|
Keuangan Danantara dalam Bidikan Hukum Margarito
Kamis : Pakar Hukum
Tata Negara Indonesia |
KOMPAS.COM, 22 Juni 2026
|
DAYA Anagata Nusantara (Danantara),
sebuah kreasi konstitusional untuk Soverignt Wealth Fund (SWF) khas
Indonesia, demi ambisi berdimensi tunggal; selain sebagai cara kapitalisasi
kekayaan negara, juga menjadi lokomotif pemerintah memasuki perlombaan kompleks
setiap negara memaksimalkan penguasaan sumber-sumber daya yang terus menipis,
demi memakmurkan rakyat. Kemakmuran rakyat sebagai hukum
tertinggi bagi sebuah republik, begitu menurut Markus Tulius Cicero,
negarawan dan filosof besar Repulik Romawi dan Carl J. Frederick, ilmuan
hukum Jerman. Danantara jelas terlalu penting bila
dikelola semau bos-bosnya. Memikul visi dan misi seketat itu, Danantara tidak
hanya harus produktif di tengah lingkungan ekonomi yang saling menerkam,
tetapi harus rasional mendekatkan kemakmuran kepada rakyat. Danantara, dalam konteks itu, akan
terlihat salah kaprah untuk hanya menenggelamkan aksinya di pasar modal, dan
bisnis-bisnis kapitalistik. Soalnya adalah tampilan institusional
apapun disepanjang sejarah selalu bergantung pada level kapasitas
pemimpinnya. Inilah masalahnya. Lembaga Pemerintah Kepala Badan Pengelola Danantara dan
para Chief of Exsecutive semua holdingnya, tidak perlu memasuki sejarah
lembaga-lembaga pemerintah untuk memastikan status hukum Danantara sebagai
lembaga pemerintah, executive agency. Tidak perlu bos-bos ini menguliti apa
yang disebut War Industry Board, executive agency pertama dalam sejarah
lembaga pemerintah Amerika. Tidak seperti Danantara, War Industry
Board, yang diketuai oleh Bernard Baruch, financial captalis kawakan, kolega
bisnis Morgan ini, dibentuk berdasarkan executive order, keputusan presiden. Memikul visi efesiensi dan efektifitas
pengelolaan semua kebutuhan Amerika dalam perang dunia pertama. Lembaga bikinan Presiden Woodrow
Wilson, pria dengan reputasi intelektual progresif bidang hukum, yang sejak
1907 – tahun terjadinya financial crisis - telah terkoneksi dengan wall
street club ini, diberikan uang tanpa batas oleh pemerintahan Wilson. Hingga titik itu, war industry board
menyandang status sebagai Lembaga pemerintah, karena satu hal; dibentuk
berdasarkan Executive Order, untuk mengelola urusan pemerintah. Danantara, bedanya, justru dibentuk
berdasarkan perintah UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2025. Tidak mengherankan sama sekali,
fungsionaris-fungsionarisnya diangkat oleh Presiden, tentu dengan Kepres. Keputusan Presiden Republik Indonesia
(Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024 memunculkan Muliaman Darmansyah Hadad
sebagai Kepala Danantara, dengan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai
Wakilnya. Dalam kenyataannya, Kepres ini tidak
efektif, karena diubah dengan Kepres Nomor 30 Tahun 2025 (Keppres) Nomor 30
Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan
Pengelola Investasi Danantara. Muncullah nama Rosan dengan beberapa orang
lain sebagai pembantunya. Rosan dan kawan-kawan di BP Danantara,
dengan bos-bos holding-holdingnya tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk
memikirkan status hukum Danantara. Mengapa? Dilihat sudut dari sudut
hukum, tidak ada alasan setebal dan serasional apapun untuk menyangkal status
hukum Danantara sebagai lembaga pemerintah. Status Danantara sama dengan Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Meluangkan waktu khusus untuk memetakan
konsekuensi-konsekuensi hukum administrasi negara, khususnya konsekuensi
hukum keuangan negara yang melekat keras sekeras batubara dan nikel, pada
Danantara sebagai lembaga pemerintah, jelas buang-buang waktu. Itu disebabkan semua konsekuensi hukum
administrasi negara, khususnya keuangan negara, demi hukum, telah melebur
atau melekat dengan sendirinya pada Danantara, juga holding-holdingnya. Meminta Rosan memberi kepastian tata
kelola Danantara berlangsung seakuntabel, transparan dan responsibel, sesuai
seruan gaya-gayaan World Bank, sebagai penanda komitmen hebat mereka dalam
urusan setiap sen dolar untuk pembangunan, pasti terlihat mengada-ada. Mengapa? Sedari awal kemunculannya,
republik berinduk pada akuntabilitas, transparansi dan resnponsibilitas.
Tidak ada republik tanpa ketiganya. Bukan republik kalau tidak berinduk pada
ketiga unsur itu. Jangkauan ketiganya meliputi prosedur
dan substansi. Semuanya bersifat imperatif, tak bisa dikesampingkan. Akuntabilitas dan transparansi hanya
akan menjadi cerita indah, bila keputusan investasi yang diambil dalam rapat
holding, tidak lebih dari sekadar melegalkan, mengesahkan kehendak investasi
bos-bos holding. Responsibilitas akan melayang jauh ke
udara, bila rencana investasi yang dibawa ke dalam rapat holding, sekadar
melegalkan misi investasi bos holding. Logis membayangkan keputusan untuk
berbisnis – investasi – diambil setelah didahului pemetaan ketat, rinci,
terhadap seluruh unsur kesehatan hukum dan ekonomi mitra bisnis dan entitas
bisnis yang dituju, plus gambaran rasional tentang akibat, terutama yang tak
terlihat. Ini memang rumit, dan tampak tidak
koheren dengan cara pengambilan keputusan khas para pebisnis. Namun, secara hukum lintasan rumit dan
menjengkelkan ini, tetap harus dilalui. Mengapa? Itulah wujud teknis dari
tuntutan akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas dalam pembuatan
keputusan. Akuntabilitas, transparansi dan
responsibilitas, sekadar disuarakan, tidak memberi tempat pada insting bisnis
para bos. Ketiga unsur itu diterima, dan
dilembagakan menjadi tatanan bernegara, dalam semua urusan, merupakan reaksi
langsung terhadap penggunaan insting bos-bos dalam mengambil keputusan. Bos-bos Danantara harus tahu ketiga
unsur itu, diandalkan republik untuk semua urusan bernegara. Ini adalah cara
andal republik menaikan kepastian kredibilitas, dan rasionalitas keputusan
yang diambil. Konflik kepentingan, tersaji dalam
seluruh kajian filosofis tentang republik, diakhiri dengan cara melembagakan akuntabilitas,
transparansi dan responsibilitas. Disebabkan sifatnya yang terlalu
general, ketiga unsur prinsipil itu diturunkan ke dalam serangkaian panduan
etis. Panduan etis itulah yang mendefenisikan serigid mungkin dimensi-dimensi
tindakan yang dikategori konflik kepentingan. Ragam tindakan yang dapat dikualifikasi
memiliki sifat konflik kepentingan, bisa berbentuk misalnya: Pertama,
tindakan bos-bos BP Danantara dan Holdingnya dalam menemukan mitra bisnisnya
dilakukan secara tertutup. Kedua, entitas investasi terhubung
secara samar-samar dengan bos-bos Danantara. Danantara, dengan segenap holding tidak
mungkin bisa tersenyum semudah senyum harian mereka, kalau berinvestasi
sebelum aturan teknis, termasuk panduan teknis etis perilaku, dibuat. Menghadirkan waktu sebagai alasan belum
beresnya, apalagi belum dibuatnya aturan teknis perilaku etis di satu sisi,
dan di sisi lain telah berinvestasi, tidak mungkin bisa selaras dengan
prinsip akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Sebagai entitas
publik, kehadiran panduan perilaku etis, bersifat absolut. Dalam Bidikan Hukum Uang sebesar 20 miliar dollar AS atau
sekitar Rp 326 triliun, yang disediakan pemerintah pada awalnya untuk bisnis
Danantara, mungkin kecil. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) menimbulkan akibat uang itu berstatus hukum sebagai
keuangan negara, bukan uang rumahan, pribadi. Sebagai keuangan negara, maka
rasionalitas secara hukum dan nilai-nilai ekonomi pengelolaannya, khususnya
investasi menurut terminologi hukum Danantara, terikat pada prinsip
akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Juga tunduk pada standar
akuntansi pemerintah. Berstatus hukum sebagai lembaga
pemerintah, executive agency, dan penempatan APBN di dalam Danantara,
menimbulkan akibat hukum Danantara harus, wajib memberi laporan keuangan
kepada pemerintah, sesuai kalender pemeriksaan dan laporan keuangan negara. Laporan keuangan Danantara sesuai
kalender ketatanegaraan, bersifat imperatif, absolut, tidak dapat ditangguhkan,
apapun cerita besar atau kecil dibalik keterlambatan pelaporannya. Cerita besar tentang Danantara sedang
melakukan restrukturisasi BUMN dan anak cucu, serta cicitnya, sehingga
menghambat Danantara menepati kalender ketatanegaraan laporan keuangan, jelas
tidak masuk akal. Mengapa? Secara hukum, laporan keuangan
dan restrukturisasi merupakan dua peristiwa hukum berbeda. Keduanya merupakan peristiwa terpisah
dan tidak saling bergantung. Tidak ada hal hukum dalam seluruh spektrum kedua
peristiwa itu, yang dapat disodorkan untuk membenarkan adanya
kesalingtergantungan. BPK dan BPKP, termasuk Kejaksaan Agung
dan KPK, berdasarkan prestasi-prestasi tak terbantahkan mereka sejauh ini,
saya berpendapat mereka terlalu terampil mengenal soal sekecil dan sesepele
ini. Bayangkan kalau saja BPK atau BPKP,
Kejaksaan Agung atau KPK misalnya, menanyakan mengapa berinvestasi sebelum
rencana investasi dipresentasikan di DPR? Mengapa berinvestasi di proyek ini?
Apakah Anda telah memeriksa seluruh dimensi kesehatan hukum korporasi ini? Cakupan laporan keuangan Danantara; apa
saja unsur-unsurnya yang harus dilaporkan, hemat saya bukan dan tidak pernah
akan menjadi cerita rumit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), tahu lebih dari yang diketahui
Danatara, unsur-unsur apa saja yang harus disajikan dalam pernyataan laporan
keuangan itu. Bila dalam operasionalisasinya, jumlah
uang Danantara membesar, karena berhasil menghimpun uang dari pihak ketiga,
apapun alasan yang mendorong pihak ketiga menempatkan dananya ke Danantara,
tidak mungkin dapat dijadikan alasan untuk misalnya, memisahkan asal-usul
dana Danantara. Secara hukum, keuangan Danantara
bersifat tunggal; semua berstatus sebagai keuangan negara. Terlebur atau terabsorbsi dana pihak
ketiga menjadi keuangan negara, merupakan akibat Danatara berstatus hukum
sebagai lembaga pemerintah, dan menggunakan keuangan negara. Titik. Konsekuensi hukum lanjutannya, keuangan
Danantara, terlepas dari asal-usulnya, semuanya menjadi entitas pemeriksaan
BPK dan BPKP. Terleburnya dana pihak ketiga ke dalam
keuangan negara, berakibat setiap sen kerugian Danantara, sama hukumnya
dengan kerugian keuangan negara. Dirancang dan dibebani misi bisnis, mau
tak mau, Danantara memasuki lingkungan tipikal dunia bisnis; dapat untung
atau menderita kerugian. Di titik ini Danantara benar-benar
menarik, lebih dari yang dapat dibayangkan. Lembaga pemerintah berbisnis,
tentu menarik. Di titik itu pulalah menarik memeriksa bisnis Danantara dalam
kerangka hukum. Bayangkan, misalnya, Danantara, melalui
Holding Investasi benar-benar berinvestasi ke pembangunan pabrik Chlor Alkali
– Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon. Kerangka hukum tata kelola Danantara
mengharuskan siapapun mengajukan pertanyaan, misalnya, Apakah investasi itu
telah didahului dengan rencana rinci, yang benar-benar kredibel? Mengapa ke Chandra Asri? Berapa persen
saham Danantara yang ditempatkan di situ? Bagaimana peta risiko yang
dikalkulasi? Bayangkan juga, misalnya, Danantara
berbunga-bunga, memberi investasi pada pembangunan 18 tower rumah susun
subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 16
triliun. Hukum kehati-hatian Danantara
memungkinkan siapapun mengajukan pertanyaan berikut: Mengapa berinvestasi di Meikarta? Bagaimana
status lahannya? Bila menyertakan modal ke korporasi
Meikarta, maka Rp 16 triliun itu equal dengan berapa persen saham Danantara
di Meikarta? Itu sebabnya, semua argumentasi teknis
Danantara, bahwa lahan seluas 12,8 hektare dapat dibangun 18 tower, terlihat
berjarak terlalu jauh dari akuntablitas, transparansi dan responsibilitas. Menariknya groundbreaking rumah susun
bersubsidi Meikarta telah dilakukan. Lagi dan lagi menarik, laporan keuangan
belum juga beres, tetapi Danantara terus berinvestasi. Danantara akan selalu dan terus berada
di lintasan risiko hukum mematikan. Ini disadari betul. Kesadaran itu
terefeleksi dari serangkaian ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dasar pembentukan
Danantara. Semoga kesadaran hebat ini tidak berhenti tepat pada huruf-huruf
hukum dalam UU ini. Bos-bos Danantara, mau tak mau harus
memiliki keberanian menemukan argumentasi hukum, yang dengannya tuntutan
hukum, untuk mempertanggungjawabkan semua tindakan investasinya, menjadi
tidak beralasan. Secara hukum tindakan investasi tidak
punya makna lain, selain sebagai tindakan hukum. Penting, karena itu disadari
oleh Bos-bos Danantara, pertanggungjawaban hukum selalu bersifat individual. Andai Danantara benar-benar
berinvestasi di tengah belum beresnya laporan keuangan, termasuk dan tidak
terbatas pada dua investasi di atas, apalagi berinvestasi di pasar modal,
maka Danantara benar-benar menempatkan bos-bosnya dalam bidikan hukum Kejaksaan
Agung atau KPK. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/22/085500426/keuangan-danantara-dalam-bidikan-hukum?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar