|
Kontekstualitas Bung Karno Djarot
Saiful Hidayat : Wakil Ketua
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI |
KOMPAS.COM, 26 Juni 2026
|
SETIAP Juni, bangsa Indonesia seharusnya berhenti sejenak dan
merenungkan warisan terbesar Bung Karno. Bukan hanya sekadar mengenang tanggal kelahiran Pancasila pada 1
Juni 1945, atau meratapi wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970, melainkan
menjadikan pemikirannya sebagai cermin untuk membaca keadaan bangsa hari ini. Dalam tradisi Sukarnois, mengenang bukan berarti bernostalgia,
melainkan mengaktifkan kembali daya kritis dan dialektika sejarah demi masa
depan. Maka, memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
tahun 2026 ini, tiga pilar pemikiran Bung Karno, yaitu Pancasila,
Marhaenisme, dan Trisakti, layak kita hadirkan kembali bukan sebagai kritik
yang membabi buta, melainkan sebagai kompas intelektual yang membantu kita
melihat ke mana sesungguhnya arah kebijakan nasional sedang berjalan. Pancasila dalam rumusan Bung Karno pada 1 Juni 1945 bukanlah
deretan simbol seremonial. Ia adalah filsafat negara yang bersifat
sosiosentris, menempatkan kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh
rakyat sebagai pusat gravitasi. Marhaenisme, ideologi yang dirumuskan Bung Karno dari realitas
rakyat tani, nelayan dan buruh Indonesia yang miskin, tapi memiliki alat
produksinya sendiri, menegaskan bahwa negara wajib berpihak kepada kaum
marhaen, bukan kepada kelompok oligarki yang menguasai modal. Sementara Trisakti, yang diproklamasikan Bung Karno pada 17
Agustus 1964, mewajibkan Indonesia berdaulat secara politik, berdikari secara
ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ketiga pilar ini bukan warisan masa lalu yang beku. Ia adalah
tolok ukur yang hidup untuk menilai setiap kebijakan yang mengatasnamakan
rakyat dan Pancasila. Dengan cara ini, kita menemukan kontekstualitas
pemikiran Bung Karno. Marhaenisme dan Ujian Fiskal Salah satu kebijakan paling signifikan di tahun pertama
pemerintahan Presiden Prabowo adalah efisiensi anggaran besar-besaran yang
dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306,69 triliun, yang
terdiri atas pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1
triliun serta pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan ke tahun 2026 melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa
efisiensi bukan hanya berlaku bagi kementerian pusat, melainkan juga mencakup
dana transfer ke daerah. Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo
menyatakan bahwa penghematan lebih dari Rp 300 triliun tersebut dialihkan
untuk mendukung program-program produktif, termasuk program Makan Bergizi
Gratis. Niat tersebut tentu mulia. Namun, dari sudut pandang Marhaenisme,
ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah efisiensi ini benar-benar
membebaskan kaum marhaen, atau justru memindahkan beban kepada mereka? Sebagaimana diingatkan oleh kalangan ekonom, pemangkasan pada pos
belanja perlindungan sosial, subsidi pangan dan energi, atau transfer ke
daerah seperti Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus akan menimbulkan tekanan
serius pada daya beli masyarakat dan kualitas pelayanan publik, terutama di
daerah-daerah yang bergantung penuh pada kucuran fiskal dari pusat. Kebijakan efisiensi yang memangkas transfer ke daerah bahkan
mendorong sejumlah pemerintah daerah untuk menaikkan pungutan pajak lokal,
yang pada gilirannya memicu protes masyarakat di berbagai wilayah. Ini adalah ironi yang perlu kita renungkan bersama: ketika negara
berhemat di tingkat pusat, rakyat kecil di daerah justru menanggung beban
lebih berat. Bung Karno tidak pernah memisahkan efisiensi birokrasi dari
tanggung jawab negara terhadap kaum yang paling rentan. Marhaenisme mengajarkan bahwa setiap rupiah anggaran negara
adalah mandat dari rakyat kecil, dan harus kembali kepada mereka dalam wujud
pemenuhan hak-hak dasar. Di sisi lain, pemerintah tidak memangkas anggaran Kementerian
Pertahanan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, di saat
kementerian-kementerian yang melayani hajat hidup rakyat mengalami pemotongan
signifikan. Ketidakseimbangan ini, meskipun dapat dipahami dalam konteks
prioritas keamanan nasional, perlu dijawab dengan bukti konkret bahwa
penguatan aparatur negara memang berkorelasi langsung dengan meningkatnya
kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kuatnya institusi kekuasaan. Dalam hal tata kelola, data berbicara cukup keras. Transparency
International Indonesia (TII) menilai penurunan skor Corruption Perception
Index tahun 2025 ke angka 34 menjadi alarm keras bagi pemberantasan korupsi
di Indonesia. Skor IPK Indonesia merosot tiga poin dan peringkat Indonesia
turun secara signifikan ke posisi 109 dari 182 negara yang disurvei,
mencerminkan memburuknya integritas di sektor publik, kemunduran tata kelola
pemerintahan, dan lemahnya penegakan hukum. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Aljazair, Nepal,
dan Bosnia-Herzegovina, bahkan tertinggal dari Timor-Leste yang selama ini
kita anggap lebih muda dalam berdemokrasi. Bagi Bung Karno yang meletakkan "sociale
rechtvaardigheid" sebagai inti Pancasila, korupsi adalah pengkhianatan
paling telanjang terhadap sila kelima. Ia bukan sekadar kejahatan hukum,
melainkan dosa ideologis yang merampas hak rakyat marhaen. Trisakti dan Wajah Politik Luar Negeri Pada dimensi hubungan internasional, pemerintahan Presiden
Prabowo secara konsisten menegaskan komitmen terhadap politik luar negeri
bebas aktif dan prinsip nonblok. Dalam forum St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF)
2025, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia selalu menganut dan akan
terus mempertahankan kebijakan non-blok. Pernyataan ini sejalan dengan semangat Trisakti Bung Karno dalam
dimensi kedaulatan politik. Namun, kedaulatan politik dalam visi Trisakti
tidak berhenti pada pernyataan nonblok. Ia menuntut posisi aktif dalam arsitektur perdamaian dunia,
pembelaan konsisten terhadap bangsa-bangsa tertindas, dan keberanian untuk
menyuarakan kepentingan Global South di panggung internasional. Presiden Prabowo sendiri mengingatkan bahwa sikap nonblok dan
persahabatan global menuntut kemandirian nasional yang kuat, dan mengutip
Bung Karno yang menyatakan bahwa Indonesia harus berdiri di atas kaki
sendiri. Kutipan ini adalah pengakuan yang tulus bahwa roh Trisakti masih
relevan sebagai panduan. Namun, berdikari dalam terminologi Bung Karno bukan
hanya soal mandiri dalam pertahanan, melainkan terutama mandiri dalam
ekonomi. Pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah: sejauh mana berbagai
perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) yang ditandatangani
pemerintah, mulai dari kerja sama dengan Uni Ekonomi Eurasia hingga negosiasi
dengan blok-blok ekonomi besar lainnya, benar-benar memperkuat kapasitas
produktif rakyat Indonesia, ataukah sebaliknya membuka pintu lebih lebar bagi
dominasi modal asing atas sumber daya nasional? Trisakti Bung Karno tidak antikerja sama internasional. Ia
antiketergantungan. Perbedaan antara keduanya adalah perbedaan antara bangsa
yang bermartabat dan bangsa yang menjadi pasar semata. Dalam perspektif inilah, setiap kesepakatan ekonomi internasional
perlu dievaluasi secara terbuka, dengan melibatkan parlemen, akademisi, dan
masyarakat sipil, agar ia benar-benar menjadi instrumen berdikari bukan
sebaliknya. Juni adalah bulan Bung Karno. Warisan terbesarnya adalah
kejujuran intelektual untuk terus bertanya: sudahkah kebijakan negara berpihak
kepada rakyat marhaen? Pancasila, Marhaenisme, dan Trisakti bukan monumen yang kita
kunjungi setahun sekali, melainkan api yang harus kita jaga menyala dalam
setiap keputusan politik, setiap alokasi anggaran, dan setiap sikap di
panggung dunia. Itulah cara terbaik kita menghormati Bung Karno, bukan dengan
kata-kata, melainkan dengan kebijakan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada
rakyat marhaen. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/26/14300081/kontekstualitas-bung-karno?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar