Jumat, 21 Agustus 2026

 

Problem Independensi Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

Hanin Marwah :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  19 Agustus 2026

 

 

 

·      Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, sejumlah ahli hukum dan koalisi sipil menyoroti perubahan cara hukum bekerja.

 

·      Mereka melihat penegakan hukum yang selektif, penggunaan hukum sebagai alat tawar-menawar, serta adanya regulasi yang berpotensi memperkuat dominasi eksekutif.

 

·      Kondisi tersebut dinilai mengancam independensi lembaga penegak hukum dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

 

DUA puluh satu bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berlalu. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo berdiri di hadapan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah untuk menyampaikan pidato kenegaraan.

 

Prabowo memaparkan sejumlah capaian pemerintah, dari revitalisasi sekolah, pembangunan koperasi desa merah putih, proyek makan bergizi gratis (MBG), hingga perluasan layanan kesehatan. Namun, di balik berbagai capaian yang disampaikan tersebut, sejumlah praktisi hukum dan koalisi sipil melihat perubahan lain yang berlangsung dalam dua tahun terakhir pemerintahan Prabowo.

 

Mereka menyoroti cara hukum bekerja, yang tidak lagi semata-mata menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, tapi juga mulai digunakan sebagai alat untuk mengatur, menekan, dan mendisiplinkan kekuatan politik tertentu. Ketua Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Sylvia E. Wangga menilai pergeseran dari penegakan hukum murni menuju hukum sebagai alat politik di bawah pemerintahan Prabowo dapat dilihat melalui tiga pola, yakni penegakan hukum yang asimetris dan selektif, penggunaan hukum sebagai alat tawar-menawar, serta sentralisasi kekuasaan melalui regulasi.

 

Pola pertama, menurut Maria, terlihat dari pengusutan kasus korupsi bernilai fantastis yang cenderung dipercepat ketika menyasar faksi politik nonpemerintah atau tokoh yang tidak sehaluan dengan pemerintah. “Sebaliknya, perkara yang menyentuh koalisi pendukung cenderung tertahan atau diselesaikan melalui skema kompromi administratif,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Pada pola kedua, Maria menyoroti wacana hukum yang muncul mendadak dari Prabowo tanpa proses legislasi yang transparan. Salah satunya gagasan Presiden membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi pejabat badan usaha milik negara selama 30 tahun ke belakang.

 

Menurut Maria, Prabowo melontarkan gagasan tersebut dalam forum resmi tanpa menyertakan cetak biru (blueprint), naskah akademik, atau rancangan undang-undang. Kondisi itu berpotensi menciptakan ketergantungan politik. “Ancaman proses hukum di masa lalu yang sewaktu-waktu dapat dihidupkan kembali berfungsi sebagai instrumen untuk mendisiplinkan elite politik, pengusaha, dan mantan pejabat BUMN agar tetap berada dalam koridor loyalitas konsolidasi kekuasaan,” tutur Maria.

 

Fenomena pelontaran gagasan secara spontan yang beberapa kali dilakukan Prabowo, kata Maria, juga menunjukkan pola ketiga. Kecenderungan menerbitkan wacana hukum secara mendadak melalui pidato eksekutif tanpa penyusunan legislasi yang transparan menunjukkan pergeseran menuju autocratic legalism. Istilah itu merujuk pada penggunaan mekanisme dan wacana hukum untuk memperkuat dominasi lembaga eksekutif. “Hukum tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai pengatur keadilan, tapi juga menjadi instrumen manajemen stabilitas politik dan ekonomi nasional,” ujarnya.

 

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito juga melihat tiga pola yang menunjukkan refleksi hukum sebagai alat kontrol politik. Pertama, penyalahgunaan hukum untuk mencari keuntungan yang tecermin pada skandal dugaan korupsi dalam pemberantasan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

 

Pola berikutnya adalah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum terhadap pegiat demokrasi. Kriminalisasi aktivis demokrasi, seperti dalam kasus Delpedro dan kawan-kawan, menjadi salah satu contoh nyata. “Adanya pemaksaan penggunaan hukum dan terbukti pada putusan pengadilan yang menyatakan bebas,” kata Lakso.

 

Adapun pola ketiga adalah penegakan hukum yang tumpul dan tidak menyentuh aktor utama. Lakso mencontohkan pengusutan kasus penyerangan aktivis kemanusiaan Andrie Yunus di pengadilan militer karena pelakunya adalah anggota militer. Bahkan dugaan keterlibatan pelaku secara sistematis dan terorganisasi, sebagaimana temuan koalisi sipil, hingga kini belum terungkap.

 

Lakso menekankan bahwa independensi lembaga penegak hukum menjadi pilar utama yang paling terancam dalam kondisi saat ini. “Soal kapasitas, saya yakin setiap lembaga penegak hukum memiliki kapasitas yang tidak diragukan. Namun independensi adalah kunci,” ujarnya.

 

Kerentanan hukum yang berubah menjadi alat kontrol politik juga diakui Transparency International Indonesia (TII). Peneliti TII, Bagus Pradana, mengatakan risiko makin serius ketika hukum diinfiltrasi kepentingan politik dan berubah menjadi alat ancaman atau negosiasi. “Di sini kerentanannya mulai muncul,” tuturnya.

 

Bagus menekankan bahwa pelemahan independensi instrumen penegakan hukum, termasuk lembaga antirasuah, membawa risiko besar. Evaluasi TII menunjukkan indikasi kemunduran independensi KPK telah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya, terutama setelah perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019.

 

Menurut Bagus, dampak pelemahan tersebut dapat terlihat dari kemerosotan capaian Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia. Catatan TII menunjukkan CPI Indonesia turun dari skor 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Posisi Indonesia berada di peringkat ke-109 dunia.

 

TII menyebutkan penurunan tersebut dipicu oleh tiga masalah utama, yakni menyempitnya kebebasan sipil, minimnya akses terhadap keadilan, dan hilangnya independensi institusi. Menurut Bagus, kondisi itu semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk berhenti mengutak-atik sistem yang sebelumnya sudah baik dan independen hanya untuk melemahkannya. “Tapi membangun sistem pencegahan, di antaranya terhadap korupsi, yang lebih mantap lagi,” katanya. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/problem-independensi-hukum-di-era-pemerintahan-prabowo-2282731

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar