Rabu, 01 Mei 2013

Memahami Paradigma "Indirect Learning"


“Dua Perkara” Kurikulum 2013 (bag 1 dari 2)
Memahami Paradigma "Indirect Learning"
Tri Marhaeni Puji Astuti ;  Guru Besar Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes, Anggota Tim Penyusun Kurikulum Mata Pelajaran Antropologi
SUARA MERDEKA, 30 April 2013


Ada apa sesungguhnya dengan Kuri­kulum 2013? Begitu banyak silang pendapat ketika pemerintah akan memberlakukan Kurikulum 2013. Lewat tulisan pendek ini saya tak hendak ikut bersilang pendapat, akan tetapi sekadar ingin "berbagi cerita" mengenai proses-proses dalam penyusunan kurikulum. Sebagai anggotaTim Penyusun Kurikulum Mata Pelajaran Antro­pologi, saya tak hendak bersombong diri, melainkan sekadar berbagi pengalaman, siapa tahu ada manfaatnya.

Pertama, apa dan bagaimana tentang Kom­petensi Inti yang banyak diperdebatkan itu? Kompetensi Inti berisi kebiasaan berpikir dan bertindak yang merupakan perwujudan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dipelajari. Kurikulum 2013 menitikberatkan struktur capaian pada Sikap, Keterampilan, dan Penge­tahuan. Sementara Kurikulum sebelumnya bertitik berat pada Pengetahuan, Sikap, dan Ke­terampilan.

Hal itu jelas berimplikasi pada struktur dan isi kurikulum. Mengapa berubah capaian dengan menitikberatkan pengutamaan "sikap", dan bukan "pengetahuan"? Karena kurikulum ini "berharap" suatu perubahan sikap peserta didik sebagai hal yang utama. Kalau peserta didik mempunyai sikap yang baik, terpuji, jujur, dan disiplin maka mereka akan menyerap ilmu dengan baik, terarah, sadar, "butuh" tanpa dipaksa. Mereka sudah dapat memilih mata pelajaran atau ilmu yang akan ditekuninya sejak dari SMA. Oleh karenanya, di SMA ada mata pelajaran peminatan.  

Kurikulum 2013 juga bermaksud mengurangi verbalisme, dengan paradigma indirect learning dan direct learning (tidak semua Kompetensi Dasar diajarkan secara langsung). Kompetensi Inti 1 dan 2 (lazim disebut KI 1 dan KI 2) berisi kompetensi tentang nilai yang disampaikan secara indirect learning, sehingga pada KI 1 dan KI 2 yang memuat nilai-ketuhanan dan nilai-nilai sosial-kemanusiaan ini tidak ada materi yang diajarkan akan tetapi menjadi "semangat" di dalam setiap mata pelajaran di semua tingkat.

Misalnya, pada KI 1 yang berisi menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya (berlaku semua mata pelajaran dan di semua jenjang) dapat diwujudkan dalam Kompetensi Dasar sebagai berikut, untuk pelajaran Fisika misalnya, mensyukuri kebesaran Tuhan dengan ciptaan-Nya berupa alam seisinya dengan berbagai gerak gaya gravitasi yang sudah diatur tanpa menimbulkan kekisruhan. Dalam pelajaran Biologi, mensyukuri kebesaran Tuhan berdasarkan ajaran agama yang dianut tentang ciptaan-Nya berupa alam seisinya dan mensyukuri anugerah ciptaan tersebut.

Dalam pelajaran bahasa (baik asing maupun Indonesia), menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut dengan mensyukuri anugerah Tuhan tentang keragaman bahasa dan tradisi lisan yang ada. Untuk pelajaran Antro­pologi kelas X misalnya, kompetensi dasarnya dapat berupa mensyukuri keberagaman agama, budaya, tradisi, dan bahasa dalam kehidupan sebagai anugerah Tuhan Yang Mahaesa. Atau, untuk Sosiologi kelas X misalnya, mensyukuri keberagaman agama dalam kehidupan sosial budaya sebagai anugerah Tuhan.

Tidak  Membebani

Demikian pula dalam KI 2 yang berisi (saya singkat substansinya saja karena keterbatasan ruang) menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli. Untuk pelajaran di SD berupa Jaringan Tematik: diri sendiri, jujur, tertib, dan bersih. Untuk Matema­tika, dengan menata benda-benda di sekitar ruang kelas berdasarkan dimensi (bangun datar, bangun ruang), beratnya, atau urutan kelompok terkecil sampai terbesar dengan rapi (menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab).

Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah­raga dan Kesehatan: mengetahui dan mampu memilih jajanan sehat, mengetahui cara menjaga kebersihan diri yang meliputi kebersihan badan, kuku, kulit, gigi, dan rambut serta pakaian. Seni, Budaya dan Desain: menunjukkan rasa ingin tahu untuk mengenal alam di lingkungan sekitar sebagai ide untuk berkarya.

Dalam PKN: menunjukkan perilaku baik (jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli/ kasih sayang, dan percaya diri) dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru sebagai perwujudan nilai dan moral Pancasila. Dalam Bahasa Indonesia: menunjukkan perilaku baik dan sopan dalam mendengarkan dan berbicara pada saat memperkenalkan identitas diri, bercakap-cakap dengan keluarga, guru, dan teman.
Sementara itu KI 3 berisi pengetahuan dan KI 4 berisi proses pembelajaran, dan inilah yang merupakan direct learning yang langsung berisi materi dan proses pembelajaran dalam Kompetensi Dasarnya. KD yang ada di KI 1 dan KI 2 tidak memiliki materi pokok, karena materi pokoknya ada di KD di KI 3. KD di KI 1 dan KI 2 dicapai melalui materi di KI 3 dan Proses di KD pada KI 4 (Akumulasi dari KI 3 dan KI4. KD yang ada di KI 3 mencakup semua pengetahuan yang harus dimiliki. KD yang ada di KI 4 merupakan langkah-langkah pembelajaran.

Kompetensi Dasar KI 1 dan 2 merupakan akumulasi dari KD yang ada di KI 3 dan KI 4. Kompetensi Dasar di KI 3  linier dengan KD yang ada di KI 4, jumlah KD di KI 3 sama dengan jumlah KD di KI 4 (KD 3.1  link dengan KD 4.1, KD 3.2, link dengan KD 4.2, dst). Materi Pokok  dalam KD 3.1 pembelajarannya  di KD 4.1). Jika ada 5 KD di KI 3 (pengetahuan), maka seharusnya ada 5 KD di KI 4 (tahapan proses pembelajaran). Namun, dalam kasus tertentu, KD di KI 3 bisa jadi tidak linier (korespondensi satu-satu) dengan KD yang ada di KI 4 karena langkah-langkah pembelajaran pada  KD di KI 4 mencakup beberapa KD yang ada di KI 3. Artinya, satu KD di KI 4 dapat mencakup beberapa KD di KI 3.

Dengan contoh singkat ini --karena keterbatasan ruang --maka jelas kurikulum 3013 tidak membebani guru di luar mata pelajaran agama untuk mengajarkan agama. Mengapa? Karena KI1 dan KI 2 yang berlaku umum itu tidak mengajarkan materi secara pengetahuan, akan tetapi sikap dan nilai (indirect learning). Sehingga sikap jujur, disiplin, ketaatan beragama, tanggung jawab dan berbudi pekerti baik tidak hanya menjadi tanggung jawab guru agama dan guru PKN, akan tetapi semua guru. ●

Pembelajaran dari Eksekusi Susno


Pembelajaran dari Eksekusi Susno
Herie Purwanto ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 30 April 2013


"Eksekusi terhadap Susno menjadi sebuah pembelajaran tentang keteladanan kepatuhan hukum pejabat"

Jaksa eksekutor memburu terpidana kasus korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji, setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menghilang. Keberadaan Susno tidak diketahui setelah dia meninggalkan Mapolda Jawa Barat seusai jaksa gagal mengeksekusi (SM, 27/04/13).

Satu pertanyaan yang langsung menyeruak di hadapan publik adalah benarkah Polri berkepentingan untuk melindungi Susno, meskipun Kapolda Jawa Barat menampik tudingan itu. Polisi secara yuridis dibenarkan untuk memberi perlindungan kepada semua warga negara. Namun ketika warga negara yang minta diberi perlindungan tersebut secara in kracht harus dieksekusi, haruskah kewajiban ini tetap menjadi dalih pembenar?

Memang secara psikologis, polisi sangat dimung­kinkan dihadapkan pada sentimen korps, meskipun Susno sudah purnawirawan. Namun, tidak serta merta sentimen ini hilang begitu saja mengingat pihak Susno juga berdalih ada hak baginya untuk menolak putusan eksekusi karena menganggap cacat hukum. Selagi menganggap putusan cacat hukum, ia akan berusaha menolak keras eksekusi tersebut.

Kegagalan jaksa esekutor melakukan tugas, menjadi sebuah koreksi tentang perlunya koordinasi kedua lembaga penegak hukum yang berada dalam naungan criminal justice system (CJS). Bila saja sebelumnya ada koordinasi, tentulah polisi tidak bisa mengelak, sebab dalam pengamanan eksekusi merupakan salah salah satu kewenangan polisi.

Bentuk Penghargaan

Pasal 15 (Ayat) 1 Huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyebutkan wewenang polisi, salah satunya adalah,’’ memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat’’. Secara tersurat, jelas substansi dari ketentuan pasal ini, yaitu polisi melaksanakan pengamanan putusan pengadilan.

Selama ini di masyarakat, dan ini sering terjadi adalah pihak esekutor berkoordinasi dengan polisi tentang bagaimana pengamanan eksekusi, tetapi dalam kasus Susno, justru Susno yang lebih dulu meminta perlindungan. Terhadap warga negara yang minta perlindungan, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002, wajib bagi Polri untuk memberikan pengamanan sebagai bentuk penghargaan atas hak asasi warga.

Hanya dalam kasus Susno, polisi juga perlu  memperhatikan asas kemanfaatan dan menempatkan asas nesesitas (sesuai kebutuhan) secara proporsional se­hingga keputusan untuk memberikan pengamanan atau­pun tugas lain, berada dalam ruang yang kurang tepat.

Bisa jadi, kondisi seperti inilah yang hendak menjadi target Susno. Dalam kondisi yang demikian tidak ada pilihan lain bagi Kapolri mengambil langkah-langkah, pertama; sesuai dengan harapan Jaksa Agung bahwa Kapolri harus komit dalam penegakan hukum.

Maknanya adalah bahwa sentimen korps yang mungkin menjadi pertimbangan, meskipun Susno sudah purnatugas, bukan menempati ruang prioritas kebijakan. Penegakan hukum harus menjadi panglima. Karena itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri harus memakai kacamata kuda untuk mengamankan eksekusi.

Kedua; sebagai alternatif win-win solution, perlu ada kesamaan persepsi dengan jaksa eksekutor tentang teknis eksekusi. Bagaimanapun, jaksa eksekutor harus memahami tidak mudah bagi polisi melaksanakan tugas tersebut mengingat latar belakang dan kedudukan Susno yang pernah menjadi petinggi Polri. Ini bukan mengabaikan asas equality before the law, melainkan lebih ada pada pendekatan psikologis.

Publik sangat menunggu bagaimana ending eksekusi Susno. Akankah Polri dan jaksa eksekutor bisa mengambil langkah-langkah strategis melaksanakan tugas tanpa ada ekses seperti yang ditiupkan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa jika eksekusi tetap dilaksanakan maka akan muncul perlawanan?

Semua pihak harus menyadari bahwa momen eksekusi terhadap Susno menjadi sebuah pembelajaran tentang keteladanan kepatuhan hukum pejabat publik di negeri ini. Karena hakikatnya substansi dari apa yang menjadi dalih Susno bersikeras menghindar dari eksekusi, yaitu produk putusan yang cacat hukum, menjadi alasan yang publik sulit menerimanya. Terlebih Mahkamah konstitusi secara tegas menganggap putusan tersebut telah in kracht, yang menjadikan konsekuensi bagi siapa pun untuk mematuhi. ●