Sabtu, 04 Juli 2026

 

Jeritan Pilu Kelas Menengah Indonesia

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 29 Juni 2026

 

 

                                                           

KELAS menengah adalah jangkar stabilitas perekonomian, sosial, dan politik dalam arsitektur pembangunan suatu negara.

 

Kelompok ini berfungsi sebagai motor penggerak utama konsumsi domestik, basis pembayar pajak yang andal, penyedia tenaga kerja terampil, sekaligus episentrum kewirausahaan dan inovasi.

 

Di Indonesia, eksistensi kelas menengah menjadi prasyarat mutlak untuk meloloskan diri dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

Namun, indikator makroekonomi dan sosial terkini menunjukkan bahwa kelompok ini sedang mengalami guncangan eksistensial yang cukup sistemik, fenomena global yang dikenal sebagai middle class squeeze.

 

Kelas menengah Indonesia kini berada dalam mode bertahan hidup (survival mode), ditandai dengan penyusutan populasi yang cukup konsisten, stagnasi upah riil, dan tergerusnya ruang fiskal rumah tangga secara drastis.

 

Berdasarkan standar Bank Dunia yang didasarkan pada tingkat pengeluaran per kapita per bulan di atas garis kemiskinan, jumlah populasi kelas menengah Indonesia menyusut dari sekitar 47,9 juta–48,2 juta jiwa pada tahun 2024 menjadi 46,7 juta jiwa pada tahun 2025.

 

Penurunan ini mencerminkan adanya migrasi sosial ke bawah, di mana jutaan orang terlempar dari status kemapanan relatif menuju kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) yang jauh lebih rentan.

 

Secara konseptual, kerentanan kelas menengah Indonesia berakar dari posisinya yang terjebak di wilayah abu-abu dalam kebijakan (grey area trap).

 

Kelompok kaya memiliki bantalan aset dan diversifikasi investasi yang cukup kokoh untuk mengabaikan kenaikan biaya hidup.

 

Di sisi lain, kelompok miskin dan rentan miskin mendapatkan prioritas jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (Bansos) tunai, subsidi pangan, dan perlindungan kesehatan gratis dari pemerintah.

 

Sementara itu, kelas menengah tidak cukup miskin untuk menerima bantuan sosial, tetapi tidak cukup kaya untuk menahan lonjakan biaya hidup.

 

Ketiadaan perlindungan jaring pengaman sosial bagi kelompok ini membuat sisa pendapatan diskresioner mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi sekecil apa pun, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), inflasi pangan, atau kenaikan harga energi.

 

Menggunakan kerangka moral keadilan fiskal John Rawls, misalnya, ketimpangan beban ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung.

 

Ketika kelas menengah dibebani secara progresif melalui pajak dan iuran wajib, tapi timbal balik berupa layanan publik berkualitas tinggi tidak terpenuhi, maka "kontrak fiskal" antara negara dan warga negara dianggap mengalami keretakan struktural.

 

Tekanan ekonomi yang menghimpit kelas menengah Indonesia merupakan hasil akumulasi dari guncangan struktural jangka panjang dan arah kebijakan fiskal-moneter selama beberapa tahun terakhir.

 

Titik balik pelemahan ini bermula pada masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

 

Pandemi merusak struktur pasar tenaga kerja formal secara permanen, memicu lonjakan angka pengangguran terbuka dari 7,1 juta orang pada Agustus 2019 menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020, serta memaksa jutaan pekerja formal bergeser ke sektor informal yang menawarkan produktivitas dan kepastian pendapatan yang jauh lebih rendah.

 

Fenomena deindustrialisasi prematur ini terus berlanjut, ditandai dengan penurunan konsisten lapangan kerja formal.

 

Sebagai buktinya, porsi kelas menengah yang terpaksa beralih bekerja di sektor pertanian yang tidak dilengkapi dengan jaminan pensiun atau stabilitas upah bulanan melonjak dari 15,14 persen pada 2019 menjadi 19,97 persen pada 2024.

 

Memasuki fase pemulihan pascapandemi di akhir era Jokowi, kelas menengah langsung dihantam oleh lonjakan harga komoditas pangan pokok yang persisten.

 

Contohnya, inflasi harga beras mencatat angka tertinggi sebesar 13,76 persen secara tahunan (yoy) pada Agustus 2023, yang merupakan rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir.

 

Kenaikan harga bahan makanan pokok ini langsung menggerus daya beli riil, karena porsi pendapatan yang harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar meningkat secara signifikan, menyisakan sedikit ruang untuk tabungan dan konsumsi non-esensial.

 

Pada masa transisi menuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ketidakpastian ekonomi domestik semakin diperparah oleh dinamika geopolitik global.

 

Konflik bersenjata di Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak mentah global, yang secara simultan menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

 

Pada awal Juni 2026, nilai tukar mata uang Garuda sempat melemah hingga menyentuh level Rp 18.000 per dollar AS.

 

Depresiasi nilai tukar ini meningkatkan biaya impor bahan baku industri manufaktur (imported inflation), yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir dalam bentuk harga barang yang lebih mahal.

 

Guncangan energi domestik terdahsyat terjadi pada Juni 2026, ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax sebesar lebih dari 32 persen dalam satu hari, melonjak dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.

 

Bagi kelas menengah perkotaan, kendaraan pribadi bukan merupakan barang mewah, melainkan alat produksi esensial untuk bekerja, mengantar anak sekolah, dan menjalankan usaha.

 

Kenaikan harga energi ini merambat ke seluruh sektor perekonomian melalui efek putaran kedua (second-round effect), memicu kenaikan biaya logistik, harga makanan olahan, tarif jasa transportasi umum, hingga bahan bangunan.

 

Penyesuaian harga BBM ini langsung memicu lonjakan biaya operasional bulanan sekira Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 per rumah tangga.

 

Sementara biaya hidup melonjak tajam, pendapatan nominal kelas menengah cenderung stagnan atau bahkan menyusut secara riil, mempercepat laju penurunan kelas sosial mereka.

 

Pembedahan secara rinci terhadap profil mikro kelas menengah di Indonesia mengungkap berbagai pergeseran prioritas pengeluaran, kepemilikan aset, dan status pekerjaan yang mengkhawatirkan.

 

Berdasarkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, prioritas belanja kelas menengah bergeser secara signifikan dalam satu dekade terakhir (2014 vs 2024).

 

Porsi pengeluaran untuk makanan dan minuman menurun secara proporsional dari 45,53 persen menjadi 41,67 persen, namun nominal pengeluaran yang dikeluarkan melonjak akibat inflasi pangan.

 

Pengeluaran untuk perumahan dan fasilitas menyusut dari 32,87 persen menjadi 28,52 persen karena kemampuan mencicil rumah KPR melemah di tengah suku bunga tinggi.

 

Sebaliknya, pengeluaran untuk pajak dan iuran wajib melonjak hampir tiga kali lipat, dari 1,62 persen menjadi 4,53 persen, mengindikasikan beban fiskal yang semakin berat.

 

Peningkatan beban ini memaksa terjadinya penurunan kualitas pengeluaran (downgrading of consumption), di mana anggaran untuk investasi jangka panjang seperti pendidikan (turun dari 4,32 persen menjadi 3,66 persen) dan kesehatan keluarga (turun dari 3,27 persen menjadi 2,86 persen) terpaksa dipangkas demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak.

 

Kondisi hunian dan pasar kerja juga merekam kerapuhan ini. Meskipun secara administratif kepemilikan hunian tampak tinggi, mencakup sekitar 12,5 juta rumah tangga kelas menengah pada 2025, kualitas fisiknya sangat bermasalah.

 

Berdasarkan kajian LPEM UI, sebanyak 39,9 persen rumah tangga kelas menengah tinggal di hunian yang dikategorikan tidak layak (substandard housing) akibat sanitasi buruk atau kualitas bangunan yang rapuh.

 

Di pasar kerja, ekonomi Indonesia tidak mampu menciptakan lapangan kerja produktif berketerampilan tinggi (high-skilled jobs) yang memadai untuk menampung lulusan SMA/SMK hingga Diploma/Sarjana dari kalangan kelas menengah.

 

Hal ini tercermin dari tingkat pengangguran terselubung (underemployment) yang melonjak hingga 32,7 persen pada tahun 2026, menandakan sepertiga dari angkatan kerja produktif bekerja di bawah kapasitas, jam kerja, atau kompetensi riil mereka.

 

Dampaknya, tingkat tabungan kelas menengah terus mengalami penurunan akibat fenomena "makan tabungan" (Mantab).

 

Berdasarkan hasil kajian BCA Economic & Industry Research pada Maret 2026, peningkatan transaksi konsumsi masyarakat ternyata tidak ditopang oleh pertumbuhan pendapatan yang lebih kuat, tapi oleh pengurangan bantalan keuangan rumah tangga.

 

Indikasinya terlihat jelas dari penurunan porsi kepemilikan aset finansial kelas menengah pada Surat Berharga Negara (SBN) yang menyusut dari 12,3 persen menjadi 11,8 persen, serta kepemilikan saham/ekuitas yang turun dari 18,0 persen menjadi 16,6 persen.

 

Hasil survei Inventure-Alvara pada tahun 2025 mengonfirmasi penurunan alokasi tabungan sebesar 35 persen dan pemotongan alokasi investasi sebesar 40 persen di kalangan responden kelas menengah perkotaan.

 

Dengan rata-rata pendapatan bulanan rumah tangga kelas menengah yang berkisar antara Rp 5 juta untuk pekerja lajang hingga Rp 8 juta untuk keluarga dengan dua anak, ruang untuk menabung (savings rate) hampir tidak tersisa di tengah batas pengeluaran per kapita bulanan yang terus meningkat.

 

Di tengah himpitan ekonomi yang berat, arah kebijakan fiskal dan regulasi baru pemerintah dinilai cenderung regresif dan berpotensi memeras sisa-sisa pendapatan kelas menengah.

 

Kebijakan-kebijakan baru ini menciptakan sentimen ketidakpercayaan publik karena dinilai merusak kontrak sosial-fiskal yang adil.

 

Misalnya, pemerintah mewajibkan potongan gaji bulanan sebesar 2,5 persen untuk Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja formal berpendapatan di atas upah minimum.

 

Bagi kelas menengah yang sudah memiliki cicilan rumah KPR mandiri, potongan ini murni dipandang sebagai tambahan beban pungutan wajib yang memotong sisa pendapatan siap pakai.

 

Beban tersebut semakin bertumpuk dengan pemberlakuan asuransi wajib kendaraan bermotor (Third-Party Liability/TPL) mulai tahun 2025, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dikhawatirkan menaikkan tarif iuran peserta mandiri, hingga penerapan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Ketidakadilan sosiologis kian terasa dalam reformasi subsidi energi. Pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT) membuat kelas menengah harus membeli bahan bakar dengan harga pasar sepenuhnya (seperti Pertamax senilai Rp 16.250/liter) tanpa menerima kompensasi BLT, hanya karena tidak terdaftar dalam data kemiskinan.

 

Dampak kumulatif dari pengetatan fiskal ini mereduksi pendapatan siap pakai (net disposable income) secara ekstrem.

 

Ketika iuran wajib, biaya komoditas pokok, dan pengeluaran energi dinaikkan secara simultan oleh pemerintah, sementara pendapatan kotor tidak mengalami pertumbuhan, maka nilai pendapatan siap pakai akan menyusut secara drastis.

 

Penurunan ini secara otomatis memotong alokasi tabungan, memaksa kelas menengah masuk ke dalam jerat utang, pinjaman online, dan mempercepat kejatuhan mereka ke kelas ekonomi yang lebih rendah.

 

Padahal, kontribusi ekonomi kelompok ini sangat vital. Secara akumulatif, daya beli kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah menopang 81,22 persen dari total konsumsi nasional yang mencakup nilai belanja triliunan rupiah.

 

Jika kelompok ini terus diperas tanpa adanya timbal balik layanan publik yang memadai, permintaan terhadap produk industri manufaktur akan anjlok, ritel modern akan melambat, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan akan ikut ambruk.

 

Dari sisi penerimaan negara, kelas menengah juga bertindak sebagai basis pembayar pajak paling setia, menyumbangkan rata-rata 43 persen dari total penerimaan PPN nasional serta menopang PPh Pasal 21 melalui mekanisme potong langsung (withholding tax).

 

Menjadikan mereka sekadar "sapi perah" regulasi fiskal tanpa perlindungan struktural adalah kekeliruan fatal yang mengancam masa depan ekonomi nasional.

 

Pemerintah harus segera berbalik arah, merestorasi kontrak fiskal, dan meluncurkan kebijakan afirmatif yang berani untuk menyelamatkan jangkar ekonomi ini sebelum terlambat. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/29/080500426/jeritan-pilu-kelas-menengah-indonesia?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar