASEAN sangat berbeda satu sama lain, mulai perbedaan dari segi kemajuan ekonomi, sosial-budaya, hingga perbedaan sistem politik. Persatuan dan netralitas ASEAN harus terus dipertahankan. Negara anggota harus berkomitmen tinggi untuk menjaga kesatuan dan netralitas. Tanpa adanya kedua prinsip itu, tidak akan terjadi ASEAN yang tetap eksis hingga detik ini. Dominasi global yang datang dari arah Barat seperti Amerika Serikat (AS) dan sekutu mereka, serta dari kekuatan ekonomi baru seperti Tiongkok, Jepang, dan kekuatan ekonomi dari Timur, bisa saja membuat ASEAN goyah.

Mencermati konteks independensi organisasi di kancah persaingan serta dinamika global menjadi penting, baik dalam iklim yang keruh karena konflik atau ketegangan global maupun dalam iklim yang damai. Kata independensi tentu adalah kuncinya, sebab dalam teori diplomasi (Alatas, 2009) dikenal dengan strategi tidak boleh mengumbar atau terlalu eklektik dengan kepentingan-kepentingan asing. Asas saling memanfaatkan serta saling menguntungkan (mutualism) merupakan hal signifikan ketika sebuah organisasi kawasan atau sebuah negara membuka diri dalam kaitan pergaulan internasional. Terlebih gagasan ASEAN muncul justru untuk memperkuat integritas kedaulatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya di kawasan Asia Tenggara.

Pada masa Bung Karno, Harold Crouch (1985) menyebutnya sebagai tokoh yang dengan lantang menyerukan perlunya independensi sebuah bangsa, yang tidak terjajah oleh kepentingan-kepentingan negara-negara adidaya. Dalam karya Ideology in Indonesian, Soekarno's Indonesian Revolution, Donald Weatherbee (1980) mengutip cita-cita Bung Karno yang menyerukan Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara terbebas dari segala cengkeraman dominasi asing dan penindasan kultural yang menjadi penghambat tujuan keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Organisasi ASEAN yang didirikan sejak 1967, saat itu Indonesia telah di bawah kekuasaan Soeharto, mestinya harus kembali pada sejarah dan cita-citanya. Sekilas dipandang dari sisi pertahanan kawasan Asia Tenggara akan tiba masanya yang negara-negara ASEAN akan bisa memosisikan diri terhadap masa depan sendiri tanpa campur tangan asing yang sering datang dan memengaruhi perkembangan kawasan.

Di sisi lain, selama ini ASEAN mampu untuk meredam berbagai gejolak yang akan timbul pada setiap negara yang memiliki potensi konflik. Ini setidaknya membuktikan bahwa anggota ASEAN boleh dikatakan berhasil memelihara perdamaian dan keamanan regional. Namun, negara-negara anggotanya kini ditantang dengan gejolak kontekstual dalam era negara-bangsa. Jika pada dekade 60-an tipologi masyarakat di negara-negara berkembang sangat ideologis, kini stigma itu tentunya sudah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Sebagaimana diketahui, sejak Perang Dingin berakhir, peta politik internasional telah mengalami perubahan yang cukup fundamental, yaitu berubahnya sistem internasional yang semula bipolar menjadi multipolar di bawah kendali Pax-Americana.

Bipolaritas dalam kerangka politik internasional ketika itu diwakili dua negara adidaya, AS dan Uni Soviet, yang bertentangan. (Fortuna, 33: 1997). Dengan runtuhnya Uni Soviet beserta ideologi politik mereka pasca-Perang Dingin, AS secara otomatis menjadi satu-satunya negara adidaya. Namun, munculnya kekuatan ekonomi dari Timur di kawasan Asia seperti Tiongkok dan Jepang juga patut menjadi perhatian serius. Belum lagi gelombang kebudayaan yang secara semilir telah direduksi sebagian besar masyarakat dunia lewat patron media. Semua arus itu telah melunturkan 'zaman ideologi' atau alih-alih segala ideologi yang berkembang dalam pasar negara-bangsa, kini harus mulai bersiap-siap gulung tikar.

Azyumardi Azra (2004) bahkan pernah menggagas supaya negara-bangsa seperti Indonesia untuk merejuvenasi ideologi Pancasila sebagai identitas bangsa karena keberadaannya patut dipertanyakan. Tantangan negara-negara ASEAN secara keseluruhan dihadapkan dengan persoalan yang sama dalam menghadapi dominasi global. ASEAN semestinya mencari strategi untuk keluar dari segala dominasi. Ketika negara-negara ASEAN kini tengah dihadapkan dengan segala persoalan dominasi global, pertanyaannya ialah arah kebijakan seperti apa yang seharusnya diregulasikan? Apakah pola kooperatif atau nonkooperatif? Dalam sejarahnya, atau seperti idealisme para pendirinya, negara-negara ASEAN sesungguhnya punya pantangan tersendiri jika harus berkooperasi dengan dominasi global.

Sedari awal organisasi ASEAN bersifat independen atau politik bebas aktif. Karena memang tujuan semula ingin membuat blok yang moderat, tanpa harus terlibat dengan blok-blok raksasa yang bisa menghegemoni eksistensi mereka. Setidaknya, negara-negara ASEAN hendaknya menggawangi cita-cita, idealisme para founding fathers supaya tidak kebobolan terjebak dengan dominasi kekuatan global. Jika idealisme para founding fathers dilanggar, jelas berakhir harapan untuk menciptakan ekuilibritas tatanan negara-bangsa di kawasan Asia Tenggara. ●