Sabtu, 01 April 2017

Menyikapi Perdagangan Manusia

Menyikapi Perdagangan Manusia
Bibit Santoso  ;   Mayjen TNI (Purn);
Tenaga Profesional Bidang Sosial, Budaya, dan Pertahanan Lemhannas RI
            KOMPAS, 29 Maret 2017



                                                                                                                                                           

Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah. Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Dalam hal perdagangan anak, yang dimaksud anak adalah mereka yang umurnya kurang dari 18 tahun. Bukti empiris menunjukkan, perempuan dan anak paling banyak menjadi korban.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa. Data Pemerintah Indonesia yang dikutip dalam laporan itu, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri jadi korban perdagangan manusia. Saat ini ada 6,5 juta-9 juta TKI bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Organisasi Migrasi Internasional (IOM), 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.

Wilayah yang diperkirakan menjadi pusat perekrutan adalah Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tujuan negara-negara di Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Unicef mengestimasikan sekitar 100.000 perempuan dan anak di Indonesia diperdagangkan setiap tahun untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri. Sekitar 30 persen perempuan pelacur di Indonesia di bawah usia 18 tahun dan 40.000-70.000 anak jadi korban agency exploitation.

Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisasi, dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang, harus diikuti perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Perlu instrumen hukum khusus untuk melindungi korban.

Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sulitnya pembuktian

Selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Dalam rangka perlindungan hukum bagi korban, dikeluarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Secara teoretis, dikenal empat macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk perdagangan orang. Pertama, Conviction in time, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Kedua, Conviction in Raisonee, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Ini yang membedakan dengan sistem yang pertama.

Ketiga, Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian positif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Keempat, Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa (Sudikno Mertokusumo, 2006 : 141)

Pada konteks Indonesia, sistem pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum dalam Pasal 183 yang rumusannya: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya”. Dari rumusan pasal itu terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.

Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal inilah penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian itu terkenal dengan nama sistem negatief wettelijk.

Perdagangan anak

Hasil studi Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menunjukkan di dunia sekitar 12,3 juta orang terjebak dalam kerja paksa. Dari jumlah itu, sekitar 9,5 juta berada di Asia. Sisanya tersebar, 1,3 juta di Amerika Latin dan Karibia, 660.000 di Sub-Sahara Afrika, 260.000 di Timur Tengah dan Afrika Utara, 360.000 di negara-negara industri, dan 210.000 di negara-negara transisi. Sekitar 40-50 persen anak di bawah 18 tahun.

Indonesia berada di urutan kedua kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada 2012. Menurut PBB, Indonesia masuk wilayah tujuan, transit dan negara asal (sending, transit and producing area) untuk perdagangan manusia. Penyebab utama maraknya praktik ini karena impitan ekonomi dan tak tersedianya lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, dan kurangnya rasa peduli pemerintah sehingga peluang-peluang itu diambil oknum-oknum tak bertanggung jawab. Anehnya, bos besar perdagangan manusiatak pernah tertangkap di Indonesia maupun di luar negeri, padahal sudah banyak korban.

Salah satu penyebab kian maraknya perdagangan manusia adalah keuntungan yang diperoleh pelakunya sangatlah besar, mencapai 32 miliar dollar AS setiap tahun menurut ILO. Menurut PBB, perdagangan manusia adalah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia, menghasilkan sekitar 9,5 juta dollar AS dalam pajak tahunan, dan salah satu perusahaan kriminal paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen, dan penyeludupan manusia.

Di Indonesia, kasus perdagangan anak telah mencapai tingkat sangat memprihatinkan. Perdagangan anak ini sangat berhubungan erat dengan kesejahteraan penduduknya. Sebagian besar anak yang diperjualbelikan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dengan pelaku tak jarang orangtuanya sendiri.

Negara, dalam hal ini pemerintah, terbilang sangat peduli dan telah menyediakan beberapa ”amunisi” untuk melindungi hak-hak anak penerus generasi bangsa. Terdapat empat UU yang memiliki poin-poin krusial berkenaan dengan permasalahan hak asasi anak, yakni UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Konservasi Anak, serta UU Hukum Pidana. Namun, penerapannya terbukti banyak hambatan karena berbenturan dengan sistem sosial dan akar budaya Indonesia yang sebagian besar masih mendiskriminasikan anak-anak dan wanita.

Permasalahan perdagangan manusia seperti fenomena gunung es yang kita belum mampu mengalkulasi datanya dengan pasti sampai ke dasarnya. Di Indonesia, Protokol PBB tentang Trafficking diadopsi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak. RAN dikuatkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 88 Tahun 2002.

Hampir semua pola perdagangan ilegal dan perbudakan memerlukan tanggapan bilateral dan multilateral. Artinya, dengan melibatkan beberapa negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda. Perlu kerja sama dan peraturan bersama, misalnya tentang pemulangan korban dan peradilan pidana. Nantinya, Konvensi ASEAN Anti Perdagangan manusia bisa menjadi instrumen penting memerangi perdagangan manusia dengan lebih efektif.

Berikut beberapa saran untuk mengatasi perdagangan manusia. Pada level komunitas, memberikan pelatihan padat karya kepada komunitas-komunitas yang belum mempunyai kemampuan untuk meningkat perekonomian komunitas dan memberikan pengetahuan tentang perdagangan manusia. Pada level nasional antara lain menegakkan UU No 21 Tahun 2007, meningkatkan keamanan penjagaan di perbatasan negara, baik darat maupun laut dan udara, meningkatkan keamanan di imigrasi (izin keluar negeri), meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pendidikan, menutup tempat-tempat yang berpotensi terjadi eksploitasi seksual.

Pada level luar negeri antara lain meningkatkan hubungan kerja sama antar-negara, mengadakan operasi bersama, dan membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan orang. ●

Penyelenggara Pemilu Harus Independen

Penyelenggara Pemilu Harus Independen
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar FISIP Universitas Airlangga di Bidang Perbandingan Politik; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Ketua Komisi Pemilihan Umum 2004-2007
                                             MEDIA INDONESIA, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SALAH satu hasil studi banding Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR ke Meksiko dan Jerman ialah keinginan sejumlah anggota untuk menempatkan anggota partai sebagai penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Keinginan itu konon diajukan karena kedua negara tersebut menempatkan anggota partai sebagai anggota KPU. Dua catatan hendak disampaikan untuk menanggapi usul sebagian anggota pansus tersebut.

Pertama, pengalaman kedua negara tersebut dan kedua, pengalaman Indonesia.

Bentuk keterlibatan partai politik dalam proses penyelenggaraan pemilu di suatu negara selalu terkait dengan pengalaman bangsa itu terhadap keterlibatan partai politik di negara tersebut. Jarang atau bahkan tidak ada suatu negara mengadopsi begitu saja pengalaman negara lain. Ide atau inspirasi bisa muncul dari pengalaman dari negara lain, tetapi penerapannya selalu terkait dengan konteks tempat ide itu akan diterapkan.

Pengalaman Jerman dan Meksiko

Di Jerman tidak ada lembaga khusus yang bersifat permanen untuk menyelenggarakan pemilu. Apa yang disebut Badan Penyelenggara Pemilu (Electoral Management Body/EMB) di Jerman terbentuk ketika menteri dalam negeri menunjuk kepala badan statistik, yang dalam bahasa Inggris disebut Federal Returning Officer, menjadi ketua. Ketua itu kemudian membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan sembilan orang, termasuk dirinya sebagai ketua.

Delapan anggota itu dicalonkan ketua kepada Bundestag (Parlemen) untuk mendapat persetujuan. Delapan orang itu berasal dari birokrat, partai, akademisi, dan NGO. Rekrutmen keanggotaan itu bukan representasi setiap unsur tersebut, melainkan dicalonkan berdasarkan profesionalisme dan kemampuan kerja sama.

Jadi, keterlibatan partai dalam penyelenggaraan pemilu bukan representasi setiap partai yang memiliki kursi di Parlemen. Masa keanggotaan delapan orang itu berakhir ketika Bundestag terbentuk.

Penyelenggara pemilu di Meksiko telah berubah tiga kali. Pada 1990 dibentuk suatu badan penyelenggara pemilu yang diberi nama IFE, Instituto Federal Electoral (bahasa Spanyol) atau Federal Electoral Institute (bahasa Inggris). Badan yang beranggotakan sebanyak 11 orang diketuai ex officio (karena jabatannya) menteri dalam negeri dan Sekretaris Eksekutif IFE dijabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Anggotanya kebanyakan dari partai yang secara terus-menerus memenangi pemilu, yaitu Partido Revolucionario Institucional (PRI).
Seperti dalam negara birokratik-otoriter lainnya, kemenangan PRI bahkan sudah dapat diketahui sebelum pemilu.

Boleh dikatakan sampai dengan 1999, IFE Mexico sama dengan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di Indonesia yang juga diketuai menteri dalam negeri dan dengan Sekretaris Umum LPU dijabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.

Golongan Karya di Indonesia ialah PRI-nya Meksiko.

Itulah salah satu sebabnya mengapa Golkar mengusulkan salah seorang kader mereka (David Navitulu) menjadi Duta Besar Indonesia untuk Meksiko pada era itu.

Ketika PRI mengalami kekalahan dalam Pemilihan Presiden 2000, Meksiko mengalami transisi ke demokrasi.

IFE mengalami perubahan besar-besaran: IFE menjadi lembaga independen terlepas dari lembaga eksekutif dan pegawai IFE bukan lagi pegawai Depdagri, melainkan pegawai IFE yang direkrut berdasarkan pendidikan dan keahlian.

Anggota IFE tetap 11 anggota independen mempunyai hak bicara (menyampaikan pandangan) dan suara (membuat keputusan), sedangkan 7 orang dari wakil parlemen dan 7 orang dari wakil partai politik yang tercatat secara nasional, dan Sekretaris Eksekutif IFE mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara.

Pegawai IFE mengalami proses profesionalisasi dalam tata kelola pemilu. Pada November 2001, saya dan empat anggota KPU lainnya berkunjung selama lima hari untuk mempelajari bagaimana IFE menyelenggarakan pemilu di Meksiko.

Kami berdiskusi bukan dengan ketua dan anggota IFE yang hanya ke kantor bila bersidang, melainkan dengan para direktur/Biro Sekretariat Eksekutif IFE.

IFE setelah mengalami reformasi memang merupakan salah satu KPU terbaik di dunia.

Pada 2014, IFE berganti nama menjadi INE, Instituto Nacional Electoral (National Electoral Institute).

Bila sebelumnya IFE hanya menangani pemilu federal (pemilu presiden, DPR, dan senat) sesuai dengan namanya, dengan nama baru Badan Penyelenggara Pemilu Meksiko sekarang juga menyelenggarakan pemilu di negara bagian.

Karena itu, KPU Meksiko sekarang sama dengan Indonesia yang bersifat nasional, permanen, dan independen.

Keanggotaan INE tetap 11 orang dengan masa jabatan 9 tahun yang bersifat staggering: 3 anggota dengan masa jabatan 3 tahun, 4 anggota dengan masa jabatan 6 tahun, dan 3 anggota yang memulai dengan masa jabatan 9 tahun.

Ketua dan 10 anggota lainnya dicalonkan tim yang dibentuk presiden kepada Camara de Diputados (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor INE menempati markas besar IFE, satu kompleks dengan Kantor Electoral Tribunal (Pengadilan Khusus Pemilu).

Singkat kata, peran partai politik sebagai penyelenggara pemilu semakin lama semakin hilang.

Peran partai politik dalam proses penyelenggaraan pemilu semakin menonjol pada bidang pengawasan di samping sebagai pembuat undang-undang yang mengatur pemilu.

Pengalaman Indonesia

Proses penyelenggaraan pemilu selama pemerintahan Orde Baru dilukiskan para ilmuwan politik sebagai authoritarian election (pemilu otoriter) yang ditandai setidak-tidaknya dua karakteristik: persaingan antarpeserta pemilu tidak adil dan tidak bebas (Golkar didukung sepenuhnya oleh pemerintah, ABRI, dan birokrasi) dan hasil pemilu sudah diketahui sebelum pemilu.

Pengalaman pemilu tidak demokratis itulah yang kemudian menjadi alasan partai politik mendesak agar setiap partai politik peserta pemilu diwakili dalam KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebagai penyelenggara pemilu.

Pada Pemilu 1999, KPU beranggotakan sebanyak 53 orang: 48 wakil partai dan 5 wakil pemerintah, tetapi hak suara antara wakil partai dan wakil pemerintah sama (50%:50%).

Apa yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 1999? Pertama, KPU gagal menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu karena hanya 17 dari 48 partai yang bersedia menandatangani berita acara dan hasil pemilu.

Satu-satunya alasan ialah kecewa karena harapan tidak tercapai.

Panwas 1999 meminta agar yang keberatan mengajukan bukti pelanggaran, tetapi hanya satu partai yang mengajukan.

Kami dari Panwas waktu itu mengusulkan kepada Presiden BJ Habibie sebagai kepala negara untuk mengambil alih penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 1999 (yang menyusun dan menyerahkan surat Panwas itu masih hidup, seperti Satya Arinanto, Todung Mulya Lubis, dan Ketua Panwas Pemilu 1999 [Hakim Agung Sudarto]).

Kedua, peraturan pemilu bisa diubah setelah pemungutan dan penghitungan suara untuk memenuhi kepentingan partai, seperti calon di suatu daerah mengisi kursi partai di daerah lain, perjanjian beberapa partai untuk mendapatkan sisa kursi, dan surat dari Ketua KPU untuk memenuhi kepentingan partai.

Jenderal Rudini sebagai Ketua KPU waktu itu mengakui menandatangani hampir setiap surat yang disodorkan anggota KPU/partai walaupun bertentangan tidak saja dengan undang-undang, tetapi juga dengan surat yang ditandatangani sebelumnya.

Bagi partai waktu itu, kepentingan partailah yang menjadi hukum pemilu.
Artinya, bila menyangkut kepentingan partai, undang-undang yang tidak mendukung kepentingan itu harus diubah dengan segala cara.

Karena itu, bila ada anggota DPR mengatakan Pemilu 1999 sebagai pemilu terbaik, berarti anggota yang terhormat tidak tahu apa yang terjadi pada waktu itu.

Pengalaman cara kerja KPU pada Pemilu 1999 itulah yang menjadi alasan mengapa pemerintah mengajukan perubahan terhadap UU Nomor 3/1999 kepada DPR.

Yang diubah dalam UU Pemilu tersebut hanya mengenai keanggotaan KPU: jumlah anggota paling banyak 11 orang, dan keanggotaan KPU harus berasal dari kalangan independen dan nonpartisan.

Kesepakatan itu diadopsi dalam Perubahan UUD 1945, yaitu Pasal 22E ayat (5): Pemilihan Umum diselenggarakan suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU yang bersifat mandiri berarti pemilihan umum tidak diselenggarakan anggota partai yang cenderung bertindak partisan seperti pada Pemilu 1999, tetapi diselenggarakan mereka yang bukan anggota partai, tetapi tidak antipartai.

Atas permohonan sejumlah warga negara untuk membatalkan sejumlah pasal pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemilu diselenggarakan mereka yang bukan anggota partai atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai terhitung lima tahun dari saat pendaftaran.

Yang menjadi pertanyaan ialah mengapa sejumlah anggota pansus yang melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko mengajukan usul yang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, Amar Putusan MK, dan pengalaman/bukti empiris kegagalan partai menyelenggarakan pemilu? Apakah karena kekaguman atas apa yang terjadi di kedua negara tersebut, yang ternyata (keterlibatan anggota partai di KPU) tidak seperti yang dibayangkan anggota DPR? Apakah karena tidak tahu pengalaman kegagalan anggota partai menyelenggarakan Pemilu 1999? Atau, karena partai kekurangan peran dalam pemilu?

Partai politik di DPR bersama pemerintah (yang juga peserta pemilu) merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Pemilu, menyeleksi dan menetapkan anggota KPU dan Bawaslu, dan menjadi peserta pemilu.

Apakah partai politik hendak memonopoli pemilu (KPPU mungkin perlu turun tangan)?

Satu lagi peran partai yang selama ini cenderung diabaikan ialah mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. Di mana pun di dunia ini partai politik sebagai peserta pemilu merupakan salah satu pengawas pemilu.

KPU yang bersifat independen/mandiri sudah selesai baik secara konstitusional maupun bukti empiris. Mengapa membuang energi untuk sesuatu yang sudah selesai? Bukankah masih banyak isu penting dari RUU Pemilu tersebut yang perlu didialogkan secara terbuka?

Isu penting itu seperti bagaimana menjamin equal representation (jumlah penduduk untuk satu kursi DPR setara untuk seluruh provinsi) sebagaimana dikehendaki Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (prinsip kesetaraan antarwarga negara dalam politik dan pemerintahan belum pernah dijamin dalam 11 kali pemilu di Indonesia), bagaimana KPU mengelola proses penyelenggaraan pemilu (apakah para anggota KPU menetapkan peraturan dan kebijakan dan melaksanakan secara teknis setiap tahapan pemilu masih dipertahankan?), dan sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. ●