Babak
Baru Ekonomi dan
Keuangan Syariah Indonesia Ma’ruf Amin ; Wakil Presiden RI |
KOMPAS,
17 Februari
2021
Pada Agustus 2014, industri makanan dunia
dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke Brasil dengan diumumkannya
akuisisi salah satu perusahaan distributor makanan halal terbesar di Kuwait
dengan nilai 160 juta dollar AS oleh BRF. BRF adalah perusahaan Brasil, salah satu
produsen makanan terbesar di dunia. BRF menjalankan strategi ekspansinya
untuk memperkuat posisi sebagai produsen makanan halal terkemuka di Timur
Tengah. Beberapa hari kemudian BRF juga meresmikan pabrik makanan halal
terbesar mereka di Uni Emirat Arab. Langkah korporasi BRF ini kemudian membuka
jalan bagi BRF, dan Brasil, sebagai adidaya dalam pasar makanan halal dunia.
Menurut Global Islamic Economic Report tahun 2019, nilai ekspor produk
makanan dan minuman halal Brasil mencapai 5,5 miliar dolar AS, disusul
Australia 2,4 miliar dollar AS. Bagaimana mungkin negara dengan penduduk
Muslim minoritas bisa menguasai pasar makanan halal dunia? Penduduk Muslim di
Brasil pada 2010 hanya 0,0002 persen dari total penduduknya. Sebaliknya, sebagai negara berpenduduk
Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru jadi konsumen produk halal dunia.
Jangankan jadi pemain global, memenuhi kebutuhan makanan halal domestik kita
harus impor. Pada 2018, Indonesia membelanjakan 173 miliar US dollar AS untuk
makanan dan minuman halal, atau 12,6 persen dari pangsa produk makanan halal
dunia, dan konsumen terbesar dibanding negara mayoritas Muslim lain. Di sisi lain, pasar halal global memiliki
potensi sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai
2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dollar
AS di 2024. Dengan perkiraan penduduk Muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa
pada 2030, pasar industri halal global ini akan terus meningkat pesat. Sudah saatnya Indonesia membangun dan
memperkuat industri makanan halal. Dengan target jangka pendek memenuhi
kebutuhan produk halal domestik, dan dalam jangka panjang menjadi pemain
global dengan meningkatkan ekspor kita. Saat ini, pengembangan industri produk
halal jadi salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah di Indonesia. Pengembangan industri produk halal ini bukan semata-mata
untuk produk halal itu sendiri, tetapi bertujuan untuk menggerakkan industri
domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian
nasional. Pengembangan industri produk halal juga bertujuan melibatkan pelaku
usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global. Berbagai upaya pengembangan industri produk
halal tengah digalakkan. Pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun
zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu
langkah strategis yang tengah dilakukan. Sampai saat ini sudah ada dua
kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian
Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan
Safe n Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Strategi pengembangan ini perlu perencanaan
dan data statistik yang baik. Tantangan terbesar adalah belum tercatatnya
data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia melalui sebuah
management information system yang terintegrasi. Diperlukan kodifikasi yang
bisa mengintegrasikan sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan
data ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia bisa
tercatat dengan baik. Hal ini harus kita mulai dengan membangun
traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari bahan mentah
berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani, produk perikanan dan
sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai
produk jadi yang siap pakai di tingkat konsumen. Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan
dapat dimaknai para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk
mereka, meningkatkan daya saing yang berujung kepada meningkatnya nilai
ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi
positif terhadap neraca perdagangan Indonesia. Transformasi
ekonomi syariah Cara terbaik dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan melibatkan seluruh lapisan
masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus bersifat inklusif.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan
ekonomi dan pembangunan. Piranti ekonomi dan keuangan syariah
merupakan pilihan bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam
berbagai kegiatan ekonominya. Piranti ekonomi dan keuangan syariah ini harus
jadi sebuah pilihan rasional bagi masyarakat sehingga tak jadi eksklusif,
tetapi bersifat universal sesuai prinsip rahmatan lil alamin. Visi ini telah mendorong pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan
ditandatanganinya Peraturan Presiden No 28/2020 tentang Komite Nasional
Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi. Dalam regulasi
ini, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat
bidang: pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan
Syariah, pengembangan Dana Sosial Syariah, pengembangan dan perluasan
Kegiatan Usaha Syariah. Dalam fokus pengembangan berikutnya,
kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan sistem keuangan yang tangguh
dan modern. Salah satu langkah besar untuk memperkuat kelembagaan keuangan
syariah domestik serta meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian
syariah global, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah Himbara (Himpunan
Bank-bank Milik Negara} yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI
Syariah. Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil
penggabungan itu, akan memiliki aset sekitar Rp 240 triliun dengan 1.300
kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023 asetnya
menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat
global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal
kapitalisasi pasar. BSI diharapkan tak hanya melayani nasabah
menengah dan besar serta melakukan inovasi global, namun juga menjangkau
nasabah kecil, mikro dan ultra mikro dengan operasional yang sangat efisien.
Terkait lembaga keuangan ultra mikro, pemerintah akan memperbanyak dan
memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Untuk lembaga keuangan mikro dan kecil
seperti BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah
pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang
mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat umumnya banyak
yang mengenal wakaf, namun sedikit yang mempraktikkannya. Mereka lebih akrab
dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaannya. Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020
oleh Kementerian Agama dan BWI menyebutkan literasi wakaf di Indonesia masih
dalam kategori rendah. Literasi rendah ini berpotensi menurunkan aspek
kualitas tata kelola sehingga banyak ditemukan praktik wakaf dianggap sama
dengan donasi biasa. Wakaf masa lalu dilaksanakan melalui aset
tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang.
Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi ekonomi serta sistem
keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan aset wakaf kemudian bisa
berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah,
bahkan juga uang yang bisa disimpan di rekening wakaf. Konsepnya tetap sama,
yaitu pokoknya tidak boleh berkurang dan salurkan hasil pengembangannya. Aset wakaf berbentuk uang ataupun surat
berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan syariah, yaitu
lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan
syariah lainnya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian
menyimpannya dalam rekening wakaf. Investasi atas aset wakaf itu haruslah
dilaksanakan oleh nazir yang profesional dan kompeten di bidang investasi dan
dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah saja.
Hasil marjin pengembangannya kemudian disalurkan ke mauquf 'alaih, untuk
kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para
wakif. Tugas pemerintah bersama BWI dan KNEKS
mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku wakaf agar dana wakaf
memenuhi kaidah wakaf dan tidak terjadi penyalahgunaan. Baru-baru ini
Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan memperkenalkan
tata kelola wakaf uang yang lebih andal dan modern. Dana yang terkumpul
melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi
umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus
berkembang. Dorongan pemerintah ini sangat diperlukan
untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan bangsa yang tidak
hanya sebagai instrumen ibadah namun juga instrumen sosial yang selain
berguna untuk mengentaskan kemiskinan juga mampu mendorong dan menjaga
ketahanan ekonomi rakyat. Mekanisme wakaf memberikan hak kepada wakif
yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf dimanfaatkan. Wakif boleh
mempersyaratkan manfaat wakaf, contohnya untuk bantuan beasiswa pendidikan,
pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan,
alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan dan sebagainya. Sementara
aset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus menghasilkan. Jadi tak benar pemerintah semata-mata
mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat karena adanya
defisit anggaran yang membesar. Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah
hak prerogatif wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan ke mana dana wakaf akan
dimanfaatkan. Masa
depan cerah Indonesia memiliki potensi yang besar dan
masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia. Islamic
Finance Development Indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia
ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam. Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam
laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang
diterbitkan Dinar Standard. Secara khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GIFA
Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad,
Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah
memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak dalam mendorong dan
merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional
maupun global. Untuk mendukung pengembangan ekonomi
masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus
bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan pull factor bagi
pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan,
agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk pacu
pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat. Karena itu, pengembangan industri halal
juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM
seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam
rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar
yang ditetapkan BPJPH dan berdasarkan Fatwa MUI. Pengembangan usaha syariah ini akan
didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara
usaha kecil dengan usaha besar. Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar
dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip
saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat. Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam
rangka penyemaian tumbuh dan berkembangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan
di berbagai daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah
(Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana
interaksi antar pelaku bisnis syariah. Kolaborasi KNEKS, MES, pemda dan
asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal
dalam berniaga ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar