Jumat, 29 Juli 2022

 

Digipay, Misi Ganda Modernisasi Belanja Pemerintah

Hadiyanto: Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

KOMPAS, 25 Juli 2022

 

                                                

 

Transformasi digital pada era disrupsi adalah keniscayaan. Ini bukan hanya sugesti. Keruntuhan sejumlah perusahaan raksasa telekomunikasi dan fotografi pada era 2012-2019 adalah contoh nyata kegagalan merespons perkembangan teknologi yang tumbuh secara eksponensial.

 

Resistansi terhadap perubahan membuat dominasi bertahun-tahun hancur. Mereka telanjur asyik dalam zona nyaman, sementara kompetitornya melakukan transformasi digital secara cepat. Inovasi baru sang pesaing, yang out of the box pada zamannya, mampu menggusur hegemoni mereka.

 

Fenomena ini tak hanya terjadi pada sektor privat, tetapi juga sektor publik. Meskipun dampak yang ditimbulkan lebih minor dan nature organisasi yang relatif berbeda, sektor publik juga perlu adaptif dan responsif menyikapi ini.

 

Bagaimanapun, pengguna layanan sektor publik juga pengguna layanan swasta. Mereka tak segan melakukan komparasi. Peningkatan kualitas layanan publik selalu menjadi tuntutan utama publik pada sistem birokrasi yang ada.

 

Digitalisasi pengelolaan

 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, secara nyata beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pengelolaan kas negara yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses transformasi digital pengelolaan keuangan negara.

 

Sejak awal 2000-an, seiring dengan modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara, pemerintah mulai melakukan transformasi. Strategi smooth and gradual shifting dilakukan untuk mengubah pola konvensional menjadi digital.

 

Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan platform digital dan perluasan pembayaran nontunai (cashless payment) pada sistem pembayaran pemerintah.

 

Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, entitas pemerintah atau satuan kerja (satker) masih mengelola uang persediaan (semacam petty cash) secara tunai sampai dengan jumlah tertentu. Secara bertahap, penggunaan uang tunai ini makin dikurangi seiring intensifikasi program edukasi cashless payment kepada para pengelola keuangan pemerintah.

 

Belanja barang pemerintah tahun 2021 mencapai Rp 529 triliun. Sebanyak Rp 152 triliun (28,7 persen) di antaranya dibelanjakan menggunakan mekanisme uang persediaan (UP). Data ini merefleksikan masih besarnya penggunaan uang tunai dalam belanja pemerintah.

 

Dengan angle berbeda, secara implisit angka ini mencerminkan berapa sesungguhnya potensi belanja pemerintah yang bisa dilakukan secara nontunai (cashless). Dalam konteks manajemen kas pemerintah, penggunaan UP secara tunai sebenarnya menghadirkan risiko yang perlu jadi perhatian.

 

Penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan pengembangan pemanfaatan virtual account oleh pemerintah sejak 2018 menjadi terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja UP.

 

Kedua instrumen ini disempurnakan dengan pengembangan ekosistem digital payment marketplace yang mampu mengintegrasikan pemerintah, perbankan, dan penyedia barang/jasa (yang sebagian besar UMKM). Ekosistem ini jadi embrio lahirnya sebuah platform pada akhir 2019, yakni Digipay.

 

Digipay merupakan manifestasi konkret dari kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan sektor privat dalam ekosistem belanja pemerintah. Transformasi digital menjadi roh dalam kelahiran Digipay. Seluruh proses belanja satker, mulai dari pemesanan barang/jasa, negosiasi, pengiriman barang, penghitungan pajak, hingga pembayaran transaksi serta pembayaran pajak dan pelaporan manajerial, dilakukan secara digital.

 

Pembayaran dilakukan secara cashless menggunakan KKP dan internet banking, terintegrasi dalam satu ekosistem. Akses vendor UMKM terhadap Digipay diberikan satu pintu melalui satker pengguna Digipay.

 

Pemanfaatan Digipay membawa misi besar: modernisasi pengelolaan kas negara sekaligus pemberdayaan UMKM. Efisiensi belanja pemerintah, manajemen kas, pengembangan cashless society, simplifikasi proses bisnis, kepastian pembayaran, ekspansi pemasaran, perluasan basis nasabah, dan mitigasi risiko moral hazard adalah manfaat nyata Digipay bagi pemerintah, vendor UMKM, ataupun perbankan.

Warga dengan menggunakan gawai dapat memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring.

ALIF ICHWAN

 

Warga dengan menggunakan gawai dapat memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring.

 

Transformasi UMKM

 

Sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, UMKM dituntut terus beradaptasi. Itulah jurus ampuh untuk dapat eksis dalam iklim persaingan yang kian kompetitif. Transformasi digital sebagai langkah adaptif akan mendorong daya tahan UMKM menjadi lebih kuat. Riset Bank Dunia menyebutkan, 80 persen UMKM yang terlibat dalam ekosistem digital memiliki daya tahan lebih baik, khususnya saat pandemi.

 

Upaya pemberdayaan UMKM melalui transformasi digital yang digagas pemerintah belum sepenuhnya berhasil. Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis data, jumlah UMKM yang terdigitalisasi sepanjang pandemi baru 16,4 juta (27,3 persen) dari total 60 juta pelaku UMKM. Padahal, digitalisasi sebenarnya menjanjikan keuntungan yang menarik. LPEM FEB UI dan Tokopedia merilis data bahwa digitalisasi membuat tujuh dari 10 pelaku usaha mengalami peningkatan volume penjualan (CNN, 2022).

 

Kementerian Keuangan melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang. Ekosistem belanja pemerintah selalu melibatkan tiga pihak: satker pengelola dana, penyedia barang/jasa sebagai pemasok, serta perbankan yang memfasilitasi sistem pembayaran. Dengan konfigurasi seperti ini, pemerintah memainkan peran yang besar dengan memberikan akses luas bagi lebih banyak UMKM untuk terlibat sebagai pemasok kebutuhan operasional.

 

Digipay sebagai platform berbasis daring menjadi rumah luas yang mempertemukan kepentingan manajemen kas dan efisiensi belanja pemerintah secara online dan cashless, akses UMKM untuk go digital, dan pengembangan layanan perbankan khususnya bagi UMKM.

 

Hingga Juni 2022, pemanfaatan Digipay masih perlu terus didorong. Sekitar 7.099 satker, 2.296 vendor UMKM, dan bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah masuk dalam ekosistem Digipay.

 

Di sana telah dilakukan 19.976 transaksi dengan nilai total Rp 42,92 miliar. Progres ini dapat dimaknai dari berbagai perspektif. Secara spesifik, capaian ini perlu diakselerasi, terutama melalui intensifikasi edukasi untuk mengubah pola perilaku dan pola pikir satker dan vendor UMKM.

 

Produk yang dipasarkan dalam Digipay adalah produk-produk UMKM yang identik dengan produk dalam negeri. Berbelanja pada UMKM berarti berbelanja produk dalam negeri. Akses Digipay bagi UMKM sejatinya menjadi bagian dari upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Meski dalam praktiknya terdapat sejumlah keperluan satker yang tak bisa dipenuhi oleh produk lokal, jumlahnya masih relatif lebih kecil dibandingkan produk yang dipasok dari dalam negeri.

 

Konsep yang diusung Digipay ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Melalui program ini, pemerintah mendorong semua pihak agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Tentu saja satker pemerintah harus memiliki awareness dan menjadi pionir terdepan.

 

Satu untuk semua

 

Transformasi digital belanja pemerintah yang diimplementasikan melalui Digipay mampu mengolaborasikan banyak kepentingan. Misi modernisasi pengelolaan kas negara dapat berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan UMKM.

 

Meski tak bisa secepat sektor privat, pemerintah harus tetap memulai melakukan transformasi digital dengan melahirkan inovasi-inovasi sesuai perkembangan teknologi, yang bukan merupakan sunset policy.

 

Terobosan ini diharapkan bergulir semakin luas, termasuk bisa direplikasi di lingkup pemda. Dengan otoritas pemerintah yang besar, inovasi-inovasi yang diciptakan harus mampu menyentuh dan menyelesaikan masalah pada banyak sektor dalam satu momentum yang sama. Untuk alasan tersebutlah sejatinya Digipay diciptakan. ●

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/23/digipay-misi-ganda-modernisasi-belanja-pemerintah

 

 

KKB dan Pembangunanisme Papua

Laode Ida: Wakil Ketua DPD RI 2004-2014, Komisioner Ombudsman 2016-2021

KOMPAS, 25 Juli 2022

 

                                                

 

Kekerasan bersenjata yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua kian memprihatinkan. Korban jiwa manusia terus saja berjatuhan, baik dari kalangan aparat TNI dan Polri maupun warga sipil.

 

Dalam rentang 4,5 tahun terakhir (2017-2022), menurut data yang dilansir dari berbagai pemberitaan media, peristiwa penembakan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sudah lebih dari 200 kali dengan korban meninggal tak kurang dari 144 orang, termasuk 11 orang pada peristiwa 16 Juli lalu di Kabupaten Nduga. Itu belum termasuk ratusan korban yang jiwanya masih selamat.

 

Tindakan brutal tanpa perikemanusiaan oleh kelompok warga Papua yang dilabeli sebagai KKB tentu saja tak boleh lagi diremehkan atau dianggap sebagai kelompok warga yang sekadar melakukan tindakan kriminal, melainkan harus diposisikan sebagai gerakan separatis yang masih terus eksis berjuang melanjutkan misi Gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM). Mereka memberi isyarat kuat atas stok personel yang sulit diberantas, sebuah gerakan pembangkangan atau perlawanan terhadap eksistensi pemerintahan Indonesia di Tanah Papua.

 

Efektivitas pembangunanisme

 

Pertanyaan kritis yang perlu jadi renungan: mengapa gerakan separatis (yang tindakannya dilabeli sebagai KKB itu) masih saja eksis, padahal masyarakat Papua (dulu: Irian Barat) sudah berada di pangkuan bumi pertiwi selama 59 tahun (1963-2022)?

 

Sementara komitmen Jakarta terhadap bumi cenderawasih begitu kuat. Papua selama ini telah dan terus diperlakukan secara afirmatif. Wujudnya, antara lain, berupa kucuran dana pembangunan yang begitu besar dibandingkan porsi daerah-daerah di luar Jawa pada umumnya. Demikian juga para kepala daerahnya dari orang-orang asli Papua (semuanya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Selama 21 tahun berlakunya UU Otsus, dana yang digelontorkan di Papua berkisar Rp 150 triliun. Nilai yang lumayan fantastis.

 

Selain itu, pemerintah tahun ini telah membuat langkah progresif dengan kembali membentuk tiga provinsi (daerah otonom baru/DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Begitu istimewanya Papua di tengah usulan DOB dari daerah lain bertumpuk di kantor Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR yang belum berkepastian hingga sekarang.

 

Kebijakan pembentukan DOB itu tentu saja bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Papua dengan memperbanyak pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan memperpendek rentang kendali yang pada ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat lokal Papua.

 

Namun, tampaknya pendekatan strategi pembangunan (melalui kebijakan khusus) yang berorientasi kesejahteraan itu belum bisa secara efektif menjadikan semua warganya puas, ”senang dan mengakui” berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); setidaknya, mereka yang berada di ”barisan perlawanan” yang disebut KKB itu. Dan karena para aktor KKB itu juga bagian dari warga lokal, niscaya keberadaan mereka juga bagian dari keluarga besar warga (orang-orang) asli Papua yang sudah saling mengenal satu sama lain, bahkan hidup dalam sistem kekerabatan yang kental.

 

Jika kontestasi seperti dijelaskan di atas bisa diterima sebagai bagian dari kebenaran faktual relasi kultural-emosional antara para aktor KKB dan para warga (tokoh lokal), setidaknya mengandung tiga fenomena utama.

 

Pertama, para tokoh Papua (baik tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, maupun para pejabat pemerintah daerah) tak memiliki agenda untuk memengaruhi atau menggiring para aktor KKB agar patuh pada kebijakan atau aturan pemerintah, seraya kemudian bersama menikmati berbagai program dan hasil pembangunan yang ada. Bahkan, mungkin saja proses pengaderan ”kelompok perlawanan” itu tidak diatensi secara khusus atau dilakukan upaya persuasif ke arah pencegahan dan lalu bergabung sebagai kekuatan bersama sebagai warga NKRI.

 

Barangkali terlalu larut dengan agenda menjalankan serta menikmati berbagai program dan atau kue-kue pembangunan, termasuk menikmati jabatan-jabatan politik yang ada, sehingga mengabaikan tugas substansial sebagai integrator sosial politik lokal.

 

Rupanya para tokoh dan pejabat lokal itu menganggap penanganan ”gerakan separatis” merupakan tanggung jawab eksklusif aparat TNI dan Polri. Padahal, seharusnya jika diakui bahwa kelompok pembangkang itu adalah bagian dari warga lokal, para pemangku kepentingan lokallah yang bisa lebih efektif mem-persuasinya, bukan kekuatan dari luar daerah.

 

Kedua, terkait dengan pertama, relasi pemerintah pusat dan daerah di Papua hanya sebatas pada agenda atau strategi pembangunanisme yang ukuran keberhasilannya ditentukan oleh realisasi penggunaan anggaran yang dikucurkan wujud fisik pembangunannya. Akibatnya, pemangku kepentingan daerah di tanah Papua hanya sibuk menyelesaikan kewajiban administrasi pemerintahan dan pembangunan, tanpa ada kewajiban khusus untuk kian meniadakan gerakan perlawanan yang aksinya disebut KKB.

 

Seandainya ukuran keberhasilan pembangunan di setiap daerah di Papua juga ditentukan oleh semakin hilangnya barisan aktor-aktor KKB, barangkali para kepala daerah dan seluruh jajarannya akan bergerak terus mendeteksi, menemukan, sekaligus mengajak para aktor KKB bergabung dengan saudara-saudaranya dalam rumah Indonesia. Dan strategi inklusif seperti inilah sebenarnya yang harus dilakukan dalam menggalakkan kebijakan berparadigma pembangunanisme di tanah Papua.

 

Tak berdiri sendiri

 

Ketiga, Pemerintah Indonesia akan selalu kesulitan menghentikan barisan aktor-aktor KKB selama mengaburkan substansi posisi atau sikap politik KKB.

 

Para aktor KKB harus terlebih dahulu diakui sebagai ”kelompok perlawanan rakyat Papua” (baca: sempalan) di mana selama ini mereka terus diabaikan aspirasinya atau bahkan mungkin hanya seolah-olah kelompok kriminal biasa saja. Padahal, KKB tak berdiri sendiri, tetapi memiliki basis di tingkat lokal dan memiliki jaringan atau dukungan dari pihak luar (termasuk orang-orang Papua asli yang berada atau memperjuangkan aspirasi mereka di luar negeri).

 

Problemnya, pihak penguasa atau yang berwenang hingga saat ini sama sekali menutup diri untuk dialog dengan aktor-aktor utama (sempalan) perlawanan atau pembangkang terhadap hukum NKRI itu, baik yang berada di bumi cenderawasih maupun di luar negeri.

 

Berbeda dengan proses penyelesaian damai di Aceh yang secara langsung melibatkan Gerakan Aceh Merdeka hingga sampai pada penandatanganan kesepakatan dalam pertemuan Helsinki tahun 2005. Dengan demikian, bukan mustahil kelompok pembangkang di Papua merasa ”dibedakan” dengan proses penciptaan damai di Aceh.

 

Sekarang, yang harus lebih disadari bahwa kalau menyelesaikan masalah kelompok perlawanan (KKB) di Papua mengedepankan pendekatan keamanan atau menggunakan kekuatan militer dengan semangat ”penegakan hukum pidana”, akan berpotensi memunculkan isu sensitif, yaitu pembantaian etnik (ethnic cleansing). Dan kalau hal itu terjadi, kita harus bersiap menghadapi solidaritas kolektif yang berbasis ras (Melanesia) secara internasional. Karena itu, sekali lagi, pendekatan dialogis merupakan cara yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia. ●

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/23/kkb-dan-pembangunanisme-papua