Senin, 24 Oktober 2016

Reformasi dan Daya Saing Ekonomi

Reformasi dan Daya Saing Ekonomi

A Prasetyantoko ;   Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta
                                                      KOMPAS, 17 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Oliver Hart dan Bengt Holmstrom menerima Hadiah Nobel Ekonomi 2016 atas kontribusinya pada teori kontrak yang kadang tak sempurna. Bukan saja pasar, institusi (kontrak) pun mengandung "ketidaksempurnaan". Oleh karena itu, antara pasar dan institusi (intervensi) harus dijalankan dalam komposisi yang pas dan sesuai situasi.

Pemahaman ini amat diperlukan guna memahami paket kebijakan ekonomi. Kini, paket deregulasi dalam rangka reformasi ekonomi segera dilengkapi dengan paket reformasi hukum sebagai bagian dari perombakan institusi. Presiden Joko Widodo tidak pernah puas dengan wacana. Minggu lalu, seusai rapat pembentukan Tim Operasi Pemberantasan Pungli, Presiden langsung melakukan inspeksi mendadak di Kementerian Perhubungan terkait operasi tangkap tangan praktik pungutan liar (pungli).

Paket kebijakan reformasi hukum tidak bisa dipisahkan dari 13 paket kebijakan ekonomi yang telah digulirkan. Fokus pada pungutan liar sangat relevan karena sudah sangat mengakar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebutkan bahwa belum ada negara yang begitu kuat melakukan reformasi di tengah situasi ekonomi yang normal. Teori siklus bisnis yang dipelopori Schumpeter mengajarkan bahwa perubahan radikal umumnya dilakukan saat situasi sangat sulit pada pusaran krisis. Dalam hal ini, Indonesia adalah pengecualian.

Meski sederet reformasi dilakukan, hasilnya sering kurang menggembirakan sehingga kerja keras masih harus dilanjutkan. Peringkat daya saing global dalam survei 2016-2017 oleh Forum Ekonomi Dunia menunjukkan kita melorot empat peringkat dari peringkat ke-37 menjadi ke-41.

Meski hasilnya mengecewakan, bisa dipahami. Ada tiga alasan penting mengapa kita turun. Pertama, dampak paket kebijakan ekonomi belum bisa dirasakan. Jika pemerintah terus konsisten, mungkin baru bisa ditangkap dalam survei tahun depan. Kedua, meski kita terus berbenah, negara lain lebih cepat.

Hampir semua negara ASEAN mengalami penurunan peringkat, kecuali Kamboja. Thailand turun dua peringkat, Malaysia tujuh peringkat, dan Filipina terperosok 10 peringkat. Bahkan, Vietnam pun turun empat peringkat dari peringkat ke-54 menjadi peringkat ke-60.

Hanya Kamboja yang naik satu peringkat menjadi peringkat ke-89. Pelambatan ekonomi global memengaruhi lingkungan makro dan berdampak pada penurunan peringkat hampir semua negara di ASEAN. Sementara beberapa negara di kawasan Afrika progresif berbenah sehingga daya saing terdongkrak. Botswana naik tujuh peringkat dan Afrika Selatan naik dua peringkat.

Non-ekonomi

Ketiga, dalam peringkat daya saing, ada banyak faktor struktural nonekonomi yang belum disentuh reformasi. Paling tidak ada tiga pilar persoalan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pilar efisiensi pasar tenaga kerja yang berada pada peringkat ke-108. Kedua, pilar pendidikan dasar dan kesehatan yang menempati peringkat ke-100. Ketiga, pilar pendidikan tinggi dan pelatihan di peringkat ke-63.

Ketiga pilar ini nyaris belum tersentuh reformasi. Pemerintah masih fokus pada percepatan infrastruktur dan reformasi bidang ekonomi dan sekarang hukum. Hasilnya mulai bisa dirasakan, peringkat infrastruktur kita sudah berada di peringkat ke-60, sementara efisiensi pasar di peringkat ke-58.

Paket kebijakan ekonomi dan hukum memang sangat diperlukan, tetapi tak mencukupi. Persoalan struktural di bidang pendidikan dan kesehatan ternyata erat kaitannya dengan kemampuan kita bersaing secara global. Konsultan swasta Deloitte Touche Tohmatsu Limited (DTTL) baru saja merilis survei dua tahunan Global Manufacturing Competitiveness Index (GMCI). Bedanya dengan survei daya saing global, survei ini fokus pada indeks daya saing sektor manufaktur saja. Dalam survei ini, Indonesia berada di peringkat ke-19, di bawah Vietnam (18) dan Malaysia (17).

Dalam laporan itu juga dibahas berakhirnya era Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok. Brasil dan Rusia terus terpuruk, peran Tiongkok menurun, tetapi India akan terus melejit. Keempat negara itu mempunyai nasib berbeda. Laporan ini juga memproyeksikan ada lima negara yang akan sangat menjanjikan, yaitu Malaysia, India, Thailand, Indonesia, dan Vietnam (MITI-V). Mereka disebut sebagai "The Mighty Five".

Dalam laporan hasil survei ini juga diungkap pentingnya daya inovasi, talent, dan ekosistem industri. Jika dikaitkan dengan hasil survei daya saing global, terlihat persoalan pendidikan menjadi faktor penting. Faktor paling penting berhasil tidaknya sektor manufaktur adalah inovasi dan kualitas tenaga kerja.

Sangat jelas, jika Indonesia ingin menaikkan peringkat daya saingnya, reformasi pendidikan dan ketenagakerjaan tak bisa dihindari. Reformasi ekonomi dan hukum tetap diperlukan. Namun, kinerja ekonomi tidak akan meningkat signifikan sesuai target jika tidak diikuti reformasi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. ●

Kamis, 25 Agustus 2016

Cerita ditolaknya Gloria jadi Paskibraka hingga Jokowi turun tangan

Cerita ditolaknya Gloria jadi Paskibraka hingga Jokowi turun tangan
Reporter : Dede Rosyadi | Jumat, 19 Agustus 2016 04:00


Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, anak buahnya yang melatih Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sempat memanas dan adu pendapat saat muncul keputusan bahwa Gloria Natapradja Hammel batal menjadi anggota Paskibraka pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Hal itu lantaran Gloria kedapatan memiliki dwikewarganegaraan dan dianggap melanggar aturan yang menyebabkan dia tidak bisa mengibarkan bendera merah putih bersama kawan-kawan Paskibraka.

"Sama-sama kita ketahui bahwa proses pemilihan Paskibraka itu mulai dari daerah-daerah sampai pusat. Itu Kementerian Pemuda dan Olah Raga menyeleksi anggota Paskibraka kurang lebih satu bulan sebelumnya. Dari hasil pengecekan pemilihan itu, maka diserahkan ke TNI untuk dilatih dengan beberapa pelatih agar jadi Paskibraka," kata Gatot di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/8).

Gatot melanjutkan, para anggota Paskibraka mulai dibina oleh TNI dengan jadwal pelatihan mulai pukul 04.00 WIB. Mulai dari bangun pagi, kemudian bagi beragama Islam menunaikan salat dan berdoa. Selepas itu, dilanjutkan senam dan sarapan pagi.

"Latihan sampai malam dan ada pembentukan karakter. Mereka semua ada dibuat satu unit solid, mempunyai jiwa persaudaraan. Mempunyai kecintaan Tanah Air tinggi dan rasa tanggung jawab besar. Ini dibentuk," papar Gatot menceritakan.

Ketika sudah berjalan satu bulan, kata Gatot, akan ada pelaksanaan gladi kotor. Setelah satu hingga tiga kali gladi kotor, maka dilanjutkan dengan gladi bersih dan upacara.

Menurut Gatot, saat gladi kotor yang bertanggung jawab dalam agenda itu adalah perwira upacara yakni Brigjen Josua Sembiring. Perwira yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Staf Garnisun.

"Perwira upacara kemudian melaksanakan upacara dan menyeleksi komandan upacara dan sebagainya, berdasarkan aturan. Masuk di sini, aturannya adalah Paskibraka harus WNI," jelas Gatot.

"Setelah di cek, Gloria ternyata ditemukan (kewarganegaraan ganda). Ada yang protes untuk tidak boleh ikut, itu pendapat anggota TNI juga," sambungnya.

Gatot menambahkan, hubungan antara pelatih dengan Paskibraka terjalin dengan baik. Antara pelatih dengan anggota Paskibraka sudah seperti anak sendiri.

"Jadi TNI dengan TNI ribut, adu pendapat, dan lapor kepada saya. Yang jelas kita pada dilema Undang-undang mengatakan begitu," imbuhnya.

Menurut Gatot, keputusan itu berdasarkan pada Undang-undang No 12 Tahun 2016, mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), maka anaknya memiliki kewarganegaraan ganda.

"Itu pasal selanjutnya mengatakan, apabila anak tersebut lahir sebelum Undang-undang ini digunakan, maka diberi kesempatan selama empat tahun untuk mendaftarkan ke kementerian atau petugas sebagai Warga Indonesia. Gloria tak mendaftarkan ini," ungkapnya.

Dengan begitu, masih kata Gatot, Gloria pun memiliki kewarganegaraan ganda, namun nanti dia berhak memilih salah satu kewarganegaraan saat usia 18 tahun.

"Kemudian Undang-Undang yang tadi ada pasal apabila memiliki tanda dua kewarganegaraan, bisa paspor atau lainnya, maka otomatis kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia hilang. Dan adik kita (Gloria) ini memiliki paspor," papar jenderal bintang empat ini.

Merujuk pada Undang-Undang yang ada, kata Gatot, maka dengan sangat terpaksa Gloria harus melepaskan keanggotaan Paskibraka. Kasus itu sampai ke Presiden Jokowi dan memberikan hasil berbeda untuk Gloria.

"Nah, Presiden kita ini sangat bijak.
Sebagai tamu kehormatan, kemudian pada saat penurunan bendera juga seperti Paskibraka juga, (Gloria) dengan seragam Paskibraka sebagai Gordon, sebagai pengawal Presiden," tutur Gatot.

"
Jadi aturan tak dihilangkan, dia juga tetap jadi Paskibraka sebagai Gordon dan semuanya happy. Saya juga tenang juga kan," pungkasnya.