Sabtu, 23 Mei 2015

Partai Berkonflik

Partai Berkonflik

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45, Makassar
KORAN SINDO, 22 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pesta demokrasi di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak dilakukan pada Desember 2015. Tetapi, melihat kesiapan partai politik (parpol), terutama parpol yang sedang berkonflik, akan menghadapi tantangan. Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat warning dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan konflik internalnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara tegas menyatakan tidak mengikutkan parpol dalam pilkada yang memiliki kepengurusan ganda dan sedang beperkara di pengadilan. Parpol yang boleh mendaftar pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) pada 26-28 Juli 2015 adalah yang disahkan susunan pengurusnya oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).

Bagi parpol yang sedang berseteru di pengadilan harus memenuhi salah satu dari dua syarat legalitas. Pertama , parpol yang menang sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) kemudian secara administratif disahkan kepengurusannya oleh menteri hukum dan HAM (menkumham).

Kedua, melakukan perdamaian atau islah dan secara bersama membentuk satu kepengurusan. Akta perdamaian dan susunan pengurus disampaikan ke pengadilan untuk menghentikan sengketanya, dan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Batas waktu penyelesaian konflik sebelum waktu pendaftaran pasangan calon.

Revisi Undang-Undang

Tetapi, ada gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) agar surat dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah ditandatangani oleh dua kubu sekaligus. Bagi Partai Golkar ditandatangani oleh Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono. Begitu juga dengan PPP, surat pengusulan pasangan calon ditandatangani Djan Faridz dan Romahurmuziy.

Namun, usulan itu dianggap oleh elite Partai Golkar kubu ARB tidak memungkinkan direalisasi lantaran tidak diatur dalam UU Nomor 1/2015 yang diubah dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Peraturan KPU. Sebetulnya usulan itu cukup realistis di tengah berburu waktu tahapan pilkada agar parpol yang sedang berproses di pengadilan bisa ikut pilkada.

Tetapi, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (18/5/ 2015) mengabulkan sebagian gugatan ARB, usulan agar dua kubu bertanda tangan tidak lagi relevan. SK menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dinyatakan dicabut karena bertentangan dengan undang-undang.

Hakim PTUN juga menyatakan, untuk menghindari kevakuman hukum, DPP Golkar yang sah dan menjalankan kinerja DPP Golkar adalah hasil Munas Riau 2009. Rupanya hakim melakukan penafsiran ekstensif meskipun dianggap sebagai ultra-petita karena tidak diminta pemohon, tetapi hal itu bisa disebut terobosan hakim untuk mengisi kekosongan hukum.

Hak Partai Golkar mengikuti pemilihan kepala daerah tetap dihargai dengan mengembalikan kepengurusan pada hasil Munas Riau lantaran kepengurusan ARB dan Agung Laksono belum ada yang sah secara hukum. Gagasan lain yang berembus kencang di Senayan adalah revisi UU Pilkada dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik agar dua parpol bisa mengikuti pilkada.

Hasil revisi nanti menjadi payung hukum bagi KPU untuk mengubah PKPU mengenai syarat pendaftaran pasangan calon bagi parpol yang bersengketa. Nomenklatur yang digagas, apabila sampai pada batas waktu pencalonan belum ada satu kepengurusan yang dinyatakan menang dengan putusan pengadilan inkracht, putusan terakhir pengadilan yang dijadikan dasar pengajuan pasangan calon meskipun ada yang melakukan upaya hukum.

Tetapi, gagasan itu bukan hanya mendapat penolakan sebagian besar fraksi di DPR, malah Presiden Jokowi juga tidak setuju dilakukan revisi. Apalagi pelaksanaan pilkada serentak yang didesain begitu baik bisa terbengkalai. Jangan sampai polemik revisi berujung pada penundaan pilkada serentak gelombang pertama. Mendagri juga memastikan 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota sudah siap menggelar pilkada serentak.

Maka itu, jalan terhormat bagi parpol yang bersengketa adalah melakukan musyawarah dan perdamaian. Mendahulukan kepentingan yang lebih besar jauh lebih berharga, apalagi kepengurusan parpol di daerah tidak ada masalah. Mereka terseret konflik akibat perebutan kekuasaan elite pusat.

Meskipun kubu Agung Laksono punya hak melakukan banding ke PT-TUN, akan lebih berharga jika kubu Agung Laksono menerima tawaran kubu ARB untuk bersatu kembali. Memang butuh ”sikap bijak dan negarawan” dengan memikirkan nasib kader yang ada di daerah. Jangan hanya mementingkan diri sendiri, tetapi pada sisi lain mematikan karier politik kader di daerah yang hendak mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.

Berebut Layangan Putus

Sekiranya KPU konsisten dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai 26 Juli 2015, atau tidak ada islah dengan membentuk satu kepengurusan baru, berarti Partai Golkar dan PPP tidak ikut pilkada. Padahal, rakyat berharap pilkada serentak gelombang pertama membawa paradigma baru dalam memilih pemimpin daerah.

Sebab lazimnya pesta demokrasi yang tergolong akbar, ujian yang paling krusial terletak pada penyelenggaraan gelombang pertama. Apabila gelombang pertama berjalan lancar, sukses, dan demokratis, akan menjadi preseden pada penyelenggaraan berikutnya.

Melihat kondisi Partai Golkar dan PPP yang tidak ada tanda- tanda untuk islah meskipun putusan PTUN sudah mengabulkan gugatannya, perlu menyimak ungkapan Karyudi Sutajah Putra (Suara Merdeka, (24/4/2015) dengan mengibaratkan ”berebut layang-layang putus”. Ada kebiasaan anakanak saat berebut layang-layang putus.

Apabila ada salah seorang yang berhasil mendapatkan layang-layang itu, yang lain akan merobeknya agar tidak ada yang memanfaatkan layang- layang itu. Hanya karena kepentingan kekuasaan sekelompok elite di pusat, kepentingan yang lebih besar di daerah hancur berantakan. Pepatah klasik yang juga sering dijadikan instrumen pengingat bagi kelompok-kelompok yang senang berseteru adalah ”kalah jadi abu, menang jadi arang”.

Meskipun salah satu pihak menang di pengadilan, belum tentu persoalan mendasar akan selesai. Boleh jadi kader yang merasa kalah akan menggembosi pihak yang menang dalam pilkada. Tanpa bermaksud mendramatisir persoalan, tentu kita meyakini akan ada solusi terhormat dari Partai Golkar dan PPP.

Bagaimanapun rakyat yang akan dirugikan kalau keduanya tidak ikut pilkada sebab boleh jadi calon yang diajukan itu justru yang terbaik bagi rakyat. Semua potensi konflik menjelang pilkada serentak harus dituntaskan sebab boleh jadi putusan inkracht tidak keluar sebelum pendaftaran calon.

Apalagi ada realitas perpolitikan di negeri ini, jika salah satu pihak kalah dalam pertarungan, baik dalam pemilihan maupun pada proses hukum, lebih banyak yang tidak legawa menerima kekalahan. Maka itu, KPU harus tetap konsisten menjalankan peraturan perundangundangan seperti yang diperlihatkan selama ini. Apakah putusan PTUN yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau yang berhak mengikuti pilkada?

Tentu sangat bergantung pada penafsiran KPU memaknai putusan itu, apakah berseberangan dengan Peraturan KPU atau tidak. Rakyat hanya berharap agar semua energi yang ada seyogianya dipakai untuk menyukseskan pilkada serentak. Termasuk menemukan solusi persoalan anggaran pilkada yang tidak semua daerah punya kemampuan sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar