|
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 19 Juni 2026
|
DI TENGAH semakin menguatnya posisi kepala daerah dalam sistem
pemerintahan daerah, ada satu institusi yang justru berjalan tertatih-tatih:
DPRD. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat sekaligus
penyeimbang kekuasaan eksekutif itu perlahan kehilangan daya, wibawa, bahkan relevansinya
di mata publik. Ketika publik berbicara tentang otonomi daerah, perhatian hampir
selalu tertuju kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka tampil sebagai aktor utama pembangunan, mengelola anggaran
triliunan rupiah, serta menjadi wajah pemerintahan daerah. Sebaliknya, DPRD sering hanya muncul dalam pemberitaan yang
kurang menggembirakan: rebutan jabatan alat kelengkapan Dewan, perjalanan
dinas, gagalnya hak angket, hingga kontroversi pokok-pokok pikiran (pokir). Maka, ketika baru-baru ini ada seorang ketua DPRD dari Kota
Malang yang berani meminta program MBG dikotanya dihentikan, publik kaget. Padahal, dalam desain demokrasi lokal, DPRD bukanlah aksesoris
pemerintahan daerah. DPRD adalah institusi yang mewakili rakyat di mana
anggotanya dipilih lewat pemilu, mengawasi jalannya pemerintahan daerah,
menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintahan pusat, membentuk peraturan
daerah, serta memastikan anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat. Masalahnya, konstruksi kelembagaan DPRD saat ini memang tidak
dirancang untuk menjadi kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, posisi ini membuat DPRD menjadi bagian dari
sistem yang diawasi, bukan institusi yang secara independen melakukan
pengawasan. Hubungan yang seharusnya bersifat checks and balances berubah
menjadi hubungan yang sering kali penuh kompromi. Status anggota DPRD sebagai pejabat daerah juga menimbulkan
ketimpangan dengan kepala daerah yang berstatus pejabat negara. Akibatnya,
hubungan antara legislatif dan eksekutif daerah tidak berada dalam posisi
setara. Dalam banyak kasus, DPRD lebih mudah dikooptasi daripada menjadi
pengontrol kekuasaan. Tidak mengherankan apabila fungsi pengawasan DPRD sering
kehilangan taring. Rekomendasi hasil pengawasan kerap diabaikan kepala daerah
tanpa konsekuensi berarti. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang
semestinya menjadi instrumen kontrol demokratis lebih sering menjadi pajangan
konstitusional daripada alat koreksi yang efektif. Fungsi legislasi pun tidak jauh berbeda. Sebagian besar Perda
berasal dari inisiatif kepala daerah, sementara prakarsa DPRD relatif minim. Banyak anggota DPRD tidak didukung oleh tenaga ahli, riset
kebijakan, maupun perangkat kelembagaan yang memadai untuk menghasilkan
regulasi berkualitas. Ironisnya, ketika fungsi representasi rakyat justru menjadi
pekerjaan utama anggota DPRD sehari-hari, fungsi tersebut belum diakui secara
memadai dalam undang-undang. Hampir setiap hari anggota DPRD menerima keluhan warga,
demonstrasi mahasiswa, menyerap aspirasi masyarakat, menghadiri kegiatan
sosial, hingga menjembatani kebutuhan publik dengan pemerintah daerah. Namun,
seluruh aktivitas itu berjalan tanpa kerangka kelembagaan yang jelas. Kekosongan inilah yang kemudian melahirkan praktik pokir. Pokir pada awalnya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan
aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun, dalam
perkembangannya, mekanisme ini justru menimbulkan persoalan baru. Publik sering memandang pokir sebagai "jatah proyek"
anggota Dewan. Birokrasi daerah pun kerap direpotkan oleh masuknya berbagai
usulan yang tidak selalu sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Akibatnya, citra DPRD semakin terpuruk. Dewan dipersepsikan lebih
sibuk mengurus proyek daripada menjalankan fungsi representasi rakyat. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus
menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar terhadap DPRD. Pertama, status anggota DPRD perlu diubah menjadi pejabat negara
agar setara dengan kepala daerah. Kesetaraan status penting untuk membangun
hubungan kelembagaan yang lebih seimbang dan independen. Kedua, fungsi DPRD perlu diperluas dengan menambahkan fungsi
pelayanan konstituen (serving the constituents). DPRD harus diberi mandat
resmi untuk melayani pemilih, mengelola aspirasi masyarakat, serta
menjembatani hubungan warga dengan pemerintah daerah. Negara wajib menyediakan dukungan berupa kantor pelayanan
konstituen, tenaga ahli, dan sistem pengelolaan aspirasi yang profesional. Ketiga, penguatan fungsi pelayanan konstituen harus diikuti
dengan pengurangan, bahkan penghapusan ketergantungan terhadap pokir. Aspirasi rakyat tidak boleh lagi disalurkan melalui mekanisme
yang rentan menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif. Aspirasi
harus masuk melalui sistem yang transparan, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Keempat, fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat dengan memberikan
kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan.
Pengawasan yang tidak memiliki daya paksa hanya akan melahirkan demokrasi
semu. Otonomi daerah tidak hanya membutuhkan kepala daerah yang kuat.
Otonomi daerah juga membutuhkan DPRD yang kuat. Sebab kekuasaan yang tidak
diawasi pada akhirnya akan cenderung menyimpang. Selama lebih dari dua dekade reformasi, kita terlalu sibuk
memperkuat eksekutif daerah, tetapi lupa membangun lembaga pengimbangnya. Akibatnya, banyak daerah mengalami ketimpangan kekuasaan. Kepala
daerah tampil dominan, sementara DPRD sering hanya menjadi penonton. Jika revisi UU Pemerintahan Daerah kembali mengabaikan penguatan
DPRD, maka demokrasi lokal akan terus berjalan pincang. Kita akan memiliki
kepala daerah yang semakin kuat, tetapi lembaga perwakilan rakyat yang
semakin lemah. Sudah saatnya DPRD berhenti menjadi pelengkap penderita dalam
otonomi daerah. Demokrasi lokal yang sehat hanya mungkin terwujud apabila
rakyat memiliki wakil yang benar-benar kuat, mandiri, dan dihormati. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/19/14150011/dprd-jangan-lagi-jadi-pelengkap-penderita?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar