|
Dilema Kebijakan Transisi ke Kompor Listrik Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 25 Juni 2026
|
RENCANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia untuk menghidupkan kembali program konversi kompor gas ke kompor
listrik dengan usulan anggaran sebesar Rp 815,56 miliar dalam Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memicu perdebatan sengit
di ruang publik. Langkah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ini diposisikan sebagai solusi
pamungkas untuk menekan ketergantungan ekstrem terhadap impor Liquefied
Petroleum Gas(LPG). Namun, kebijakan ini bagaikan dejavu dari proyek serupa yang
dibatalkan oleh PT PLN (Persero) pada September 2022, demi menjaga daya beli
masyarakat pascapandemi. Setelah kegagalan tersebut, pemerintah sempat mengalihkan fokus
dengan membagikan ratusan ribu unit penanak nasi (rice cooker) gratis, sebelum
akhirnya kini kembali memaksakan agenda kompor listrik. Dilihat dari kacamata makroekonomi, kedaruratan yang melandasi
kebijakan ini memang cukup nyata. Indonesia saat ini terjebak dalam pusaran ketergantungan impor
LPG yang telah menembus angka 80 persen dari total kebutuhan nasional. Dari total konsumsi domestik sebesar 8,05 juta ton per tahun,
kemampuan produksi hulu migas nasional stagnan di angka 1,98 juta ton saja. Jurang pemisah yang lebar ini memaksa negara menguras devisa
berharga rata-rata Rp 120 triliun hingga lebih dari Rp 130 triliun setiap
tahunnya untuk mendatangkan gas dari luar negeri. Lebih parah lagi, beban subsidi LPG 3 kilogram yang salah sasaran
terus membengkak hingga melampaui Rp 80 triliun per tahun, mengingat
mayoritas pengguna LPG di dalam negeri adalah konsumen bersubsidi. Dalam situasi fiskal yang kian sempit, memotong rantai impor
energi hilir adalah keharusan mutlak untuk menyelamatkan kesehatan APBN. Karena itu, kebijakan substitusi energi berbasis listrik secara
teoretis memang merupakan langkah strategis yang sangat rasional. Namun, sejarah panjang transisi energi di Indonesia mengajarkan
bahwa mengubah perilaku konsumsi energi jutaan rumah tangga tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Pemerintah sering kali terjebak dalam pendekatan yang terlalu
teknokratis dan melupakan realitas sosial-ekonomi serta kesiapan
infrastruktur di tingkat operasional. Jika kebijakan kompor listrik ini dipaksakan tanpa adanya
persiapan sistemik dan reformasi energi yang mendasar, proyek bernilai
ratusan miliar rupiah ini berisiko berakhir sebagai pemborosan anggaran baru
yang tidak menyelesaikan akar masalah. Kebijakan ini berpotensi sekadar memindahkan masalah dari beban
impor Migas di bawah Kementerian Keuangan menjadi beban operasional baru bagi
PLN dan masyarakat miskin selaku konsumen akhir. Dengan kata lain, tanpa perencanaan matang, niat baik untuk
mengefisiensikan anggaran negara justru akan berubah menjadi beban baru yang
melumpuhkan daya beli rumah tangga. Untuk memahami risiko kegagalan program ini, publik perlu berkaca
pada sejarah sukses konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram yang dimulai pada
tahun 2007, di era Wakil Presiden Jusuf Kalla. Transisi kala itu berjalan sangat sukses karena memenuhi tiga
prinsip operasional dasar, yakni bersih, murah, dan mudah diakses. Melalui pembagian paket perdana gratis yang berisi kompor gas,
regulator, dan tabung gas melon secara masif, pemerintah berhasil mendidik
masyarakat untuk bermigrasi secara sukarela. Keberhasilan itu di satu sisi menyelamatkan kas negara dari jerat
subsidi minyak tanah, tetapi di sisi lain menciptakan jebakan ketergantungan
baru (path dependency) karena pertumbuhan konsumsi LPG harian tidak
diantisipasi dengan penguatan kapasitas produksi gas domestik. Kini, dengan argumen yang sama persis seperti dua dekade lalu,
yaitu mengurangi subsidi dan impor, masyarakat kembali diminta melakukan
transisi paksa dari gas ke listrik. Masalahnya, gas LPG telah menjadi urat nadi aktivitas domestik
yang sangat sulit digantikan karena keunggulan teknisnya yang sangat adaptif
dengan budaya kuliner lokal. Kompor gas menawarkan transfer panas instan dan kontrol suhu yang
sangat fleksibel, aspek yang sangat krusial bagi teknik memasak masakan
Nusantara yang membutuhkan panas tinggi dalam waktu singkat. Selain itu, kompatibilitas alat masak menjadi benteng pertahanan
utama kompor gas. Kompor gas dapat menerima berbagai macam bentuk wadah
masak, mulai dari wajan bulat (round-bottomed wok), aluminium, hingga tanah
liat. Sebaliknya, teknologi kompor listrik induksi mensyaratkan alat
masak berspesifikasi khusus dengan dasar rata berbahan feromagnetik agar
panas dapat dialirkan lewat medan elektromagnetik. Bagi masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha mikro, keharusan
membeli peralatan masak baru ini merupakan hambatan finansial awal yang
sangat berat. Tantangan teknis ini semakin diperumit oleh masalah keandalan
pasokan energi. Tabung LPG memberikan kepastian pasokan yang berada langsung
di bawah kendali konsumen, tidak terpengaruh oleh gangguan eksternal pada
sistem transmisi energi. Hal ini sangat kontras dengan kompor listrik yang kinerjanya
bergantung penuh pada stabilitas jaringan listrik PLN. Ketika terjadi gangguan sistem kelistrikan regional atau
pemadaman listrik masif (blackout) seperti yang berulang kali terjadi di
Sumatera dan beberapa bagian Jawa pada pertengahan tahun 2026, rumah tangga
pengguna kompor listrik akan langsung kehilangan kemampuan dasar untuk
sekadar memasak air atau mengolah makanan. Klaim pemerintah bahwa penggunaan kompor listrik jauh lebih hemat
dibandingkan kompor gas patut diuji secara empiris menggunakan kalkulasi
ekonomi energi yang jernih. Berdasarkan kajian teknis, disepakati bahwa nilai kalori satu
kilogram gas LPG setara dengan energi listrik sebesar 7,19 kilowatt-hour
(kWh). Jika merujuk pada realitas pasar, rata-rata harga riil satu
tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di tingkat konsumen eceran adalah sekitar Rp
20.000, yang berarti biaya riil energi gas bersubsidi yang dibayarkan
masyarakat adalah sebesar Rp 6.666 per kilogram. Apabila rumah tangga miskin dipaksa beralih menggunakan kompor
listrik tanpa adanya subsidi tarif khusus memasak, mereka harus menggunakan
tarif listrik nonsubsidi golongan rumah tangga menengah sebesar Rp 1.444,70
per kWh. Dengan mengalikan tarif tersebut dengan koefisien kesetaraan
kalori sebesar 7,19 kWh, maka biaya listrik setara penggunaan satu kilogram
LPG melonjak menjadi sekitar Rp 10.387. Angka ini menunjukkan adanya selisih tambahan biaya sebesar Rp
3.720 per kilogram setara energi yang harus ditanggung oleh kelompok miskin. Dengan kata lain, untuk setiap tabung gas 3 kilogram yang
dikonversi, pengeluaran dapur rumah tangga rentan justru membengkak lebih
dari Rp 11.000. Kalkulasi ini tentu menelanjangi fakta bahwa narasi efisiensi
biaya memasak kompor listrik sebenarnya hanya berlaku bagi kelompok
masyarakat menengah ke atas yang sebelumnya terbiasa membeli LPG nonsubsidi
12 kilogram seharga Rp 16.000 per kilogram. Bagi kelompok masyarakat rentan penerima subsidi gas melon,
transisi ini adalah bentuk pemiskinan sistemis baru berkedok penyelamatan
fiskal, kecuali jika pemerintah berkomitmen menanggung beban subsidi tarif
listrik khusus memasak secara konstan dan berkesinambungan. Jika pemerintah bersikeras melanjutkan program bernilai Rp 815,56
miliar ini pada tahun 2027, maka diperlukan reformasi struktural di sektor
energi yang menyeluruh agar transisi ini bermanfaat nyata bagi ketahanan
nasional. Reformasi pertama yang harus dibenahi adalah bauran energi hulu
ketenagalistrikan. Hingga April 2026, kapasitas pembangkit terpasang nasional
telah mencapai 108 gigawatt, namun sayangnya sekitar 56 persen di antaranya
masih ditopang oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu
bara. Secara ekologis, jika bauran listrik hulu masih kotor, penggunaan
kompor listrik induksi hanyalah transisi semu yang memindahkan emisi karbon
dari kompor gas di rumah tangga ke cerobong asap PLTU batu bara di hulu. Berdasarkan perhitungan emisi, setiap penggunaan satu unit kompor
listrik induksi yang disuplai oleh jaringan listrik berbasis batu bara
menyumbang emisi gas rumah kaca tidak langsung sebesar 857 kilogram karbon
dioksida ekuivalen per tahun. Oleh karena itu, percepatan transisi menuju bauran energi bersih
mutlak diperlukan agar elektrifikasi di sektor hilir berjalan selaras dengan
komitmen penurunan emisi global. Reformasi kedua adalah penyelesaian tumpang tindih kebijakan
sektoral di tubuh Kementerian ESDM sendiri. Sangat ironis melihat kementerian mengalokasikan ratusan miliar
rupiah untuk kompor listrik, sementara pada saat yang bersamaan menganggarkan
dana investasi jumbo sebesar Rp 5,2 triliun untuk membangun infrastruktur
jaringan gas bumi (jargas) rumah tangga. Pembangunan jargas yang menargetkan hampir satu juta sambungan
rumah tangga merupakan solusi yang jauh lebih andal karena menggunakan
pasokan gas alam domestik secara penuh, bebas impor, dan terbukti lebih murah
40 persen dibandingkan LPG tabung. Pemerintah harus merumuskan pembagian spasial yang tegas dan
menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran. Wilayah perkotaan yang dekat dengan infrastruktur pipa gas bumi
harus diprioritaskan untuk pemanfaatan jargas secara optimal. Sebaliknya, program kompor listrik harus diarahkan secara khusus
untuk wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang memiliki surplus pasokan
listrik stabil, tapi jauh dari jangkauan pipa gas alam. Jadi pendeknya, kesuksesan transisi energi ini bergantung pada
ketepatan sasaran dan kesiapan ekosistem pendukungnya. Di tahap awal, fokus pembagian kompor listrik harus diarahkan
kepada pelanggan rumah tangga golongan daya 2.200 VA ke atas yang selama ini
masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi secara ilegal. Kelompok mampu ini telah memiliki kapasitas daya listrik memadai,
mampu membeli peralatan masak feromagnetik secara mandiri, dan tidak
membutuhkan subsidi tarif listrik tambahan dari negara. Artinya, harus dipastikan bahwa anggaran negara sebesar Rp 815,56
miliar tidak hanya habis untuk pengadaan unit kompor gratis tanpa kejelasan
sasaran, melainkan harus diintegrasikan dengan penyediaan paket peralatan
masak standar yang kompatibel. Hanya dengan peta jalan yang matang, komparasi biaya yang adil,
serta sinkronisasi kelembagaan yang kuat, program kompor listrik dapat
bertransformasi menjadi solusi ketahanan energi jangka panjang, bukan hanya
proyek bagi-bagi barang yang berujung menjadi beban baru bagi rakyat. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/25/115038726/dilema-kebijakan-transisi-ke-kompor-listrik?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar