Rabu, 29 Maret 2017

Lubang Hitam Populisme

Lubang Hitam Populisme
Fathorrahman Ghufron  ;   Wakil Katib Syuriyah PWNU;
Pengurus LPPM Universitas NU (UNU) Yogyakarta;
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini, narasi populisme diperbicangkan banyak kalangan. Bahkan, di beberapa negara maju seperti daratan Eropa, populisme menjadi semacam ”hantu sosial” yang dianggap merusak peradaban dunia.

Kekhawatiran terhadap bercokolnya populisme pun dirasakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. Dalam pidato pertama di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia di Geneva, Swiss (27/2/2017), Guterres menyampaikan bahwa ”kita semakin sering menyaksikan fenomena negatif populisme dan ekstremisme yang saling mendukung, menyuburkan rasisme, xenophobia, anti semitisme dan bentuk lain toleransi”.

Berbagai kegelisahan massal tentang populisme yang mulai tumbuh di sejumlah negara dan aksi penolakan yang dilakukan oleh banyak pihak seperti yang terjadi di Belanda, Perancis, dan Jerman untuk mengadang populisme menyelipkan pertanyaan penting, mengapa populisme serasa menakutkan?

Corak otoritarianisme

Dalam peradaban Islam, populisme merupakan fenomena sosial yang sudah berlangsung sejak beberapa abad lalu. Karya Ibnu Khaldun yang berjudul Muqaddimah memberikan penjelasan tentang ashabiyah—yang konstruksi sosialnya senada dengan populisme—yang terjadi di lingkungan orang Arab kala itu.

Secara sosiologis, Ibnu Khaldun menguraikan ashabiyah sebagai kerangka persaudaraan yang dibangun berdasarkan kelompok. Dalam kelompok yang bernuansa kesukuan menjadi ruang kohesivitas untuk membangun ikatan sosial antarindividu yang ada di dalamnya.

Akan tetapi, lazimnya bangunan sosial dalam kesukuan, yang terjadi justru perilaku otoritarianisme. Apalagi, corak antropologi bangsa Arab yang berbasis kesukuan memang mengedepankan kesetiaan dan fanatisme buta terhadap ketua sukunya. Ruang ashabiyah yang terbangun dalam kultur Arab adalah kelompok yang kuat dapat mendominasi kelompok yang lemah.

Dalam peradaban Barat pun, populisme mengalami pola yang hampir sama di mana nuansa ikatannya berbasis kepada pengunggulan golongan tertentu sembari disertai intrik untuk mengenyampingkan pihak lain. Setidaknya, peristiwa Nazi yang dipimpin oleh Hitler menjadi salah satu puncak sarkasme bagaimana populisme digunakan sebagai gerakan politik yang otoritarian untuk mengganyang orang-orang Yahudi.

Bahkan, di negara tetangga kita sendiri, berdasarkan kajian Anne Muro-kua dalam buku Authoritarian Populism in Malaysia menunjukkan potret sosial yang serupa di mana pengabaian hak asasi yang terjadi di Malaysia adalah efek dari populisme yang bercorak otoritarian.

Sekian peristiwa sejarah yang terjadi di sejumlah negara itu semakin meneguhkan keyakinan banyak pihak bahwa populisme dalam wajah yang negatif telah menjadi arena tanding untuk menyuburkan otoritarianisme. Secara satirik, kita bisa menganggap bahwa populisme negatif yang berlangsung otoriter lamatlamat bermetamorfosis sebagai lubang hitam (black hole) yang mampu menghentikan kebenaran akal sehat.

Aura negatif populisme—seperti yang diekspresikan oleh Donald Trump—menjadi penanda pula bagaimana semangat kebersamaan, egalitarianisme, dan kosmopolitanisme lamat-lamat tersekap dalam lubang hitam kebijakan rasialnya yang memicu tumbuh-suburnya sikap intoleransi. Dalam Event Horizon—sebuah batas tak bisa melarikan diri—yang menjadi bagian intrinsik dalam lubang hitam, populisme negatif menjadi virus pengabaian hak asasi manusia yang dilakukan oleh Trump.

Apalagi, model kepemimpinan Trump yang ditampilkan di muka publik lebih mengedepankan corak otoritarianismenya.

Corak konservatisme

Fenomena populisme yang terjadi di banyak negara menjuntai pula di Indonesia. Dalam amatan F Budi Hardiman yang ditulis di Kompas berjudul ”Gerakan Murka dalam Demokrasi” (2/3/2017) ada gambaran bahwa gerakan populisme di negara ini disertai penguatan konservatisme berbasis agama tertentu.

Hal ini bisa dicermati pada fenomena sosial keberagamaan yang akhir-akhir ini mencuat ke permukaan di mana konservatisme mulai melibatkan diri ke dalam arena populisme. Bahkan, dengan ciri eksklusivismenya, konservatisme diam-diam banyak dirujuk oleh sekelompok umat beragama untuk dijadikan sebagai titik masuk ”pensalehan diri” (self pietism).

Terlebih lagi dalam momentum politik, konservatisme dijadikan instrumen untuk mendulang barisan massa pendukung. Dengan mengacu pada nilai-nilai keagamaan yang dianut secara fundamental-tradisional, nuansa konservatisme diwarnai oleh semangat populisme dengan membatasi keberpihakannya hanya kepada seseorang dan kelompok yang sealiran.

Bahkan, secara ekstrem, pembingkaian konservatisme dan populisme dilokalisasi sebagai strategi untuk mengunggulkan seseorang yang sedang terlibat dalam politik praktis.

Implikasinya, perjalinan konservatisme dan populisme melahirkan sebuah kekuatan tersendiri untuk mengucilkan siapa pun yang dianggap bukan pendukungnya. Berbagai modus pengucilan ditampakkan ke permukaan meskipun cara-cara yang digunakan kurang beradab.

Di antara contohnya adalah pengucilan terhadap sekelompok orang yang bukan pendukungnya dengan cara tidak boleh menshalatkan jenazah orang-orang tersebut di sebuah masjid yang sudah dikooptasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dari potret ini, kita pun mulai menyadari betapa konservatisme yang berkelindan dengan populisme sudah sedemikian banal ketika melibatkan diri dalam arena perpolitikan. Praktik-praktik demikian itu sesungguhnya sudah mencemari wajah agama yang sejatinya adalah menjadi jalan untuk perdamaian dan persatuan.

Padahal, disadari atau tidak, sesungguhnya sikap populisme yang demikian akan melahirkan perilaku ambivalensi. Di saat perilaku keagamaan kaum konservatif yang kesalehan individualnya cukup mumpuni, tetapi perilakunya selalu menuai kegaduhan, sentimen, dan kerentanan sosial, sesungguhnya memicu sebuah kebatilan sosial.

Konservatisme agama dan agresivitas

Dalam sebuah kebatilan sosial, kaum populis-konservatif cenderung melansir berbagai riwayat, mengutip pandangan seseorang yang ditokohkan, dan bahkan kutipan-kutipan ayat secara parsial, tetapi justru banyak diarahkan ke muatan pesan negatif yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain.

Dengan demikian, jika bangunan agama digunakan sebagai jalan ”saling menegasi”, benar apa yang diuraikan Donny Gahral Adian dalam tulisannya ”Konservatisme dan Pilkada” (Kompas, 21/2/2017) bahwa konservatisme agama akan melahirkan kecenderungan agresivitas yang dimainkan masing-masing kelompok yang beraliran populisme dan berpeluang melahirkan konflik horizontal yang akan membahayakan sendi-sendi kebangsaan kita.

Agama yang sejatinya menjadi ruang refleksi diri (self reflection) untuk menciptakan kemaslahatan bersama oleh kelompok populis-konservatis justru dijadikan sebagai pengingkaran diri dengan cara membajak ajarannya untuk kepentingan tertentu.

Pada titik ini, lubang hitam populisme kian menunjukkan Event Horizon untuk menyekap siapa pun yang rajin merajut konsolidasi kebangsaan, melakukan restorasi keumatan, dan dialog antaragama. Sebab, kelompok populis-konservatif selalu mengonstruksi agama sebagai instrumen otoritarianisme dalam melansir dukung-mendukung yang tidak beradab. ●

Kesenjangan dan Neraca Sosial

Kesenjangan dan Neraca Sosial
Achmad Maulani  ;   Pemerhati Ekonomi Politik;
Kandidat Doktor Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam pidato perayaan hari jadi ke-44 PDI-P, beberapa waktu lalu, secara tegas menyatakan pentingnya ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan (Kompas, 11/1/2017). Kepala negara bahkan menegaskan, percuma saja pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi dinikmati segelintir orang dan hanya menciptakan kesenjangan.

Apresiasi tentu kita berikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran. Alokasi anggaran dana desa terus mengalami peningkatan. Mulai dari Rp 20,5 triliun pada 2015, Rp 47 triliun pada 2016, dan meningkat menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Tahun 2017 juga dicanangkan sebagai tahun konsolidasi fiskal dan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh kebijakan yang telah dicanangkan tentu tidak akan berarti tanpa strategi dan kebijakan tepat sebagai upaya membangun keseimbangan neraca sosial pembangunan yang ditetapkan. Tanpa kebijakan yang mendorong pertumbuhan berasas keadilan, nisbah pembangunan hanya akan menyebabkan masyarakat miskin terus tersudut di tepi pembangunan tanpa kehadiran negara.

Contoh paling nyata adalah visi membangun Indonesia dari pinggiran yang menjadi jargon utama pemerintah, ternyata belum berkorelasi positif dengan kantong-kantong kemiskinan yang ada di desa. Saat ini desa ternyata masih menjadi kantong kemiskinan karena penghasilan petani dan buruh tani yang masih sangat rendah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, jumlah penduduk miskin di desa per September 2016 mencapai 17,28 juta jiwa atau 62,23 persen dari total populasi penduduk miskin di Indonesia. Satu hal penting yang harus digarisbawahi, 90 persen penduduk desa adalah petani.

Di Jawa, misalnya, petani gurem bahkan mencapai 75 persen dari seluruh total rumah tangga petani. Karena itu, pilihan strategi kebijakan yang tepat, misalnya reformasi tanah, harus segera dilakukan. Pemerintah harus berani berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa posisi sektor pertanian tidak boleh berada pada posisi subordinat: selalu terdesak secara mengenaskan.

Oleh karena itu, kebijakan berbasis data yang akurat dan satu pintu menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar ketika pemerintah hendak mengurai kesenjangan melalui akselerasi pertumbuhan berkeadilan dan berkelanjutan. Ilustrasi paling sederhana, target tingkat pengangguran pada 2019 sebesar 4-5 persen dan tingkat kemiskinan 7-8 persen, tentu tak bisa dilepaskan begitu saja dari garis pergerakan ekonomi yang berjalan saat ini.

Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sebesar 5,18 persen dan triwulan III-2016 sebesar 5,02 persen. Perlu perumusan strategi yang lebih tepat untuk mencapai pertumbuhan berkeadilan dan tingkat pertumbuhan 7 persen seperti diimpikan Presiden Jokowi.

Poin utamanya, pemerintah perlu membuat dan merumuskan kebijakan yang koheren dan konsisten dalam menghadapi situasi ketidakpastian. Beberapa sektor perlu mendapat perhatian serius di 2017, antara lain soal pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial; soal pertanian, kedaulatan pangan, dan energi; soal pembangunan industri dan daya saing; serta soal investasi dan infrastruktur.

Saat ini disparitas dan ketimpangan memang masih menjadi paradoks yang selalu menyertai pembangunan di Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan kuantitas pertumbuhan ekonomi ketimbang kualitas pembangunan itu sendiri. Akibatnya, ketimpangan terjadi secara multidimensi: antarwilayah, antarsektor, dan antarkelompok pendapatan.

Nilai moral yang tak boleh ditawar adalah negara wajib mengemban peran etisnya untuk menyelamatkan setiap jengkal wilayah dan penduduk yang menjadi tanggung jawabnya.

Program-program rasional pembangunan pada ujungnya tetap harus dihadapkan dengan pertanggungjawaban etis negara, yakni apakah program itu mampu mengajak seluruh rakyat mengalami mobilitas bersama atau hanya mengajak segelintir kelompok dan pelaku ekonomi saja. Karena itu, rona kebijakan publik yang diproduksi tak boleh kehilangan sari pati sosialnya.

Ruang-ruang perdebatan publik yang terhampar di seluruh lini birokrasi negara tidak boleh habis hanya untuk memperbincangkan jatah kursi pemilu, anggaran negara untuk belanja fasilitas pegawai, ataupun perdebatan dangkal soal pilkada. Semua itu adalah isu penting, tetapi ketika lalu lintas perbincangan tidak bersinggungan dengan kondisi riil rakyat, ia justru akan kian memperlebar jarak kesenjangan.

Keberlangsungan kebijakan pembangunan tidak boleh melahirkan bencana sosial ketimpangan, yang justru menodai proses pembangunan itu sendiri. Pakta utama yang wajib menjadi rambu adalah kebijakan yang diambil harus mulai diformulasikan bukan sekadar untuk bersanding dengan pasar, melainkan juga bertarung untuk menyelamatkan sendi-sendi sosial kehidupan rakyat. Dengan itulah neraca sosial pembangunan yang sering kali mengalami defisit dalam perjalanannya bisa dicegah.

Distribusi dan alokasi

Pembangunan selalu berada dalam konteks distribusi dan alokasi kekuasaan atas hasil-hasilnya. Idealnya tentu pembangunan untuk semua warga. Namun, kenyataannya sering kali distribusi dan alokasi manfaat pembangunan sulit merata. Tepat pada ranah inilah negara harus mewujudkan peran etisnya melalui apa yang oleh Evans (1998) disebut peran husbandry. Peran ini berkenaan dengan campur tangan negara untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dan adil.

Dalam konteks ini negara harus terus diyakinkan bahwa pembangunan bukan sekadar wahana transaksi kekuasaan para elite dan pemilik modal. Negara harus berperan untuk melindungi, mengawasi, dan mencegah terjadinya perilaku ekonomi yang dipandang merugikan bagi sebagian kelompok masyarakat.

Ketika peran-peran tersebut bisa dilakukan, di situlah negara mampu menunjukkan sebagai institusi rasional yang bisa mengawal seluruh proses pembangunan secara tepat. Celakanya, di banyak kasus, negara sering kali luput untuk mendata satu per satu nisbah dari pembangunan yang telah diselenggarakan. Akibatnya, pembangunan yang digelontorkan acap kali tidak menampilkan wajah kemakmuran, tetapi justru menyodorkan ketimpangan yang akut dan indeks kesejahteraan yang bergerak amat lambat.

Guna mengurai dan memperkecil disparitas dan ketimpangan, negara tak boleh hanya bermain di hilir dalam soal kebijakan. Problem di hulunya pun harus terselesaikan. Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan pusatpusat pertumbuhan baru di daerah, meningkatkan integrasi dan interkonektivitas seluruh wilayah di Indonesia sehingga terjadi pemerataan pembangunan.

Lebih dari itu semua, hal terpenting adalah komitmen negara untuk memastikan seluruh program yang dicanangkan berjalan dan bukan hanya slogan semata. Mengatasi ketimpangan tak bisa parsial dan tambal sulam. Perlu komitmen kuat dan formula tepat. Tanpa itu, persoalan ketimpangan dan kesenjangan tak mungkin dapat diurai dan justru berkontribusi terhadap defisit kesejahteraan masyarakat. ●