Selasa, 01 November 2016

Dahlan dan Etika Penegakan Hukum

Dahlan dan Etika Penegakan Hukum
Augustinus Simanjuntak ;   Dosen Etika Bisnis di Fakultas Ekonomi
Universitas Kristen Petra Surabaya
                                                    JAWA POS, 29 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA sebuah mobil pribadi yang sedang membawa orang yang sekarat ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, mobil itu tiba-tiba berhadapan dengan traffic light yang baru saja menyala merah dengan hitungan 100 (detik). Sopir mobil boleh saja memberikan tanda kepada semua pengguna jalan agar diizinkan menerobos traffic light tersebut. Tujuannya cuma satu: menyelamatkan nyawa orang itu.

Kalau secara legalistik formal, setiap orang harus taat traffic light sebagai simbol hukum. Polisi lalu lintas harus menindak siapa pun pelanggarnya.

Namun, polisi yang bertugas secara etis pasti mengambil langkah progresif dengan membantu pengendara mobil itu melewati traffic light tanpa ancaman sanksi apa pun. Sebab, nyawa warga jauh lebih penting daripada legal formal. Sungguh tidak adil kalau aparat menyamakan pengendara yang membawa orang sekarat dengan para pengendara lainnya. Prinsip moral jauh lebih tinggi daripada kepastian hukum. Apalagi terkait dengan keselamatan nyawa orang lain.

Pengabaian moral oleh aparat hukum telah dialami mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Tahun lalu Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta hanya karena langkah progresifnya dalam pengajuan anggaran proyek gardu induk listrik bersifat tahun jamak (multiyear). Padahal, langkah tersebut diambil Dahlan untuk mengatasi hambatan proyek saat banyak rakyat yang membutuhkan listrik.

Saat itu kejaksaan mempersoalkan sistem pembayaran ke kontraktor yang memakai sistem per perkembangan kerja (masalah teknis pembayaran). Menyikapi tuduhan itu, Dahlan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka tersebut. Agustus 2015, hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Dahlan. Menurut hakim, penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup (hanya berdasar keterangan dari tersangka lain).

Publik memang sulit percaya bahwa Dahlan yang pernah membangun budaya bisnis transparan di PLN maupun BUMN tanpa digaji berurusan dengan hukum. Kini Dahlan kembali harus mengalami kasus serupa. Entah berdasar keterangan siapa lagi, Dahlan dituduh terlibat korupsi dalam restrukturisasi PT Panca Wira Usaha (PWU) yang pernah dipimpinnya pada 2000–2010. Selain tidak jelas adanya aliran dana kepada Dahlan (hanya berupa tanda tangan lelang), mengapa kasus itu baru diusut setelah lebih dari 15 tahun?

Jika ada pihak lain atau bawahan yang melawan instruksi Dahlan untuk tidak melakukan korupsi dalam proses restrukturisasi PT PWU, kejaksaan perlu belajar soal pertanggungjawaban transaksi berdasar pasal 1367 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUH Perdata. Menurut pasal itu, majikan (direktur) tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya kalau perbuatan itu tidak dapat dicegahnya sesuai dengan tugas yang seharusnya.

Jadi, kejaksaan tidak seharusnya hanya mendasarkan penyidikannya pada aspek hukum administrasi/prosedur. Sebab, inti korupsi adalah penyalahgunaan uang/aset negara untuk kepentingan diri, pihak lain, atau korporasi (vide pasal 3 UU Tipikor). Namun, selama ini jaksa sering hanya terfokus pada kebijakan, bukan pada ada tidaknya keuntungan bagi si pembuat kebijakan itu. Dengan demikian, kebijakan dengan niat baik pun bisa dikriminalkan.

Bahkan, pejabat pembuat kebijakan yang menguntungkan negara bisa dikriminalkan oleh kejaksaan. Padahal, jangankan yang menguntungkan negara, pejabat yang merugikan negara (tanpa melawan hukum) pun sungguh tidak patut dipidana (sesuai disertasi doktoral penulis pada 2008 di Unair). Misalnya, seorang pejabat bisa saja membuat kebijakan yang keliru secara manajerial sehingga merugikan keuangan negara (risiko suatu kebijakan).

Kalau di dalam kebijakan itu tidak terdapat unsur melawan hukum (pencurian anggaran atau suap), si pejabat tidak bisa dipidana. Justru penafsiran jaksa atas pasal 3 UU Tipikor bisa berbahaya karena koruptor bisa lolos dari jerat hukum hanya dengan dalih tidak adanya penyalahgunaan wewenang (prosedur administrasi). Padahal, di balik ketiadaan penyalahgunaan wewenang, bisa jadi ada penyelewengan uang/aset negara (korupsi legal).

Jadi, sungguh keliru jika jaksa hanya terfokus pada siapa yang membuat atau menandatangani kebijakan, apalagi kalau si pejabat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sekali lagi, keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi terkait dengan standar moral tertinggi (etika) apabila norma hukum dan ketentuan acara penegakannya masih berstandar moral yang rendah.

Demi sehatnya sebuah BUMD seperti PT PWU, dewan direksi boleh saja melakukan langkah-langkah strategis yang kadang memerlukan terobosan hukum. Hasilnya, aset PWU bisa diperluas hingga terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Yang penting niat progresifnya baik. Di sini legal formal sekadar alat untuk mencapai standar moral keadilan tertinggi (law as a tool of highest moral justice). Bukan malah sebaliknya, menghancurkan niat baik kaum profesional yang ingin menyelamatkan dan mengembangkan aset BUMD.

Karena itulah, mantan Hakim Agung Bismar Siregar pernah berkata: Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum tanpa moral justru akan menimbulkan ragam ketidakadilan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lebih berbahaya jika penegakan hukum (tanpa moral) berubah jadi alat politik bagi oknum partai politik yang sedang berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar