|
Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar
Cilincing Ani Mardatila : Jurnalis Detik.com |
DETIK-X, 19 Agustus 2026
|
Gunungan sampah yang belakangan dinyatakan ilegal di wilayah Cilincing
dianggap sudah ada sejak 24 tahun yang lalu. Pekan lalu lima perusahaan
pembuangan sampah secara ilegal dikenai sanksi. Air sungai di sisi Jalan
Reformasi, Rawa Malang, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, menghitam dan
nyaris tak bergerak. Sampah plastik tersangkut di antara lumpur dan
rerumputan, sementara bau busuk menguar dari aliran yang membelah permukiman. Di sebuah lahan, plastik
menumpuk sejauh mata memandang. Kantong kresek, karung, popok anak, kemasan
saset, hingga perabotan rumah tangga bercampur menjadi satu, membentuk
gunungan kusam. Dulu lahan itu adalah empang. Perubahannya kian terasa bagi
warga yang tinggal di sekitarnya, termasuk keluarga Sarwenda. “Awalnya sih kaget. Kaget
satu, dan kedua kalinya bau, udah pasti kan ya. Cuma karena berjalannya
waktu, udah terbiasa,” ujar Wenda kepada detikX ketika ditemui di Pos
Reformasi, sebutan untuk tempat berkumpul warga kampung tersebut. Bukan cuma udara yang
berubah. Air sumur yang dulu digunakan warga ikut terdampak. Airnya menguning
karena kandungan zat besi, sehingga warga harus menyaringnya dengan busa dan
waring sebelum dipakai. “Awalnya kuning. Begitu
ngalir ke bak, kan jadi agak bening, sementara. Karena sudah lama, tetap
kuning lagi. Empat atau tiga jam itu sudah kuning lagi,” jelasnya pada Jumat,
14 Agustus 2026. Kondisi itu berlangsung
sampai PAM Jaya masuk ke kawasan tersebut sekitar 2015. Sejak itu, warga tak
lagi menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Di lahan seluas 5,8
hektare itu, sampah terus berdatangan dan menumpuk hingga menyerupai bukit,
meski tempat tersebut bukan TPS resmi pemerintah. Dulu lahan itu merupakan
empang. Sarwenda, yang mengklaim tinggal di sana sejak 1995, masih ingat
ketika air memenuhi lahan tersebut dan warga mengandalkan hasil empang untuk
hidup. “Awalnya saya penggarap
empang. Kami kelola empang, bandeng, udang, mujair,” kata Sarwenda. Semuanya berubah sejak
November 2002. Saat itu, menurut Sarwenda, akses ke Bantargebang sempat
ditutup warga sehingga truk-truk sampah mencari tempat pembuangan lain. Dua
orang dari Dinas Kebersihan ketika itu, Slamet Lembong dan Amir Sinaga,
disebut datang dan mengarahkan pembuangan ke kawasan empang tersebut. “Karena di sana sudah
nggak bisa lagi di Bantargebang buang, semua dialihkan ke sini,” ujarnya. Sejak itu, empang berubah
drastis menjadi tempat pembuangan. Truk-truk dari berbagai wilayah DKI
Jakarta datang membawa sampah. Wenda dan warga setempat tak mengetahui siapa
pemilik lahan tersebut. Mereka mengenal Yusi sebagai sosok yang pernah
mengelola lahan itu. Yusi kini sudah meninggal. Setelah itu, warga
setempat berswadaya mengolah sampah yang masih berdatangan ke lahan tersebut.
Menurut Sarwenda, truk-truk yang membawa sampah dari berbagai wilayah DKI
Jakarta berhenti berdatangan pada 2015. “Kalau nggak salah sampai
tahun 2015 mobil DKI yang mengarah ke sini,” katanya. Sementara itu, Plt Lurah
Cilincing, Ciptandhi Hans Hamid alias Dehans, mengatakan status lahan menjadi
salah satu alasan mengapa pembuangan sampah di Jalan Reformasi itu sulit
ditertibkan. “Kalau lahan pemerintah,
mungkin kita bisa mengambil tindakan, entah itu penutupan atau sampai bahasa
kasar penggusuran ya, kita relokasi mereka. Kalau itu lahannya pemerintah,”
kata Dehans kepada detikX. Menurut dia, persoalannya
berbeda ketika sampah dibuang di atas lahan milik pribadi. Pemerintah
kelurahan tidak bisa serta-merta menutup atau mengambil alih lahan tersebut. Ia memberi gambaran
sederhana. Jika seseorang memiliki sebidang tanah, lalu orang lain membuang
sampah di sana, pemilik lahanlah yang dianggap punya posisi untuk
menghentikan aktivitas tersebut. Namun pemerintah
kelurahan juga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut, termasuk luas
tanah yang kini menjadi tempat pembuangan sampah. Dalam kondisi tersebut,
langkah yang bisa dilakukan kelurahan sejauh ini sebatas mengimbau warga agar
tidak membuang sampah sembarangan. “Ya, paling kita hanya
ngasih imbauan sih ke warga situ. Jangan buang sampah,” kata dia. Gunungan sampah yang
belakangan dianggap ilegal di Cilincing tersebut, ungkap Dehans, sudah ada
sejak sekitar 24 tahun yang lalu. “Tahun 2002 baru masuk ke
sini, sampai sekarang kurang lebih 24 tahun. Jadi sebenarnya gunungan sampah
itu bukan baru. Gunungan sampah itu selama kurang lebih 24 tahun, dari 2002
sampai saat ini. Nggak tiba tiba-tiba sebulan atau 2 bulan langsung menggunung,
nggak,” ujarnya. Jejak Perusahaan
Pengangkut Sampah Sebelumnya, Gubernur DKI
Jakarta Pramono Anung menyebut TPS liar di Cilincing dikelola pihak swasta
dan tidak berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta. "Sampah itu
tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan
sampah itu," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 11 Agustus
2026. Ia meminta pengelola
menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan sanksi karena sampah yang
ditimbun di sana disebut berasal dari hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurut Pramono,
pengelola menerima bayaran untuk mengangkut sampah, tetapi justru membuangnya
sembarangan. "Karena sampah yang
diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia
mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan.
Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas,
memberhentikan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata
Pramono. Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta kemudian menemukan jejak lima perusahaan pengangkut sampah.
Perusahaan tersebut adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI), PT
Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana
Sukses Prima. Mereka diperiksa DLH DKI Jakarta setelah ditemukan melakukan
kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggarannya antara
lain penggunaan kendaraan angkutan yang tidak berizin, pengolahan sampah yang
tidak sesuai ketentuan, serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak berizin,
termasuk TPS di Cilincing. Dari pemeriksaan, PT SBCI
dan PT Samhana Indah mengaku membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Sedangkan PT
Pradana Sukses Prima mengaku bekerja sama dengan Koperasi Jasa Pemuda
Nusantara di Nagrak untuk mengolah plastik. Kemudian PT Arie Karya Utama
mengaku bekerja sama dengan koperasi yang sama untuk mengangkut RDF ke
Indocement. Lalu PT Mapanji Kamila Graha mengaku tidak pernah membuang sampah
ke Nagrak. “Atas pelanggaran
tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp
10 juta dan teguran tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat
pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran
lainnya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta,
Helmy Zulhidayat. Sanksi uang paksa
dikenakan berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, teguran tertulis
I diberikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di
Kawasan dan Perusahaan. Staf Humas DLH DKI
Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan pihaknya meminta perusahaan pengangkutan
menyampaikan lokasi sumber sampah, volume sampah, serta lokasi pembuangan
melalui sistem informasi yang dikelola DLH. Perusahaan juga diminta membuat
pernyataan kepatuhan. “Apabila kembali
ditemukan pembuangan sampah di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, DLH akan
merekomendasikan pencabutan izin kepada Dinas PMPTSP,” kata Yogi kepada
detikX. Selain di Nagrak atau TPS
ilegal di Cilincing, ungkap Yogi, sampah ditemukan dibuang ke lapak dan/atau
tempat pemilahan yang tidak sesuai ketentuan yang berlokasi di luar Jakarta.
Volume dan sejak kapan praktik tersebut dilakukan, DLH masih melakukan pendalaman. “Sampah yang ditemukan merupakan sampah
sejenis sampah rumah tangga dan bukan sampah B3,” tuturnya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar