Rabu, 01 Mei 2013

Tangan Asing di Impor Daging


Tangan Asing di Impor Daging
Nabiel Al-Musawa ;  Ketua Kelompok Komisi IV Fraksi PKS,
Anggota Panitia Kerja RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan
REPUBLIKA, 30 April 2013


Mengawali kuartal pertama 2013, ekonomi pertanian Indonesia mengalami turbulensi yang cukup menekan. Kelangkaan bahan pangan, seperti daging sapi, bawang, dan disusul dengan cabai, menyebabkan harganya melonjak. Tingginya harga membuat konsumen di tingkat rumah tangga enggan membeli daging sapi dan mengurangi konsumsi bawang serta cabai. Padahal, tingkat rata-rata per kapita konsumsi daging sapi Indonesia paling rendah di Asia Tenggara: cuma dua kilogram per tahun. Akibatnya, pasar lesu dan pedagang pun buntung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, jumlah impor daging sapi yang dilakukan Indonesia menurun menjadi 40.338 ton, dari 102.850 ton pada 2011. Selama 2012 Indonesia masih mengimpor sapi hidup dari Australia senilai 285,9 juta dolar AS (101,4 ribu ton). Jumlah ini menurun dari 2011 nilainya 328 juta dolar AS (122,4 ribu ton). Impor daging sapi dari Amerika Serikat (AS) juga menurun, dikarenakan merebaknya kasus sapi gila di California, Amerika Serikat.

Pemerintah AS dengan dukungan Australia tanpa diduga mengajukan langkah notifikasi dan keberatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia, WTO, atas pembatasan impor produk hortikultura yang dilakukan Indonesia. Langkah notifikasi AS juga memuat keberatan atas pembatasan dan pengaturan impor hewan dan produk hewan, khususnya sapi. Persoalan impor daging sapi dan sapi bakalan sangat erat terkait dengan kepentingan Australia sebagai sekutu dekat AS. Sebab, nyaris 100 persen impor sapi berasal dari sana. 

Lantas mengapa Indonesia terus bergantung pada Australia? Padahal, data Sensus Sapi 2011 menunjukkan bahwa populasi sapi di Indonesia mencapai 14,8 juta ekor. Artinya, bukankah Indonesia bisa mencukupi kebutuhan daging sapi sendiri alias sudah swasembada?

Fakta di lapangan, tidak semua populasi sapi itu berupa stok aktif sapi potong. Itu karena sekitar 4,6 juta peternak lokal menyimpan sekitar dua-tiga ekor sebagai investasi. Sapi-sapi yang ada saat ini masih dimiliki oleh masyarakat, bukan dimiliki secara industri, artinya masyarakat baru menjual ternaknya jika ada kebutuhan mendesak. Hal ini lah yang diduga menjadi salah satu sebab sedikitnya pasokan daging sapi lokal ke pasar nasional di tengah bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran

Penulis memperoleh informasi bahwa terjadi aksi mogok rumah potong hewan (RPH) oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur yang berlangsung pada pertengahan November 2012. Kondisi ini membuat para jagal mengaku tidak dapat beroperasi dan pedagang daging tidak berjualan karena minimnya pasokan sapi. 

Aksi ini tertuang dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani sejumlah pelaku usaha. Dengan demikian, penulis mendapatkan petunjuk dalam memperkuat dugaan kartel yang berakibat kelangkaan dan kenaikan harga sapi di masyarakat. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 11 dan Pasal 24 Undang-undang No 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tim Kementerian Pertanian juga menemukan indikasi praktik kecurangan di Rumah Potong Hewan (RPH) sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang menyebabkan kelangkaan pasokan di kawasan ini. Kementan menemukan separuh RPH menolak memotong sapi lokal dan hanya mau memotong sapi asal Australia. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan diskriminasi RPH terhadap sapi lokal Indonesia. Setidaknya 50 persen dari 92 RPH di Jakarta dan sekitarnya sudah tidak mau memotong sapi lokal. 

Kondisi tersebut terjadi sejak ada audit tim independen Australia di RPH secara berkala. Keengganan RPH terjadi karena pihak Australia mengancam tidak akan lagi memasok rumah potong langganannya di Jakarta dan sekitarnya jika menerima pemotongan sapi lokal. Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh penulis sangat kuat adanya dugaan ke pemilikan silang perusahaan importir sapi bakalan dengan eksportirnya di Australia. 

Petunjuk tersebut saling melengkapi dengan hasil investigasi Kementerian Pertanian. Diduga, kepemilikan silang tersebut mempermudah proses menahan dan mengirimkan sapi bakalan ke Indonesia. Pelaku usaha yang menyediakan stok sapi bakalan siap potong dapat memboikot pasokan ke RPH tertentu. Boikot ini berupa ancaman larangan RPH di beberapa daerah untuk memotong sapi lokal. Hal ini menjadikan daerah-daerah tersebut kekurangan pasokan karena sapi lokal tidak ada yang dipotong sehingga harga daging sapi akan tetap tinggi dan importir sapi bakalan yang menikmati harga tinggi ini.

Berdasarkan data dan fakta yang saya sampaikan di atas, dapat diambil secara garis besarnya bahwa terdapat indikasi adanya pelanggaran Pasal (5), Pasal (11), Pasal (24), dan Pasal (27) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaga-lembaga terkait seperti KPK, kepolisian, dan KPPU perlu untuk segera membongkar semua yang terlibat dalam praktik kartel impor daging sapi. Praktik ini menunjukkan adanya persaingan tidak sehat dalam impor dan distribusi daging sapi. ●

Pengalihan Subsidi BBM


Pengalihan Subsidi BBM
Razali Ritonga ;  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
REPUBLIKA, 30 April 2013

  
Meningkatnya subsidi BBM dalam beberapa tahun terakhir ini kian membebani APBN sehingga dikhawatirkan akan menggerus anggaran kegiatan pembangunan di sektor lainnya, terutama kesehatan. Pada 2013 subsidi BBM mencapai Rp 193,8 triliun, sedangkan subsidi kesehatan pada 2013 hanya sebesar Rp 16,6 triliun. 

Secara faktual, subsidi kesehatan da lam beberapa tahun terakhir hanya sekitar dua persen dari APBN. Boleh jadi, kecilnya subsidi kesehatan itu sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya masalah kesehatan. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam Rapat Kerja Nasional Kesehatan 2013 menyebutkan bahwa sembilan dari 51 indikator kesehatan menunjukkan masalah serius. Lebih jauh, Menkes mengungkapkan, empat indikator di antaranya berstatus kuning, yakni umur harapan hidup, persalinan yang ditolong tenaga terlatih, pengetahuan HIV/AIDS, dan kepemilikan jaminan kesehatan. Sementara lima indikator lainnya berstatus merah, yaitu angka kematian ibu, angka kematian bayi, angka total kelahiran, akses air minum, dan kasus malaria.

Tidak Proporsional
Secara umum, anggaran kesehatan di Indonesia tidak proporsional dengan besarnya pendapatan per kapita dan jumlah penduduk. Dari sisi pendapatan per kapita, hal itu dapat dicermati dengan sejumlah negara yang pendapatan per kapitanya lebih rendah dari Indonesia, seperti Kamboja dan Vietnam. Kamboja dengan pendapatan per kapita sebesar 2.095 dolar AS, pengeluaran per kapita kesehatannya sebesar 110 dolar AS. 
Sementara, Vietnam dengan pendapatan per kapita sebesar 2.970 dolar AS pengeluaran kesehatan per kapitanya sebesar 204 dolar AS. Adapun nilai pendapatan per kapita di Indonesia sebesar 4.154 dolar AS, tetapi pengeluaran per kapita kesehatannya hanya sebesar 100 dolar AS (WHO, 2012). 

Selanjutnya, dari sisi jumlah penduduk, rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia dapat dibandingkan dengan negara berpenduduk terbesar pertama dan kedua di dunia, yaitu Cina dan India. Cina dengan penduduk lebih dari 1,3 miliar jiwa mampu mengalokasikan pengeluaran kesehatan per kapitanya jauh lebih tinggi dari Indonesia yakni sebesar 347 dolar AS. Sedangkan India dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, pengeluaran kesehatan per kapitanya sebesar 124 dolar AS (WHO, 2012). 

Rendahnya pengeluaran kesehatan di Tanah Air juga dapat dideteksi berdasarkan porsi pengeluaran kesehatan dari produk domestik bruto (PDB).
Tercatat, pengeluaran kesehatan di Indonesia hanya sebesar 2,6 persen dari PDB. Sedangkan Kamboja dan Vietnam masing-masing sebesar 5,6 persen dan 6,8 persen, serta India dan Cina masing-masing sebesar 4,1 persen dan 5,1 persen dari PDB (OECD, 2012). 

Pengeluaran kesehatan memang perlu diperbesar, terutama untuk membiayai berbagai aspek kesehatan dari hulu hingga hilir. Aspek hulu kesehatan mencakup unsur preventif, seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan pangan.
Sedangkan aspek hilir kesehatan meliputi unsur kuratif dan rehabilitatif, seperti ketersediaan tenaga medis, obat-obatan dan infrastruktur layanan kesehatan. 

Subsidi Kesehatan
Di tengah keterbatasan APBN, memang tidak mudah untuk memperbesar subsidi kesehatan. Meski demikian, hal itu masih dapat diupayakan, yaitu dengan merestrukturisasi APBN dengan mengurangi subsidi BBM. Jika pemerintah, misalnya, dapat menurunkan subsidi BBM sebesar sepertiga dari anggaran yang ditetapkan pada 2013 sebesar Rp 193,8 triliun maka anggaran yang dihemat dapat mencapai sebesar Rp 64,6 triliun.

Pengurangan subsidi BBM m mang akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat yang berarti akan menurunkan konsumsi pangan dan mengurangi kemampuan dalam pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Menurunnya kemampuan pemeliharaan kesehatan, misalnya, akan kian memperparah kondisi kesehatan masyarakat mengingat pencapaian derajat kesehatan masyarakat saat ini cukup rendah.

Namun, kekhawatiran menurunnya derajat kesehatan masyarakat itu bisa diantisipasi, antara lain, dengan meningkatkan subsidi kesehatan dari pengalihan sebagian subsidi BBM hingga pada besaran yang memadai. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa besaran anggaran kesehatan berjalan seiring dengan pencapaian derajat kesehatan masyarakatnya. Di Mexico, misalnya, dengan kombinasi Oportunidades Programme dan bantuan tunai serta layanan kesehatan gratis dapat menurunkan angka kematian bayi hingga 17 persen dan angka kematian ibu hingga 11 persen dalam tiga tahun (Barham, 2010).

Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat sebagai dampak dari bertambahnya anggaran kesehatan pada negara dengan kondisi sosial ekonomi rendah berjalan seiring dengan pencapaian angka umur harapan hidup. Vietnam, misalnya, dengan alokasi anggaran kesehatan yang lebih besar dari Indonesia dapat meraih angka harapan hidup lebih tinggi. Tercatat, angka harapan hidup di Vietnam sebesar 74,6 tahun, sedangkan angka harapan hidup di Indonesia hanya sebesar 68,5 tahun (WHO, 2012a).
Lebih jauh, dengan memperbesar anggaran kesehatan, hal itu sekaligus akan sangat membantu pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs), terutama dalam penurunan angka kematian bayi, anak, dan ibu. Bahkan, pencapaiannya bisa melebihi dari yang diharapkan berdasarkan kebijakan pembangunan dengan trickle down effect atau efek menetes ke bawah (UNICEF, 2010). 

Fakta itu sekaligus mengisyaratkan bahwa pengalihan sebagian subsidi BBM untuk subsidi kesehatan berpotensi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama masyarakat tak mampu. Eloknya, upaya meningkatkan derajat kesehatan itu juga sejalan dengan tuntutan globalisasi untuk mengakselerasi kapabilitas penduduk di Tanah Air agar mampu bersaing pada tataran global. ●