|
Problem Independensi Hukum di Era
Pemerintahan Prabowo Hanin Marwah : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 19 Agustus 2026
|
· Menjelang dua tahun pemerintahan
Prabowo Subianto, sejumlah ahli hukum dan koalisi sipil menyoroti perubahan
cara hukum bekerja. · Mereka melihat penegakan hukum yang
selektif, penggunaan hukum sebagai alat tawar-menawar, serta adanya regulasi
yang berpotensi memperkuat dominasi eksekutif. · Kondisi tersebut dinilai mengancam
independensi lembaga penegak hukum dan dapat melemahkan pemberantasan
korupsi. DUA
puluh satu bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berlalu. Pada
Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo berdiri di hadapan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah
untuk menyampaikan pidato kenegaraan. Prabowo
memaparkan sejumlah capaian pemerintah, dari revitalisasi sekolah,
pembangunan koperasi desa merah putih, proyek makan bergizi gratis (MBG),
hingga perluasan layanan kesehatan. Namun, di balik berbagai capaian yang
disampaikan tersebut, sejumlah praktisi hukum dan koalisi sipil melihat
perubahan lain yang berlangsung dalam dua tahun terakhir pemerintahan
Prabowo. Mereka
menyoroti cara hukum bekerja, yang tidak lagi semata-mata menjadi instrumen
untuk menegakkan keadilan, tapi juga mulai digunakan sebagai alat untuk
mengatur, menekan, dan mendisiplinkan kekuatan politik tertentu. Ketua Pusat
Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Sylvia E. Wangga
menilai pergeseran dari penegakan hukum murni menuju hukum sebagai alat
politik di bawah pemerintahan Prabowo dapat dilihat melalui tiga pola, yakni
penegakan hukum yang asimetris dan selektif, penggunaan hukum sebagai alat
tawar-menawar, serta sentralisasi kekuasaan melalui regulasi. Pola
pertama, menurut Maria, terlihat dari pengusutan kasus korupsi bernilai
fantastis yang cenderung dipercepat ketika menyasar faksi politik
nonpemerintah atau tokoh yang tidak sehaluan dengan pemerintah. “Sebaliknya,
perkara yang menyentuh koalisi pendukung cenderung tertahan atau diselesaikan
melalui skema kompromi administratif,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 18
Agustus 2026. Pada
pola kedua, Maria menyoroti wacana hukum yang muncul mendadak dari Prabowo
tanpa proses legislasi yang transparan. Salah satunya gagasan Presiden
membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi pejabat
badan usaha milik negara selama 30 tahun ke belakang. Menurut
Maria, Prabowo melontarkan gagasan tersebut dalam forum resmi tanpa
menyertakan cetak biru (blueprint), naskah akademik, atau rancangan
undang-undang. Kondisi itu berpotensi menciptakan ketergantungan politik.
“Ancaman proses hukum di masa lalu yang sewaktu-waktu dapat dihidupkan
kembali berfungsi sebagai instrumen untuk mendisiplinkan elite politik,
pengusaha, dan mantan pejabat BUMN agar tetap berada dalam koridor loyalitas
konsolidasi kekuasaan,” tutur Maria. Fenomena
pelontaran gagasan secara spontan yang beberapa kali dilakukan Prabowo, kata
Maria, juga menunjukkan pola ketiga. Kecenderungan menerbitkan wacana hukum
secara mendadak melalui pidato eksekutif tanpa penyusunan legislasi yang
transparan menunjukkan pergeseran menuju autocratic legalism. Istilah itu
merujuk pada penggunaan mekanisme dan wacana hukum untuk memperkuat dominasi
lembaga eksekutif. “Hukum tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai pengatur
keadilan, tapi juga menjadi instrumen manajemen stabilitas politik dan
ekonomi nasional,” ujarnya. Ketua
IM57+ Institute Lakso Anindito juga melihat tiga pola yang menunjukkan
refleksi hukum sebagai alat kontrol politik. Pertama, penyalahgunaan hukum
untuk mencari keuntungan yang tecermin pada skandal dugaan korupsi dalam
pemberantasan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Febrie Adriansyah. Pola
berikutnya adalah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum terhadap pegiat
demokrasi. Kriminalisasi aktivis demokrasi, seperti dalam kasus Delpedro dan
kawan-kawan, menjadi salah satu contoh nyata. “Adanya pemaksaan penggunaan
hukum dan terbukti pada putusan pengadilan yang menyatakan bebas,” kata Lakso. Adapun
pola ketiga adalah penegakan hukum yang tumpul dan tidak menyentuh aktor
utama. Lakso mencontohkan pengusutan kasus penyerangan aktivis kemanusiaan
Andrie Yunus di pengadilan militer karena pelakunya adalah anggota militer.
Bahkan dugaan keterlibatan pelaku secara sistematis dan terorganisasi,
sebagaimana temuan koalisi sipil, hingga kini belum terungkap. Lakso
menekankan bahwa independensi lembaga penegak hukum menjadi pilar utama yang
paling terancam dalam kondisi saat ini. “Soal kapasitas, saya yakin setiap
lembaga penegak hukum memiliki kapasitas yang tidak diragukan. Namun
independensi adalah kunci,” ujarnya. Kerentanan
hukum yang berubah menjadi alat kontrol politik juga diakui Transparency
International Indonesia (TII). Peneliti TII, Bagus Pradana, mengatakan risiko
makin serius ketika hukum diinfiltrasi kepentingan politik dan berubah
menjadi alat ancaman atau negosiasi. “Di sini kerentanannya mulai muncul,”
tuturnya. Bagus
menekankan bahwa pelemahan independensi instrumen penegakan hukum, termasuk
lembaga antirasuah, membawa risiko besar. Evaluasi TII menunjukkan indikasi
kemunduran independensi KPK telah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya,
terutama setelah perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pada 2019. Menurut
Bagus, dampak pelemahan tersebut dapat terlihat dari kemerosotan capaian
Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia. Catatan TII menunjukkan CPI
Indonesia turun dari skor 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Posisi Indonesia
berada di peringkat ke-109 dunia. TII
menyebutkan penurunan tersebut dipicu oleh tiga masalah utama, yakni
menyempitnya kebebasan sipil, minimnya akses terhadap keadilan, dan hilangnya
independensi institusi. Menurut Bagus, kondisi itu semestinya menjadi alarm
bagi pemerintah untuk berhenti mengutak-atik sistem yang sebelumnya sudah
baik dan independen hanya untuk melemahkannya. “Tapi membangun sistem
pencegahan, di antaranya terhadap korupsi, yang lebih mantap lagi,” katanya. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/problem-independensi-hukum-di-era-pemerintahan-prabowo-2282731 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar