Jumat, 01 Februari 2013

Talangan Haji (Tanggapan)


Talangan Haji (Tanggapan)
Rizqullah ; Mantan Dirut BNI Syariah
REPUBLIKA, 30 Januari 2013



Harian Republika, Senin 28 Januari 2013, memuat berita dengan judul "Menag: Haji Kental dengan Aspek Bisnis" dan artikel dengan judul "Talangan Haji" yang di tulis oleh Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag. Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi keduanya sekaligus memberikan masukan kepada Kemenag dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan haji yang saat ini juga tengah diupayakan oleh Kemenag.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pelaksanaan haji di dunia (bukan hanya di Indonesia) telah membuka kesempatan bisnis bagi siapa pun. Hal ini telah berjalan lama dan akan terus berjalan selamanya karena begitulah Allah mengatur kehidupan umatnya yang beraneka ragam, tetapi saling terkait satu sama lain. Salah satu dari sekian banyak masalah perhajian adalah tentang kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji itu sendiri yang dirasakan semakin sulit oleh masyarakat.

Bayangkan, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Haji, masa tunggu calon jamaah haji untuk dapat berangkat haji sudah mencapai 15 tahun. Padahal, banyak sekali kemungkinan yang bakal terjadi dalam kurun waktu tersebut yang bisa berdampak kepada calon Jemaah haji, pemerintah, dan sebagainya. Tidaklah mengherankan bila Dirjen Haji yang baru merasakan kegalauannya menghadapi masalah ini, sehingga beliau merasa perlu untuk mengkaji ulang keberadaan dana talangan haji. 

Menurut hemat saya, permasalahan ini bukan semata disebabkan oleh produk talangan haji yang ditawarkan oleh perbankan karena lembaga perbankan sesuai dengan naluri bisnisnya hanya merespons kebutuhan masyarakat dan memanfaatkan peluang bisnis dalam batas-batas regulasi yang ada. DSN-MUI juga hanya memberikan fatwa bila diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk lembaga perbankan. Dengan demikian, produk talangan haji hanyalah akibat saja, bukan penyebab semakin lamanya masa tunggu tersebut. Yang perlu dikaji ulang bukan produk talangan hajinya, melainkan peraturan Kemenag yang selama ini menjadi acuan bagi masyarakat dan lembaga perbankan tersebut.

Kemenag seharusnya tidak membiarkan atau seharusnya menghentikan sejak awal pola pendaftaran haji untuk pelaksanaan haji dua tahun berikutnya dan seterusnya. Cara demikian dapat memberikan dampak positif, antara lain, pertama, Kemenag dapat melaksanakan secara optimal perannya sebagai regulator tanpa harus dihadapkan pada permasalahan yang kompleks dan multiyears. 

Kedua, calon jamaah haji akan terseleksi secara alamiah, yaitu mereka yang benar-benar mampu secara finansial (istitho'ah) yang dapat melaksanakan ibadah haji, bukan akibat rekayasa finansial melalui dana talangan haji atau lainnya. Ketiga, masyarakat tidak perlu mempertanyakan dana triliunan rupiah yang disetorkan calon jamaah haji ke Kemenag, baik tentang keabsahannya mau pun transparansi pengelolaannya. 

Keempat, calon jamaah haji yang benar-benar mampu tetapi belum terpilih untuk melaksanakan ibadah haji dapat memanfaatkan uangnya untuk hal-hal yang produktif dan calon jamaah haji yang sebenarnya belum mampu secara finansial tidak memaksakan diri. Kelima, menutup peluang bagi lembaga perbankan untuk menawarkan produk talangan haji. 

Tentu saja, cara tersebut akan berakibat hilangnya kesempatan Kemenag untuk mendapatkan dana puluhan triliun dari uang pendaftaraan calon jamaah haji yang selama ini berjalan, sehingga Kemenag akan resisten untuk melaksanakannya. Sekalipun demikian, uang setoran calon jamaah haji yang selama ini berada dalam penguasaan Kemenag juga terus dipertanyakan keabsahan dan transparansi pengelolaannya, sehingga terdapat pandangan masyarakat agar dana tersebut dikelola lembaga yang independen. 

Saya berpendapat bahwa untuk pendaftaran haji tidak perlu dipersyaratkan adanya setoran uang tunai ke Kemenag, tetapi cukup dengan bukti kemampuan finansial calon jamaah haji. Lembaga yang dapat dan lazim memberikan bukti finansial tersebut adalah lembaga perbankan sebagai lembaga kepercayaan.


Artinya, Kemenag harus memercayai lembaga perbankan untuk memastikan bahwa calon jamaah haji memiliki kemampuan finansial dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan cara demikian, uang calon jamaah haji akan tetap berada di lembaga perbankan dan tetap menjadi miliknya sampai tiba saatnya untuk disetorkan ke Kemenag. 

Lembaga perbankan (baca: perbankan syariah) juga akan dengan senang hati mengelola dana calon jamaah haji tersebut karena termasuk dalam kategori dana masyarakat yang stabil, bukan dana institusi yang sewaktu-waktu dapat ditarik. Dukungan pemerintah (Kemenag) terhadap lembaga perbankan syariah akan terlihat nyata dan merupakan wujud nyata dari pernyataan Presiden SBY dalam Festival Ekonomi Syariah 2008 di JCC untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai agenda nasional. 

Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk menjaga kestabilan, tetapi juga pengembangan industri perbankan syariah, khususnya melalui pengelolaan dana calon jamaah haji. Nantinya, tidak akan ada lagi keluhan dari perbankan syariah karena dana haji secara tiba-tiba di tarik dalam jumlah besar sekaligus yang berakibat pada terganggunya likuiditas dan pertumbuhan perbankan syariah.

Masalah lain yang perlu dikaji ulang oleh Kemenag adalah peraturan tentang ibadah haji khusus yang telah berjalan selama ini. Peraturan tersebut seharusnya dihilangkan karena merupakan bentuk perlakuan diskriminatif kepada masyarakat. Kuota haji seharusnya dialokasikan kepada masyarakat dengan ketentuan yang sama. 

Peraturan ibadah haji khusus memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka yang berkemampuan finansial lebih besar, sehingga dapat menimbulkan pandangan bahwa orang kaya mendapatkan perlakuan yang lebih baik. Bahkan, peraturan ibadah haji khusus dalam praktiknya menimbulkan moral hazard yaitu banyak orang yang memaksakan pergi haji dengan ibadah haji khusus. 

Kita semua menaruh harapan besar kepada Dirjen Haji dan Umrah yang baru yang memiliki integritas dan komitmen untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. Setiap upaya konstruktif ke arah itu tentunya perlu didukung.  Wallahu a'lam bissawab. ●


PIP dan Infrastruktur Daerah


PIP dan Infrastruktur Daerah
Moh Ilham A Hamudy ; Peneliti di BPP Kementerian Dalam Negeri
REPUBLIKA, 30 Januari 2013



Berdasarkan Pasal 41 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diamanahkan melaksanakan investasi jangka panjang dengan tujuan memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menerbitkan PP No 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan No 52/PMK.01/2007, dan Keputusan Menteri Keuangan No 91/KMK.05/2009 guna membentuk lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

PIP sejatinya adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola investasi pemerintah. Tugas pokoknya memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur dasar (jalan, rumah sakit, bandara, dan sebagainya). Adapun dananya diambil dari empat sumber, yaitu APBN, pendapatan internal, dana amanah (trust fund), dan sumber lain yang sah.

Tahun lalu, PIP telah mengucurkan penyertaan modal dan pinjaman sebesar Rp 20 triliun kepada daerah. Target itu senyatanya naik dua kali lipat dari target realisasi penyertaan modal dan pinjaman pada 2011, yaitu lebih dari Rp 9 triliun. Agaknya, tahun ini dana yang dikucurkan PIP ke daerah akan meningkat lebih tajam lagi. Salah satu daerah yang sudah memanfaatkan eksistensi PIP adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Memang, untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah bisa menggunakan model pembiayaan, seperti pola public-private partnership, obligasi daerah, dan pinjaman daerah ke bank. Namun, tampaknya Pemerintah Sulsel cukup cerdas dan jeli melihat peluang kerja sama dengan PIP yang menggunakan pola debt financing. Motif utama Sulsel merapat ke PIP adalah tentu untuk membenahi infrastruktur dasarnya yang dirasa masih kurang dan jauh dari ideal. Kota Makassar, misalnya, sarana jalan minimal 20 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, di Makassar baru tersedia lima persen.

Pun, di Sulsel tidak ada jalur alternatif penghubung lintas kabupaten/kota.
Selain itu, masih banyak kabupaten/kota yang terisolasi di Sulsel. Dampaknya, tidak hanya ada daerah tertinggal dari hubungan sosial, tetapi juga ada daerah di Sulsel yang sukar memasarkan hasil produksinya sehingga inflasi dan biaya hidup di daerah itu tinggi.

Begitu pula jalan yang mengoneksikan pasar kecamatan dengan pasar kabupaten, pasar provinsi, dan interkoneksi antara pasar provinsi dan pasar nasional atau global (export oriented), masih sangat kurang. Sementara untuk mewujudkan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Sulsel, khusus Koridor IV, dibutuhkan nilai investasi lebih dari Rp 334 triliun.

Dengan besaran nilai investasi itu, Sulsel membutuhkan banyak investor yang berani menanamkan modal besar guna menunjang program ekonomi. Karena itu, Sulsel harus melakukan percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten/kota yang merupakan prasyarat masuknya investor.

Selain itu, pemerintah provinsi juga harus memberikan jaminan terkait kondusivitas daerah serta penerapan regulasi investasi yang fleksibel. Karena itu, pengujung 2012 lalu, PIP resmi mengabulkan permohonan pinjaman Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 500 miliar. Pinjaman tersebut diberikan PIP untuk membangun infrastruktur dasar, yaitu 10 ruas jalan dan satu jembatan. Pinjaman diberikan dalam jangka lima tahun dan masa tenggat pembayaran pokok 16 bulan. Bunga pinjaman 7,75 persen efektif per tahun.

Tanpa meminjam kepada PIP, tentu Sulsel akan kesulitan membangun infrastruktur. Selama ini, biaya pembangunan dan perbaikan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, hanya bersumber dari APBD. Sementara, tahun ini Sulsel berkewajiban membenahi 44 ruas jalan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota sepanjang 300 km.

Tahun lalu, anggaran perbaikan maupun pembangunan jalan yang dialokasikan melalui APBD Sulsel hanya Rp 300 miliar. Jumlah itu tentu masih rendah. Sebab, total panjang jalan yang ditangani mencapai 1.220 km. Setiap tahun, Sulsel hanya mampu menuntaskan sekitar 61 km jalan provinsi karena keterbatasan anggaran. 

Pinjaman Rp 500 miliar itu pun sebenarnya masih kurang. Karena untuk memperbaiki 44 ruas jalan di 24 kabupaten/kota di Sulsel, diperkirakan menelan anggaran Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. Namun, dengan pinjaman PIP, paling tidak bisa membantu meringankan beban pemerintah provinsi. Minimal, disparitas antarwilayah kabupaten/kota akibat rendahnya aksesibilitas bisa dikurangi. Peningkatan dan pengembangan infrastruktur tentu akan memberikan manfaat terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi regional di Sulsel. Selain itu, dengan pinjaman Rp 500 miliar, kemungkinan untuk menghasilkan keuntungan investasi senilai Rp 5 triliun juga cukup besar.

Langkah yang mesti ditempuh pemerintah provinsi dan DPRD Sulsel adalah segera mengesahkan peraturan daerah yang mengatur penggunaan pinjaman PIP itu. Perlu juga diperhatikan, dana PIP tidak boleh mengendap di kas daerah lebih dari dua hari. Proses pencairan hanya dapat dilakukan bila pemerintah provinsi telah mengajukan uang muka dari kontrak proyek. Pembayarannya pun berdasarkan progres pelaksanaan proyek. ●