|
Pelaksanaan LCT dan Hambatannya Prof.
Dr. Nugroho SBM : Dosen Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang. |
KOMPAS.COM, 29 Juni 2026
|
GUNA meredam depresiasi rupiah terhadap
dolar AS salah satu kebijakan yang dilakukan BI adalah dengan penggunaan mata
uang lokal untuk penyelesaian transaksi antara Indonesia dengan beberapa
negara mitra dagang atau dikenal dengan Local Currency Transaction (LCT). Dengan penggunaan mata uang lokal
tersebut maka ketergantungan terhadap dolar AS akan berkurang atau dengan
kata lain mengurangi permintaan terhadap dolar AS. Dengan berkurangnya permintaan dolar AS
atau penawaran dolar AS tetap maka harga dolar AS terhadap rupiah akan turun
atau jika dibaca sebaliknya rupiah akan menguat terhadap dolar AS. Sampai saat ini Indonesia telah
melakukan perjanjian LCT dengan negara-negara Malaysia, Thailand, Jepang,
Tiongkok, Singapura, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab (UEA). Nilai transaksi menggunakan LCT sampai
Mei 2026 mencapai 32,9 miliar dolar AS melonjak dari tahun 2025 sebesar 25,66
miliar dolar AS. Secara tahunan (year on year) transaksi
menggunakan LCT pada Mei 2026 tersebut dibandingkan Mei 2025 mencapai 309
persen. Jika dilihat negara yang menggunakan
LCT dengan Indonesia terbesar adalah Tiongkok (89 persen), disusul Jepang (6
persen), dan Malaysia (3 persen). Selebihnya dengan negara-negara lain
yang mengikat perjanjian LCT dengan Indonesia. Hambatan Namun dalam pelaksanaannya LCT ini
masih menghadapi beberapa hambatan. Pertama, meskipun sudah ada perjanjian
penerapan LCT ini masih bersifat sukarela antar pelaku bisnis khususnya
pelaku swasta. Artinya pelaku usaha mitra Indonesia
boleh menolak dilakukan pembayaran menggunakan mata uang lokal salaah satu
negara. Kedua, keterbatasan informasi yang
dimiliki oleh pelaku usaha maupun perbankan terhadap LCT. Keterbatasan informasi ini membuat
banyak pelaku usaha menolak menggunakan skema LCT karena khawatir terhadap
keamanan serta kelancaran prosesnya serta pengaruhnya pada keuntungan atau
profitabilitas usaha. Ketiga, perbedaan peraturan antar
negara yang menyangkut LCT khususnya dan sektor keuangan pada umumnya juga
menjadi salah satu penghambat pelaksanaan LCT. Keempat, ketersediaan mata uang lokal.
Seringkali pelaksanaan LCT juga terbentur ironi ketersediaan mata uang lokal
untuk digunakan dalam LCT. Seringkali Remimbi diperoleh dengan
menukar mata ang lokal dengan dolar AS terlebih dahulu, baru kemudian menukar
dolar AS dengan Remimbi. Hal ini terjadi karena bagaiamanapun
dolar AS masih merupakan aset yang aman (safe heaven assets). Jadi tetap ada
ketergantungan terhadap dolar AS. Untuk mengatasi berbagai hamtan
tersebut maka ada beberapa kebijakan yang perlu dilakukan. Pertama, memberikan insentif bagi
pengusaha yang menggunakan skema LCT dalam penyelesaian transaksi bisnisnya. Kedua, perlu dilakukan harmonisasi
peraturan yang menyangkut LCT dan sektor keuangan khususnya menyngkut
peraturan transaksi lintas batas negara. Ketiga, diperlukan sosialisasi bagi
pelaku usaha tentang LCT yang menyangkut mekanisme, keamanan, serta manfaat
dari LCT. Keempat, guna mengatasi kelangkaan mata
uang lokal maka negara lain bisa mencontoh yang dilakukan Indonesia. Indonesia telah menunjuk bank-bank
sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk menyediakan likuiditas
langsung. Maksudnya bank-bank yang ditunjuk
sebagai ACCD tersebut memiliki kuota likuiditas yang memadai untuk
memfasilitasi penukaran langsung Rupiah dengan mata uang mitra tanpa harus
melalui Dolar AS. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/29/133400126/pelaksanaan-lct-dan-hambatannya?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar