Selasa, 01 November 2016

Dahlan dan Etika Penegakan Hukum

Dahlan dan Etika Penegakan Hukum
Augustinus Simanjuntak ;   Dosen Etika Bisnis di Fakultas Ekonomi
Universitas Kristen Petra Surabaya
                                                    JAWA POS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA sebuah mobil pribadi yang sedang membawa orang yang sekarat ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, mobil itu tiba-tiba berhadapan dengan traffic light yang baru saja menyala merah dengan hitungan 100 (detik). Sopir mobil boleh saja memberikan tanda kepada semua pengguna jalan agar diizinkan menerobos traffic light tersebut. Tujuannya cuma satu: menyelamatkan nyawa orang itu.

Kalau secara legalistik formal, setiap orang harus taat traffic light sebagai simbol hukum. Polisi lalu lintas harus menindak siapa pun pelanggarnya.

Namun, polisi yang bertugas secara etis pasti mengambil langkah progresif dengan membantu pengendara mobil itu melewati traffic light tanpa ancaman sanksi apa pun. Sebab, nyawa warga jauh lebih penting daripada legal formal. Sungguh tidak adil kalau aparat menyamakan pengendara yang membawa orang sekarat dengan para pengendara lainnya. Prinsip moral jauh lebih tinggi daripada kepastian hukum. Apalagi terkait dengan keselamatan nyawa orang lain.

Pengabaian moral oleh aparat hukum telah dialami mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Tahun lalu Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta hanya karena langkah progresifnya dalam pengajuan anggaran proyek gardu induk listrik bersifat tahun jamak (multiyear). Padahal, langkah tersebut diambil Dahlan untuk mengatasi hambatan proyek saat banyak rakyat yang membutuhkan listrik.

Saat itu kejaksaan mempersoalkan sistem pembayaran ke kontraktor yang memakai sistem per perkembangan kerja (masalah teknis pembayaran). Menyikapi tuduhan itu, Dahlan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka tersebut. Agustus 2015, hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Dahlan. Menurut hakim, penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup (hanya berdasar keterangan dari tersangka lain).

Publik memang sulit percaya bahwa Dahlan yang pernah membangun budaya bisnis transparan di PLN maupun BUMN tanpa digaji berurusan dengan hukum. Kini Dahlan kembali harus mengalami kasus serupa. Entah berdasar keterangan siapa lagi, Dahlan dituduh terlibat korupsi dalam restrukturisasi PT Panca Wira Usaha (PWU) yang pernah dipimpinnya pada 2000–2010. Selain tidak jelas adanya aliran dana kepada Dahlan (hanya berupa tanda tangan lelang), mengapa kasus itu baru diusut setelah lebih dari 15 tahun?

Jika ada pihak lain atau bawahan yang melawan instruksi Dahlan untuk tidak melakukan korupsi dalam proses restrukturisasi PT PWU, kejaksaan perlu belajar soal pertanggungjawaban transaksi berdasar pasal 1367 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUH Perdata. Menurut pasal itu, majikan (direktur) tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya kalau perbuatan itu tidak dapat dicegahnya sesuai dengan tugas yang seharusnya.

Jadi, kejaksaan tidak seharusnya hanya mendasarkan penyidikannya pada aspek hukum administrasi/prosedur. Sebab, inti korupsi adalah penyalahgunaan uang/aset negara untuk kepentingan diri, pihak lain, atau korporasi (vide pasal 3 UU Tipikor). Namun, selama ini jaksa sering hanya terfokus pada kebijakan, bukan pada ada tidaknya keuntungan bagi si pembuat kebijakan itu. Dengan demikian, kebijakan dengan niat baik pun bisa dikriminalkan.

Bahkan, pejabat pembuat kebijakan yang menguntungkan negara bisa dikriminalkan oleh kejaksaan. Padahal, jangankan yang menguntungkan negara, pejabat yang merugikan negara (tanpa melawan hukum) pun sungguh tidak patut dipidana (sesuai disertasi doktoral penulis pada 2008 di Unair). Misalnya, seorang pejabat bisa saja membuat kebijakan yang keliru secara manajerial sehingga merugikan keuangan negara (risiko suatu kebijakan).

Kalau di dalam kebijakan itu tidak terdapat unsur melawan hukum (pencurian anggaran atau suap), si pejabat tidak bisa dipidana. Justru penafsiran jaksa atas pasal 3 UU Tipikor bisa berbahaya karena koruptor bisa lolos dari jerat hukum hanya dengan dalih tidak adanya penyalahgunaan wewenang (prosedur administrasi). Padahal, di balik ketiadaan penyalahgunaan wewenang, bisa jadi ada penyelewengan uang/aset negara (korupsi legal).

Jadi, sungguh keliru jika jaksa hanya terfokus pada siapa yang membuat atau menandatangani kebijakan, apalagi kalau si pejabat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sekali lagi, keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi terkait dengan standar moral tertinggi (etika) apabila norma hukum dan ketentuan acara penegakannya masih berstandar moral yang rendah.

Demi sehatnya sebuah BUMD seperti PT PWU, dewan direksi boleh saja melakukan langkah-langkah strategis yang kadang memerlukan terobosan hukum. Hasilnya, aset PWU bisa diperluas hingga terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Yang penting niat progresifnya baik. Di sini legal formal sekadar alat untuk mencapai standar moral keadilan tertinggi (law as a tool of highest moral justice). Bukan malah sebaliknya, menghancurkan niat baik kaum profesional yang ingin menyelamatkan dan mengembangkan aset BUMD.

Karena itulah, mantan Hakim Agung Bismar Siregar pernah berkata: Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum tanpa moral justru akan menimbulkan ragam ketidakadilan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lebih berbahaya jika penegakan hukum (tanpa moral) berubah jadi alat politik bagi oknum partai politik yang sedang berkuasa. ●

Senin, 31 Oktober 2016

Balai Kota DKI Jakarta Setelah Ahok Cuti

Balai Kota DKI Jakarta Setelah Ahok Cuti
Daniel HT ;   Kompasianer dari FakFak, Papua Barat
                                                KOMPASIANA, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di hari terakhir Ahok masuk kerja sebelum menjalani masa cuti wajibnya sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta, warga semakin banyak mendatangi Balai Kota untuk bertemu dan mengadu kepada Ahok (Berita Satu TV). Untuk pertama kalinya sejak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, di hari pertama dia cuti, Jumat pagi (28/10/2016), suasana di pendopo Balai Kota DKI Jakarta lain daripada biasanya: sunyi-senyap, tidak ada satu pun warga yang tampak di sana. Padahal, selama ini, di pendopo Balai Kota itu, sejak Ahok menjadi gubernur, setiap pagi di hari kerja,  selalu dipenuhi warga Jakarta  yang mengantri untuk bertemu langsung dengannya, muka dengan muka, untuk berbagai keperluan, mulai dari yang serius, mengadu kepada Ahok tentang aneka masalah yang dihadapinya, sampai dengan yang hanya ingin foto bersama, atau untuk menyampaikan undangan pernikahannya atau kerabatnya. Setiap hari, saat datang ke Balai Kota, sebelum masuk ke ruang kerjanya, Ahok selalu dengan sabar dan serius mendengar satu per satu apa yang diadukan warga kepadanya. Setiap pengaduan itu jika memang layak dibantu, segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan secepat-cepatnya. Untuk keperluan itu beberapa staf sudah selalu siap siaga untuk menindaklanjutinya sesuai dengan arahan Ahok. (Kompas.com)

Masalah serius yang diadukan warga kepada Ahok, misalnya, yang pernah diadukan seorang warga dari rumah susun Tipar, Cakung, Jakarta, yang bernama Tuminah. Ia datang ke Balai Kota pada 6 September 2016, dan mengadu langsung kepada Ahok bahwa anaknya yang bernama Niki Pradana diserang orang dengan senjata tajam, lalu ketika hendak melarikan diri, dia ditabrak mobil, anak itu menderita luka parah, dia dilarikan ke Rumah Sakit Ananda, Bekasi. Tuminah tidak mampu membayar biaya perawatan anaknya di rumah sakit swasta itu, ia meminta bantuan Ahok. Saat itu juga Ahok memerintahkan stafnya agar segera mendatangi rumah sakit itu untuk membayar biaya perawatannya, dan memindahkan Niki ke RSUD DKI Jakarta. Saat staf Ahok ke rumah sakit itu, pihak rumah sakit menyatakan Niki tidak perlu dipindahkan, karena sudah melewati masa kritisnya, dan beberapa hari lagi sudah boleh pulang. Semua biaya perawatannya pun dibayar Ahok. Sedangkan masalah lain yang lebih ringan sampai dengan yang aneh-aneh, misalnya ada warga yang mengadu baru saja putus cinta dan minta nasihat Ahok; ada PNS yang mengadu karena suaminya selingkuh; ada  seorang perempuan yang minta uang melahirkan, lalu setelah melahirkan, ia kembali lagi dengan membawa anaknya ke Balai Kota, menemui Ahok, kali ini untuk minta uang susu; ada warga yang minta uang tiket kereta api untuk pulang kampung, dan sebagainya.

Menurut salah satu staf Ahok, Kamillus, menghadapi pengaduan-pengaduan itu, biasanya Ahok akan menyuruh staf lainnya untuk melakukan survei hari itu juga terhadap beberapa aduan yang butuh disurvei. Setelah yakin warga butuh bantuan, Ahok akan membantu. Tetapi, bantuan itu hampir selalu tidak dalam bentuk menyerahkan langsung uang tunai kepada yang bersangkutan, melainkan langsung dibayarkan kepada pihak yang berhak menerimannya. "Ada yang mau pulang ke kampung enggak bisa beli tiket, kami belikan tiket. Kami kasih dalam bentuk tiket, bukan kasih duit. Uangnya pakai uang operasional, Bapak. Dia enggak pakai sendiri, dia pakai buat bantu orang," kata Kamillus.

Demikian pula dengan setiap warga yang hanya ingin foto bersama dengannya, Ahok selalu melayani mereka satu per satu dengan sabar, untuk undangan pernikahan warga yang disampaikan kepadanya, yang kebetulan umumnya dari warga kurang mampu, Ahok selalu menyediakan waktunya untuk sedapat mungkin memenuhi undangan-undangan itu.  

Selama Ahok menjalankan cuti wajibnya sampai dengan selesai (28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017, tampaknya suasana di pendopo Balai Kota itu akan selalu sepi dari warga sebagaimana yang terjadi pada hari pertama Ahok cuti itu. Karena bagi sebagian warga DKI Jakarta itu, Ahok tak tergantikan, meskipun sudah ada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono alias Soni sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta. Terbukti dari suasana di Jumat pagi itu, tidak ada satu pun warga yang datang ke pendopo Balai Kota untuk mengadu kepada plt. Gubernur DKI itu.

Sumarsono sempat heran ketika tiba di Balai Kota, melihat tidak ada satu pun warga yang ada di sana, “Kok, tidak ada warga, ya?” tanyanya kepada petugas di sana, padahal ia juga membuka kesempatan kepada warga untuk mengadu kepadanya seperti yang dilakukan Ahok. Suasana
pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016, di hari pertama Ahok cuti (Kompas.com) menurut petugas yang biasa bertugas di sana, hanya ada beberapa warga yang datang, tetapi mereka hanya menitip berkas pengaduannya, lalu pulang. Mereka tahu Sumarsono juga membuka kesempatan warga mengadu kepadanya seperti yang dilakukan Ahok, tetapi tetap saja yang mereka mau adalah Ahok, oleh karena itu tidak ada satu pun warga yang menunggu Sumarsono untuk mengadu kepadanya. Mereka sudah mempunyai rasa chemestry dengan Gubernur Ahok. Hubungan chemestry antara warga/rakyat dengan pimpinannya seperti chemistry rakyat DKI Jakarta dengan Gubernur Ahok memang tidak akan pernah bisa ditiru, dibuat-buat, apalagi dipaksa-paksakan, karena semua itu berlangsung secara alamiah, spontan.

Seorang pimpinan yang baik dan bijaksana, yang sungguh-sungguh berbakti kepada rakyatnya, tanpa pamrih apapun, pasti dengan sendirinya akan membuat rakyat merasa tenteram, merasa dilindungi, diayomi, dan diperhatikan.  Sem Simanjutak, warga Jakarta Utara, yang tidak tahu kalau Ahok sudah cuti, saat datang di Balai Kota di Jumat pagi itu, mengaku kecewa berat ketika tahu Ahok tidak berada di sana karena cuti. Padahal, maksud kedatangannya itu adalah untuk menyampaikan undangan pernikahan keponakannya untuk Ahok. Sem berkisah, ia pernah mengadu kepada Ahok karena ijazah anak tetangganya ditahan pihak sekolah sampai dua tahun karena belum menyelesaikan kewajiban keuangannya kepada pihak sekolah. Ia lalu menemani tetangganya itu mengadu kepada Ahok di Balai Kota. Pengaduan itu langsung ditanggapi Ahok, 2-3 hari kemudian ijazah anak tetangganya itu sudah ditebus, dan bisa diambil.

Asal muasal kebiasaan Ahok setiap pagi menerima pengaduan warga itu berasal dari rasa cinta dan keperdulian sejati darinya sebagai seorang pimpinan yang mengayomi. Sebagaimana yang pernah diungkapkan Ahok, asal muasal dia setiap pagi menerima langsung pengaduan warga kepadanya di pendopo Balai Kota itu adalah ketika ada saja warga yang mengatakan kurang puas jika hanya mengadu melalui SMS, yang memang disediakan Ahok untuk itu. Lalu, Ahok bilang, kalau belum puas, tunggu saja dia di Balai Kota. Tunggu dia di sana, sebelum masuk ke ruang kerja, nanti bisa bertemu langsung dia di situ, adukan saja langsung masalahnya, nanti diselesaikan.

Ternyata ucapannya itu benar-benar direspon warga dengan melakukan apa yang disarankannya itu, dari situlah kebiasaan itu berlangsung terus, sampai dengan saat Ahok terpaksa menjalani masa cutinya sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta itu. Ahok sendiri juga langsung merasa lebih senang jika bisa bertemu langsung dengan warga saat mereka mengadu kepadanya itu, daripada hanya melalui SMS, karena dengan bertemu langsung itu dia bisa tahu detail pokok masalahnya. Lagi pula kata Ahok: “Kalau lihat muka orang kan, bisa ketahuan bohong enggak-nya. Dari matanya ketahuan, laporan dia benar atau enggak-nya."

Sebagai manusia biasa, mungkin saja terkadang ada rasa jenuh Ahok menjalani rutinitas seperti itu, tetapi ketika hal itu ditanyakan kepadanya, Ahok spontan menjawab: "Namanya juga jadi pejabat, pelayan. Ya begitu, mau gimana lagi."

Kecintaan Ahok dengan pekerjaannya sebagai gubernur “pelayan rakyat” itu bukan sekadar slogan,  tetapi benar-benar sudah dibuktikan oleh Ahok selama dua tahun lebih masa baktinya itu, itulah sebab pula dia merasa keberatan ketika dipaksakan untuk cuti dengan alasan harus memenuhi ketentuan formal Undang-Undang Pilkada 2016, yang menetapkan calon petahana kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye pilkada (berkampanye atau tidak, harus cuti), apalagi masa cuti itu terlalu lama: sampai empat bulan!  Oleh karena itulah Ahok pun mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ketentuan tersebut, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengharapkan MK mengabulkan permohonannya itu dengan mengubah ketentuan tersebut menjadi cuti hanya wajib jika calon petahana kepala daerah hendak menjalani kampanye. Jika tidak kampanye, ia boleh menjalankan tugas jabatannya sebagai kepala daerah seperti biasa. (Baca artikel: MK Seharusnya Menerima Permohonan Uji Materi dari Ahok)

Ahok sangat ingin tetap bekerja, terutama saat pembahasan RAPBD DKI 2017 yang rawan dengan pencoleng-pencolengnya. Ia juga telah menyatakan tekadnya bahwa jika MK mengabulkan permohonan uji materinya itu, maka ia akan kembali bekerja seperti biasa. Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan bahwa jika MK mengabulkan permohonan uji materi Ahok, dan berlaku surut, maka ia akan mencabut surat keputusannya (SK) tentang plt kepala daerah itu. Dengan demikian pengangkatan plt Gubernur DKI Jakarta dibatalkan, dan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif. Apalagi sesungguhnya pengangkatan plt kepala daerah berdasarkan SK Mendagri itu rawan bermasalah secara hukum, karena di dalam SK itu disebutkan bahwa plt kepala daerah diberi kewenangan membuat keputusan strategis, termasuk penentuan APBD. Padahal Pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas menentukan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. ●