Sabtu, 04 Juli 2026

 

Dilema Kebijakan Transisi ke Kompor Listrik

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 25 Juni 2026

 

 

                                                           

RENCANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghidupkan kembali program konversi kompor gas ke kompor listrik dengan usulan anggaran sebesar Rp 815,56 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memicu perdebatan sengit di ruang publik.

 

Langkah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ini diposisikan sebagai solusi pamungkas untuk menekan ketergantungan ekstrem terhadap impor Liquefied Petroleum Gas(LPG).

 

Namun, kebijakan ini bagaikan dejavu dari proyek serupa yang dibatalkan oleh PT PLN (Persero) pada September 2022, demi menjaga daya beli masyarakat pascapandemi.

 

Setelah kegagalan tersebut, pemerintah sempat mengalihkan fokus dengan membagikan ratusan ribu unit penanak nasi (rice cooker) gratis, sebelum akhirnya kini kembali memaksakan agenda kompor listrik.

 

Dilihat dari kacamata makroekonomi, kedaruratan yang melandasi kebijakan ini memang cukup nyata.

 

Indonesia saat ini terjebak dalam pusaran ketergantungan impor LPG yang telah menembus angka 80 persen dari total kebutuhan nasional.

 

Dari total konsumsi domestik sebesar 8,05 juta ton per tahun, kemampuan produksi hulu migas nasional stagnan di angka 1,98 juta ton saja.

 

Jurang pemisah yang lebar ini memaksa negara menguras devisa berharga rata-rata Rp 120 triliun hingga lebih dari Rp 130 triliun setiap tahunnya untuk mendatangkan gas dari luar negeri.

 

Lebih parah lagi, beban subsidi LPG 3 kilogram yang salah sasaran terus membengkak hingga melampaui Rp 80 triliun per tahun, mengingat mayoritas pengguna LPG di dalam negeri adalah konsumen bersubsidi.

 

Dalam situasi fiskal yang kian sempit, memotong rantai impor energi hilir adalah keharusan mutlak untuk menyelamatkan kesehatan APBN.

 

Karena itu, kebijakan substitusi energi berbasis listrik secara teoretis memang merupakan langkah strategis yang sangat rasional.

 

Namun, sejarah panjang transisi energi di Indonesia mengajarkan bahwa mengubah perilaku konsumsi energi jutaan rumah tangga tidak semudah membalikkan telapak tangan.

 

Pemerintah sering kali terjebak dalam pendekatan yang terlalu teknokratis dan melupakan realitas sosial-ekonomi serta kesiapan infrastruktur di tingkat operasional.

 

Jika kebijakan kompor listrik ini dipaksakan tanpa adanya persiapan sistemik dan reformasi energi yang mendasar, proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini berisiko berakhir sebagai pemborosan anggaran baru yang tidak menyelesaikan akar masalah.

 

Kebijakan ini berpotensi sekadar memindahkan masalah dari beban impor Migas di bawah Kementerian Keuangan menjadi beban operasional baru bagi PLN dan masyarakat miskin selaku konsumen akhir.

 

Dengan kata lain, tanpa perencanaan matang, niat baik untuk mengefisiensikan anggaran negara justru akan berubah menjadi beban baru yang melumpuhkan daya beli rumah tangga.

 

Untuk memahami risiko kegagalan program ini, publik perlu berkaca pada sejarah sukses konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram yang dimulai pada tahun 2007, di era Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Transisi kala itu berjalan sangat sukses karena memenuhi tiga prinsip operasional dasar, yakni bersih, murah, dan mudah diakses.

 

Melalui pembagian paket perdana gratis yang berisi kompor gas, regulator, dan tabung gas melon secara masif, pemerintah berhasil mendidik masyarakat untuk bermigrasi secara sukarela.

 

Keberhasilan itu di satu sisi menyelamatkan kas negara dari jerat subsidi minyak tanah, tetapi di sisi lain menciptakan jebakan ketergantungan baru (path dependency) karena pertumbuhan konsumsi LPG harian tidak diantisipasi dengan penguatan kapasitas produksi gas domestik.

 

Kini, dengan argumen yang sama persis seperti dua dekade lalu, yaitu mengurangi subsidi dan impor, masyarakat kembali diminta melakukan transisi paksa dari gas ke listrik.

 

Masalahnya, gas LPG telah menjadi urat nadi aktivitas domestik yang sangat sulit digantikan karena keunggulan teknisnya yang sangat adaptif dengan budaya kuliner lokal.

 

Kompor gas menawarkan transfer panas instan dan kontrol suhu yang sangat fleksibel, aspek yang sangat krusial bagi teknik memasak masakan Nusantara yang membutuhkan panas tinggi dalam waktu singkat.

 

Selain itu, kompatibilitas alat masak menjadi benteng pertahanan utama kompor gas. Kompor gas dapat menerima berbagai macam bentuk wadah masak, mulai dari wajan bulat (round-bottomed wok), aluminium, hingga tanah liat.

 

Sebaliknya, teknologi kompor listrik induksi mensyaratkan alat masak berspesifikasi khusus dengan dasar rata berbahan feromagnetik agar panas dapat dialirkan lewat medan elektromagnetik.

 

Bagi masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha mikro, keharusan membeli peralatan masak baru ini merupakan hambatan finansial awal yang sangat berat.

 

Tantangan teknis ini semakin diperumit oleh masalah keandalan pasokan energi. Tabung LPG memberikan kepastian pasokan yang berada langsung di bawah kendali konsumen, tidak terpengaruh oleh gangguan eksternal pada sistem transmisi energi.

 

Hal ini sangat kontras dengan kompor listrik yang kinerjanya bergantung penuh pada stabilitas jaringan listrik PLN.

 

Ketika terjadi gangguan sistem kelistrikan regional atau pemadaman listrik masif (blackout) seperti yang berulang kali terjadi di Sumatera dan beberapa bagian Jawa pada pertengahan tahun 2026, rumah tangga pengguna kompor listrik akan langsung kehilangan kemampuan dasar untuk sekadar memasak air atau mengolah makanan.

 

Klaim pemerintah bahwa penggunaan kompor listrik jauh lebih hemat dibandingkan kompor gas patut diuji secara empiris menggunakan kalkulasi ekonomi energi yang jernih.

 

Berdasarkan kajian teknis, disepakati bahwa nilai kalori satu kilogram gas LPG setara dengan energi listrik sebesar 7,19 kilowatt-hour (kWh).

 

Jika merujuk pada realitas pasar, rata-rata harga riil satu tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di tingkat konsumen eceran adalah sekitar Rp 20.000, yang berarti biaya riil energi gas bersubsidi yang dibayarkan masyarakat adalah sebesar Rp 6.666 per kilogram.

 

Apabila rumah tangga miskin dipaksa beralih menggunakan kompor listrik tanpa adanya subsidi tarif khusus memasak, mereka harus menggunakan tarif listrik nonsubsidi golongan rumah tangga menengah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

 

Dengan mengalikan tarif tersebut dengan koefisien kesetaraan kalori sebesar 7,19 kWh, maka biaya listrik setara penggunaan satu kilogram LPG melonjak menjadi sekitar Rp 10.387.

 

Angka ini menunjukkan adanya selisih tambahan biaya sebesar Rp 3.720 per kilogram setara energi yang harus ditanggung oleh kelompok miskin.

 

Dengan kata lain, untuk setiap tabung gas 3 kilogram yang dikonversi, pengeluaran dapur rumah tangga rentan justru membengkak lebih dari Rp 11.000.

 

Kalkulasi ini tentu menelanjangi fakta bahwa narasi efisiensi biaya memasak kompor listrik sebenarnya hanya berlaku bagi kelompok masyarakat menengah ke atas yang sebelumnya terbiasa membeli LPG nonsubsidi 12 kilogram seharga Rp 16.000 per kilogram.

 

Bagi kelompok masyarakat rentan penerima subsidi gas melon, transisi ini adalah bentuk pemiskinan sistemis baru berkedok penyelamatan fiskal, kecuali jika pemerintah berkomitmen menanggung beban subsidi tarif listrik khusus memasak secara konstan dan berkesinambungan.

 

Jika pemerintah bersikeras melanjutkan program bernilai Rp 815,56 miliar ini pada tahun 2027, maka diperlukan reformasi struktural di sektor energi yang menyeluruh agar transisi ini bermanfaat nyata bagi ketahanan nasional.

 

Reformasi pertama yang harus dibenahi adalah bauran energi hulu ketenagalistrikan. Hingga April 2026, kapasitas pembangkit terpasang nasional telah mencapai 108 gigawatt, namun sayangnya sekitar 56 persen di antaranya masih ditopang oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

 

Secara ekologis, jika bauran listrik hulu masih kotor, penggunaan kompor listrik induksi hanyalah transisi semu yang memindahkan emisi karbon dari kompor gas di rumah tangga ke cerobong asap PLTU batu bara di hulu.

 

Berdasarkan perhitungan emisi, setiap penggunaan satu unit kompor listrik induksi yang disuplai oleh jaringan listrik berbasis batu bara menyumbang emisi gas rumah kaca tidak langsung sebesar 857 kilogram karbon dioksida ekuivalen per tahun.

 

Oleh karena itu, percepatan transisi menuju bauran energi bersih mutlak diperlukan agar elektrifikasi di sektor hilir berjalan selaras dengan komitmen penurunan emisi global.

 

Reformasi kedua adalah penyelesaian tumpang tindih kebijakan sektoral di tubuh Kementerian ESDM sendiri.

 

Sangat ironis melihat kementerian mengalokasikan ratusan miliar rupiah untuk kompor listrik, sementara pada saat yang bersamaan menganggarkan dana investasi jumbo sebesar Rp 5,2 triliun untuk membangun infrastruktur jaringan gas bumi (jargas) rumah tangga.

 

Pembangunan jargas yang menargetkan hampir satu juta sambungan rumah tangga merupakan solusi yang jauh lebih andal karena menggunakan pasokan gas alam domestik secara penuh, bebas impor, dan terbukti lebih murah 40 persen dibandingkan LPG tabung.

 

Pemerintah harus merumuskan pembagian spasial yang tegas dan menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran.

 

Wilayah perkotaan yang dekat dengan infrastruktur pipa gas bumi harus diprioritaskan untuk pemanfaatan jargas secara optimal.

 

Sebaliknya, program kompor listrik harus diarahkan secara khusus untuk wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang memiliki surplus pasokan listrik stabil, tapi jauh dari jangkauan pipa gas alam.

 

Jadi pendeknya, kesuksesan transisi energi ini bergantung pada ketepatan sasaran dan kesiapan ekosistem pendukungnya.

 

Di tahap awal, fokus pembagian kompor listrik harus diarahkan kepada pelanggan rumah tangga golongan daya 2.200 VA ke atas yang selama ini masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi secara ilegal.

 

Kelompok mampu ini telah memiliki kapasitas daya listrik memadai, mampu membeli peralatan masak feromagnetik secara mandiri, dan tidak membutuhkan subsidi tarif listrik tambahan dari negara.

 

Artinya, harus dipastikan bahwa anggaran negara sebesar Rp 815,56 miliar tidak hanya habis untuk pengadaan unit kompor gratis tanpa kejelasan sasaran, melainkan harus diintegrasikan dengan penyediaan paket peralatan masak standar yang kompatibel.

 

Hanya dengan peta jalan yang matang, komparasi biaya yang adil, serta sinkronisasi kelembagaan yang kuat, program kompor listrik dapat bertransformasi menjadi solusi ketahanan energi jangka panjang, bukan hanya proyek bagi-bagi barang yang berujung menjadi beban baru bagi rakyat. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/25/115038726/dilema-kebijakan-transisi-ke-kompor-listrik?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar