Selasa, 23 Februari 2021

 

SKB Seragam Sekolah :

Jilbab dalam Keberagaman Kita

 Nur Sholikhin  ;  Magister interdisciplinary Islamic studies, kosentrasi psikologi pendidikan Islam; fasilitator GUSDURian

                                                  DETIKNEWS, 18 Februari 2021

 

 

                                                           

Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri, saya rasa keputusan yang tepat untuk kondisi kultur di Indonesia. Tapi tentu tidak semua orang sepakat dengan keputusan tersebut. Karena yang dilakukan oleh pemerintah dengan adanya SKB 3 Menteri merespons peristiwa yang tampak di permukaan, yaitu aturan wajib atau pelarangan memakai jilbab di sekolah negeri.

 

Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat pengumuman SKB 3 Menteri, peristiwa yang ada di Padang terkait wajib penggunaan jilbab untuk semua kalangan merupakan puncak gunung es. Tentu analisis tersebut berdasar, karena peristiwa serupa banyak terjadi dan sudah menjadi pola. Semisal pada Januari 2020, siswi SMAN Gemolong, Sragen diintimidasi oleh salah satu pengurus rohis karena tidak berjilbab.

 

Atau pada 2017 sebagaimana dilangsir dari situs detikcom, seorang siswi berinisial NWA yang beragama non muslim mengurungkan niatnya masuk ke SMPN 3 Genteng, Banyuwangi karena ada aturan mewajibkan seluruh siswa menggunakan jilbab tanpa terkecuali.

 

Kasus pelarangan memakai jilbab juga terjadi di Denpasar Bali; salah satunya yang terekam media adalah SMAN 2 Denpasar pada 2014. Salah seorang siswi dari sekolah tersebut dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kalau siswi tersebut menolak, maka akan diberikan pilihan untuk lepas jilbab atau pindah sekolah.

 

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2014 SMA Negeri 1 Maumere Sikka NTT, siswi yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka siswa dianggap pelanggaran.

 

Kejadian mewajibkan atau melarang memakai jilbab ini bukan tanpa sebab. Setelah dikeluarkannya SKB 3 Menteri pada 7 Februari 2021 sempat ramai dan menjadi perbincangan di Twitter. Dari perbincangan tersebut, kita dapat melihat struktur penyebab, kenapa ada pihak sekolah atau guru agama yang mewajibkan siswinya untuk berhijab. Bahkan walaupun bukan siswi yang beragama muslim ditekankan juga untuk memakai jilbab.

 

Dari Twitter tersebut dapat kita lihat beberapa narasi yang muncul. Pertama, dengan mewajibkan memakai jilbab diharapkan siswi yang beriman dan bertakwa. Sehingga tidak heran apabila narasi penolakan terhadap SKB 3 Menteri juga kenceng di media sosial. Misalnya, "Ajari anak untuk menutup aurat sejak dini, apalagi saat sekolah, bodo amat dengan SKB 3 Menteri, dosa anak kita yang nanggung bukan Menteri."

 

Narasi semacam itu sering bermunculan di media sosial untuk merespons adanya SKB 3 Menteri. Narasi-narasi semacam itu yang menunjukkan mental model orang-orang yang mewajibkan jilbab di sekolah negeri. Bahkan, salah satu video dari Khilafah Channel yang dibagikan di media sosial mendorong sekolah dan pemerintah untuk mewajibkan siswi mengenakan jilbab agar terciptanya ketakwaan. Ia mendorong adanya campur tangan sekolah dan pemerintah dalam urusan agama.

 

Dua Arus

 

Adanya sekolah atau guru yang mewajibkan atau melarang menggunakan jilbab terjadi karena ada dua arus paradigma dalam beragama, menurut Prof Syafi'i Anwar. Pertama, praktik beragama yang substantif-inklusif. Kedua, praktik beragama yang eksklusif-legal formalistik. Paradigma pertama, praktik beragama bertumpu pada nilai-nilai yang substantif, dan membuka ruang hidup bersama dalam ikatan kemanusiaan dan kebangsaan. Pandangan ini mengutamakan konsep ukhwah (persaudaraan).

 

Menurut pandangan KH Ahmad Shiddiq, ada tiga macam konsep persaudaraan. Pertama, persaudaraan umat Islam, orang merasa saling bersaudara satu sama lain karena sama-sama memiliki satu kesamaan yaitu memeluk agama Islam. Kedua, persaudaraan bangsa, orang merasa saling bersaudara karena sama-sama bagian dari bangsa yang satu yaitu Indonesia. Dengan adanya persaudaraan ini, tidak ada sekat yang memisahkan baik itu agama, suku, Bahasa, ras dan lain sebagainya. Ketiga, persaudaraan antar umat manusia, orang merasa saling bersaudara karena bagian dari umat manusia yang memiliki rasa kemanusiaan yang sama.

 

Dari paradigma pertama ini, maka pandangan terkait sekolah atau pemerintah yang mewajibkan menggunakan jilbab tidak perlu dilakukan. Sekolah negeri harus menjadi tempat yang nyaman bagi setiap orang dan setiap kalangan, tidak memandang agama, suku, ras, dan bahasa. Maka, mewajibkan jilbab bisa menimbulkan diskriminasi dan melukai persaudaraan sebangsa dan antarmanusia. Dalam pandangan keindonesiaan yang beragam, sekolah negeri harus mengayomi semua kalangan termasuk tidak mewajibkan atau melarang untuk berjilbab, karena akan berpotensi untuk mendiskriminasikan siswi berbeda agama.

 

Keragaman Indonesia selalu menuai tantangan, khususnya dari sikap keagamaan yang eksklusif. Apalagi ketika sikap keagamaan seperti itu sudah tertanam dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang dikatakan sebagai pembentukan karakter, apabila disuguhkan dengan cara pandang beragama yang eksklusif, maka akan berpotensi timbul diskriminasi yang berkelanjutan. Bagi kelompok agama yang memiliki pandangan eksklusif, mereka menganggap paham keagamaannya adalah kebenaran yang berlaku bagi semua orang dan hanya pemahamannya bisa menyelamatkan manusia.

 

Terjadinya fenomena sekolah yang mewajibkan siswinya berjilbab walaupun berbeda agama menjadi pelajaran penting bagi keberagaman kita. Mental model semacam itu muncul karena menganggap bahwa pandangan agamanyalah yang paling benar, dan orang lain harus mengikuti pandangannya. Sikap mayoritarianisme harus dikikis, agar diskriminasi di ruang publik tidak terjadi. Sebagai warga negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika harus bisa menempatkan relasi antara agama dan negara agar tidak bertentangan dan menimbulkan gejolak yang ada di masyarakat. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar