Minggu, 17 Mei 2015

Berpolitik, Polisi akan Hancur

Berpolitik, Polisi akan Hancur

Anton Tabah   ;  Mantan Staf Ahli Kapolri (2008-2013);
Mantan Kepala Pusat Hukum dan HAM PTIK Polri (2005-2006);
Eks Sekretaris Pribadi mantan Presiden Soeharto (1998-­2004­)
DETIKNEWS, 13 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Efek kasus 'perseteruan' antara KPK dan Polri jilid 3 kemarin, banyak kalangan meminta Polri direformasi kembali. Usulannya antara lain agar posisi Polri tidak langsung di bawah presiden, melainkan di bawah kementerian atau lembaga.

Alasan pertama, kalau Polri di bawah presiden, tidak ada yang mengontrol, arogan, dan superbodi. Kedua, TNI juga berada di bawah Kementerian Pertahanan, tidak langsung di bawah presiden.

Soal posisi Polri di bawah presiden, selain menggali sejarah, juga perlu mengkaji kedudukan kepolisian di berbagai negara. Profesor Walter Cade Reckless, dalam buku The Crime Problem, menyatakan organisasi kepolisian berbeda dengan organisasi tentara, meskipun keduanya sama-sama lembaga bersenjata.

Demikian halnya, posisi organisasi kepolisian di setiap negara ditentukan oleh sejarah, politik, dan sosiologinya. Ada kepolisian federal, ada kepolisian nasional. Jika posisi kepolisian di suatu negara tepat, sesuai sejarah dan sosial-politiknya, akan berjalan efektif. Sebaliknya, jika tidak, akan timpang. “Let police be police,” kata Reckless. Biarkan polisi menentukan di mana posisinya karena dia yang paling mengerti.

Brigadir Jenderal Steven Donziger, dalam The Real War on Crime, mengevaluasi, sistem kepolisian federal ternyata inefisiensi terhadap eskalasi gangguan kamtibmas dan perkembangan mazhab hukum serta mobilitas kejahatan yang tak bisa dilokalisasi menjadi transnational crime. Hal ini sebagai efek dari globalisasi, di mana bukan hanya antarnegara, bahkan antarbenua tiada batasan lagi kecuali dalam definisi yurisdiksi. Karena itu, federal systems kepolisian kini menjadi barang usang yang sesungguhnya sulit dipertahankan. Ini pula salah satu sebab kepolisian Amerika menjadi semakin tidak efektif.

Negara besar, apalagi negara kepulauan, lebih efektif jika kepolisiannya terpusat secara nasional, bukan federal, sehingga tak terkendala jika harus mengejar dan menangani kejahatan lintas batas. Contoh negara kepulauan yang kecil saja yaitu Jepang, ketika kalah Perang Dunia II dipaksa membangun sistem kepolisian federal (1945-1951). Pada 1952, kepolisian Jepang menjadi kepolisian nasional yang bernama NPA di bawah perdana menteri.

Hukum tata negara mengupas tuntas bagaimana nomenklatur dan reposisi sebuah lembaga negara yang efektif. Mengatur struktur, tugas, kewenangan, dan hubungan timbal-balik antara lembaga negara dan warga negara yang begitu urgen. Demikian pula kepolisian yang tugas dan pekerjaannya langsung berhubungan dengan masyarakat bahkan berkaitan langsung dengan hak asasi setiap individu masyarakat, maka kepolisian masuk dalam UUD masing-masing negara.

Bahkan negara-negara adidaya sekali pun memasukkan kepolisian dalam UUD-nya. Demikian pula Indonesia, sejak RIS, Polri masuk dalam UUDS. Tapi, entah mengapa, dalam UUD 1945, Polri tidak masuk dalam satu alinea pun. Baru setelah Reformasi UUD 1945 amendemen pertama, Polri dimasukkan dalam UUD 1945.

Kita juga kurang mengerti alasan apa yang dipakai sehingga Polri tak masuk dalam UUD 1945, padahal keterlibatan Polri dalam merebut kemerdekaan juga tak bisa dipandang remeh. Namun sepertinya kurang di-file rapi dalam sejarah perjuangan bangsa. Baru setelah 1980-an, sejarah Polri dirunut kembali dengan membentuk struktur organisasi Pusat Sejarah Polri dengan komandan seorang brigadir jenderal. Polri seolah tenggelam dalam buta sejarah atau kegelapan sejarah. “Police in the darkness of history” atau “police in the blind eye of history,” meminjam istilah Charles Reith.

Demikian pula Indonesia, di awal kemerdekaannya dipaksa ikut sistem kepolisian Belanda yang federal di bawah Mendagri. Polri lahir (diresmikan) pada 19 Agustus 1945, sehari setelah BPUPKI membuat UUD 1945, menjadi birokrasi tertua di Republik ini. Namun posisinya yang di bawah Mendagri tidak bisa berjalan dengan baik. Banyak intervensi dari berbagai instansi, sehingga Polri tak mampu membangun organisasinya dengan baik.

Pada 1 Juli 1946, Polri menjadi Kepolisian Nasional (INP) di bawah presiden atau perdana menteri ketika itu. Baru Polri bisa berjalan efektif, jauh dari intervensi. Polri mencapai puncak keemasannya sampai akhir 1950-an dengan memiliki pasukan intelijen yang sangat tangguh, ketika itu termasuk berkali-kali menggagalkan usaha pembunuhan Presiden Sukarno. Pada 1961, Bung Karno menyatuatapkan Polri dengan TNI menjadi ABRI.

Itulah awal kemerosotan Polri karena banyak intervensi yang terus berlanjut sampai era Orde Baru berakhir. Polri jauh dari presiden yang seketika itu Kapolri Jenderal Soekanto mengundurkan diri (September 1960) karena masukan-masukannya kepada Bung Karno tak dihiraukan. Jika Polri satu atap dengan TNI, Polri akan kehilangan jati dirinya sebagai insan bayangkara (pelindung, pengayom, pelayan, penegak hukum) karena Polri menjadi tentara yang “kill or to be killed” dengan sumpah prajurit dan saptamarga yang sama.

Era Reformasi mengembalikan jati diri Polri yang ingin menuju era keemasannya dengan reposisi Polri yang langsung di bawah presiden. Ini akan berhasil jika Polri dan oknum-oknum petinggi Polri tak mudah tergoda rayuan politik. Hancurnya polisi, jika berpolitik, akan menjadi alat salah satu partai sehingga tidak adil, tidak netral.

Kasus “Cicak versus Buaya” jilid 3 kemarin sebetulnya perseteruan perorangan yang diusung menjadi lembaga antara Polri dan KPK. Jika ditelusuri lebih detail, juga karena terlibat dalam politik praktis, terlibat ikut mendukung salah satu partai politik dan calon presiden tertentu. Maka, saya usulkan, agar oknum-oknum Polri jera dalam melakukan politik praktis, hendaknya yang terlibat jangan diberi jabatan di kepolisian. Apalagi diusulkan menjadi calon pimpinan Polri. Ini harus menjadi harga mati bagi Kompolnas, presiden, dan DPR.

Saya ingat pidato Kapolri Jenderal Sutanto, 10 Oktober 2005, di Markas Brimob Polri Kelapa Dua, Jakarta Timur. “Setiap anggota Polri, tanpa kecuali, tak boleh berpolitik tapi harus tahu politik. Setiap angota Polri harus melambung tinggi di atas semua kepentingan dan golongan. Hanya dengan ini Polri bisa jujur, adil, dan profesional.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar