Sabtu, 29 April 2017

Memaki Pemimpin Negeri

Memaki Pemimpin Negeri
Saifur Rohman  ;  Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 28 April 2017



                                                           
Seorang warga Kedoya, Jakarta Barat, memaki Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ucapan yang mengidentifikasi korban sebagai pribumi, kebangsaan Indonesia, dan hewan kotor saat di Bandara Internasional Changi, Singapura (Minggu, 9/4/2017).

Makian itu terlontar karena sang gubernur diduga menyerobot antrean dalam jalur lapor masuk (check in) di lapak Batik Air.

Belum setengah tahun lalu, seorang warga negara sekaligus penyanyi pop yang cukup dikenal publik memaki Presiden Joko Widodo dengan nama hewan-hewan yang tidak pantas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2016). Hal itu disebabkan Presiden diduga tidak menindak tegas pelaku penghinaan pemuka agama. Konteksnya, penyanyi yang juga pernah menjadi calon wakil kepala daerah itu berorasi di depan para demonstran.

Dua peristiwa tersebut memberikan sketsa yang mirip tentang sikap warga negara terhadap pemimpin. Ketika berbicara adalah salah satu hak asasi tiap individu, bagaimana seorang pemimpin mengambil sikap dalam konteks komunikasi kebangsaan?  Konkretnya, bagaimana pemerintah mendekati persoalan itu? Bagaimana kita mengelola kebebasan?   

Salah identifikasi

Suka atau tidak, pemerintah selama ini salah mengidentifikasi tentang kebebasan berekspresi hanya sebagai persoalan kebencian dalam ujaran. Ucapan yang diduga ekspresi kebencian sebetulnya hanya implikasi etis dari sebuah nilai kebebasan. Itulah kenapa pada akhirnya dapat dikatakan pemerintah perlu pemahaman yang lebih jelas dalam mengelola kebebasan setiap warga negara sebagai dinamika komunikasi kebangsaan.

Sebagai ilustrasi, ketika muncul Surat Edaran No 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, itu sebetulnya dapat dibaca sebagai respons atas "kebebasan berbicara" di depan publik melalui teknologi komunikasi  yang makin marak. Teknologi komunikasi dianggap faktor penyebab tingginya ucapan kebencian, tetapi di saat yang sama teknologi itu pula yang membeberkan bukti yang lebih nyata ketimbang perkembangan teknologi.

Melalui media sosial, di Aceh, digambarkan seorang pria mencaci maki petugas kepolisian di jalanan hanya karena diingatkan pada malam Tahun Baru 2017 agar memindahkan mobilnya, Minggu (1/1). Sebelumnya, di Jakarta, seorang pegawai Mahkamah Agung memaki aparat satuan lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12/2016). Konteksnya pelaku tidak terima karena ditegur aparat dalam berkendara.

Akan tetapi, ternyata persoalan dasar bukan itu. Ada fakta-fakta moral dasar warga negara yang hilang dalam praktik berbangsa. Sekurang-kurangnya ada tiga asumsi tentang kebebasan dan moral yang disalahpahami.

Pertama, hak bebas berekspresi. Secara khusus, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat mendapatkan ruang yang dijamin oleh mekanisme perundang-undangan dalam konteks kebangsaan di negeri ini. Negara menyadari pentingnya ruang yang cukup bagi setiap warganya menyampaikan pikiran melalui berbagai media, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum. Rinciannya  adalah bebas berusaha, mengeluarkan pikiran, dan bebas berkelompok. Atas dasar kebebasan itulah setiap orang punya pijakan untuk memberikan respons sebebas-bebasnya atas tindak tanduk pemimpin.

Kedua, hak moral pribadi. Asumsi adanya kebebasan itu didasari temuan-temuan filosofis Immanuel Kant dalam buku Metafisika Moral. Dia membuktikan bahwa setiap individu secara intuitif memiliki batasan-batasan alamiah dalam bertindak. Itulah yang disebut Kant sebagai individu otonom karena mampu menentukan kebaikan untuk diri dan lingkungannya. Sebaliknya, individu heteronom butuh perangkat-perangkat etis untuk memandu kebebasan yang dimiliki. Otonomi moral ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang lebih besar.  

Ketiga, salah paham etika dan etiket.  Kebebasan adalah asumsi etis dan sopan, salah satu implikasi etis. Dengan kata lain, sopan adalah etiket, sedangkan jawaban atas pertanyaan "mengapa harus sopan" adalah etika. Jadi, frasa "etika komunikasi" sebetulnya menjawab apa saja instrumen ketika komunikasi itu dilaksanakan sehingga bisa disebut pantas atau baik. Sementara itu, etiket komunikasi memberikan petunjuk praktis untuk sikap yang pantas dalam berkomunikasi. Sebab, pada dasarnya etika mempersoalkan mengapa sebuah perilaku disebut pantas atau tidak pantas, etiket membahas cara berperilaku yang baik.

Mengelola kebebasan

Jadi, perilaku yang tidak pantas sebetulnya mencerminkan prinsip-prinsip etika yang tidak rasional. Dengan kata lain, penertiban kasus-kasus yang terkait dengan etiket pemimpin tanpa pelurusan prinsip etika sama saja memotong rumput tanpa mencabut akar.      

Etika komunikasi dalam kepemimpinan menembus tata cara yang sudah dianggap baik ketika berbicara dengan pemimpin. Sebagai ilustrasi, pada masa gejolak 1966, Presiden Soekarno menyatakan demonstrasi sudah melewati batas, liar, dan tidak sopan sehingga perlu dihentikan. Sebagai pengikut, Soeharto pada masa itu justru membenarkan sikap demonstran. Ketika dipanggil oleh Soekarno untuk menghentikan demo besar-besaran, Soeharto menolak. Penolakan itu didasari dengan prinsip "mikul dhuwur mendhem jero" (sebagaimana dikutip dalam buku Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1982: 165). Artinya menjunjung tinggi nama baik dan mengubur kekurangan pemimpin kita.

Dengan prinsip itu, Soeharto justru tidak melaksanakan perintah Presiden Soekarno, membubarkan partai komunis, dan melakukan suksesi bertahap. Anehnya, ketika peristiwa serupa menimpa Soeharto sebagai presiden, dia menyatakan akan "menggebuk" setiap warga negara yang dinilai membangkang.

Fakta tersebut menunjukkan adanya teknik komunikasi terhadap pemimpin.  Pesannya, moralitas menuntut bukan sekadar basa-basi, melainkan penuh penghargaan dan ketulusan. Itulah kenapa prinsip-prinsip etis yang sudah baku dalam komunikasi tidak selalu membawa kebaikan. Di sinilah tepatnya teori kebebasan berhenti. Sebagai contoh dalam etika organisasi, komunikasi antara pengikut dan pemimpin mencakup keharusan diri menegakkan sikap yang kondusif antara pemimpin dan pengikut, demikian pula sebaliknya untuk tujuan organisasional.

Kasus itu menunjukkan Soeharto menolak perintah, tapi tidak memaki. Memaki pemimpin di depan umum sebetulnya memberikan indikasi fakta sosial tentang hadirnya kebebasan dalam iklim demokrasi, tetapi pada saat yang sama fakta itu menunjukkan lemahnya pengembangan nilai-nilai etis sebagai implikasi kebebasan setiap warga negara. Penangkapan terhadap pelaku penghinaan martabat orang lain memang penting, tapi mengelola kebebasan dalam bingkai kebangsaan jauh lebih penting. Jadi kebebasan sudah, mengelola untuk pertumbuhan bangsa belum. ●

Legalitas Pimpinan DPD

Legalitas Pimpinan DPD
Refly Harun  ;  Akademisi dan Praktisi Hukum Tata Negara;
Mengajar di Program Pascasarjana UGM, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Universitas Andalas, dan Universitas Esa Unggul
                                                        KOMPAS, 28 April 2017



                                                           
Sudah terbilang hampir satu bulan trio Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis duduk di singgasana tampuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Meski prosesnya dinilai banyak orang ilegal, setidaknya dalam kacamata ahli hukum tata negara yang terhimpun dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), gonjang-ganjing tentang pemilihan itu mulai meredup. Publik mulai amnesia dengan kesewenang-wenangan pemilihan pimpinan DPD tersebut. Pimpinan yang legal mulai dilupakan.

Padahal jelas, tidak ada argumentasi hukum yang dapat membenarkannya. Hal ini menjadi alarm bagi negara hukum Indonesia, bagaimana mungkin sebuah lembaga negara menginjak-injak hukum, tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak yang dipinggirkan, demikian juga dari publik.

Agar tidak terjadi amnesia berkepanjangan, tulisan ini dimaksud untuk merekonstruksi kasus pemilihan pimpinan DPD tersebut berikut alternatif penyelesaian kasus, sekaligus mendorong pihak-pihak yang dipinggirkan (terutama pimpinan yang sah) untuk menempuh jalur legal-konstitusional agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang luar biasa tersebut.

Etis dan yuridis

Gonjang-ganjing pembatasan jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sudah mencuat sejak 2015, tidak lama setelah trio Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad terpilih sebagai pimpinan DPD periode 2014-2019. Pemicunya, antara lain, ketidakpuasan terhadap kinerja Irman Gusman sebagai Ketua DPD, yang terpilih untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjabat pada periode 2009-2014. Irman juga menjadi Wakil Ketua DPD periode 2004-2009. Bisa dibilang, ia satu-satunya pimpinan lembaga negara yang terpilih berkali-kali.

Betapapun tidak sukanya sebagian anggota DPD terhadap kepemimpinan Irman, memotong masa jabatan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sangat tidak etis. Ketika seseorang menjabat, hal yang paling jamak diketahui adalah berapa lama ia akan menjabat, yang kemudian diterjemahkan ke dalam suatu surat keputusan. Berapa lama menjabat tersebut didasarkan pada aturan yang sebelumnya memang sudah ada.

Tata Tertib (Tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014, yang berlaku pada saat pemilihan Oktober 2014, menyatakan masa jabatan pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan DPD (lima tahun). Berdasarkan ketentuan inilah pimpinan DPD dipilih sehingga otomatis mereka menjabat hingga 2019. Sangat tidak etis ketika masa jabatan tersebut dipotong di tengah jalan melalui rekayasa perubahan tatib.

Seandainya perubahan tatib yang membatasi masa jabatan hendak diberlakukan, hal tersebut seharusnya diberlakukan pada periode ke depan (setelah 2019). Atau kalaupun ingin dipaksakan, yang menurut saya tetap saja tidak etis, aturan tersebut tidak diberlakukan surut (nonretroaktif). Apabila tatib 2,5 tahun disepakati tahun 2016, masa jabatan seharusnya berakhir pada 2018 meski hal ini akan membuat sisa masa jabatan pimpinan pengganti tinggal satu tahun. Yang paling benar memang tidak membatasi jabatan di tengah jalan.

Bayangkanlah jika tiba-tiba para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersepakat untuk mengubah ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun, lalu menerapkan hal tersebut pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sudah tentu akan terjadi turbulensi politik, yang bukan tidak mungkin akan memicu konflik serius.

Kendati tidak etis, pembatasan tersebut tetap disepakati tahun 2016 melalui Tatib No 1 Tahun 2016, kemudian diubah menjadi Tatib No 1 Tahun 2017 agar masa jabatan tersebut bisa diberlakukan secara surut (retroaktif). Akibatnya, masa jabatan Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad dinyatakan berakhir per 1 April 2017. Irman Gusman bahkan harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena diberhentikan sebagai Ketua DPD menyusul operasi tangkap tangan tahun 2016. Posisinya digantikan Mohammad Saleh, yang "dipaksa" menjabat hanya untuk beberapa bulan.

Betapa sebagian anggota DPD menjadi sudah tidak rasional, tidak saja tidak etis, dalam isu pemotongan masa jabatan. Isu retroaktif inilah yang antara lain menyebabkan tatib pemotongan masa jabatan dibatalkan Mahkamah Agung (MA), selain argumen inti bahwa pemotongan masa jabatan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan MA yang membatalkan baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2017. Sebagai tindak lanjut dari putusan MA, pada 31 Maret, pimpinan DPD mencabut kedua tatib yang telah dibatalkan sesuai dengan amar putusan MA.

Dengan pembatalan oleh MA dan tindak lanjut pencabutan tatib oleh pimpinan DPD, maka baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum apa pun. Bersamaan dengan itu pula berlaku kembali Tatib No 1 Tahun 2014 yang antara lain mengatur masa jabatan pimpinan DPD sama dengan periode keanggotaan DPD (lima tahun).

Ironisnya, pada 4 April 2017, Sidang Paripurna DPD yang dipimpin oleh pimpinan sementara DPD (anggota tertua AM Fatwa dan anggota termuda Riri Damayanti) ternyata melakukan perubahan atas Tatib DPD No 1 Tahun 2017 menjadi Tatib DPD No 3 Tahun 2017. Padahal, Tatib No 1 Tahun 2017 sudah dibatalkan MA dan telah pula dicabut oleh pimpinan DPD periode 2014-2019.

Tatib DPD No 3 Tahun 2017 tersebut dijadikan dasar oleh Wakil Ketua MA Suwardi untuk melakukan pemanduan sumpah jabatan terhadap Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis yang "seolah-olah" dipilih berdasarkan Tatib No 3 Tahun 2017 itu. Pada titik ini terlihat bahwa sebagian anggota DPD berupaya mengelabui publik dengan seolah-olah terjadi pemilihan setelah tatib DPD diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MA. Padahal, kalaupun hal itu dianggap benar, juga tidak bisa digunakan sebagai landasan untuk pemilihan kembali pimpinan. Perubahan tatib itu justru makin melegitimasi bahwa masa jabatan pimpinan DPD hingga 2019. Memotong masa jabatan setelah keluarnya putusan MA bukan lagi problem etis, melainkan sudah soal yuridis.

Jalan hukum

Kendati gugatan terhadap keberadaan pimpinan ilegal mulai menepi, pihak-pihak yang dirugikan lebih menempuh jalan sunyi, tetapi sama sekali hal ini tidak boleh dianggap sepi. Akan menjadi paradoks luar biasa bagi negara hukum jika ini dibiarkan. Hal ini akan menjadi pelajaran buruk bagi bangsa ini: tak perlu patuh hukum, yang penting kekuasaan besar.

Tidak bisa tidak, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat, harus mencari jalan hukum untuk menggugat soal ini. Beberapa alternatif jalan hukum yang bisa diambil, misalnya, menggugat tatib DPD yang dijadikan dalih untuk menggelar pemilihan, menggugat ke pengadilan tata usaha negara, membawa soal ini ke pengadilan negeri, dan sebagainya. Intinya harus ada perlawanan terhadap kesewenang-wenangan ini.

Salah satu alternatif yang bisa dipikirkan adalah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa MK? Apabila diajukan ke pengadilan di bawah MA mungkin saja, misalnya ke PTUN (menggugat SK DPD soal pimpinan) atau pengadilan negeri (perbuatan melawan hukum). Namun, soalnya, apakah pengadilan di bawah MA "berani" mengoreksi tindakan pimpinan MA, dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi yang telah memandu sumpah pimpinan ilegal. Selain itu, kasus-kasus yang ditangani MA dan pengadilan di bawahnya sering tidak berkepastian dari sisi waktu.

Membawa kasus ini ke MK sebagai sengketa kewenangan lembaga negara memang sedikit kontroversial, tetapi diperlukan sebagai sebuah terobosan hukum. Selama ini kerap dipahami bahwa sengketa kewenangan harus melibatkan sedikitnya dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan konstitusi. Padahal, Pasal 24C UUD 1945 sendiri hanya menyebut sengketa kewenangan lembaga negara, bukan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Artinya, konflik internal lembaga sebagaimana yang membelit DPD seharusnya dapat pula dibawa ke MK untuk diselesaikan.

Penyelesaian oleh MK akan jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan penyelesaian oleh lembaga peradilan non-MK, yang sering harus bertingkat-tingkat. Soalnya, apakah MK mau menyambut tanggung jawab ini. Pada titik ini penting diingat pernyataan Arthur Schlesinger Jr yang memperkenalkan istilah judicial activism bagi pengadilan (1947). Menurut dia, the court cannot escape politics: therefore, let it use its political power for wholesome social purposes (pengadilan tidak bisa melepaskan diri dari politik: karena itu biarkan pengadilan menggunakan kekuatan politiknya untuk tujuan sosial yang baik).

Apa pun jalan hukum yang harus diambil, fenomena pemilihan pimpinan DPD tersebut tidak boleh berlalu begitu saja. Negara ini adalah negara hukum. Kendati sering diinjak-injak dan ditepikan, hukum dan kebenaran tetap harus diperjuangkan. Kekuasaan tidak boleh lebih berkuasa dari hukum karena sudah sejak merdeka negeri ini berdeklarasi bukan sebagai negara kekuasaan. ●