Selasa, 01 November 2016

Mendudukkan Makna Pengaruh

Mendudukkan Makna Pengaruh
Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD RI
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Istilah trading in influence yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ”memperdagangkan pengaruh”, selama beberapa waktu terakhir menjadi pembicaraan publik. Ini terutama sejak KPK menggunakannya untuk memperkuat sangkaan kepada tersangka tindak pidana korupsi.

Dalam kasus aktual operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPD Irman Gusman, Ketua KPK Agus Rahardjo tegas menyebut apa yang dilakukan Irman Gusman termasuk ”memperdagangkan pengaruh”.

Istilah ”memperdagangkan pengaruh” sendiri tidak kita temukan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya merujuk Pasal 18, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 7/2006.

”Dagang pengaruh”

Ahli hukum berbeda pendapat soal penerapan klausul trading in influence sesuai Pasal 18 UNCAC. Sebagian ahli menyatakan dapat langsung diberlakukan dan sebagian lain menyatakan bahwa trading in influence UNCAC dalam UU No 7/2006 ini belum dapat diimplementasikan karena belum dijabarkan lebih lanjut dengan perundangan organik. Atas alasan ini, sejumlah pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), menginisiasi wacana perubahan UU Tipikor dan/atau RUU KUHP dengan memasukkan pasal ”memperdagangkan pengaruh” ini.

KPK sendiri tidak pernah menjadikan trading in influence sebagai rujukan utama untuk menersangkakan seseorang meski kerap mengaitkan kasus tipikor dengan klausul ini. Meski demikian, perlu dicermati dengan saksama karakteristik delik trading in influence berbeda dengan delik suap (bribery).

Oleh karena itu, mengaitkan korupsi berupa suap dengan memperdagangkan pengaruh rawan melanggar asas legalitas sebagaimana ditentukan Pasal 1 Ayat 1 KUHP. Alasannya, delik ”memperdagangkan pengaruh” belum tegas diatur dalam hukum positif di Indonesia. Karena itu, jalan terbaik tentu saja mengatur delik ini melalui revisi UU (baik UU Tipikor maupun UU KUHP) sehingga jelas pengertian, batasan, pembuktian, dan terpenting sanksi-nya agar dapat dijadikan rujukan dalam proses hukum.

Kejelasan batasan delik ”memperdagangkan pengaruh” penting dan mendesak segera diatur agar tidak menimbulkan ekses yang kontra-produktif, termasuk potensi mispersepsi yang traumatik di kalangan penyelenggara negara yang bisa menghambat kinerja positif. Di sisi lain, aturan tegas dan penjabaran delik ini dalam UU mencegah KPK dari pelanggaran asas legalitas sehingga menutup celah abuse of power yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi, baik akibat lemahnya dalil hukum KPK maupun serangan balik pihak-pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Pengaruh positif

Penulis ingin mendiskusikan secara lebih serius hal ihwal ”pengaruh” ini. Berangkat dari sejumlah kasus tipikor di mana KPK mengaitkan dengan klausul ”memperdagangkan pengaruh”, merebak kekhawatiran dan ketakutan di kalangan penyelenggara negara dalam menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk kepentingan publik. Mereka khawatir dikriminalisasi. Terlebih bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, dalam hal ini menjadi wakil rakyat dan senator (anggota legislatif).

Bagi anggota legislatif, ”pengaruh” sejatinya melekat bahkan menjadi semacam raison d’ etre seorang pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Karakteristik lembaga legislatif dengan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran—yang ketiganya dijalankan dalam kerangka representasi (keterwakilan) rakyat/daerah—otomatis (dan tidak dapat dihindari) menimbulkan pola interaksi dengan dasar optimalisasi kewenangan dan ”pengaruh” atas kebijakan pemerintah.

Jika kita pahami tujuan pemilu sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat, maka makna di balik tujuan itu sesungguhnya adalah rakyat memberikan mandat kepada wakilnya untuk mengambil dan memengaruhi kebijakan untuk kepentingan mereka. Bahkan, mandat itu jelas ditegaskan dalam UU. UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menegaskan, salah satu tugas dan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, lembaga legislatif (DPR/DPRD) memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sementara DPD memiliki hak untuk mengajukan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU tertentu. Selanjutnya, setiap anggota legislatif memiliki hak, antara lain mengajukan pertanyaan serta menyampaikan usul dan pendapat.

Dengan konstruksi tersebut sejatinya melekat pada pribadi setiap anggota legislatif atau wakil rakyat kemampuan ”memengaruhi” kebijakan yang dibuat dan/atau dijalankan oleh eksekutif, bahkan ”pengaruh” itu harus dilaksanakan secara aktif demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Penulis menyebutnya sebagai ”pengaruh positif”, yang merupakan bagian integral dalam kerangka representasi politik. Tanpa ”pengaruh” hilanglah basis argumentasi hadirnya pemilu, wakil rakyat, dan keterwakilan (representasi).

Tak perlu khawatir

Dengan pemaparan di atas, penulis ingin mengajak penyelenggara negara tidak perlu khawatir dan takut mengoptimalkan ”pengaruh positif” yang dimiliki untuk mempromosikan dan memperjuangkan kepentingan publik. Tentu sepanjang tidak melawan hukum dan/atau koruptif berupa adanya ”embel-embel” materi, baik secara riil maupun berbentuk janji, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Sensitivitas dan responsibilitas wakil rakyat/daerah terhadap permasalahan dan kepentingan rakyat/daerah harus terus didorong dan ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh instrumen yang mendukungnya harus dihargai, termasuk upaya mengefektifkan ”pengaruh positif” yang dimiliki.

Penulis yakin lembaga penegak hukum, khususnya KPK, akan bertindak cermat dan berhati-hati dalam mengaitkan suatu kasus dengan klausul ”memperdagangkan pengaruh”. Kita pasti mendukung upaya pemberantasan korupsi yang semakin efektif. Karena itu, menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatur trading in influence dalam (revisi) UU Tipikor dan/atau KUHP. Tujuannya agar klausul tersebut bisa diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan ekses yang kontraproduktif, serta memberi pengertian dan batasan yang jelas, dalam hal ini penekanannya terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar