|
Menimbang Kewarganegaraan Ganda: Solusi Brain Drain? Hanang Septioyudho : Jurnalis Tirto.id. |
TIRTO.ID, 19 Agustus 2026
|
Rencana penerapan
dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda kembali mengemuka ke ruang
publik. Wacana ini tidak lagi sebatas obrolan di kalangan diaspora, melainkan
telah masuk ke ranah legislatif dan eksekutif secara resmi. Pada Sidang Bersama DPR
dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden
Prabowo Subianto melontarkan usulan untuk merevisi Undang-Undang
Kewarganegaraan. Tujuannya untuk
memberikan ruang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta
unggul demi menghentikan kebocoran talenta atau brain drain yang selama ini
merugikan pembangunan Indonesia. "Hari ini saya
sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan
dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia," tegas Prabowo dalam pidato pengantarnya, Jumat (14/8/2026). Menurut Prabowo, jutaan
diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia memiliki keahlian
yang sangat strategis. Sayangnya, banyak dari
mereka yang terpaksa menanggalkan status kewarganegaraan Indonesia lantaran
terbentur kebutuhan hidup, pengembangan karier, hingga urusan keluarga di
negara perantauan. "Indonesia memiliki
jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter,
insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet,
terutama pemain bola, profesional kelas dunia," jelas Prabowo. Ia menambahkan sebagian
terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga,
atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta
terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan
mereka kepada tanah air. Melalui pidato tersebut,
Prabowo mendesak agar Undang-Undang Kewarganegaraan dapat segera direvisi. Pemerintah berharap
kebijakan ini dapat menjadi karpet merah untuk membawa pulang mereka yang
memiliki talenta istimewa. Meski demikian, Prabowo berjanji kebijakan ini
tidak akan dilakukan secara serampangan. "Kebijakan ini akan
kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban
yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan
negara," janjinya. Gagasan kewarganegaraan
ganda bagi diaspora tentu bukan tanpa polemik. Dalam jurnal berjudul The
Urgency of The Dual Citizenship Regulation for The Indonesian Diaspora yang
ditulis oleh May Lim Charity pada tahun 2016, ditekankan bahwa pengaturan
dwikewarganegaraan memiliki fungsi penting sebagai 'connecting the dots' yang
dapat memberikan peluang bagi warga negara Indonesia untuk memiliki peranan
penting di luar negeri. Hal ini sangat relevan
mengingat kebanyakan dari kaum diaspora merupakan tenaga profesional dan
terdidik yang mendiami negara-negara maju, dengan keahlian strategis di
sektor teknologi informasi, bioteknologi, ruang angkasa, jasa keuangan,
infrastruktur, hingga perawatan kesehatan. Charity juga
menggarisbawahi bahwa penerapan dwikewarganegaraan RI akan mendorong arus
balik tenaga ahli (brain gain) dan mengurangi arus pelarian tenaga ahli
(brain drain). Secara ekonomi,
keberadaan diaspora ini terbukti membawa keuntungan luar biasa bagi
Indonesia, yang salah satunya dapat dilihat dari segi remitansi yang menembus
angka sekitar 7 miliar dolar AS pada tahun 2011. Selama ini, tanpa adanya
paspor ganda, kaum diaspora kerap berhadapan dengan berbagai kendala, seperti
tidak dapat menjadi politikus di negara tempat mereka tinggal dan kerap
dianggap sebagai warga negara kedua, sehingga kehilangan kesetaraan akses. Atas dasar realitas
globalisasi inilah, penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia
dinilai sebagai sebuah keniscayaan yang sejalan dengan semangat konstitusi
untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk yang berada di luar
negeri. Namun, usulan ini tetap
menuai kekhawatiran serius. Aspek keamanan nasional menjadi sorotan, terutama
terkait isu loyalitas ganda dan kerentanan infiltrasi asing yang dapat
mengancam kedaulatan negara. Dari sektor ekonomi,
kemudahan berpaspor ganda membuka celah risiko penyelundupan pajak serta
kejahatan di sektor keuangan lainnya. Dwikewarganegaraan Picu
Ketidakadilan Sosial Lebih jauh lagi,
kebijakan ini dikhawatirkan memicu ketimpangan sosial, di mana fasilitas
negara seolah hanya bisa dinikmati oleh diaspora elite atau kalangan
profesional, sementara nasib pekerja migran tetap rentan. Kritik tajam terhadap
wacana ini juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum
Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai wacana
penerapan sistem dwikewarganegaraan di Indonesia tidak perlu dilakukan,
kecuali bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Menurut Hikmahanto,
kebijakan ini sangat rentan memicu ketidakadilan sosial. "Penerapan sistem
ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi, seolah-olah talenta terbaik
hanya berasal dari luar negeri. Hal ini secara tidak langsung membedakan
warga negara Indonesia dari warga negara asing," ujar Hikmahanto saat
dihubungi Tirto, Selasa (18/8/2026). Hikmahanto mengingatkan
dwikewarganegaraan berpotensi disalahgunakan, khususnya saat seseorang
meminta perlindungan dari negara, yang pada akhirnya dapat mengundang
kerawanan kejahatan. Ia bahkan menyejajarkan
potensi diskriminasi kebijakan ini dengan diskriminasi yang terjadi di era
kolonial. "Jika kebijakan ini
diterapkan, pemerintah justru mengulangi sejarah diskriminatif yang pernah
terjadi pada masa penjajahan, ketika pemerintah kolonial Belanda melarang
orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki
fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini. Jangan sampai kebijakan ini
menjadi bentuk baru dari 'Londo Ireng' di era sekarang," tegasnya. Hikmahanto juga meragukan
kesetiaan para penerima paspor ganda tersebut. "Mereka yang memperoleh
dwikewarganegaraan belum tentu memiliki loyalitas kepada Indonesia, melainkan
lebih condong pada kepentingan ekonomi dan komersial," paparnya. Hikmahanto mencatat bahwa
tren global saat ini justru menunjukkan hal sebaliknya, di mana beberapa
negara yang sempat menerapkan sistem dwikewarganegaraan kini telah kembali ke
kebijakan warga negara tunggal demi menjaga kejelasan identitas dan loyalitas
warganya. Menyoroti polemik ini
dari sudut pandang yang lebih pragmatis, Dosen Hubungan Internasional
Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Wildan Faisol, memandang kebijakan ini
harus dibaca melampaui sekadar urusan dokumen keimigrasian. Wildan menekankan
kewarganegaraan ganda bukanlah akar masalah perginya para talenta, sekaligus
bukan satu-satunya jalan keluar untuk menarik mereka pulang. "Kebijakan ini perlu
kita baca secara realistis. Kewarganegaraan ganda bukan penyebab diaspora
pergi, dan juga bukan solusi tunggal untuk menahan mereka. Yang membuat orang
tetap tinggal atau mau kembali adalah perbaikan ekosistem di Indonesia. Khususnya
kualitas lembaga-lembaga pemerintahan di semua level, penghargaan terhadap
keahlian yang lebih terukur dan meritokratif, dan ruang untuk berkontribusi
tanpa hambatan birokrasi," papar Wildan Saat dihubungi Tirto, Selasa
(18/8/2026). Ia membedah masalah ini
dari kacamata ekonomi para talenta global. Selama ekosistem dalam negeri
belum diperbaiki, nominal biaya Rp5.000.000,00 untuk permohonan pribadi
terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan bukanlah
hambatan berarti bagi diaspora yang bergaji valuta asing. Apalagi dengan kurs dolar
ke rupiah saat ini, ia menilai tidak susah bagi setiap WNI diaspora di luar
negeri untuk menyisihkan sedikit tabungan dolarnya demi melepas status
kewarganegaraannya. Kendati demikian, Wildan
tetap mengakui potensi besar di balik kebijakan tersebut jika dieksekusi
dengan tepat. "Bisa ada dampak
positifnya seperti yang kita lihat pada keturunan-keturunan India yang
menguasai big techsdi Silicon Valley, diharapkan diaspora-diaspora Indonesia
di luar dapat melakukan transfer teknologi melalui jaringan akademik dan
industri yang sudah dimiliki sebelumnya," tambahnya. Mengingat sensitivitas
keamanan nasional, Wildan memberikan garis batas yang tegas terkait
implementasi teknisnya agar kerentanan birokrasi dan politik bisa dijaga. "Selama WNI yang
memiliki kewarganegaraan ganda tersebut tidak memiliki posisi strategis di
pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional,
rasanya bisa dimitigasi dengan regulasi yang ketat. Jangan sampai terulang
kembali kasus Arcandra Tahar jilid dua di kemudian hari," tegas Wildan. Bagi Wildan, desain
kebijakan ini mutlak harus adil dan tepat sasaran, seperti selektif berbasis
fungsi dan bukan dari status sosialnya. "Jangan sampai ini
hanya menjadi privilese para elite yang sudah punya modal dan mobilitas
tinggi. Kriteria harus meritokratif. Kemudian, figur-figur yang memiliki
jabatan atau sedang berkarir di dunia militer, intelijen, lembaga peradilan,
dan posisi politik strategis harus tertutup kesempatannya untuk memiliki
kewarganegaraan ganda," pungkasnya. Peringatan Wildan
mengenai "Kasus Arcandra Tahar Jilid Dua" sesungguhnya menarik
memori publik pada peristiwa kelam administrasi negara yang pernah terjadi
pada tahun 2016 silam. Tepat satu dekade lalu,
publik dihebohkan oleh polemik status kewarganegaraan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Pria yang berstatus
sebagai ahli kilang lepas pantai dengan enam hak paten internasional itu
ternyata memegang dua paspor sekaligus, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Sesuai laporan Badan
Intelijen Negara (BIN) yang sampai ke meja Presiden Joko Widodo kala itu,
Arcandra disebutkan telah melalui proses naturalisasi dan mengucap sumpah
setia kepada AS pada Maret 2012. Saat isu ini meledak,
Arcandra sempat memberikan pernyataan yang menggantung. "Paspor Indonesia
saya masih valid. Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaan teman-teman,
sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa
Indonesia saya juga medok Padang-nya. Saya sudah kembalikan, silahkan tanya
kepada yang berwenang,” katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di
Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (14/8/2016) silam. Namun, di mata hukum tata
negara, konstitusi Indonesia yang dianut sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1946 menolak dwi kewarganegaraan secara mutlak. Menteri Hukum dan HAM
saat itu, Yasonna Laoly, bahkan menyebut ada risiko Arcandra menjadi tanpa
kewarganegaraan (stateless). Sebab, undang-undang AS
menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat
publik di negara lain. "Ini, kan,
macam-macam, ada yang menganggap dia stateless. Saya menilai kan pencabutan
formal belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami
selesaikan," kata Yasonna usai mengikuti Sidang Tahunan MPR, Selasa
(16/8/2016). Kasus ini pada akhirnya
memaksa Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dengan hormat pada 15/8/2016
malam, menjadikannya menteri dengan masa jabatan terpendek, yakni 20 hari. Isu kesetiaan pada paspor
hijau ini tidak hanya menerpa Arcandra, namun juga kerap mewarnai perjalanan
hidup tokoh-tokoh penting bangsa, termasuk Presiden Prabowo Subianto sendiri. Pada Pemilihan Presiden
2014, Prabowo pernah tersandung isu kewarganegaraan ganda karena pernah
tinggal cukup lama di Amman, Yordania, pada 1998 untuk menghindari fitnah
politik di tanah air. Di sana, ia ditawari
kewarganegaraan secara langsung oleh Pangeran Abdullah, namun tawaran itu
ditolaknya dengan tegas. Mendiang Presiden ke-3
RI, BJ Habibie, juga pernah diuji kesetiaannya di masa lalunya. Saat
menduduki kursi Vice President sekaligus Direktur Teknologi di
Messerschmitt-Bolkow-Blohn (MBB), sang jenius dirgantara pernah ditawari
status warga negara kehormatan oleh pemerintah Jerman. Namun, dalam buku
"Habibie dan Ainun", ia menolak tawaran prestisius tersebut demi
kecintaannya pada Indonesia. "Sekalipun menjadi
warga negara Jerman, kalau suatu saat tanah air memanggil, maka paspor Jerman
akan saya robek dan saya akan kembali ke tanah air," ungkap Habibie
dengan lantang. Sejarah panjang ini
membuktikan bahwa landasan hukum kewarganegaraan Indonesia pada mulanya
dibangun untuk menjamin kesetiaan penuh kepada Ibu Pertiwi. Tragedi administrasi
Arcandra Tahar sepuluh tahun lalu adalah cerminan betapa ketatnya benteng
hukum tersebut. Kini, di tengah arus kompetisi global yang semakin menuntut
pergerakan talenta lintas batas, paradigma itu perlahan mulai dibongkar oleh
pemerintahan Prabowo. Revisi Undang-Undang
Kewarganegaraan yang digulirkan hari ini akan menjadi pembuktian bagi
parlemen dan pemerintah. Mampukah mereka meramu kebijakan progresif demi
kemajuan teknologi dan ekonomi, tanpa harus merobohkan fondasi kedaulatan
bangsa. ● Sumber :
https://tirto.id/menimbang-kewarganegaraan-ganda-solusi-brain-drain-hBqa |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar