Selasa, 01 November 2016

Memberantas Pungli

Memberantas Pungli
Abraham Fanggidae ;   Pensiunan Pembina Utama (IV/e) Kementerian Sosial
                                                    KOMPAS, 01 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Pungli Rp 10.000 pun akan saya babat habis.” Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo menjawab kritik atas kehadirannya dalam operasi tangkap tangan Polda Metro Jaya di Departemen Perhubungan, pekan lalu.

Artikel Harris Turino berjudul ”Pungli, Apakah Bisa Diberantas?” (Kompas, 17/10) antara lain menyatakan, pemberantasan pungutan liar (pungli) harus diimbangi sistem penggajian yang layak. Bagi saya, memberantas pungli dengan solusi meningkatkan gaji aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri) sesuatu yang hampir mustahil di negeri ini.

Pada era pemerintahan Orde Baru, kita pernah punya Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Menpan) JB Sumarlin. Pak Marlin suatu hari inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Jakarta. Menpan mendengar ada keluhan instansi pemerintah ataupun kontraktor yang mencairkan uang di KPN. Mereka wajib menyetor sejumlah uang kepada oknum PNS di KPN. Instansi KPN sempat kesohor sebagai ”sarang” pungli.

Dalam sidak, Pak Marlin menyamar sebagai masyarakat biasa, menggunakan nama samaran ”Sidik”. Banyak pegawai KPN yang tak mengenali wajah Menpan. Sidak Pak ”Sidik” memberikan hasil positif, terbukti benar terjadi pungli di KPN. Beberapa pelanggan KPN mengakui jadi obyek pungli kepada Menpan.

Memprihatinkan perilaku oknum PNS di KPN pada rezim Orde Baru. Mereka berani melakukan pungli kepada PNS instansi lain saat mengurus pencairan gaji atau rapelan gaji PNS. Padahal, saat itu gaji PNS Departemen Keuangan sudah besar, delapan kali lebih besar ketimbang gaji PNS dan ABRI.

Jokowi mengatakan, ”pungli membuat susah banyak orang”, memang tepat. Pungli dalam birokrasi pemerintah ibarat epidemi penyakit sehingga tidak mudah menyembuhkannya seperti resep yang ditulis Haris Turino: ”Harus disadari bahwa pemberantasan pungli harus diimbangi dengan sistem penggajian yang layak”.

Negara ”lunak”

Epidemi pungli sudah masuk, akut, dan menginfeksi tubuh sebagian oknum birokrat sipil, TNI/Polri, dari pusat hingga ke daerah. Karena pelaku pungli adalah penyelenggara negara, kondisi birokrasi pemerintahan Indonesia bisa dicap masih tergolong ”negara lunak”, meminjam istilah Gunnar Myrdal, ekonom Swedia. Myrdal mengatakan, di ”negara lunak”, korupsi merajalela dalam birokrasi pemerintahan sehingga menghambat pembangunan ekonomi. Dalam penelitiannya, Myrdal menggunakan pendekatan kelembagaan yang menukik pada layanan birokrasi pemerintahan pada beberapa negara di Asia Selatan.

Wujud ”negara lunak” hingga kini masih eksis. Penyelenggara negara pelaku pungli tak sebatas urusan izin usaha. Pungli dipraktikkan pada banyak urusan, pada saat perekrutan ASN/PNS, calon prajurit TNI/Polri, juga usulan kenaikan pangkat dan jabatan.

Penyebab utama pungli dan korupsi yang masif dan marak dalam birokrasi pemerintahan bukan sistem penggajian yang belum memadai bagi ASN/PNS, prajurit TNI/Polri. Maka, meningkatkan gaji penyelenggara negara bukan resep jitu memberantas pungli dan korupsi.

Gayus Tambunan, pegawai struktural dari Ditjen Pajak dengan golongan ruang gaji III/cadalah salah satu pelaku pungli melalui instansinya. Gayus menyabet uang miliaran rupiah, yang menjadikannya ASN/PNS golongan III yang kaya raya.

Gayus pungli dan korupsi bukan lantaran gaji kecil sebab hingga saat ini gaji dan tunjangan ASN Kementerian Keuangan memiliki standar yang jauh lebih besar ketimbang ASN, anggota TNI/Polri pada kementerian/ lembaga (K/L) di luar Kementerian Keuangan.

Runtuhlah pandangan bahwa pemicu pungli dan korupsi karena faktor gaji. Justru faktor moral dan tanggung jawab penyelenggara negara bersangkutan merupakan pemicu pungli dan korupsi.

Gaji dan tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI Jakarta sudah besar, bahkan berlebihan, ketimbang K/L yang lain. Gaji lurah bisa mencapai Rp 30 jutaan tiap bulan. Gaji sarjana golongan III/a mencapai Rp 13 juta. Gaji pejabat eselon IIA dengan take home pay Rp 40 juta-Rp 50 juta tiap bulan. Bandingkan dengan gaji seorang ASN bergelar sarjana golongan III/a pada K/L di Jakarta, tidak lebih dari Rp 5 juta sebulan.

Sutiyoso, mantan Gubernur DKI, pernah mengatakan, ASN DKI Jakarta ”buas” sehingga gubernur DKI Jakarta harus lebih buas. Maksud Sutiyoso, gubernur DKI harus keras, tegas, bahkan galak memberikan hukuman setimpal agar ASN takut melakukan korupsi dan pungli.

Tanggung jawab

Pemerintah tentu berikhtiar dan siap meningkatkan kesejahteraan penyelenggara negara. Pemerintahan Jokowi-Kalla mencanangkan tunjangan hingga Rp 50 juta. THR dengan gaji bulan ke-14 sudah diwujudkan,juga pembangunan rumah bagi ASN yang bertugas di wilayah terdepan, sudah ada Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tiap bulan menerima tunjangan beras dalam bentuk uang dengan indeks harga pasar beras kualitas terbaik. Apalagi yang kurang? Namun, beberapa penyelenggara negara tetap saja nekat melakukan pungli saat Jokowi baru saja menyatakan perang melawan pungli.

Prof Driyarkara mengatakan, moral atau kesusilaan adalah perkembangan manusia yang sebenarnya. Tumbuhan dan hewan tidak bisa mengambil sikap. Tidak demikian dengan manusia, dia bisa (dan ini keharusan) menerima dan menjalankannya. Manusia bisa menentukan sikap yang sebenarnya. Sikap itu tidak boleh untuk sementara waktu, tetapi untuk selamanya.

Sikap itu harus dijadikan darah dan daging. Emoh terhadap maksiat, pungli, korupsi, sanggup menjalankan tuntutan moral, dan siap sedia untuk kebaikan, itulah sikap yang harus ditanam. Tentang tanggung jawab, menurut Driyarkara, antara lain, dalam kesadaran untuk tanggung jawab, orang sadar kemerdekaannya. Orang sadar bahwa dia bisa berbuat jika dia mau, dan bisa tidak berbuat jika dia tidak mau.

Sikap tanggung jawab adalah pendirian, membuat seseorang sanggup mempergunakan kemerdekaannya hanya untuk melaksanakan kebaikan (Karya Lengkap Driyarkara : 2006).

Bagi penyelenggara negara kita saat ini hingga sepuluh tahun ke depan, gaji besar bukan jaminan, bahkan mustahil bagi siapa pun penyelenggara negara untuk tidak pungli dan korupsi. Justru titik terpenting dalam pemberantasan pungli dan korupsi adalah tiap penyelenggara negara berkewajiban berbuat kebaikan dalam tugas, bukan sebaliknya. Prinsip Jokowi tentang kualitas penyelenggara negara sudah benar: ”Bukan hanya kompetensi bagus, tetapi rekrut dan promosikan pejabat yang berkomitmen untuk tidak pungli dan tidak korupsi. Ketentuan seperti ini menutup pintu bagi calon untuk menyogok. Birokrasi akan memperoleh calon yang kompeten dan siap bersih”.

Jokowi telah membuat tipping point memberantas pungli, diikuti dengan langkah konkret yang sistemik melalui penerbitan Perpres Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Bahkan, Pasal 4 Huruf d dalam perpres memungkinkan satgas melaksanakan operasi tangkap tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar