Sabtu, 04 Juli 2026

 

Kelalaian Negara di Balik Pemadaman Listrik Bergilir

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 19 Juni 2026

 

 

                                                           

KETIKA selebaran resmi PT PLN (Persero) beredar luas dengan imbauan agar masyarakat menyiapkan senter dan lilin guna mengantisipasi pemadaman listrik bergilir, ada ironi besar yang sedang ditonton di panggung ekonomi nasional.

 

Di era digital saat jaringan internet, kecerdasan buatan, dan otomatisasi pabrik menjadi denyut nadi keseharian, anjuran untuk kembali ke penerangan abad pertengahan tersebut terasa seperti lelucon yang sangat hambar alias tak lucu.

 

Terlebih lagi, krisis ini tidak terjadi di pulau terluar yang terisolasi, tapi merayap di Pulau Jawa, episentrum gravitasi ekonomi yang menyumbang hampir 60 persen terhadap Produk Domestik Buruto (PDB) nasional.

 

Pemadaman listrik bergilir dengan durasi hingga tiga jam yang melanda sejumlah wilayah strategis di Jawa sepanjang Juni 2026, tentu bukan hanya gangguan teknis biasa.

 

Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi rapuhnya tata kelola energi nasional dan cerminan dari disfungsi kebijakan publik yang sangat mendasar.

 

Kartografi pemadaman menunjukkan betapa meluasnya krisis keandalan listrik ini. Dari Bogor, Depok, Tangerang, Bandung, hingga merambah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Semarang, Solo, Malang, dan Surabaya, pemadaman bergilir telah menjadi menu harian baru yang cukup pahit untuk ditelan.

 

Di Bogor, pemadaman menyasar kawasan pemukiman dan sentra usaha seperti Sentul, Nanggewer, Cimahpar, hingga Cileungsi.

 

Di Tangerang Raya dan Depok, wilayah vital seperti sebagian kawasan Puspiptek, Taman Tekno, hingga Kampus Universitas Indonesia turut gulita.

 

Bergeser ke timur, masyarakat Malang Raya harus menelan pil pahit pemadaman bergilir yang berlangsung hampir dua pekan.

 

Sementara di Surabaya, kawasan padat penduduk seperti Sidotopo Wetan dan pusat pariwisata religi Ampel tak luput dari pemangkasan beban listrik secara darurat.

 

Ketika pemadaman berlangsung antara tiga hingga lima jam sehari, ritme kehidupan modern dan produktivitas ekonomi seketika terhantam keras.

 

Kerugian yang ditimbulkan oleh padamnya listrik tidak bisa lagi diukur hanya dengan nominal rupiah yang hilang di atas kertas tagihan.

 

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak memiliki modal untuk membeli generator set (genset) cadangan, pemadaman listrik adalah lonceng kematian bagi pendapatan harian.

 

Seorang pengusaha kue di Desa Talok, Malang, harus menyaksikan adonan rotinya bantet dan bahan baku di dalam lemari es membusuk akibat mati lampu mendadak. Penjual es rumahan di Bekasi Utara meratapi dagangannya yang mencair tanpa pembeli.

 

Di Cileungsi, kelalaian pasokan daya selama lima jam tanpa pemberitahuan menyebabkan matinya aset biologis warga berupa komoditas ikan koi bernilai tinggi akibat hilangnya suplai oksigen dari mesin aerator.

 

Dampak pemadaman ini bahkan menembus ruang-ruang pelayanan publik yang paling krusial.

 

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Sukabumi lumpuh total, memaksa warga Kecamatan Warudoyong yang ingin mengurus dokumen penting pulang dengan tangan hampa.

 

Di sektor kesehatan, meskipun rumah sakit besar memiliki sistem kelistrikan darurat, transisi daya saat listrik padam mendadak selalu membawa risiko kerusakan bagi peralatan medis sensitif di ruang perawatan intensif dan mengancam kualitas penyimpanan air susu ibu (ASI) bagi para ibu menyusui di kawasan pemukiman.

 

Di tengah keresahan publik, terdapat benturan narasi antara penjelasan teknis otoritas dengan realitas operasional.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta manajemen PLN kerap berkilah bahwa pemadaman terjadi murni karena pemeliharaan jaringan tegangan tinggi atau kendala teknis operasional pembangkit.

 

Namun, retorika tersebut tidak mampu menyembunyikan kenyataan pahit bahwa sistem kelistrikan Jawa-Bali sebenarnya sedang mengalami krisis energi primer yang akut, khususnya pasokan batu bara.

 

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, secara terbuka menyoroti bahwa banyak pembangkit terpaksa melakukan penghematan batu bara karena pasokan yang kian seret.

 

Berdasarkan data yang diungkap di parlemen, PT PLN mengalami defisit kontrak batu bara yang sangat signifikan, yakni sebesar 20 juta ton dari total kebutuhan operasional 154 juta ton pada 2026.

 

Meski pemerintah telah menerbitkan surat penugasan wajib sebesar 190 juta ton kepada produsen, realisasi kontrak resmi yang berhasil ditandatangani hanya menyentuh angka 134 juta ton.

 

Kekurangan pasokan ini membuat Hari Operasi Pembangkit (HOP) di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kunci merosot di bawah batas aman tujuh hari, memaksa operator menurunkan kapasitas pembangkitan guna menghindari mati total atau blackout yang lebih luas.

 

Mengapa produsen batu bara domestik enggan memenuhi kebutuhan PLN di tengah status Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar dunia?

 

Jawabannya terletak pada disinsentif ekonomi yang diciptakan oleh regulasi pemerintah sendiri.

 

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) mengunci harga batu bara untuk pembangkit domestik pada angka maksimal 70 dolar AS per ton sejak tahun 2018.

 

Di sisi lain, biaya operasional penambangan melonjak tajam karena rasio pengupasan tanah (stripping ratio) untuk batu bara kalori menengah telah merangkak naik ke level 8:1 hingga 12:1.

 

Dengan biaya produksi yang membengkak tanpa adanya penyesuaian harga jual wajib di dalam negeri, produsen dihadapkan pada margin keuntungan yang nihil atau bahkan merugi.

 

Akibatnya, ketika harga pasar global bertengger manis di atas 100 dolar AS per ton, produsen secara logis memprioritaskan kuota ekspor demi menjaga kelangsungan bisnis mereka.

 

Kondisi ini diperparah oleh lambatnya birokrasi untuk menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

 

Hingga pertengahan tahun, baru sebagian kecil produsen yang mengantongi izin produksi komersial, sehingga menciptakan hambatan distribusi yang masif di tingkat hulu.

 

Kemacetan rantai pasok ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya rekayasa kelangkaan secara sengaja.

 

Ada spekulasi bahwa pemerintah sengaja memperlambat persetujuan RKAB dan menurunkan target produksi nasional dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton agar harga batu bara internasional tetap tinggi, sehingga kas negara bisa meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti yang lebih besar.

 

Namun, jika dianalisis dengan logika ekonomi makro yang kritis, hipotesis ini justru gugur karena inkonsistensi kalkulus fiskal.

 

Karena harga transaksi domestik untuk kelistrikan telah dipatok mati pada angka 70 dolar AS, kelangkaan domestik tidak akan pernah meningkatkan setoran royalti dari PLN kepada negara.

 

Sebaliknya, penurunan volume produksi nasional sebesar 190 juta ton justru berisiko menurunkan total nominal PNBP yang diterima kas negara secara agregat.

 

Yang jauh lebih merusak adalah eksternalitas negatif dari pemadaman listrik di Pulau Jawa. Kerugian ekonomi akibat lumpuhnya industri manufaktur, perkantoran, dan sektor digital di Jawa menciptakan hilangnya potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan yang nilainya jauh melampaui tambahan royalti ekspor batu bara.

 

Jadi krisis kelistrikan 2026 ini bukanlah konspirasi fiskal yang terencana, tapi murni potret dari ketidakmampuan berkoordinasi antarlembaga negara dan inkonsistensi kebijakan lintas sektor.

 

Melihat krisis ini dari lensa etika bisnis, tindakan mematikan aliran listrik secara sepihak dan mendadak tanpa kompensasi langsung merupakan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional konsumen.

 

Sebagai satu-satunya entitas yang memegang monopoli alamiah dalam penyediaan listrik di tanah air, PT PLN mengemban tanggung jawab moral dan hukum yang absolut untuk menyediakan energi secara andal.

 

Monopoli hanya sah secara etis jika digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk menormalisasi inefisiensi dan ketidakberdayaan konsumen.

 

Konsumen berada pada posisi tawar yang timpang karena tidak memiliki alternatif penyedia jasa lain.

 

Mereka diikat oleh perjanjian baku yang kaku bahwa terlambat membayar berarti denda dan pemutusan instan, tetapi ketika PLN gagal menyediakan listrik, ganti rugi yang diterima konsumen sering kali nihil atau sangat berbelit-belit untuk diklaim.

 

Kelalaian penyediaan pasokan energi primer ini jelas menabrak Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat atas listrik yang berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi pelayanan yang jujur dan transparan.

 

Menyelesaikan benang kusut kelistrikan ini menuntut keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di tingkat hulu hingga hilir.

 

Pertama, Kementerian ESDM harus segera mengevaluasi formula harga DMO batu bara yang telah usang sejak 2018.

 

Penyesuaian harga domestik yang dinamis berbasis indeks biaya produksi dan stripping ratio mutlak diperlukan agar produsen tambang mendapatkan margin keekonomian yang adil dan tidak lagi memboikot pasokan dalam negeri.

 

Kedua, proses birokrasi persetujuan RKAB pertambangan harus diakselerasi melalui digitalisasi penuh tanpa kompromi, guna menghindari kekosongan izin produksi yang menghambat distribusi batu bara ke PLTU Jawa-Bali.

 

Ketiga, di tingkat pelayanan konsumen, PLN wajib merancang sistem kompensasi otomatis. Ganti rugi atas pemadaman listrik harus langsung memotong biaya tagihan atau menambah token pelanggan tanpa proses administrasi manual yang melelahkan bagi rakyat kecil.

 

Terakhir, krisis ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan patologis terhadap energi fosil batu bara yang terpusat.

 

Percepatan diversifikasi energi melalui pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan yang terdesentralisasi, seperti PLTS atap dan mikrohidro, adalah satu-satunya jalan keluar jangka panjang demi mengamankan kedaulatan energi nasional agar Pulau Jawa dan wilayah Indonesia lainnya tidak lagi dipaksa kembali ke zaman lilin dan kegelapan. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/19/12500041/kelalaian-negara-di-balik-pemadaman-listrik-bergilir?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar