|
Menakar Hulu-Hilir Krisis dan Ambisi RUU
Perkoperasian Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 20 Juni 2026
|
UNDANG-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
telah melandasi aktivitas perkoperasian nasional selama lebih dari tiga
dekade dinilai tidak lagi relevan dalam merespons dinamika ekonomi
kontemporer, digitalisasi, serta kompleksitas industri keuangan modern. Sebagai respons terhadap ketertinggalan regulasi ini, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisiatif merumuskan Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Akselerasi pembahasan regulasi ini mengalami kemajuan signifikan
seiring penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dalam
rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada pertengahan Juni 2026. Langkah penataan ulang ekosistem perkoperasian didasarkan pada
lima pilar strategis yang diajukan oleh pemerintah. Pilar tersebut mencakup adopsi teknologi digital secara masif
untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi tata kelola keuangan
internal, serta penguatan pengawasan usaha simpan pinjam melalui lembaga
pengawas khusus di bawah Kementerian Koperasi. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan
Simpanan (LPS) Koperasi untuk menjamin simpanan anggota, perumusan sanksi
pidana yang lebih ketat bagi pengurus yang melakukan penipuan, serta penataan
ekosistem koperasi sektor riil agar mampu bersaing di rantai pasok global. Namun, pembaruan regulasi ini secara fungsional tidak dapat
dipisahkan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-undang tersebut menetapkan batas bawah pengawasan usaha
simpan pinjam dengan memisahkan koperasi ke dalam dua kategori operasional
yang berimplikasi langsung pada otoritas pengawasnya, yaitu sistem tertutup
(closed loop) dan sistem terbuka (open loop). Koperasi dengan sistem tertutup murni melayani anggota secara
internal dan tetap berada di bawah kendali Kementerian Koperasi. Sedangkan koperasi dengan sistem terbuka yang menghimpun dana di
luar anggota dialihkan sepenuhnya ke bawah otoritas Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Pengalihan kewenangan ini menjadi momentum penting untuk
melakukan pemurnian jati diri koperasi sekaligus mengakhiri praktik industri
keuangan bayangan (shadow banking). Secara historis, Mohammad Hatta memproyeksikan koperasi sebagai
pilar utama perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong
royong, sukarela, dan otonomi kelembagaan yang tumbuh secara organik dari
bawah (bottom-up). Namun, realitas empiris menunjukkan deviasi yang sangat tajam
dari idealisme tersebut. Perkembangan koperasi di Indonesia dicirikan oleh ekspansi
kuantitatif yang tidak diimbangi oleh kualitas tata kelola, yang kemudian
berujung pada keruntuhan sistemik di berbagai wilayah. Pemerintah sempat melakukan kebijakan reformasi total dengan
merasionalisasi dan membubarkan 40.103 unit koperasi tidak aktif, sehingga
jumlah koperasi aktif berada di kisaran 131.617 unit pada 2024. Meskipun memberikan kontribusi nominal sebesar Rp 1.400,77
triliun terhadap PDB nasional pada tahun 2024, laju pertumbuhan kontribusi
ekonomi koperasi mengalami perlambatan menjadi 7,38 persen dari yang
sebelumnya mencapai 9,62 persen pada tahun 2023. Hambatan utama efisiensi dan daya saing perkoperasian domestik
berakar pada dominasi mutlak sektor simpan pinjam yang padat modal moneter. Sejak tahun 2000, aktivitas perkoperasian bergeser dari sektor
produksi riil di pedesaan menjadi koperasi simpan pinjam yang memiliki
kerentanan likuiditas sangat tinggi. Sektor moneter koperasi ini sering kali dikelola tanpa kepatuhan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang memadai, keterbatasan
teknologi modern, serta pengawasan internal yang sangat lemah. Kelemahan tata kelola struktural ini pada akhirnya memicu krisis
kepercayaan publik berskala kolosal akibat jatuhnya delapan koperasi simpan
pinjam bermasalah dengan total nilai kerugian anggota mencapai sekitar Rp 26
triliun. Rentetan kasus gagal bayar berskala besar menyingkap pola
patologis yang seragam di dalam manajemen internal koperasi. Sebagai contoh, KSP Indosurya mencatatkan estimasi kerugian
terbesar mencapai Rp 13,8 triliun hingga Rp 15,0 triliun dengan korban
terdampak sekitar 23.000 orang. Disusul oleh KSP Sejahtera Bersama dengan estimasi kerugian Rp 8
triliun hingga Rp 8,8 triliun yang berdampak pada sekitar 186.000 korban. Kasus-kasus lain seperti KSP Intidana, KSP Pracico Inti Utama,
KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia juga mengalami kemacetan
likuiditas akut dan wanprestasi pembayaran skema homologasi Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mayoritas pengurus pada koperasi bermasalah tersebut bertindak
seolah-olah koperasi adalah perusahaan milik pribadi, melakukan pencampuran
aset pribadi dengan aset badan hukum koperasi, serta menempatkan dana anggota
pada instrumen investasi berisiko tinggi tanpa persetujuan Rapat Anggota
Tahunan (RAT). Ditambah lagi, kelemahan putusan PKPU di pengadilan niaga sering
kali dijadikan tameng hukum oleh pengurus untuk menunda kewajiban pembayaran
dana tanpa adanya sanksi eksekusi aset yang tegas. Karena secara regulasi pemerintah tidak memiliki kewajiban
melakukan dana talangan (bailout) atas kerugian simpanan anggota, reformasi
melalui regulasi baru menjadi harga mati yang tidak dapat ditunda lagi. Di tengah krisis kepercayaan publik yang meluas, pemerintah
meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini mengusung target jangka panjang yang sangat ambisius,
yakni mendirikan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh desa dan kelurahan
pada tahun 2029, dengan target penyesuaian sebanyak 40.000 unit koperasi desa
aktif pada akhir tahun 2026. Namun, mekanisme pembiayaan fisik pembangunan gerai, gudang, dan
sarana cold storage program ini memicu perdebatan sengit di tingkat nasional
karena dianggap memotong otonomi keuangan daerah secara radikal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026,
pemerintah mengalihkan 58,03 persen anggaran Dana Desa reguler secara
nasional, setara dengan Rp 34,57 triliun dari total pagu sisa sebesar Rp
59,57 triliun, khusus untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai KDKMP. Kebijakan earmarked yang terlampau besar ini menyisakan pagu
reguler non-earmarked sebesar Rp 25 triliun untuk mendanai seluruh kebutuhan
infrastruktur dasar desa dan pemberdayaan masyarakat lainnya. Banyak peneliti otonomi daerah mengkritik keras porsi pemotongan
ini karena dinilai melumpuhkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun
program prioritas lokal berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Untuk modal kerja, skema pendanaan dirancang secara hibrida
menggunakan pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara) dan pemanfaatan ekosistem
korporasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan yang semula bergerak di bidang konsultan konstruksi
sipil ini direorganisasi pada Maret 2025 di bawah koordinasi Danantara
menjadi konglomerasi pangan dan konstruksi pertanian strategis. Dalam implementasi pembangunan fisik di lapangan, PT Agrinas
Pangan Nusantara menjalin kerja sama taktis dengan Tentara Nasional Indonesia
(TNI) untuk melakukan survei lokasi, mobilisasi tenaga kerja, konstruksi
fisik, hingga pengamanan distribusi logistik. Keterlibatan militer dalam program sipil-ekonomi ini memicu tanda
tanya besar mengenai urgensi dan batas aman keterlibatan aparat pertahanan
dalam ranah tata kelola ekonomi desa. Ambisi percepatan operasional puluhan ribu unit gerai Koperasi
Desa Merah Putih turut melahirkan gelombang tantangan baru pada aspek
manajemen sumber daya manusia. Rekrutmen massal yang diselenggarakan melalui Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) untuk menyaring 30.000 manajer profesional berhasil
menarik lebih dari 639.000 pendaftar. Namun, pasca-pengumuman hasil seleksi, program ini langsung
didera kontroversi besar dan gelombang pengunduran diri. Para kandidat menolak klausul kontrak yang mewajibkan pelatihan
fisik dasar militer selama 1,5 bulan, status pegawai kontrak di bawah PT
Agrinas, kewajiban penempatan lintas wilayah tanpa tunjangan memadai, serta
ketiadaan transparansi kompensasi finansial. Poin paling krusial yang ditentang adalah pengenaan denda ganti
rugi sebesar Rp 100 juta apabila manajer mengundurkan diri sepihak sebelum
masa kontrak dua tahun berakhir. Secara sosiologi ekonomi, model operasional KDKMP yang menjual
sembako murah, obat-obatan, dan layanan simpan pinjam mikro dalam satu atap
sangat menyerupai waralaba ritel modern yang dikontrol secara terpusat oleh
korporasi negara. Kehadiran gerai fisik yang disubsidi besar-besaran oleh Dana Desa
ini berpotensi mematikan usaha warung kelontong tradisional milik warga
setempat sekaligus menganibalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pola pembangunan top-down yang terburu-buru demi memenuhi target
politik seremonial ini rentan berjalan tanpa kajian kelayakan model bisnis
yang matang. Banyak desa merasa dipaksa menerima pembangunan tersebut tanpa
adanya partisipasi sukarela dari warga, yang pada hakikatnya melanggar
prinsip dasar perkoperasian. Analisis terhadap draf RUU Perkoperasian menunjukkan adanya
korelasi fungsional yang kuat antara revisi undang-undang ini dengan
kepentingan pragmatis pemerintah untuk mengamankan legalitas Koperasi Desa
Merah Putih. Pengusulan penyisipan bab dan pasal khusus mengenai KDKMP di
dalam RUU Perkoperasian merupakan langkah strategis untuk menciptakan
kepastian hukum bagi intervensi fiskal negara secara jangka panjang. Tanpa adanya payung hukum setingkat undang-undang, pengalihan
58,03 persen Dana Desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 rentan digugat di
Mahkamah Agung karena dinilai menabrak otonomi anggaran yang dijamin oleh UU
Desa. Masuknya klausul KDKMP dalam regulasi baru akan memberikan hak
istimewa kepada pemerintah untuk mengalirkan modal negara, fasilitas hibah
lahan desa, serta KUR Himbara secara masif. Namun, integrasi legal ini membawa risiko moral hazard yang
sangat besar. Gelontoran dana APBN yang masif berpotensi membuat pengurus
KDKMP mengabaikan disiplin pasar dan tata kelola keuangan yang ketat. Sejarah membuktikan bahwa program ekonomi pedesaan yang
digerakkan secara top-down oleh negara, seperti cetak biru Koperasi Unit Desa
(KUD) pada masa Orde Baru, sangat rentan menjadi arena penyelewengan anggaran
oleh perangkat desa serta berujung pada kegagalan manajemen operasional
begitu aliran subsidi dari pemerintah pusat dihentikan. Untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan anggota dengan
pemulihan jati diri koperasi nasional, formulasi klausul dalam RUU
Perkoperasian harus memisahkan secara tegas antara koperasi murni yang tumbuh
organik (bottom-up) dengan badan usaha kemitraan pemerintah seperti KDKMP. Kedua entitas ini tidak boleh dicampuradukkan dalam satu standar
tata kelola yang sama agar tidak mematikan inisiatif koperasi sipil yang
mandiri. Selain itu, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali PMK
Nomor 7 Tahun 2026 dengan menurunkan porsi earned marked KDKMP menjadi
maksimal 20 persen demi mengembalikan hak otonomi pemerintah desa dalam
mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar lokal dan
pengentasan kemiskinan. Terakhir, PT Agrinas Pangan Nusantara harus menghapus klausul
denda pengunduran diri sebesar Rp 100 juta serta memfokuskan ulang program
pelatihan manajer pada kompetensi bisnis riil dan akuntansi berstandar SAK-EP
daripada latihan fisik semi-militer. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/20/140500526/menakar-hulu-hilir-krisis-dan-ambisi-ruu-perkoperasian?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar