Sabtu, 04 Juli 2026

 

Program Tebar Benih Tebu dan Tantangan Berat Swasembada Gula

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 26 Juni 2026

 

 

                                                           

SEJARAH mencatat bahwa pada dekade 1930-an, bumi Nusantara pernah menjadi raksasa gula dunia dengan produktivitas mencengangkan, mencapai 14,8 ton gula per hektar dari sekitar 179 pabrik giling aktif.

 

Namun, kejayaan era kolonial itu kini menguap, menyisakan ironi pahit di mana Indonesia terjerembab menjadi salah satu importir gula mentah (raw sugar) terbesar di jagat raya.

 

Di tengah kepungan impor yang terus menguras devisa, pemerintah mengumandangkan ambisi besar, yakni mempercepat swasembada gula konsumsi nasional pada tahun 2027.

 

Sebagai langkah taktis di sektor hulu, Kementerian Pertanian meluncurkan program tebar benih tebu unggul bersertifikat bersumber dari Kebun Benih Datar (KBD) sejak pekan pertama Juni 2026.

 

Langkah ini diharapkan mampu meremajakan tegakan tebu rakyat yang didominasi oleh tanaman ratoon (keprasan) usia tua dengan produktivitas yang merosot tajam.

 

Namun, apakah suntikan benih unggul ini cukup untuk meruntuhkan tembok tebal hambatan struktural yang telah mengakar selama berpuluh-puluh tahun?

 

Jika ditelaah secara saksama, program tebar benih KBD ini secara agronomis memang menawarkan angin segar.

 

Kementerian Pertanian menyebarkan varietas-varietas unggul seperti AAS, BL, dan varietas transgenik NXI 4T yang dirancang memiliki ketahanan tinggi terhadap cekaman iklim kering.

 

Varietas AAS, misalnya, diklaim mampu menghasilkan biomassa tebu hingga 200 ton per hektar dengan rendemen potensial menyentuh angka 10 hingga 11 persen.

 

Sementara varietas NXI 4T yang ditanam di kawasan pesisir utara Jawa Tengah diproyeksikan tahan kekeringan serta kebal terhadap penyakit luka api.

 

Angka-angka teoretis ini jelas merupakan lompatan besar dibanding realitas pertanaman tebu rakyat saat ini, yang rata-rata hanya mampu menghasilkan 72 ton tebu per hektar dengan rendemen yang megap-megap di kisaran 7 persen.

 

Namun, memindahkan keunggulan genetis dari laboratorium ke atas tanah kering petani tentu bukanlah perkara sesederhana membalik telapak tangan.

 

Masalah pergulaan nasional bukan hanya urusan biologi tanaman, tapi potret ketidakseimbangan neraca yang cukup akut.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi gula kristal putih nasional memang meningkat dari 2,47 juta ton pada 2024 menjadi 2,67 juta ton pada 2025, seiring ekspansi luas panen dari 521.000 hektar menjadi 563.000 hektar.

 

Namun, angka produksi ini masih jauh dari kata cukup untuk menambal total kebutuhan nasional yang mencapai 6,33 juta ton.

 

Di sini letak asimetri pasarnya, konsumsi langsung rumah tangga sebenarnya hanya berkisar 1,46 juta ton, sedangkan raksasa kebutuhan riil justru berada di sektor industri makanan dan minuman yang melahap hingga 3,9 juta ton gula.

 

Akibatnya, ketergantungan pada impor tidak terhindarkan. Sepanjang tahun 2025 saja, impor gula masih bertengger di angka 3,93 juta ton.

 

Selisih menganga inilah yang selalu dibayar mahal dengan devisa negara, sekaligus menempatkan kedaulatan pangan nasional dalam posisi yang rentan terhadap fluktuasi harga global.

 

Dalam konteks hulu, hambatan terbesar program peremajaan tebu atau yang dikenal sebagai bongkar ratoon justru berakar pada rasionalitas ekonomi petani itu sendiri.

 

Pemerintah kerap mengeluhkan keengganan petani untuk membongkar tanaman ratoon tua mereka yang sudah berumur 7 tahun hingga 20 tahun. Padahal, secara biologis, tanaman ratoon tua ini merusak produktivitas nasional.

 

Namun bagi petani, keengganan ini bukanlah bentuk ketidakpatuhan, tapi kalkulasi bertahan hidup yang sangat logis.

 

Struktur biaya usaha tani tebu di Jawa Timur menunjukkan bahwa menanam tebu baru (plant cane) membutuhkan investasi awal yang sangat mencekik, mencapai Rp 72,19 juta per hektar karena adanya biaya pembelian bibit baru dan pengerjaan tanah yang cukup berat.

 

Sementara itu, memelihara tanaman ratoon (keprasan) hanya membutuhkan biaya operasional sekitar Rp 61,63 juta per hektar tanpa perlu membeli bibit baru.

 

Dengan harga jual yang sering kali dibatasi, mengusahakan tanaman keprasan menghasilkan pendapatan bersih tunai sekitar Rp 39,81 juta per hektar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan tanam baru yang hanya berkisar Rp 22,99 juta per hektar pada musim tanam pertama.

 

Selama pemerintah tidak menyediakan kompensasi tunai untuk menutupi kesenjangan arus kas ini, program pembongkaran ratoon akan selalu menemui jalan buntu di lapangan.

 

Petani juga didera oleh rumitnya akses pupuk bersubsidi dan kendala regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bersifat akumulatif sehingga menyulitkan proses pinjaman modal baru.

 

Penderitaan petani tebu rakyat kian diperparah oleh kebocoran sistemik di sektor hilir yang merusak tata niaga.

 

Meskipun produksi gula dalam negeri meningkat, petani sering kali menjerit karena gula lokal mereka tidak terserap pasar.

 

Penyebab utamanya adalah rembesan gula kristal rafinasi impor yang masuk secara ilegal ke pasar konsumsi rumah tangga, yang seharusnya menjadi domain gula kristal putih lokal.

 

Harga rafinasi berbasis impor yang jauh lebih murah mendistorsi harga di pasar tradisional. Dampak rembesan ini sangat destruktif, di mana harga molase (tetes tebu) jatuh bebas dari Rp 1.900 menjadi Rp 1.000 per kilogram.

 

Sementara BUMN perkebunan seperti PTPN menderita kerugian hingga Rp 600 miliar akibat timbunan gula rakyat yang tidak laku di gudang-gudang mereka.

 

Ditambah lagi, di tingkat operasional hulu, bantuan dana bongkar ratoon senilai Rp 4 juta per hektar sempat disunat oleh oknum di Kabupaten Malang, misalnya.

 

Ketika aturan hukum dipermainkan oleh pemburu rente, kebijakan swasembada hanya akan menjadi jargon politik yang manis di bibir pejabat, tapi pahit bagi para petani tebu yang bermandi keringat di bawah terik matahari.

 

Menatap konstelasi industri gula nasional, publik disuguhkan pada jurang pemisah yang lebar antara pabrik gula negara dengan konglomerasi swasta.

 

Di satu sisi, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai sub-holding perkebunan negara mengelola puluhan pabrik gula aktif yang mayoritas mengandalkan mesin usang peninggalan era kolonial dan sangat tergantung pada pasokan tebu rakyat.

 

Di sisi lain, kelompok swasta seperti Sugar Group Companies atau PT Gunung Madu Plantations di Lampung menikmati efisiensi tinggi berkat kepemilikan lahan konsesi mandiri yang luas, mekanisasi panen total, dan fasilitas pengolahan modern.

 

Menyadari keterbatasan lahan di Jawa, mata pemerintah kini tertuju ke wilayah timur, tepatnya di Merauke, Papua Selatan, melalui pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Dengan melibatkan konsorsium swasta seperti PT Global Papua Abadi, megaproyek ini menargetkan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi seluas 637.420 hektar dengan nilai investasi Rp 84,27 triliun demi menghasilkan 3 juta ton gula pada tahun 2027.

 

Namun, megaproyek ini tidak boleh melupakan aspek keadilan sosial dan ekologis. Bentang lahan raksasa tersebut bersinggungan langsung dengan wilayah ulayat masyarakat adat suku Malind.

 

Pengabaian terhadap hak adat serta potensi kerusakan 60.000 hektar lahan gambut penyimpan karbon tinggi akan mengubah ambisi ketahanan pangan menjadi bencana kemanusiaan dan lingkungan hidup.

 

Di balik segala perdebatan spasial dan industri tersebut, ada satu persoalan matematis hulu yang luput dari perhatian publik, yaitu ketidakselarasan kapasitas penyediaan benih.

 

Pemerintah menargetkan program pembongkaran ratoon seluas 300.000 hektar dalam waktu tiga tahun, atau setara dengan 100.000 hektar per tahun.

 

Berdasarkan data realisasi pembibitan tebu, rasio multiplikasi dari kebun benih KBD ke lahan produksi komersial adalah satu banding enam, di mana setiap satu hektar penangkaran benih KBD hanya mampu menyuplai kebutuhan tanam baru untuk enam hektar lahan produksi.

 

Artinya, demi memenuhi target peremajaan 100.000 hektar lahan per tahun, negara wajib memiliki minimal 16.667 hektar Kebun Benih Datar yang aktif dan bersertifikat setiap tahunnya.

 

Kenyataannya, total kebun benih KBD nasional yang dibina oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2025 baru mencapai luas 1.571 hektar. Jurang defisit lahan pembibitan hulu yang melebihi 15.000 hektar ini adalah bom waktu.

 

Tanpa adanya perluasan jaringan penangkaran benih secara eksponensial, target peremajaan tanaman tebu nasional dipastikan akan kandas karena kelangkaan benih unggul bersertifikat di tingkat lapangan.

 

Pendeknya, swasembada gula tidak akan pernah tercapai jika pemerintah hanya mengandalkan program bagi-bagi benih tanpa membenahi ekosistem tata niaga secara menyeluruh.

 

Benih unggul bersertifikat asal KBD memang merupakan syarat mutlak, tetapi efektivitasnya akan lenyap jika sistem logistik Tebang-Muat-Angkut (TMA) dari lahan ke pabrik gula masih berjalan lambat.

 

Keterlambatan waktu angkut tebu yang melebihi 24 jam memicu dekomposisi nira akibat reaksi inversi sukrosa alami, yang secara drastis menurunkan rendemen tebu bahkan sebelum sempat digiling.

 

Selain itu, jaminan harga yang menguntungkan bagi petani harus dipulihkan melalui penerapan kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) impor yang ketat dan transparan untuk membendung banjir gula rafinasi ilegal.

 

Pemerintah juga harus mendesain skema subsidi kompensasi transisi guna membantu meringankan beban finansial petani selama masa pembongkaran ratoon.

 

Tanpa adanya integrasi kebijakan yang harmonis dari hulu ke hilir, mimpi manis untuk mengulang kejayaan industri gula nasional seabad silam hanya akan berakhir sebagai ilusi yang meninggalkan rasa pahit berkepanjangan bagi petani tebu rakyat. ●

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/06/26/155000926/program-tebar-benih-tebu-dan-tantangan-berat-swasembada-gula?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar