|
Meninjau Ulang Pasal Larangan Rangkap Jabatan NU: Antara Ambiguitas
dan Blindspot Historis KH Imam
Jazuli Lc., MA : Alumni Pondok Pesantren Lirboyo,
Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy;
Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni
Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh
Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat
Rabithah Ma'ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015. |
REPUBLIKA, 17 Agustus 2026
|
Ketentuan pelarangan
rangkap jabatan bagi pengurus inti Nahdlatul Ulama (NU), sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 dan diturunkan secara
teknis melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 12 Tahun 2022, hadir
dengan niat menjaga independensi, martabat, dan fokus khidmah organisasi. Aturan tersebut memagari
jajaran pengurus harian, khususnya Syuriyah dan Tanfidziyah (seperti Rais Aam
dan Ketua Umum), agar tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan
eksekutif dan legislatif. Namun, jika dibedah secara kritis dan komprehensif,
formulasi norma ini menyisakan celah ambiguitas substantif sekaligus sikap
ahistoris terhadap jejak langkah pendiri dan tokoh-tokoh kunci NU dalam
panggung sejarah nasional. Secara konseptual,
pembatasan ketat dalam Perkum No. 12 Tahun 2022 menciptakan dikotomi semu
antara khidmah keumatan (mengurus NU) dan khidmah kebangsaan (mengurus
negara). Ambiguitas ini muncul dalam beberapa aspek. Aturan tersebut,
diantaranya cenderung menyamakan posisi kepemimpinan publik (Presiden,
Menteri, Kepala Daerah) sekadar sebagai "politik praktis partisan",
padahal posisi eksekutif negara adalah instrumen pengabdian tertinggi untuk
kemaslahatan publik (mashlahah 'ammah). Menuntut seorang pemimpin
NU untuk mengundurkan diri saat dipanggil memimpin negara memperlihatkan
kekakuan formalis. Hal ini mengesan seolah kepemimpinan di struktur NU dan
kepemimpinan di struktur negara saling meniadakan (mutually exclusive). Klaim bahwa rangkap
jabatan mengganggu fokus organisasi atau mencederai marwah NU sangat
bertentangan dengan rekam jejak sejarah (sejarah khidmah) para ulama PBNU.
Sepanjang sejarah berdiri dan berkembangnya NU, integrasi antara kepemimpinan
puncak PBNU dan posisi puncak pemerintahan justru menjadi katalisator
konsolidasi Islam dan negara. Berikut adalah potret
historis tujuh tokoh utama PBNU yang membuktikan bahwa rangkap jabatan pernah
menjadi bagian inheren dari perjuangan NU: Pertama, KH. Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) Jabatan PBNU: Ketua Umum
PBNU (masa khidmat 1984–1999). Jabatan Pemerintahan Presiden Republik
Indonesia ke-4 (1999–2001). Catatan Historis: Gus Dur terpilih sebagai
Presiden RI pada Oktober 1999 saat masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum
PBNU. Beliau baru melepaskan kepemimpinannya di NU pada Muktamar ke-30 NU di
Lirboyo, Kediri (akhir 1999) guna berfokus penuh pada kepemimpinan nasional. Kedua, KH. Idham Chalid.
Jabatan PBNU: Ketua Umum PBNU paling lama dalam sejarah (1956–1984), terpilih
pertama kali pada usia 34 tahun.Jabatan Pemerintahan: Wakil Perdana Menteri
RI dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956–1957) dan Kabinet Djuanda
(1957–1959), serta kembali memegang posisi Wakil Perdana Menteri menjelang
akhir era Orde Lama. Catatan Historis:Kiai Idham memimpin PBNU selama
berdekade-dekade sambil memegang posisi strategis puncak di pemerintahan
eksekutif tanpa mengurangi legitimasinya di mata warga nahdliyin. Ketiga, KH. Wahid Hasyim.
Jabatan PBNU: Ketua Umum PBNU (1951–1954) serta pengurus inti/harian PBNU
pada periode sebelumnya. Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI dalam Kabinet
Hatta (1949–1950), Kabinet Natsir (1950–1951), dan Kabinet Sukiman
(1951–1952). Catatan Historis: Terjadi irisan dan masa rangkap jabatan secara
langsung antara posisi pucuk kepemimpinan PBNU dan posisi Menteri Agama pada
rentang 1951–1952. Keempat, KH. Masjkur.
Jabatan PBNU:Ketua Umum PBNU (periode 1952–1956). Jabatan Pemerintahan:
Menteri Agama RI lintas kabinet (1947–1948, 1949, dan Kabinet Ali
Sastroamidjojo I tahun 1953–1955). Catatan Historis: Aktif merangkap jabatan
sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Menteri Agama Republik Indonesia pada kurun
tahun 1953–1954. Kelima, KH. Muhammad
Dahlan. Jabatan PBNU: Ketua PBNU / Pengurus Harian PBNU (tercatat dalam
jajaran pimpinan 1954–1956). Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI
(1967–1971) pada Kabinet Ampera II dan Kabinet Pembangunan I. Catatan
Historis: Menunjukkan kesinambungan peran kiai harian PBNU yang secara langsung
ditugaskan mengelola kementerian keagamaan negara. Keenam. KH. Saifuddin
Zuhri. Jabatan PBNU: Sekretaris Jenderal PBNU terlama (1954–1966). Jabatan
Pemerintahan: Menteri Agama RI (dilantik 2 Maret 1962) menjangkau hingga 6
kabinet era 1962–1967. Catatan Historis: Pada awal penunjukannya sebagai
Menteri Agama (1962), beliau merangkap posisi sebagai Sekjen PBNU. Kendati
pada Muktamar Surakarta (Desember 1962) beliau memilih tidak dicalonkan
kembali agar fokus sebagai Menag, rekam jejak kepemimpinannya tetap mencatat
iris simetris antara Sekjen PBNU dan pengabdian eksekutif. Ketujuh, KH. Wahib Wahab.
Jabatan PBNU: Ketua PBNU (periode 1954–1956).Jabatan Pemerintahan: Menteri
Agama RI (Kabinet Kerja I & II, 1959–1962). Catatan Historis: Memiliki
irisan khidmah kepemimpinan yang amat dekat antara masa baktinya di PBNU dan
masa jabatannya di Kementerian Agama. Data-data historis di
atas membuktikan secara tak terbantahkan bahwa bagi para pengasuh dan pendiri
NU, jabatan publik di pemerintahan RI bukanlah "kontaminasi"
terhadap kesucian NU, melainkan perwujudan nyata dari konsep siyasa
syar'iyyah (politik adab/kebangsaan). Ketika ART Pasal 51 dan
Perkum No. 12 Tahun 2022 menerapkan larangan kaku tanpa ruang diskresi
kontekstual, organisasi sebenarnya sedang mengalami depersonalisasi sejarah.
Aturan ini memotong akar tradisi di mana figur pimpinan tertinggi NU dapat
sekaligus hadir sebagai benteng utama pemegang kebijakan strategis negara.
Pembatasan total ini tidak hanya tampak ambigu secara argumentasi tata
kelola, namun juga ahistoris terhadap fondasi perjuangan para masyayikh NU
itu sendiri. Wallahu'alam bishowab. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar