Jumat, 21 Agustus 2026

 

Meninjau Ulang Pasal Larangan Rangkap Jabatan NU: Antara Ambiguitas dan Blindspot Historis

KH Imam Jazuli Lc., MA :  Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

REPUBLIKA, 17 Agustus 2026

 

 

 

Ketentuan pelarangan rangkap jabatan bagi pengurus inti Nahdlatul Ulama (NU), sebagaimana termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 dan diturunkan secara teknis melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 12 Tahun 2022, hadir dengan niat menjaga independensi, martabat, dan fokus khidmah organisasi.

 

Aturan tersebut memagari jajaran pengurus harian, khususnya Syuriyah dan Tanfidziyah (seperti Rais Aam dan Ketua Umum), agar tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan eksekutif dan legislatif. Namun, jika dibedah secara kritis dan komprehensif, formulasi norma ini menyisakan celah ambiguitas substantif sekaligus sikap ahistoris terhadap jejak langkah pendiri dan tokoh-tokoh kunci NU dalam panggung sejarah nasional.

 

Secara konseptual, pembatasan ketat dalam Perkum No. 12 Tahun 2022 menciptakan dikotomi semu antara khidmah keumatan (mengurus NU) dan khidmah kebangsaan (mengurus negara). Ambiguitas ini muncul dalam beberapa aspek.

 

Aturan tersebut, diantaranya cenderung menyamakan posisi kepemimpinan publik (Presiden, Menteri, Kepala Daerah) sekadar sebagai "politik praktis partisan", padahal posisi eksekutif negara adalah instrumen pengabdian tertinggi untuk kemaslahatan publik (mashlahah 'ammah).

 

Menuntut seorang pemimpin NU untuk mengundurkan diri saat dipanggil memimpin negara memperlihatkan kekakuan formalis. Hal ini mengesan seolah kepemimpinan di struktur NU dan kepemimpinan di struktur negara saling meniadakan (mutually exclusive).

 

Klaim bahwa rangkap jabatan mengganggu fokus organisasi atau mencederai marwah NU sangat bertentangan dengan rekam jejak sejarah (sejarah khidmah) para ulama PBNU. Sepanjang sejarah berdiri dan berkembangnya NU, integrasi antara kepemimpinan puncak PBNU dan posisi puncak pemerintahan justru menjadi katalisator konsolidasi Islam dan negara.

 

Berikut adalah potret historis tujuh tokoh utama PBNU yang membuktikan bahwa rangkap jabatan pernah menjadi bagian inheren dari perjuangan NU:

 

Pertama, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

 

Jabatan PBNU: Ketua Umum PBNU (masa khidmat 1984–1999). Jabatan Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-4 (1999–2001). Catatan Historis: Gus Dur terpilih sebagai Presiden RI pada Oktober 1999 saat masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Beliau baru melepaskan kepemimpinannya di NU pada Muktamar ke-30 NU di Lirboyo, Kediri (akhir 1999) guna berfokus penuh pada kepemimpinan nasional.

 

Kedua, KH. Idham Chalid. Jabatan PBNU: Ketua Umum PBNU paling lama dalam sejarah (1956–1984), terpilih pertama kali pada usia 34 tahun.Jabatan Pemerintahan: Wakil Perdana Menteri RI dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956–1957) dan Kabinet Djuanda (1957–1959), serta kembali memegang posisi Wakil Perdana Menteri menjelang akhir era Orde Lama. Catatan Historis:Kiai Idham memimpin PBNU selama berdekade-dekade sambil memegang posisi strategis puncak di pemerintahan eksekutif tanpa mengurangi legitimasinya di mata warga nahdliyin.

 

Ketiga, KH. Wahid Hasyim. Jabatan PBNU: Ketua Umum PBNU (1951–1954) serta pengurus inti/harian PBNU pada periode sebelumnya. Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI dalam Kabinet Hatta (1949–1950), Kabinet Natsir (1950–1951), dan Kabinet Sukiman (1951–1952). Catatan Historis: Terjadi irisan dan masa rangkap jabatan secara langsung antara posisi pucuk kepemimpinan PBNU dan posisi Menteri Agama pada rentang 1951–1952.

 

Keempat, KH. Masjkur. Jabatan PBNU:Ketua Umum PBNU (periode 1952–1956). Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI lintas kabinet (1947–1948, 1949, dan Kabinet Ali Sastroamidjojo I tahun 1953–1955). Catatan Historis: Aktif merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Menteri Agama Republik Indonesia pada kurun tahun 1953–1954.

 

Kelima, KH. Muhammad Dahlan. Jabatan PBNU: Ketua PBNU / Pengurus Harian PBNU (tercatat dalam jajaran pimpinan 1954–1956). Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI (1967–1971) pada Kabinet Ampera II dan Kabinet Pembangunan I. Catatan Historis: Menunjukkan kesinambungan peran kiai harian PBNU yang secara langsung ditugaskan mengelola kementerian keagamaan negara.

 

Keenam. KH. Saifuddin Zuhri. Jabatan PBNU: Sekretaris Jenderal PBNU terlama (1954–1966). Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI (dilantik 2 Maret 1962) menjangkau hingga 6 kabinet era 1962–1967. Catatan Historis: Pada awal penunjukannya sebagai Menteri Agama (1962), beliau merangkap posisi sebagai Sekjen PBNU. Kendati pada Muktamar Surakarta (Desember 1962) beliau memilih tidak dicalonkan kembali agar fokus sebagai Menag, rekam jejak kepemimpinannya tetap mencatat iris simetris antara Sekjen PBNU dan pengabdian eksekutif.

 

Ketujuh, KH. Wahib Wahab. Jabatan PBNU: Ketua PBNU (periode 1954–1956).Jabatan Pemerintahan: Menteri Agama RI (Kabinet Kerja I & II, 1959–1962). Catatan Historis: Memiliki irisan khidmah kepemimpinan yang amat dekat antara masa baktinya di PBNU dan masa jabatannya di Kementerian Agama.

 

Data-data historis di atas membuktikan secara tak terbantahkan bahwa bagi para pengasuh dan pendiri NU, jabatan publik di pemerintahan RI bukanlah "kontaminasi" terhadap kesucian NU, melainkan perwujudan nyata dari konsep siyasa syar'iyyah (politik adab/kebangsaan).

 

Ketika ART Pasal 51 dan Perkum No. 12 Tahun 2022 menerapkan larangan kaku tanpa ruang diskresi kontekstual, organisasi sebenarnya sedang mengalami depersonalisasi sejarah. Aturan ini memotong akar tradisi di mana figur pimpinan tertinggi NU dapat sekaligus hadir sebagai benteng utama pemegang kebijakan strategis negara. Pembatasan total ini tidak hanya tampak ambigu secara argumentasi tata kelola, namun juga ahistoris terhadap fondasi perjuangan para masyayikh NU itu sendiri. Wallahu'alam bishowab.

 

Sumber :   https://analisis.republika.co.id/berita/tjx29e451/meninjau-ulang-pasal-larangan-rangkap-jabatan-nu-antara-ambiguitas-dan-blindspot-historis-part3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar