Sabtu, 04 Juli 2026

 

Keuangan Danantara dalam Bidikan Hukum

Margarito Kamis : Pakar Hukum Tata Negara Indonesia

KOMPAS.COM, 22 Juni 2026

 

 

                                                           

DAYA Anagata Nusantara (Danantara), sebuah kreasi konstitusional untuk Soverignt Wealth Fund (SWF) khas Indonesia, demi ambisi berdimensi tunggal; selain sebagai cara kapitalisasi kekayaan negara, juga menjadi lokomotif pemerintah memasuki perlombaan kompleks setiap negara memaksimalkan penguasaan sumber-sumber daya yang terus menipis, demi memakmurkan rakyat.

 

Kemakmuran rakyat sebagai hukum tertinggi bagi sebuah republik, begitu menurut Markus Tulius Cicero, negarawan dan filosof besar Repulik Romawi dan Carl J. Frederick, ilmuan hukum Jerman.

 

Danantara jelas terlalu penting bila dikelola semau bos-bosnya. Memikul visi dan misi seketat itu, Danantara tidak hanya harus produktif di tengah lingkungan ekonomi yang saling menerkam, tetapi harus rasional mendekatkan kemakmuran kepada rakyat.

 

Danantara, dalam konteks itu, akan terlihat salah kaprah untuk hanya menenggelamkan aksinya di pasar modal, dan bisnis-bisnis kapitalistik.

 

Soalnya adalah tampilan institusional apapun disepanjang sejarah selalu bergantung pada level kapasitas pemimpinnya. Inilah masalahnya.

 

Lembaga Pemerintah

 

Kepala Badan Pengelola Danantara dan para Chief of Exsecutive semua holdingnya, tidak perlu memasuki sejarah lembaga-lembaga pemerintah untuk memastikan status hukum Danantara sebagai lembaga pemerintah, executive agency.

 

Tidak perlu bos-bos ini menguliti apa yang disebut War Industry Board, executive agency pertama dalam sejarah lembaga pemerintah Amerika.

 

Tidak seperti Danantara, War Industry Board, yang diketuai oleh Bernard Baruch, financial captalis kawakan, kolega bisnis Morgan ini, dibentuk berdasarkan executive order, keputusan presiden.

 

Memikul visi efesiensi dan efektifitas pengelolaan semua kebutuhan Amerika dalam perang dunia pertama.

 

Lembaga bikinan Presiden Woodrow Wilson, pria dengan reputasi intelektual progresif bidang hukum, yang sejak 1907 – tahun terjadinya financial crisis - telah terkoneksi dengan wall street club ini, diberikan uang tanpa batas oleh pemerintahan Wilson.

 

Hingga titik itu, war industry board menyandang status sebagai Lembaga pemerintah, karena satu hal; dibentuk berdasarkan Executive Order, untuk mengelola urusan pemerintah.

 

Danantara, bedanya, justru dibentuk berdasarkan perintah UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.

 

Tidak mengherankan sama sekali, fungsionaris-fungsionarisnya diangkat oleh Presiden, tentu dengan Kepres.

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024 memunculkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara, dengan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakilnya.

 

Dalam kenyataannya, Kepres ini tidak efektif, karena diubah dengan Kepres Nomor 30 Tahun 2025 (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara. Muncullah nama Rosan dengan beberapa orang lain sebagai pembantunya.

 

Rosan dan kawan-kawan di BP Danantara, dengan bos-bos holding-holdingnya tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk memikirkan status hukum Danantara.

 

Mengapa? Dilihat sudut dari sudut hukum, tidak ada alasan setebal dan serasional apapun untuk menyangkal status hukum Danantara sebagai lembaga pemerintah.

 

Status Danantara sama dengan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

 

Meluangkan waktu khusus untuk memetakan konsekuensi-konsekuensi hukum administrasi negara, khususnya konsekuensi hukum keuangan negara yang melekat keras sekeras batubara dan nikel, pada Danantara sebagai lembaga pemerintah, jelas buang-buang waktu.

 

Itu disebabkan semua konsekuensi hukum administrasi negara, khususnya keuangan negara, demi hukum, telah melebur atau melekat dengan sendirinya pada Danantara, juga holding-holdingnya.

 

Meminta Rosan memberi kepastian tata kelola Danantara berlangsung seakuntabel, transparan dan responsibel, sesuai seruan gaya-gayaan World Bank, sebagai penanda komitmen hebat mereka dalam urusan setiap sen dolar untuk pembangunan, pasti terlihat mengada-ada.

 

Mengapa? Sedari awal kemunculannya, republik berinduk pada akuntabilitas, transparansi dan resnponsibilitas. Tidak ada republik tanpa ketiganya. Bukan republik kalau tidak berinduk pada ketiga unsur itu.

 

Jangkauan ketiganya meliputi prosedur dan substansi. Semuanya bersifat imperatif, tak bisa dikesampingkan.

 

Akuntabilitas dan transparansi hanya akan menjadi cerita indah, bila keputusan investasi yang diambil dalam rapat holding, tidak lebih dari sekadar melegalkan, mengesahkan kehendak investasi bos-bos holding.

 

Responsibilitas akan melayang jauh ke udara, bila rencana investasi yang dibawa ke dalam rapat holding, sekadar melegalkan misi investasi bos holding.

 

Logis membayangkan keputusan untuk berbisnis – investasi – diambil setelah didahului pemetaan ketat, rinci, terhadap seluruh unsur kesehatan hukum dan ekonomi mitra bisnis dan entitas bisnis yang dituju, plus gambaran rasional tentang akibat, terutama yang tak terlihat.

 

Ini memang rumit, dan tampak tidak koheren dengan cara pengambilan keputusan khas para pebisnis.

 

Namun, secara hukum lintasan rumit dan menjengkelkan ini, tetap harus dilalui. Mengapa? Itulah wujud teknis dari tuntutan akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas dalam pembuatan keputusan.

 

Akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas, sekadar disuarakan, tidak memberi tempat pada insting bisnis para bos.

 

Ketiga unsur itu diterima, dan dilembagakan menjadi tatanan bernegara, dalam semua urusan, merupakan reaksi langsung terhadap penggunaan insting bos-bos dalam mengambil keputusan.

 

Bos-bos Danantara harus tahu ketiga unsur itu, diandalkan republik untuk semua urusan bernegara. Ini adalah cara andal republik menaikan kepastian kredibilitas, dan rasionalitas keputusan yang diambil.

 

Konflik kepentingan, tersaji dalam seluruh kajian filosofis tentang republik, diakhiri dengan cara melembagakan akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas.

 

Disebabkan sifatnya yang terlalu general, ketiga unsur prinsipil itu diturunkan ke dalam serangkaian panduan etis. Panduan etis itulah yang mendefenisikan serigid mungkin dimensi-dimensi tindakan yang dikategori konflik kepentingan.

 

Ragam tindakan yang dapat dikualifikasi memiliki sifat konflik kepentingan, bisa berbentuk misalnya: Pertama, tindakan bos-bos BP Danantara dan Holdingnya dalam menemukan mitra bisnisnya dilakukan secara tertutup.

 

Kedua, entitas investasi terhubung secara samar-samar dengan bos-bos Danantara.

 

Danantara, dengan segenap holding tidak mungkin bisa tersenyum semudah senyum harian mereka, kalau berinvestasi sebelum aturan teknis, termasuk panduan teknis etis perilaku, dibuat.

 

Menghadirkan waktu sebagai alasan belum beresnya, apalagi belum dibuatnya aturan teknis perilaku etis di satu sisi, dan di sisi lain telah berinvestasi, tidak mungkin bisa selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Sebagai entitas publik, kehadiran panduan perilaku etis, bersifat absolut.

 

Dalam Bidikan Hukum

 

Uang sebesar 20 miliar dollar AS atau sekitar Rp 326 triliun, yang disediakan pemerintah pada awalnya untuk bisnis Danantara, mungkin kecil.

 

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menimbulkan akibat uang itu berstatus hukum sebagai keuangan negara, bukan uang rumahan, pribadi.

 

Sebagai keuangan negara, maka rasionalitas secara hukum dan nilai-nilai ekonomi pengelolaannya, khususnya investasi menurut terminologi hukum Danantara, terikat pada prinsip akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Juga tunduk pada standar akuntansi pemerintah.

 

Berstatus hukum sebagai lembaga pemerintah, executive agency, dan penempatan APBN di dalam Danantara, menimbulkan akibat hukum Danantara harus, wajib memberi laporan keuangan kepada pemerintah, sesuai kalender pemeriksaan dan laporan keuangan negara.

 

Laporan keuangan Danantara sesuai kalender ketatanegaraan, bersifat imperatif, absolut, tidak dapat ditangguhkan, apapun cerita besar atau kecil dibalik keterlambatan pelaporannya.

 

Cerita besar tentang Danantara sedang melakukan restrukturisasi BUMN dan anak cucu, serta cicitnya, sehingga menghambat Danantara menepati kalender ketatanegaraan laporan keuangan, jelas tidak masuk akal.

 

Mengapa? Secara hukum, laporan keuangan dan restrukturisasi merupakan dua peristiwa hukum berbeda.

 

Keduanya merupakan peristiwa terpisah dan tidak saling bergantung. Tidak ada hal hukum dalam seluruh spektrum kedua peristiwa itu, yang dapat disodorkan untuk membenarkan adanya kesalingtergantungan.

 

BPK dan BPKP, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, berdasarkan prestasi-prestasi tak terbantahkan mereka sejauh ini, saya berpendapat mereka terlalu terampil mengenal soal sekecil dan sesepele ini.

 

Bayangkan kalau saja BPK atau BPKP, Kejaksaan Agung atau KPK misalnya, menanyakan mengapa berinvestasi sebelum rencana investasi dipresentasikan di DPR?

 

Mengapa berinvestasi di proyek ini? Apakah Anda telah memeriksa seluruh dimensi kesehatan hukum korporasi ini?

 

Cakupan laporan keuangan Danantara; apa saja unsur-unsurnya yang harus dilaporkan, hemat saya bukan dan tidak pernah akan menjadi cerita rumit.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), tahu lebih dari yang diketahui Danatara, unsur-unsur apa saja yang harus disajikan dalam pernyataan laporan keuangan itu.

 

Bila dalam operasionalisasinya, jumlah uang Danantara membesar, karena berhasil menghimpun uang dari pihak ketiga, apapun alasan yang mendorong pihak ketiga menempatkan dananya ke Danantara, tidak mungkin dapat dijadikan alasan untuk misalnya, memisahkan asal-usul dana Danantara.

 

Secara hukum, keuangan Danantara bersifat tunggal; semua berstatus sebagai keuangan negara.

 

Terlebur atau terabsorbsi dana pihak ketiga menjadi keuangan negara, merupakan akibat Danatara berstatus hukum sebagai lembaga pemerintah, dan menggunakan keuangan negara. Titik.

 

Konsekuensi hukum lanjutannya, keuangan Danantara, terlepas dari asal-usulnya, semuanya menjadi entitas pemeriksaan BPK dan BPKP.

 

Terleburnya dana pihak ketiga ke dalam keuangan negara, berakibat setiap sen kerugian Danantara, sama hukumnya dengan kerugian keuangan negara.

 

Dirancang dan dibebani misi bisnis, mau tak mau, Danantara memasuki lingkungan tipikal dunia bisnis; dapat untung atau menderita kerugian.

 

Di titik ini Danantara benar-benar menarik, lebih dari yang dapat dibayangkan. Lembaga pemerintah berbisnis, tentu menarik. Di titik itu pulalah menarik memeriksa bisnis Danantara dalam kerangka hukum.

 

Bayangkan, misalnya, Danantara, melalui Holding Investasi benar-benar berinvestasi ke pembangunan pabrik Chlor Alkali – Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon.

 

Kerangka hukum tata kelola Danantara mengharuskan siapapun mengajukan pertanyaan, misalnya, Apakah investasi itu telah didahului dengan rencana rinci, yang benar-benar kredibel?

 

Mengapa ke Chandra Asri? Berapa persen saham Danantara yang ditempatkan di situ? Bagaimana peta risiko yang dikalkulasi?

 

Bayangkan juga, misalnya, Danantara berbunga-bunga, memberi investasi pada pembangunan 18 tower rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 16 triliun.

 

Hukum kehati-hatian Danantara memungkinkan siapapun mengajukan pertanyaan berikut:  Mengapa berinvestasi di Meikarta? Bagaimana status lahannya?

 

Bila menyertakan modal ke korporasi Meikarta, maka Rp 16 triliun itu equal dengan berapa persen saham Danantara di Meikarta?

 

Itu sebabnya, semua argumentasi teknis Danantara, bahwa lahan seluas 12,8 hektare dapat dibangun 18 tower, terlihat berjarak terlalu jauh dari akuntablitas, transparansi dan responsibilitas.

 

Menariknya groundbreaking rumah susun bersubsidi Meikarta telah dilakukan. Lagi dan lagi menarik, laporan keuangan belum juga beres, tetapi Danantara terus berinvestasi.

 

Danantara akan selalu dan terus berada di lintasan risiko hukum mematikan. Ini disadari betul. Kesadaran itu terefeleksi dari serangkaian ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dasar pembentukan Danantara. Semoga kesadaran hebat ini tidak berhenti tepat pada huruf-huruf hukum dalam UU ini.

 

Bos-bos Danantara, mau tak mau harus memiliki keberanian menemukan argumentasi hukum, yang dengannya tuntutan hukum, untuk mempertanggungjawabkan semua tindakan investasinya, menjadi tidak beralasan.

 

Secara hukum tindakan investasi tidak punya makna lain, selain sebagai tindakan hukum. Penting, karena itu disadari oleh Bos-bos Danantara, pertanggungjawaban hukum selalu bersifat individual.

 

Andai Danantara benar-benar berinvestasi di tengah belum beresnya laporan keuangan, termasuk dan tidak terbatas pada dua investasi di atas, apalagi berinvestasi di pasar modal, maka Danantara benar-benar menempatkan bos-bosnya dalam bidikan hukum Kejaksaan Agung atau KPK.

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/22/085500426/keuangan-danantara-dalam-bidikan-hukum?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar