Jumat, 21 Agustus 2026

 

Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar Cilincing

Ani Mardatila : Jurnalis Detik.com

DETIK-X, 19 Agustus 2026

 

                                                

 

Gunungan sampah yang belakangan dinyatakan ilegal di wilayah Cilincing dianggap sudah ada sejak 24 tahun yang lalu. Pekan lalu lima perusahaan pembuangan sampah secara ilegal dikenai sanksi.

 

Air sungai di sisi Jalan Reformasi, Rawa Malang, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, menghitam dan nyaris tak bergerak. Sampah plastik tersangkut di antara lumpur dan rerumputan, sementara bau busuk menguar dari aliran yang membelah permukiman.

 

Di sebuah lahan, plastik menumpuk sejauh mata memandang. Kantong kresek, karung, popok anak, kemasan saset, hingga perabotan rumah tangga bercampur menjadi satu, membentuk gunungan kusam. Dulu lahan itu adalah empang. Perubahannya kian terasa bagi warga yang tinggal di sekitarnya, termasuk keluarga Sarwenda.

 

“Awalnya sih kaget. Kaget satu, dan kedua kalinya bau, udah pasti kan ya. Cuma karena berjalannya waktu, udah terbiasa,” ujar Wenda kepada detikX ketika ditemui di Pos Reformasi, sebutan untuk tempat berkumpul warga kampung tersebut.

 

Bukan cuma udara yang berubah. Air sumur yang dulu digunakan warga ikut terdampak. Airnya menguning karena kandungan zat besi, sehingga warga harus menyaringnya dengan busa dan waring sebelum dipakai.

 

“Awalnya kuning. Begitu ngalir ke bak, kan jadi agak bening, sementara. Karena sudah lama, tetap kuning lagi. Empat atau tiga jam itu sudah kuning lagi,” jelasnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

 

Kondisi itu berlangsung sampai PAM Jaya masuk ke kawasan tersebut sekitar 2015. Sejak itu, warga tak lagi menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Di lahan seluas 5,8 hektare itu, sampah terus berdatangan dan menumpuk hingga menyerupai bukit, meski tempat tersebut bukan TPS resmi pemerintah.

 

Dulu lahan itu merupakan empang. Sarwenda, yang mengklaim tinggal di sana sejak 1995, masih ingat ketika air memenuhi lahan tersebut dan warga mengandalkan hasil empang untuk hidup.

 

“Awalnya saya penggarap empang. Kami kelola empang, bandeng, udang, mujair,” kata Sarwenda.

 

Semuanya berubah sejak November 2002. Saat itu, menurut Sarwenda, akses ke Bantargebang sempat ditutup warga sehingga truk-truk sampah mencari tempat pembuangan lain. Dua orang dari Dinas Kebersihan ketika itu, Slamet Lembong dan Amir Sinaga, disebut datang dan mengarahkan pembuangan ke kawasan empang tersebut.

 

“Karena di sana sudah nggak bisa lagi di Bantargebang buang, semua dialihkan ke sini,” ujarnya.

 

Sejak itu, empang berubah drastis menjadi tempat pembuangan. Truk-truk dari berbagai wilayah DKI Jakarta datang membawa sampah. Wenda dan warga setempat tak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Mereka mengenal Yusi sebagai sosok yang pernah mengelola lahan itu. Yusi kini sudah meninggal.

 

Setelah itu, warga setempat berswadaya mengolah sampah yang masih berdatangan ke lahan tersebut. Menurut Sarwenda, truk-truk yang membawa sampah dari berbagai wilayah DKI Jakarta berhenti berdatangan pada 2015.

 

“Kalau nggak salah sampai tahun 2015 mobil DKI yang mengarah ke sini,” katanya.

 

Sementara itu, Plt Lurah Cilincing, Ciptandhi Hans Hamid alias Dehans, mengatakan status lahan menjadi salah satu alasan mengapa pembuangan sampah di Jalan Reformasi itu sulit ditertibkan.

 

“Kalau lahan pemerintah, mungkin kita bisa mengambil tindakan, entah itu penutupan atau sampai bahasa kasar penggusuran ya, kita relokasi mereka. Kalau itu lahannya pemerintah,” kata Dehans kepada detikX.

 

Menurut dia, persoalannya berbeda ketika sampah dibuang di atas lahan milik pribadi. Pemerintah kelurahan tidak bisa serta-merta menutup atau mengambil alih lahan tersebut.

 

Ia memberi gambaran sederhana. Jika seseorang memiliki sebidang tanah, lalu orang lain membuang sampah di sana, pemilik lahanlah yang dianggap punya posisi untuk menghentikan aktivitas tersebut.

 

Namun pemerintah kelurahan juga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut, termasuk luas tanah yang kini menjadi tempat pembuangan sampah.

 

Dalam kondisi tersebut, langkah yang bisa dilakukan kelurahan sejauh ini sebatas mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

 

“Ya, paling kita hanya ngasih imbauan sih ke warga situ. Jangan buang sampah,” kata dia.

 

Gunungan sampah yang belakangan dianggap ilegal di Cilincing tersebut, ungkap Dehans, sudah ada sejak sekitar 24 tahun yang lalu.

 

“Tahun 2002 baru masuk ke sini, sampai sekarang kurang lebih 24 tahun. Jadi sebenarnya gunungan sampah itu bukan baru. Gunungan sampah itu selama kurang lebih 24 tahun, dari 2002 sampai saat ini. Nggak tiba tiba-tiba sebulan atau 2 bulan langsung menggunung, nggak,” ujarnya.

 

Jejak Perusahaan Pengangkut Sampah

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut TPS liar di Cilincing dikelola pihak swasta dan tidak berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta.

 

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

 

Ia meminta pengelola menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan sanksi karena sampah yang ditimbun di sana disebut berasal dari hotel, restoran, dan kafe (horeka).

 

Menurut Pramono, pengelola menerima bayaran untuk mengangkut sampah, tetapi justru membuangnya sembarangan.

 

"Karena sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Pramono.

 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian menemukan jejak lima perusahaan pengangkut sampah. Perusahaan tersebut adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI), PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka diperiksa DLH DKI Jakarta setelah ditemukan melakukan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pelanggarannya antara lain penggunaan kendaraan angkutan yang tidak berizin, pengolahan sampah yang tidak sesuai ketentuan, serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak berizin, termasuk TPS di Cilincing.

 

Dari pemeriksaan, PT SBCI dan PT Samhana Indah mengaku membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Sedangkan PT Pradana Sukses Prima mengaku bekerja sama dengan Koperasi Jasa Pemuda Nusantara di Nagrak untuk mengolah plastik. Kemudian PT Arie Karya Utama mengaku bekerja sama dengan koperasi yang sama untuk mengangkut RDF ke Indocement. Lalu PT Mapanji Kamila Graha mengaku tidak pernah membuang sampah ke Nagrak.

 

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan teguran tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat.

 

Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, teguran tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

 

Staf Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan pihaknya meminta perusahaan pengangkutan menyampaikan lokasi sumber sampah, volume sampah, serta lokasi pembuangan melalui sistem informasi yang dikelola DLH. Perusahaan juga diminta membuat pernyataan kepatuhan.

 

“Apabila kembali ditemukan pembuangan sampah di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, DLH akan merekomendasikan pencabutan izin kepada Dinas PMPTSP,” kata Yogi kepada detikX.

 

Selain di Nagrak atau TPS ilegal di Cilincing, ungkap Yogi, sampah ditemukan dibuang ke lapak dan/atau tempat pemilahan yang tidak sesuai ketentuan yang berlokasi di luar Jakarta. Volume dan sejak kapan praktik tersebut dilakukan, DLH masih melakukan pendalaman.

 

“Sampah yang ditemukan merupakan sampah sejenis sampah rumah tangga dan bukan sampah B3,” tuturnya.

Sumber :  https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20260819/Timbunan-Masalah-di-Gunungan-Sampah-Liar-Cilincing/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar