|
Kelalaian Negara di Balik Pemadaman Listrik
Bergilir Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 19 Juni 2026
|
KETIKA selebaran resmi PT PLN (Persero) beredar luas dengan
imbauan agar masyarakat menyiapkan senter dan lilin guna mengantisipasi
pemadaman listrik bergilir, ada ironi besar yang sedang ditonton di panggung
ekonomi nasional. Di era digital saat jaringan internet, kecerdasan buatan, dan
otomatisasi pabrik menjadi denyut nadi keseharian, anjuran untuk kembali ke
penerangan abad pertengahan tersebut terasa seperti lelucon yang sangat
hambar alias tak lucu. Terlebih lagi, krisis ini tidak terjadi di pulau terluar yang
terisolasi, tapi merayap di Pulau Jawa, episentrum gravitasi ekonomi yang
menyumbang hampir 60 persen terhadap Produk Domestik Buruto (PDB) nasional. Pemadaman listrik bergilir dengan durasi hingga tiga jam yang
melanda sejumlah wilayah strategis di Jawa sepanjang Juni 2026, tentu bukan
hanya gangguan teknis biasa. Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi rapuhnya tata kelola
energi nasional dan cerminan dari disfungsi kebijakan publik yang sangat
mendasar. Kartografi pemadaman menunjukkan betapa meluasnya krisis
keandalan listrik ini. Dari Bogor, Depok, Tangerang, Bandung, hingga merambah
ke Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Semarang, Solo, Malang, dan Surabaya,
pemadaman bergilir telah menjadi menu harian baru yang cukup pahit untuk
ditelan. Di Bogor, pemadaman menyasar kawasan pemukiman dan sentra usaha
seperti Sentul, Nanggewer, Cimahpar, hingga Cileungsi. Di Tangerang Raya dan Depok, wilayah vital seperti sebagian
kawasan Puspiptek, Taman Tekno, hingga Kampus Universitas Indonesia turut
gulita. Bergeser ke timur, masyarakat Malang Raya harus menelan pil pahit
pemadaman bergilir yang berlangsung hampir dua pekan. Sementara di Surabaya, kawasan padat penduduk seperti Sidotopo
Wetan dan pusat pariwisata religi Ampel tak luput dari pemangkasan beban
listrik secara darurat. Ketika pemadaman berlangsung antara tiga hingga lima jam sehari,
ritme kehidupan modern dan produktivitas ekonomi seketika terhantam keras. Kerugian yang ditimbulkan oleh padamnya listrik tidak bisa lagi
diukur hanya dengan nominal rupiah yang hilang di atas kertas tagihan. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak
memiliki modal untuk membeli generator set (genset) cadangan, pemadaman
listrik adalah lonceng kematian bagi pendapatan harian. Seorang pengusaha kue di Desa Talok, Malang, harus menyaksikan
adonan rotinya bantet dan bahan baku di dalam lemari es membusuk akibat mati
lampu mendadak. Penjual es rumahan di Bekasi Utara meratapi dagangannya yang
mencair tanpa pembeli. Di Cileungsi, kelalaian pasokan daya selama lima jam tanpa
pemberitahuan menyebabkan matinya aset biologis warga berupa komoditas ikan
koi bernilai tinggi akibat hilangnya suplai oksigen dari mesin aerator. Dampak pemadaman ini bahkan menembus ruang-ruang pelayanan publik
yang paling krusial. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Sukabumi
lumpuh total, memaksa warga Kecamatan Warudoyong yang ingin mengurus dokumen
penting pulang dengan tangan hampa. Di sektor kesehatan, meskipun rumah sakit besar memiliki sistem
kelistrikan darurat, transisi daya saat listrik padam mendadak selalu membawa
risiko kerusakan bagi peralatan medis sensitif di ruang perawatan intensif
dan mengancam kualitas penyimpanan air susu ibu (ASI) bagi para ibu menyusui
di kawasan pemukiman. Di tengah keresahan publik, terdapat benturan narasi antara
penjelasan teknis otoritas dengan realitas operasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta manajemen
PLN kerap berkilah bahwa pemadaman terjadi murni karena pemeliharaan jaringan
tegangan tinggi atau kendala teknis operasional pembangkit. Namun, retorika tersebut tidak mampu menyembunyikan kenyataan
pahit bahwa sistem kelistrikan Jawa-Bali sebenarnya sedang mengalami krisis
energi primer yang akut, khususnya pasokan batu bara. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, secara terbuka menyoroti bahwa
banyak pembangkit terpaksa melakukan penghematan batu bara karena pasokan
yang kian seret. Berdasarkan data yang diungkap di parlemen, PT PLN mengalami
defisit kontrak batu bara yang sangat signifikan, yakni sebesar 20 juta ton
dari total kebutuhan operasional 154 juta ton pada 2026. Meski pemerintah telah menerbitkan surat penugasan wajib sebesar
190 juta ton kepada produsen, realisasi kontrak resmi yang berhasil
ditandatangani hanya menyentuh angka 134 juta ton. Kekurangan pasokan ini membuat Hari Operasi Pembangkit (HOP) di
sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kunci merosot di bawah batas
aman tujuh hari, memaksa operator menurunkan kapasitas pembangkitan guna
menghindari mati total atau blackout yang lebih luas. Mengapa produsen batu bara domestik enggan memenuhi kebutuhan PLN
di tengah status Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar
dunia? Jawabannya terletak pada disinsentif ekonomi yang diciptakan oleh
regulasi pemerintah sendiri. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) mengunci harga batu
bara untuk pembangkit domestik pada angka maksimal 70 dolar AS per ton sejak
tahun 2018. Di sisi lain, biaya operasional penambangan melonjak tajam karena
rasio pengupasan tanah (stripping ratio) untuk batu bara kalori menengah
telah merangkak naik ke level 8:1 hingga 12:1. Dengan biaya produksi yang membengkak tanpa adanya penyesuaian
harga jual wajib di dalam negeri, produsen dihadapkan pada margin keuntungan
yang nihil atau bahkan merugi. Akibatnya, ketika harga pasar global bertengger manis di atas 100
dolar AS per ton, produsen secara logis memprioritaskan kuota ekspor demi
menjaga kelangsungan bisnis mereka. Kondisi ini diperparah oleh lambatnya birokrasi untuk menyetujui
dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Hingga pertengahan tahun, baru sebagian kecil produsen yang
mengantongi izin produksi komersial, sehingga menciptakan hambatan distribusi
yang masif di tingkat hulu. Kemacetan rantai pasok ini memicu kecurigaan publik mengenai
adanya rekayasa kelangkaan secara sengaja. Ada spekulasi bahwa pemerintah sengaja memperlambat persetujuan
RKAB dan menurunkan target produksi nasional dari 790 juta ton menjadi 600
juta ton agar harga batu bara internasional tetap tinggi, sehingga kas negara
bisa meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti yang lebih
besar. Namun, jika dianalisis dengan logika ekonomi makro yang kritis,
hipotesis ini justru gugur karena inkonsistensi kalkulus fiskal. Karena harga transaksi domestik untuk kelistrikan telah dipatok
mati pada angka 70 dolar AS, kelangkaan domestik tidak akan pernah
meningkatkan setoran royalti dari PLN kepada negara. Sebaliknya, penurunan volume produksi nasional sebesar 190 juta
ton justru berisiko menurunkan total nominal PNBP yang diterima kas negara
secara agregat. Yang jauh lebih merusak adalah eksternalitas negatif dari
pemadaman listrik di Pulau Jawa. Kerugian ekonomi akibat lumpuhnya industri
manufaktur, perkantoran, dan sektor digital di Jawa menciptakan hilangnya
potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan yang
nilainya jauh melampaui tambahan royalti ekspor batu bara. Jadi krisis kelistrikan 2026 ini bukanlah konspirasi fiskal yang
terencana, tapi murni potret dari ketidakmampuan berkoordinasi antarlembaga
negara dan inkonsistensi kebijakan lintas sektor. Melihat krisis ini dari lensa etika bisnis, tindakan mematikan
aliran listrik secara sepihak dan mendadak tanpa kompensasi langsung
merupakan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional konsumen. Sebagai satu-satunya entitas yang memegang monopoli alamiah dalam
penyediaan listrik di tanah air, PT PLN mengemban tanggung jawab moral dan
hukum yang absolut untuk menyediakan energi secara andal. Monopoli hanya sah secara etis jika digunakan untuk melindungi
kepentingan publik, bukan untuk menormalisasi inefisiensi dan
ketidakberdayaan konsumen. Konsumen berada pada posisi tawar yang timpang karena tidak
memiliki alternatif penyedia jasa lain. Mereka diikat oleh perjanjian baku yang kaku bahwa terlambat
membayar berarti denda dan pemutusan instan, tetapi ketika PLN gagal
menyediakan listrik, ganti rugi yang diterima konsumen sering kali nihil atau
sangat berbelit-belit untuk diklaim. Kelalaian penyediaan pasokan energi primer ini jelas menabrak
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
menjamin hak masyarakat atas listrik yang berkelanjutan, serta Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi
pelayanan yang jujur dan transparan. Menyelesaikan benang kusut kelistrikan ini menuntut keberanian
pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di tingkat hulu hingga hilir. Pertama, Kementerian ESDM harus segera mengevaluasi formula harga
DMO batu bara yang telah usang sejak 2018. Penyesuaian harga domestik yang dinamis berbasis indeks biaya
produksi dan stripping ratio mutlak diperlukan agar produsen tambang
mendapatkan margin keekonomian yang adil dan tidak lagi memboikot pasokan
dalam negeri. Kedua, proses birokrasi persetujuan RKAB pertambangan harus
diakselerasi melalui digitalisasi penuh tanpa kompromi, guna menghindari
kekosongan izin produksi yang menghambat distribusi batu bara ke PLTU
Jawa-Bali. Ketiga, di tingkat pelayanan konsumen, PLN wajib merancang sistem
kompensasi otomatis. Ganti rugi atas pemadaman listrik harus langsung
memotong biaya tagihan atau menambah token pelanggan tanpa proses
administrasi manual yang melelahkan bagi rakyat kecil. Terakhir, krisis ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk
melepaskan diri dari ketergantungan patologis terhadap energi fosil batu bara
yang terpusat. Percepatan diversifikasi energi melalui pembangunan infrastruktur
energi baru terbarukan yang terdesentralisasi, seperti PLTS atap dan
mikrohidro, adalah satu-satunya jalan keluar jangka panjang demi mengamankan
kedaulatan energi nasional agar Pulau Jawa dan wilayah Indonesia lainnya
tidak lagi dipaksa kembali ke zaman lilin dan kegelapan. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/19/12500041/kelalaian-negara-di-balik-pemadaman-listrik-bergilir?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar