Jumat, 18 November 2016

Perlindungan Pemegang Polis Asuransi

Perlindungan Pemegang Polis Asuransi
Hotbonar Sinaga;   Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi
                                                    KOMPAS, 18 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah lebih dari 150 tahun perkembangan industri asuransi di Indonesiamengalami pasang surut. Perusahaan asuransi jiwa pertama berdiri tahun 1859 pada masa zaman kolonial yang sekarang menjelma menjadi perusahaan asuransi jiwa BUMN Jiwasraya. Menyusul kemudian, tahun 1912, didirikan perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang berbentuk usaha bersama atau mutual.

Sejak UU No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian diberlakukan, yang telah diganti dengan UU No 40/2014 tentang Perasuransian, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang ditutup oleh regulator. Penyebab utama adalah kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban membayar uang pertanggungan atau klaim sesuai perjanjian yang disebut polis.Sejak 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sudahbertindak tegas dan realisasi pencabutan izin diproses dalam waktu relatif singkat.

Perusahaan asuransi jiwa ini, Bumiputera, patut diakui punya ”brand name” yang sangat baik dan posisinya selalu masuk ”tiga besar” di benak masyarakat kita. Namun, terdapat masalah yang mendera perusahaan asuransijiwa ini,dimulai menjelang tahun 2000, yang dalam istilah finansial dinyatakan mengalami masalah solvabilitas, di manajumlah kewajiban lebih besar daripada kekayaan. Berita di media massa menimbulkan tanda tanya bagi para pemegang polis aktif perusahaan asuransi jiwa ini. Yang paling mereka pentingkan adalah bagaimana status polis yang mereka miliki: apakah masih cukup aman atau perlu dicairkan walaupun belum jatuh tempo?

Pemegang polis Asuransi Bumiputera sebetulnya tak perlu terlalu khawatir. OJK sebagai regulator dan pengawas perasuransian sudah mengambil langkah antisipatif. Langkah penting yang harus segera dilakukan adalah merealisasikan skema perlindungan bagi para pemegang polis sesuai amanah UU Perasuransian.

Penunjukan Pengelola Statuter (PS) oleh tim yang berpengalaman menimbulkan harapan besar bagi pemegang polis. Pengelola Statuter adalah tim yang ditunjuk regulator sesuai ketentuan UU untuk melakukan pembenahan dan menjaga agar Bumiputera tetap going concern, menerbitkan polis secara rutin, memproses pengajuan dan membayar klaim dan sebagainya.

Tugas dari PS selama satu tahun melakukan pemetaan masalah dan menyampaikan usulan solusi kepada regulator. PS harus dapat bekerja sama dengan penasihat keuangan yang telah ditunjuk. Dukungan regulator mutlak diperlukan, termasuk dukungan dari direksi nonaktif, Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan komisaris, dan pihak internal perusahaan.

Perlindungan pemegang polis

Nasabah asuransi yang lazim disebut pemegang polis membeli pertanggungan asuransi untuk melindungi diridari berbagai risiko atas harta benda yang di miliki ataupun risiko terkait kondisi kesehatan, hidup terlalu lama atau hidup terlalu singkat, risiko kecelakaan, bencana alam dll. Akan tetapi, siapa yang akan melindungi nasabah asuransi jika perusahaan asuransi yang awalnyabonafide menghadapi masalah keuangan? Dalam istilah asuransi dikatakan perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim. Risiko keuangan ini berbeda dengan risiko reasuransi dalam hal pertanggungan ulangyang tidak mencukupi.

Pasal 8 Ayat 2 butir d UU Perasuransian menyatakan, untuk mendapatkan izin usaha dari OJK, setiap perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan mengenai dana jaminan. Pasal 20 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan yang bentuk dan jumlahnya ditentukan sesuai peraturan OJK.

Dana ini sebagai lapis pertama perlindungan bagi pemegang polis. Bagaimana jika dana tersebut tidak mencukupi? Pasal 53 UU yang sama mensyaratkan setiap perusahaan asuransi wajib jadi peserta penjaminan polis yang akan diatur dengan UU. UU yang dimaksud dalam Ayat 3 pasal yang sama harus dibentuk paling lama Oktober 2017, yang berarti kurang dari setahun lagi dari sekarang.

Perlindungan untuk pemegang polis yang saat ini dipraktikkan di banyak negara cukup bervariasi. Di Kanadatelah dibentuk perusahaanyang bertindak sebagai penjamin polis untuk polis-polis asuransi jiwa. Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang sudah sangat maju industri perasuransiannya baru saja, 2015, memberlakukan Policyholder Protection Act. Di Jepang, Hongkong, dan juga Thailand dibentuk dua badan yang menjamin pemegang polis asuransi jiwa dan polis asuransi umum. Di beberapa negara ASEAN, masih ada yang belum memiliki skema penjaminan polis, yaitu Laos, Kamboja, dan Myanmar. Di Vietnam sudah dimulai sejak 2011 dan di Filipina sudah berjalan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu model yang dapat dijadikan rujukan adalah praktik yang telah dilaksanakan di beberapa negara, khususnya di ASEAN, yaitu Singapura dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, termasuk Korea Selatan, lembaga yang ditunjuk sebagai penjamin polis adalah korporasi yang juga menjadi penjamin deposito atau simpanan.

Di Singapura, lembaga ini adalah Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC), sedangkandi Malaysia bernama Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PDIM), sejak 2011, termasuk Takaful melalui skema Takaful and Insurance Benefit Protection System. Di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS (Indonesia Deposit Insurance Corporation/IDIC) akan menjadi lembaga penjamin polis seperti di kedua negara tetangga setelah direncanakan dilakukan amandemen atas UU LPS.

Semoga saja, tahun depan akan terbentuk skema penjaminan polis yang akanmemberikan perlindungan bagi pemegang polis serta menenangkan para nasabah perusahaan asuransi. Penulis yakin keberadaan skema ini akan lebih meningkatkan bisnis perasuransian di Tanah Air sehingga akan semakin banyak penduduk yang mendapatkan proteksi asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar