Rabu, 01 April 2015

Petani, Bulog, dan Inpres Perberasan

Petani, Bulog, dan Inpres Perberasan

Khudori  ;  Anggota Pokja Ahli  Dewan Ketahanan  Pangan Pusat (2010-sekarang)
KORAN TEMPO, 31 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Presiden Jokowi menepati janjinya. Pada 17 Maret lalu, ia mengeluarkan Inpres Nomor 5/2015, menggantikan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Substansi isi tidak berbeda. Inpres ditujukan kepada menteri terkait (delapan kementerian) dan para gubernur/bupati/wali kota guna mengatur koordinasi dan pelaksanaan di setiap kementerian terkait dengan kebijakan perberasan nasional.

Inpres Nomor 5/2015 mengatur harga pembelian, menunjuk pelaksananya, mengatur hasil pembelian untuk keperluan apa, serta menunjuk siapa yang melakukan koordinasi dan evaluasi. Yang tak diatur adalah pola pembiayaan dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Harga gabah kering panen di petani Rp 3.700 per kilogram (sebelumnya Rp 3.300 per kilogram), gabah kering giling di gudang Bulog Rp 4.650 per kilogram (sebelumnya Rp 4.200 per kilogram) dan beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kilogram (sebelumnya Rp 6.600 per kilogram). Rata-rata naik 11 persen.

Inpres ini ditunggu-tunggu oleh banyak pihak: petani, pedagang pengumpul, pemilik penggilingan padi, dan Bulog. Bagi petani, Inpres Perberasan penting guna mendorong peningkatan produksi padi. Karena itu, Presiden Soeharto biasa mengeluarkan Inpres pada Oktober atau menjelang tanam agar petani terangsang berproduksi. Dengan adanya patokan harga gabah/beras baru, petani bisa mengkalkulasikan untung-rugi. Tujuannya jelas. Namun, setelah Reformasi, tidak ada pola tetap. Bahkan Inpres sering dikeluarkan pada Januari-Februari, yang fungsinya hanya sebagai patokan harga di pasar. Tak lebih, tak kurang.

Pedagang pengumpul dan pemilik penggilingan padi berkepentingan karena dari Inpres itulah mereka mengais untung. Dalam Inpres biasanya dicantumkan pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin). Dalam setahun, jumlah raskin kira-kira 3 juta ton. Para pedagang dan pemilik penggilingan akan berlomba-lomba memburu gabah sehingga harga terangkat signifikan. Mereka akan bertanya-tanya kalau tak ada raskin. Mereka tak bergairah jika pengadaan beras hanya untuk cadangan pemerintah, yang cuma 0,35 juta ton.

Bagi Bulog, Inpres Perberasan penting karena bakal menjadi pedoman pembelian gabah/beras. Apabila ada raskin, pengadaan Bulog dalam setahun minimal 3 juta ton setara beras. Apabila ditambah dengan cadangan beras pemerintah, pengadaan Bulog paling tidak harus 3,5 juta ton setara beras. Jika pengadaan kurang dari itu, pasar mudah sekali "panas" karena cadangan kurang memadai. Apalagi bila dalam waktu berjalan terjadi banyak bencana yang menguras cadangan beras pemerintah dan raskin diberikan lebih dari 12 kali. Ujung semua itu membuat cadangan menipis, dan pasar mudah sekali memanas.

Inpres Perberasan yang baru amat penting bagi Bulog karena tiga hal. Pertama, Inpres Perberasan Nomor 3/2012 tidak memadai lagi untuk dijadikan landasan operasional di lapangan. HPP gabah dan beras yang ditetapkan di Inpres itu sudah jauh di bawah harga pasar. Tanpa perubahan HPP gabah/beras, Bulog akan kesulitan membeli gabah/beras. HPP merupakan instrumen pokok bagi Bulog untuk menambah persediaan beras. Saat ini cadangan beras di Bulog tinggal 1,2 juta ton, hanya cukup untuk 4-5 bulan kebutuhan raskin.

Kedua, panen raya merupakan momentum tepat bagi Bulog untuk melakukan pembelian gabah/beras secara besar-besaran. Apabila momentum panen raya terlewatkan, peluang Bulog untuk memperbesar cadangan lewat pembelian dalam negeri bakal menguap. Memang pengadaan masih mungkin dilakukan saat panen gadu. Namun, selain harga gabah/beras mahal, saat itu volume panen kecil. Melewatkan pengadaan saat panen raya sama saja dengan melegalisasi impor beras. Tentu ini tidak kita kehendaki bersama.

Masa tanam padi yang serentak telah menghasilkan irama panen yang ajek, hampir tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun: musim panen raya (Februari-Mei dengan 60-65 persen dari total produksi padi nasional), panen gadu (Juni-September dengan 25-30 persen dari total produksi), dan musim paceklik (Oktober-Januari). Pergerakan harga gabah/beras berfluktuasi mengikuti irama panen: harga rendah saat panen raya (Februari-Mei), naik pada musim gadu (Juni-September), dan melambung tinggi saat paceklik (Oktober-Januari). Maret sampai Juni mendatang merupakan musim panen raya, saat yang tepat untuk menyerap gabah/beras.

Ketiga, sesuai dengan hukum supply-demand, karena pasokan melimpah sedangkan permintaan tetap, harga gabah/beras cenderung tertekan rendah saat panen raya. Pada saat itulah Bulog perlu turun tangan membantu petani. Dengan menyerap surplus produksi petani, Bulog akan menjadi aktor penting sebagai penyeimbang supply-demand. Kehadiran Bulog merupakan pengejawantahan dari "kehadiran negara" seperti amanat suci konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar