Sabtu, 04 Juli 2026

 

Menakar Hulu-Hilir Krisis dan Ambisi RUU Perkoperasian

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 20 Juni 2026

 

 

                                                           

UNDANG-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah melandasi aktivitas perkoperasian nasional selama lebih dari tiga dekade dinilai tidak lagi relevan dalam merespons dinamika ekonomi kontemporer, digitalisasi, serta kompleksitas industri keuangan modern.

 

Sebagai respons terhadap ketertinggalan regulasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisiatif merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Akselerasi pembahasan regulasi ini mengalami kemajuan signifikan seiring penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada pertengahan Juni 2026.

 

Langkah penataan ulang ekosistem perkoperasian didasarkan pada lima pilar strategis yang diajukan oleh pemerintah.

 

Pilar tersebut mencakup adopsi teknologi digital secara masif untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi tata kelola keuangan internal, serta penguatan pengawasan usaha simpan pinjam melalui lembaga pengawas khusus di bawah Kementerian Koperasi.

 

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi untuk menjamin simpanan anggota, perumusan sanksi pidana yang lebih ketat bagi pengurus yang melakukan penipuan, serta penataan ekosistem koperasi sektor riil agar mampu bersaing di rantai pasok global.

 

Namun, pembaruan regulasi ini secara fungsional tidak dapat dipisahkan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

 

Undang-undang tersebut menetapkan batas bawah pengawasan usaha simpan pinjam dengan memisahkan koperasi ke dalam dua kategori operasional yang berimplikasi langsung pada otoritas pengawasnya, yaitu sistem tertutup (closed loop) dan sistem terbuka (open loop).

 

Koperasi dengan sistem tertutup murni melayani anggota secara internal dan tetap berada di bawah kendali Kementerian Koperasi.

 

Sedangkan koperasi dengan sistem terbuka yang menghimpun dana di luar anggota dialihkan sepenuhnya ke bawah otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pengalihan kewenangan ini menjadi momentum penting untuk melakukan pemurnian jati diri koperasi sekaligus mengakhiri praktik industri keuangan bayangan (shadow banking).

 

Secara historis, Mohammad Hatta memproyeksikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, sukarela, dan otonomi kelembagaan yang tumbuh secara organik dari bawah (bottom-up).

 

Namun, realitas empiris menunjukkan deviasi yang sangat tajam dari idealisme tersebut.

 

Perkembangan koperasi di Indonesia dicirikan oleh ekspansi kuantitatif yang tidak diimbangi oleh kualitas tata kelola, yang kemudian berujung pada keruntuhan sistemik di berbagai wilayah.

 

Pemerintah sempat melakukan kebijakan reformasi total dengan merasionalisasi dan membubarkan 40.103 unit koperasi tidak aktif, sehingga jumlah koperasi aktif berada di kisaran 131.617 unit pada 2024.

 

Meskipun memberikan kontribusi nominal sebesar Rp 1.400,77 triliun terhadap PDB nasional pada tahun 2024, laju pertumbuhan kontribusi ekonomi koperasi mengalami perlambatan menjadi 7,38 persen dari yang sebelumnya mencapai 9,62 persen pada tahun 2023.

 

Hambatan utama efisiensi dan daya saing perkoperasian domestik berakar pada dominasi mutlak sektor simpan pinjam yang padat modal moneter.

 

Sejak tahun 2000, aktivitas perkoperasian bergeser dari sektor produksi riil di pedesaan menjadi koperasi simpan pinjam yang memiliki kerentanan likuiditas sangat tinggi.

 

Sektor moneter koperasi ini sering kali dikelola tanpa kepatuhan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang memadai, keterbatasan teknologi modern, serta pengawasan internal yang sangat lemah.

 

Kelemahan tata kelola struktural ini pada akhirnya memicu krisis kepercayaan publik berskala kolosal akibat jatuhnya delapan koperasi simpan pinjam bermasalah dengan total nilai kerugian anggota mencapai sekitar Rp 26 triliun.

 

Rentetan kasus gagal bayar berskala besar menyingkap pola patologis yang seragam di dalam manajemen internal koperasi.

 

Sebagai contoh, KSP Indosurya mencatatkan estimasi kerugian terbesar mencapai Rp 13,8 triliun hingga Rp 15,0 triliun dengan korban terdampak sekitar 23.000 orang.

 

Disusul oleh KSP Sejahtera Bersama dengan estimasi kerugian Rp 8 triliun hingga Rp 8,8 triliun yang berdampak pada sekitar 186.000 korban.

 

Kasus-kasus lain seperti KSP Intidana, KSP Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia juga mengalami kemacetan likuiditas akut dan wanprestasi pembayaran skema homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Mayoritas pengurus pada koperasi bermasalah tersebut bertindak seolah-olah koperasi adalah perusahaan milik pribadi, melakukan pencampuran aset pribadi dengan aset badan hukum koperasi, serta menempatkan dana anggota pada instrumen investasi berisiko tinggi tanpa persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

Ditambah lagi, kelemahan putusan PKPU di pengadilan niaga sering kali dijadikan tameng hukum oleh pengurus untuk menunda kewajiban pembayaran dana tanpa adanya sanksi eksekusi aset yang tegas.

 

Karena secara regulasi pemerintah tidak memiliki kewajiban melakukan dana talangan (bailout) atas kerugian simpanan anggota, reformasi melalui regulasi baru menjadi harga mati yang tidak dapat ditunda lagi.

 

Di tengah krisis kepercayaan publik yang meluas, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

 

Program ini mengusung target jangka panjang yang sangat ambisius, yakni mendirikan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh desa dan kelurahan pada tahun 2029, dengan target penyesuaian sebanyak 40.000 unit koperasi desa aktif pada akhir tahun 2026.

 

Namun, mekanisme pembiayaan fisik pembangunan gerai, gudang, dan sarana cold storage program ini memicu perdebatan sengit di tingkat nasional karena dianggap memotong otonomi keuangan daerah secara radikal.

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalihkan 58,03 persen anggaran Dana Desa reguler secara nasional, setara dengan Rp 34,57 triliun dari total pagu sisa sebesar Rp 59,57 triliun, khusus untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai KDKMP.

 

Kebijakan earmarked yang terlampau besar ini menyisakan pagu reguler non-earmarked sebesar Rp 25 triliun untuk mendanai seluruh kebutuhan infrastruktur dasar desa dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

 

Banyak peneliti otonomi daerah mengkritik keras porsi pemotongan ini karena dinilai melumpuhkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun program prioritas lokal berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

 

Untuk modal kerja, skema pendanaan dirancang secara hibrida menggunakan pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara) dan pemanfaatan ekosistem korporasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

 

Perusahaan yang semula bergerak di bidang konsultan konstruksi sipil ini direorganisasi pada Maret 2025 di bawah koordinasi Danantara menjadi konglomerasi pangan dan konstruksi pertanian strategis.

 

Dalam implementasi pembangunan fisik di lapangan, PT Agrinas Pangan Nusantara menjalin kerja sama taktis dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan survei lokasi, mobilisasi tenaga kerja, konstruksi fisik, hingga pengamanan distribusi logistik.

 

Keterlibatan militer dalam program sipil-ekonomi ini memicu tanda tanya besar mengenai urgensi dan batas aman keterlibatan aparat pertahanan dalam ranah tata kelola ekonomi desa.

 

Ambisi percepatan operasional puluhan ribu unit gerai Koperasi Desa Merah Putih turut melahirkan gelombang tantangan baru pada aspek manajemen sumber daya manusia.

 

Rekrutmen massal yang diselenggarakan melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menyaring 30.000 manajer profesional berhasil menarik lebih dari 639.000 pendaftar.

 

Namun, pasca-pengumuman hasil seleksi, program ini langsung didera kontroversi besar dan gelombang pengunduran diri.

 

Para kandidat menolak klausul kontrak yang mewajibkan pelatihan fisik dasar militer selama 1,5 bulan, status pegawai kontrak di bawah PT Agrinas, kewajiban penempatan lintas wilayah tanpa tunjangan memadai, serta ketiadaan transparansi kompensasi finansial.

 

Poin paling krusial yang ditentang adalah pengenaan denda ganti rugi sebesar Rp 100 juta apabila manajer mengundurkan diri sepihak sebelum masa kontrak dua tahun berakhir.

 

Secara sosiologi ekonomi, model operasional KDKMP yang menjual sembako murah, obat-obatan, dan layanan simpan pinjam mikro dalam satu atap sangat menyerupai waralaba ritel modern yang dikontrol secara terpusat oleh korporasi negara.

 

Kehadiran gerai fisik yang disubsidi besar-besaran oleh Dana Desa ini berpotensi mematikan usaha warung kelontong tradisional milik warga setempat sekaligus menganibalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Pola pembangunan top-down yang terburu-buru demi memenuhi target politik seremonial ini rentan berjalan tanpa kajian kelayakan model bisnis yang matang.

 

Banyak desa merasa dipaksa menerima pembangunan tersebut tanpa adanya partisipasi sukarela dari warga, yang pada hakikatnya melanggar prinsip dasar perkoperasian.

 

Analisis terhadap draf RUU Perkoperasian menunjukkan adanya korelasi fungsional yang kuat antara revisi undang-undang ini dengan kepentingan pragmatis pemerintah untuk mengamankan legalitas Koperasi Desa Merah Putih.

 

Pengusulan penyisipan bab dan pasal khusus mengenai KDKMP di dalam RUU Perkoperasian merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi intervensi fiskal negara secara jangka panjang.

 

Tanpa adanya payung hukum setingkat undang-undang, pengalihan 58,03 persen Dana Desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 rentan digugat di Mahkamah Agung karena dinilai menabrak otonomi anggaran yang dijamin oleh UU Desa.

 

Masuknya klausul KDKMP dalam regulasi baru akan memberikan hak istimewa kepada pemerintah untuk mengalirkan modal negara, fasilitas hibah lahan desa, serta KUR Himbara secara masif.

 

Namun, integrasi legal ini membawa risiko moral hazard yang sangat besar. Gelontoran dana APBN yang masif berpotensi membuat pengurus KDKMP mengabaikan disiplin pasar dan tata kelola keuangan yang ketat.

 

Sejarah membuktikan bahwa program ekonomi pedesaan yang digerakkan secara top-down oleh negara, seperti cetak biru Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru, sangat rentan menjadi arena penyelewengan anggaran oleh perangkat desa serta berujung pada kegagalan manajemen operasional begitu aliran subsidi dari pemerintah pusat dihentikan.

 

Untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan anggota dengan pemulihan jati diri koperasi nasional, formulasi klausul dalam RUU Perkoperasian harus memisahkan secara tegas antara koperasi murni yang tumbuh organik (bottom-up) dengan badan usaha kemitraan pemerintah seperti KDKMP.

 

Kedua entitas ini tidak boleh dicampuradukkan dalam satu standar tata kelola yang sama agar tidak mematikan inisiatif koperasi sipil yang mandiri.

 

Selain itu, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali PMK Nomor 7 Tahun 2026 dengan menurunkan porsi earned marked KDKMP menjadi maksimal 20 persen demi mengembalikan hak otonomi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar lokal dan pengentasan kemiskinan.

 

Terakhir, PT Agrinas Pangan Nusantara harus menghapus klausul denda pengunduran diri sebesar Rp 100 juta serta memfokuskan ulang program pelatihan manajer pada kompetensi bisnis riil dan akuntansi berstandar SAK-EP daripada latihan fisik semi-militer. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/20/140500526/menakar-hulu-hilir-krisis-dan-ambisi-ruu-perkoperasian?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar