Sabtu, 04 Juli 2026

 

Pelaksanaan LCT dan Hambatannya

Prof. Dr. Nugroho SBM : Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.

KOMPAS.COM, 29 Juni 2026

 

 

                                                           

GUNA meredam depresiasi rupiah terhadap dolar AS salah satu kebijakan yang dilakukan BI adalah dengan penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi antara Indonesia dengan beberapa negara mitra dagang atau dikenal dengan Local Currency Transaction (LCT).

 

Dengan penggunaan mata uang lokal tersebut maka ketergantungan terhadap dolar AS akan berkurang atau dengan kata lain mengurangi permintaan terhadap dolar AS.

 

Dengan berkurangnya permintaan dolar AS atau penawaran dolar AS tetap maka harga dolar AS terhadap rupiah akan turun atau jika dibaca sebaliknya rupiah akan menguat terhadap dolar AS.

 

Sampai saat ini Indonesia telah melakukan perjanjian LCT dengan negara-negara Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Singapura, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab (UEA).

 

Nilai transaksi menggunakan LCT sampai Mei 2026 mencapai 32,9 miliar dolar AS melonjak dari tahun 2025 sebesar 25,66 miliar dolar AS.

 

Secara tahunan (year on year) transaksi menggunakan LCT pada Mei 2026 tersebut dibandingkan Mei 2025 mencapai 309 persen.

 

Jika dilihat negara yang menggunakan LCT dengan Indonesia terbesar adalah Tiongkok (89 persen), disusul Jepang (6 persen), dan Malaysia (3 persen).

 

Selebihnya dengan negara-negara lain yang mengikat perjanjian LCT dengan Indonesia.

 

Hambatan

 

Namun dalam pelaksanaannya LCT ini masih menghadapi beberapa hambatan.

 

Pertama, meskipun sudah ada perjanjian penerapan LCT ini masih bersifat sukarela antar pelaku bisnis khususnya pelaku swasta.

 

Artinya pelaku usaha mitra Indonesia boleh menolak dilakukan pembayaran menggunakan mata uang lokal salaah satu negara.

 

Kedua, keterbatasan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha maupun perbankan terhadap LCT.

 

Keterbatasan informasi ini membuat banyak pelaku usaha menolak menggunakan skema LCT karena khawatir terhadap keamanan serta kelancaran prosesnya serta pengaruhnya pada keuntungan atau profitabilitas usaha.

 

Ketiga, perbedaan peraturan antar negara yang menyangkut LCT khususnya dan sektor keuangan pada umumnya juga menjadi salah satu penghambat pelaksanaan LCT.

 

Keempat, ketersediaan mata uang lokal. Seringkali pelaksanaan LCT juga terbentur ironi ketersediaan mata uang lokal untuk digunakan dalam LCT.

 

Seringkali Remimbi diperoleh dengan menukar mata ang lokal dengan dolar AS terlebih dahulu, baru kemudian menukar dolar AS dengan Remimbi. 

 

Hal ini terjadi karena bagaiamanapun dolar AS masih merupakan aset yang aman (safe heaven assets). Jadi tetap ada ketergantungan terhadap dolar AS.

 

Untuk mengatasi berbagai hamtan tersebut maka ada beberapa kebijakan yang perlu dilakukan.

 

Pertama, memberikan insentif bagi pengusaha yang menggunakan skema LCT dalam penyelesaian transaksi bisnisnya.

 

Kedua, perlu dilakukan harmonisasi peraturan yang menyangkut LCT dan sektor keuangan khususnya menyngkut peraturan transaksi lintas batas negara.

 

Ketiga, diperlukan sosialisasi bagi pelaku usaha tentang LCT yang menyangkut mekanisme, keamanan, serta manfaat dari LCT.

 

Keempat, guna mengatasi kelangkaan mata uang lokal maka negara lain bisa mencontoh yang dilakukan Indonesia.

 

Indonesia telah menunjuk bank-bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk menyediakan likuiditas langsung.

 

Maksudnya bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD tersebut memiliki kuota likuiditas yang memadai untuk memfasilitasi penukaran langsung Rupiah dengan mata uang mitra tanpa harus melalui Dolar AS.

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/29/133400126/pelaksanaan-lct-dan-hambatannya?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar